Pengertian Syirkah : Rukun, Syarat, Jenis-jenis dan Dalilnya

Pengertian Syirkah – Bagi umat Muslim tentu sudah mengetahui bahwa Islam mempunyai berbagai macam hukum yang menjadi pedoman bagi setiap hal atau kegiatan yang ada dalam kehidupan sehari-hari.

Hukum dalam agama Islam ini bukan hanya menyangkut hukum dalam pelaksanaan ibadah, melainkan mencakup berbagai macam bidang. Mulai dari pendidikan anak, kehidupan sosial dengan dalam masyarakat, politik, hingga ekonomi.

Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa bidang ekonomi menjadi salah satu fokus hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Hukum ekonomi ini pun mengatur dalam berbagai macam kepentingan. Mulai dari hukum zakat, sedekah, hingga hukum yang mengatur utang-piutang yang sering kali dilakukan oleh masyarakat.

Pengertian Syirkah

Menurut istilah, syirkah merupakan kerja sama dua orang atau lebih dalam berusaha yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.

Adapun menurut bahasa, Syirkah adalah mencampur dua atau lebih bagian sehingga tidak dapat dibedakan dari satu bagian ke bagian lain.

Landasan hukum syirkah terdapat di dalam al-Qur’an surat 38 ayat 24 yang artinya “Kebanyakan yang menyatukan beberapa dari mereka tentu saja menyesatkan orang lain, kecuali mereka yang percaya dan melakukan perbuatan baik, dan sangat sedikit dari anda.”

Dan dalam sabda Rasulullah yang artinya “ Aku ini ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Dan jika salah satu dari mereka mengkhianati temannya, saya akan keluar dari mereka.”

Rukun Syirkah

Syirkah adalah bentuk kerjasama atau kemitraan antara dua atau lebih pihak dalam suatu usaha atau proyek. Dalam konteks syirkah, terdapat rukun dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi. Berikut adalah penjelasan mengenai rukun syirkah:

1. Al-‘Aqd (Perjanjian)

Rukun pertama syirkah adalah adanya perjanjian atau kesepakatan antara pihak-pihak yang akan menjalankan usaha bersama. Perjanjian ini mencakup rincian tentang pembagian keuntungan, tanggung jawab, dan berbagai aspek lainnya.

2. Al-Maal (Modal)

Modal merupakan rukun kedua dalam syirkah. Setiap pihak harus menyumbangkan modal atau aset ke dalam usaha bersama. Modal ini dapat berupa uang, barang, atau jenis modal lainnya.

3. Al-‘Amal (Usaha)

Rukun ketiga syirkah adalah adanya usaha atau kerja sama aktif dari pihak-pihak yang terlibat. Usaha ini bisa berupa kontribusi dalam bentuk manajemen, keterampilan, atau tenaga kerja.

4. Al-Musytarakah (Keuntungan yang Disepakati)

Keuntungan yang akan diperoleh dari usaha bersama harus disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat. Pembagian keuntungan ini harus sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian.

Syarat-syarat Syirkah

1. Al-Isytiqaal (Kesepakatan Bersama)

Kesepakatan bersama atau persetujuan semua pihak yang terlibat adalah syarat utama. Semua pihak harus setuju dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.

2. Al-‘Adalah (Keadilan)

Keadilan dalam melaksanakan syirkah merupakan syarat penting. Semua pihak harus bertindak dengan adil dan jujur dalam menjalankan usaha bersama.

3. Al-Mashârut (Ketentuan)

Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian harus jelas dan tegas. Ini mencakup pembagian keuntungan, pembagian kerugian, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan usaha bersama.

4. Al-Ijarah (Upah atau Gaji)

Jika salah satu pihak memberikan jasa tertentu, maka upah atau gaji yang diterima oleh pihak tersebut harus diatur dalam perjanjian.

5. Al-Mudharabah (Perjanjian Bagi Hasil)

Jika syirkah berbentuk mudharabah (bagi hasil), maka pembagian keuntungan dan kerugian harus dijelaskan dengan jelas.

Biasanya, pemilik modal mendapatkan bagian tetap (meskipun tidak tetap besar) dan mitra aktif mendapatkan bagian yang lebih besar namun tergantung pada hasil usaha.

6. Al-Mudhârah (Kerja Sama)

Semua pihak harus bersedia untuk bekerja sama dan saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama.

7. Al-Munaqishah (Kesesuaian)

Usaha bersama harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum yang berlaku.

8. Al-‘Amal Bi-al-Hiyal (Tanpa Tipu Daya)

Syirkah harus dijalankan tanpa adanya tipu daya atau manipulasi dari pihak-pihak yang terlibat.

Penting untuk dicatat bahwa rukun dan syarat-syarat syirkah dapat bervariasi tergantung pada jenis syirkah yang dijalankan, seperti mudharabah, musyarakah, atau jenis syirkah lainnya.

Kedua belah pihak harus mematuhi ketentuan-ketentuan ini agar syirkah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Jenis-jenis Syirkah

Syirkah dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

1. Syirkah ‘Inan

Pengertian syirkah ‘inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Dalam Islam, hukum mungkin didasarkan pada usulan Sunnah dan Ijma.

Contoh syirkah ‘inan adalah Ani dan Dea merupakan sarjana lulusan informatika. Keduanya sepakat untuk mengoperasikan perusahaan jasa untuk desain dan pembangunan sistem informasi untuk organisasi publik dan swasta. Masing-masing membawa modal Rp. 50.000.000.

