Pengertian Koperasi : Sejarah, Fungsi, Macam dan Ciri-cirinya

Pengertian Koperasi – Anda pasti sudah sering mendengar kata koperasi. Tidak seperti perusahaan pada umumnya, koperasi dimiliki dan dikelola oleh anggota mereka sendiri.

Tujuannya tidak lebih untuk memenuhi kebutuhan bersama, terutama pada bidang ekonomi. Nah, untuk lebih jelas nya apa itu koperasi mari simak artikel nya di bawah ini.

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang untuk mencapai kepentingan bersama. Koperasi dioperasionalkan berdasarkan aktivitas yang didasarkan pada prinsip gerakan ekonomi dengan prinsip kekerabatan.

Koperasi merupakan unit bisnis yang dijalankan oleh beberapa anggota dan masing-masing anggotanya akan melakukan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan prinsip koperasi dan sosial ekonomi yang sesuai dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi.

Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan prinsip kekerabatan dan tujuannya adalah untuk mempromosikan anggotanya. Dalam hal ini, koperasi didirikan yang kegiatannya didasarkan pada prinsip-prinsip gerakan ekonomi.

Koperasi dapat didirikan secara individual atau sebagai badan hukum. Unit bisnis ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal untuk manajemen sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi.

Sejarah Singkat Koperasi

Sejarah singkat koperasi dimulai pada abad ke-20, yang umumnya merupakan hasil dari upaya yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang kaya. Koperasi tumbuh di antara orang-orang miskin yang disebabkan oleh kapitalisme meningkat di bidang ekonomi dan sosial.

Beberapa orang yang hidupnya sederhana dan kinerja ekonominya terbatas yang digerakkan oleh penderitaan dan beban ekonomi yang segitu-gitu saja, secara spontan bersatu untuk membantu diri mereka sendiri dan sesama manusia.

Pada tahun 1895, Patih yang tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah, memperkenalkan gagasan kerja sama dengan Leuwiling. R. Aria Wiraatmadja mendirikan lembaga simpan pinjam untuk menyerahkan kolega kepada pejabat adat.

Pada tahun 1920 komisi koperasi yaitu JH Boeke sebagai konsultan untuk Voor Volks credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi di Indonesia menguntungkan.

Pada tahun 1965 pemerintah mengeluarkan UU No. 14, di mana prinsip NASAKOM diterapkan dalam koperasi. Tahun ini Munaskop II juga berlangsung di Jakarta.

Organisasi ekonomi rakyat, terutama koperasi sangat perlu ditingkatkan. Pengusaha dan petani yang lemah sering ditemukan oleh perantara dan rentenir. Cara untuk membantu mereka adalah dengan memulai koperasi di antara mereka.

Pemerintah dapat menyalurkan bantuan melalui koperasi dalam bentuk pinjaman. Untuk menyampaikan pemahaman dan fungsi koperasi di masyarakat, informasi dan pelatihan tentang kader koperasi dilakukan.

Fungsi Koperasi

Koperasi memiliki beberapa fungsi utama yang dapat memberikan manfaat bagi anggotanya dan masyarakat secara umum. Berikut adalah beberapa fungsi koperasi:

1. Ekonomi Bersama

Salah satu fungsi utama koperasi adalah menyediakan platform bagi anggotanya untuk bekerja sama dalam rangka mencapai keberhasilan ekonomi bersama.

Dengan berkolaborasi, anggota koperasi dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada jika mereka bekerja secara individu.

2. Peningkatan Kesejahteraan Anggota

Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggotanya. Dengan cara ini, koperasi dapat membantu meningkatkan taraf hidup anggotanya melalui penyediaan produk atau layanan dengan harga yang lebih terjangkau atau keuntungan yang lebih adil.

3. Pendidikan dan Pelatihan

Koperasi seringkali menyediakan program pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota dalam mengelola usaha mereka sendiri, sehingga mereka dapat lebih berhasil dalam berkontribusi pada koperasi.

4. Pasar Bersama

Dengan bekerja sama dalam koperasi, anggota dapat menciptakan kekuatan pasar bersama. Ini dapat membantu mereka mendapatkan akses lebih baik ke pasar, memperoleh harga yang lebih baik untuk produk atau layanan mereka, dan mengurangi risiko bisnis.

5. Partisipasi Demokratis

Koperasi beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip demokratis, di mana setiap anggota memiliki satu suara dalam pengambilan keputusan.

Hal ini menciptakan lingkungan di mana keputusan dibuat secara inklusif dan mewakili kepentingan semua anggota.

6. Pemberdayaan Masyarakat

Koperasi dapat berperan dalam pemberdayaan masyarakat dengan memberikan kontrol ekonomi kepada individu atau kelompok yang mungkin tidak memiliki akses ke sumber daya atau kesempatan secara mandiri.

7. Pengembangan Wilayah

Koperasi dapat menjadi agen pengembangan wilayah dengan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.

Dengan menciptakan lapangan kerja, menyediakan produk atau layanan lokal, dan mendukung komunitas, koperasi dapat membantu meningkatkan kesejahteraan di suatu daerah.

8. Pengelolaan Risiko

Dengan bersatu, anggota koperasi dapat mengelola risiko bisnis secara bersama-sama. Ini termasuk risiko finansial, pasokan, atau pasar. Kolaborasi dalam koperasi dapat membantu mengurangi dampak risiko pada setiap anggota.

Fungsi koperasi dapat bervariasi tergantung pada jenis koperasi dan tujuan spesifiknya. Ada koperasi pertanian, konsumen, kredit, pekerja, dan berbagai jenis lainnya, masing-masing memiliki fokus dan tujuan yang berbeda.

Macam-macam Koperasi

Jenis koperasi sendiri ada lima, yaitu:

1. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi merupakan koperasi yang didirikan dan ditujukan untuk konsumen barang dan jasa. Koperasi ini biasanya menjual berbagai kebutuhan sehari-hari seperti bahan pokok makanan.

Biasanya, pembeli ini berasal dari anggota mereka sendiri, sehingga harga barang yang dijual cenderung lebih murah daripada di toko-toko pada umumnya.

Beberapa contoh koperasi konsumsi adalah koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pekerja Republik Indonesia (KPRI), koperasi pelajar atau mahasiswa dan lainnya.

2. Koperasi Simpan Pinjam

Jenis koperasi ini sering disebut sebagai koperasi kredit. Tabungan dan kredit koperasi diciptakan untuk memungkinkan kegiatan tabungan dan kredit untuk anggota.

Anggota koperasi dapat meminjam dana kepada koperasi dengan jangka waktu pendek dengan persyaratan yang menguntungkan dan dengan tingkat bunga yang rendah.

3. Koperasi Serba Usaha (KSU)

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan anggotanya dengan beberapa layanan pada saat yang bersamaan.

Misalnya, selain layanan tabungan dan kredit, koperasi ini juga dapat menjual berbagai kebutuhan konsumen.

4. Koperasi Jasa

Koperasi jasa yaitu jenis koperasi yang kegiatannya berfokus pada layanan atau jasa untuk anggota koperasi dan masyarakat.

Beberapa contoh layanan yang disediakan oleh koperasi jasa adalah layanan transportasi dan layanan asuransi.

5. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah sejenis koperasi yang anggotanya terdiri dari produsen, baik barang maupun jasa. Jenis koperasi ini memasok bahan baku dan menjual barang-barang dari para anggotanya dengan harga yang wajar.

Ciri-ciri dari Koperasi

Berikut adalah ciri-ciri koperasi:

  1. Kegiatannya didasarkan pada prinsip-prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
  2. Tidak mementingkan pendapatan modal atau pekerjaan bisnis, tetapi dengan keanggotaan pribadi berdasarkan pada prinsip kepemilikan bersama.
  3. Meringankan ketegangan ekonomi pada anggotanya, meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
  4. Pembagian keuntungan setelah perbandingan kinerja.
  5. Rapat anggota adalah otoritas tertinggi dalam kerja sama.
  6. Koperasi bukan kapitalis.
  7. Perubahan modal non-permanen tergantung pada jumlah kontribusi anggota.
  8. Setiap anggota memiliki satu suara dalam majelis umum, terlepas dari jumlah modal masing-masing.
  9. Bersifat sukarela dalam keanggotaannya.

Demikianlah artikel tentang Koperasi. Masyarakat perlu mewaspadai keberadaan koperasi yang abal-abal. Jika Anda ingin mendaftar sebagai anggota koperasi, pastikan Anda memilih koperasi yang secara resmi terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semoga bermanfaat terimakasih.

Baca juga artikel lainnya :