Selain itu, Ani dan Dea bersama-sama bekerja dalam syirkah tersebut. Syirkah ‘Inan modalnya disyaratkan harus berupa uang.

Selain itu, barang-barang seperti rumah atau kendaraan yang merupakan fasilitas tidak dapat digunakan sebagai modal kecuali barang-barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad.

Keuntungan didasarkan pada kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya dan kerugian ditanggung oleh masing-masing syarik atau mitra usaha berdasarkan porsi modal. masing-masing harus menanggung kerugian 50%.

2. Syirkah ‘Abdan

Pengertian syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja atau amal, tanpa memberikan kontribusi modal. Jenis syirkah ini juga disebut Syirkah Amal.

Konstribusi kerja tersebut bisa berupa kerja pikiran misalnya penulis naskah atau kerja fisik misalnya tukang batu.

Contoh dari Syirkah dan abdan adalah bahwa Ali dan Teo menjadi nelayan dan sepakat untuk mencari ikan bersama.

Ali dan Teo juga setuju bahwa ikan itu akan dijual dan hasilnya dibagi dengan ketentuan: Ali mendapat 70% dan Teo menerima 30%.

Syikah ‘abdan tidak harus dilakukan berdasarkan pekerjaan yang sama. Ini juga dapat dilakukan oleh badan yang berbeda, tetapi ingat bahwa pekerjaan yang dilakukan adalah halal dan bukan pekerjaan ilegal.

Keuntungan yang diperoleh dari syirkah ini dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah diatur sebelumnya, porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik (mitra usaha).

3. Syirkah Wujuh

Pengertian syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan adanya pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal). Tujuh syirkah pada dasarnya terkandung dalam syirkah ‘abdan.

Contoh Syirkah wujuh adalah Evi dan Elsa merupakan tokoh yang dipercaya pedagang. Evi dan Elsa memberi tujuh pujian dengan membeli barang dari dealer secara kredit.

Evi dan Syirkah setuju bahwa 50% dari setiap item dibeli. Selain itu, Evi dan Elsa menjual barang-barang dan untungnya dibagi dua. Sementara itu, harga dasar akan dikembalikan ke dealer.

4. Syirkah Mufawadhah

Pengertian syirkah mufawadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah yang ada.

Syirkah Mufawadhah dapat dipraktikkan dalam kasus ini karena segala jenis syirkah yang sah dapat digabungkan menjadi satu.

Keuntungan yang diperoleh dri syirkah ini dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugiannya didasarkan pada jenis syirkah yang dibayarkan oleh investor untuk bagian modal dalam bentuk

syirkah ‘inan atau pemodal hanya dalam bentuk mufawadhah atau mitra bisnis di dasar dari persentase adalah barang yang dibagi yang diadakan dalam bentuk syirkah syirik.

Contoh Syirkah mufawadhah : Sofia adalah pemodal, berkontribusi modal kepada Rahma dan Eka. Setelah itu, Rahma dan Eka juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada Rahma dan Eka.

Dalam hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika Rahma dan Eka sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja.

Namun, ketika Sofia memberikan modal kepada Rahma dan Eka, berarti di antara mereka bertiga terwujud mudharabah. Dalam hal ini, Sofia sebagai pemodal, sedangkan Rahma dan Eka sebagai pengelola.

Ketika Rahma dan Eka sepakat bahwa masing-masing akan memberikan kontribusi modal, di samping kontribusi kerja, berarti terwujud syirkah ‘inan di antara Rahma dan Eka.

Disaat Rahma dan Eka membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujuh antara Rahma dan Eka.

Dalil Syirkah

Macam-macam syirkah dan contohnya merupakan salah satu perwujudan dari karakteristik ekonomi islam. Karena konsep syirkah membuka kemungkinan kebebasan kewirausahaan bagi setiap individu.

Baik untuk orang yang hanya memiliki keahlian atau modal dan untuk orang yang hanya memiliki aset dalam bentuk benda.

Dasar hukum syirkah pun dengan jelas menjawab beberapa pertanyaan tentang syirkah. Berikut ini adalah beberapa landasan hukum syirkah yang terdapat dalam Al-quran dan hadist:

1. Shaad, ayat 24

Allah subhanahu wa ta’ala menyampaikan adanya keberadaan serikat pekerja dalam kegiatan transaksional dan memperingatkan bahwa banyak dari rekanan mengasosiasikan pihak lain dengan ketidakadilan. Kecuali orang yang beriman dan melakukan perbuatan baik. Ayat ini juga merupakan argumen dari Uqud Syirkah

2. An-nisa, ayat 12

Allah subhanahu wa ta’ala mengutarakan perkenaan akan adanya pesekutuan dalam kepemilikan dan menyatakan “maka mereka bersekutu di pihak ketiga.” Ayat ini juga menjadi dasar hukum syirkah amlak

3. Hadist riwayat Abu Daud

Sahabat nabi, Abu Hurairah, menyampaikan bahwa nabi pernah menyampaikan bahwa Allah pernah berfirman bahwa antara dua orang yang memiliki koneksi ada Subhanahu wa Ta’ala sebagai pihak ketiga, selama yang satu tidak mengkhianati yang lain. Ini kemudian digunakan sebagai dasar hukum untuk syirkah.

Demikianlah penjelasan tentang Syirkah dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.

Baca juga artikel lainnya :