Pengertian Ijtihad : Fungsi, Rukun, Hukum dan Syaratnya

Pengertian Ijtihad – Islam merupakan agama yang sempurna. Agama ini menyimak umatnya dari urusan-urusan yang penting, sampai hal-hal kecil dalam kehidupan.

Maka beruntunglah untuk kaum muslimin, sebab kehidupannya sudah ditata sedemikian rupa oleh agama Islam. Adalah Al Quran dan Sunnah yang menjadi dua sumber pedoman dalam hidup seorang muslim.

Tapi sebagai di antara agama terbesar di dunia, umat Islam pun sering dihadapkan dengan sekian banyak permasalahan, khususnya yang sehubungan dengan syara atau ibadah.

Oleh sebab itu, selain memakai Al Quran dan Sunnah, ulama pun menggunakan ijma dan qiyas sebagai instrumen untuk menolong memecahkan masalah umat.

Di samping itu, semua ulama pun harus mengerjakan ijtihad dalam menggali solusi persoalan yang dihadapi umat Islam. Berbagai perbedaan mazhab yang anda kenal saat ini adalah hasil dari ijtihad.

Kita tahu tidak terdapat yang salah dari mazhab-mazhab itu karena itu semua adalah hasil terbaik dari semua mujtahid untuk mengejar hukum terbaik.

Dengan adanya ijtihad, Islam menjadi agama yang luwes, dinamis, sesuai dengan dinamika zaman. Dalam artikel kali ini, kami akan membawa Anda untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengertian ijtihad, fungsinya, dan juga mengetahui bagaimana rukun serta kriteria dari seorang mujtahid.

Pengertian Ijtihad

Dikutip dari kitab Sudah terdapat Quran dan Sunnah Mengapa Harus terdapat Ijtihad?, Ahmad Sarwat, Lc., MA (2019: 10), ijtihad secara Bahasa berasal dari kata ijtahada-yajtahidu yang dalam kamus kata ini mempunyai makna badzlul juhdi yakni bersungguh-sungguh atau mengerjakan sesuatu dengan sungguh-sungguh.

Sedangkan secara istilah, semua fuqaha mendifinisikan istilah ijtihad dengan sekian banyak ungkapan cocok dengan perbedaan mereka dalam mengetahui ijtihad serta ruang lingkupnya.

Misalnya Asy-Syaukani mendefinisikan ijtihad ialah mengerahkan kekuatan guna mendapatkan hukum syari yang mempunyai sifat praktek dengan cara istimbath.

Al-Amini membuat pengertian ijtihad sebagai menguras segenap keterampilan dalam rangka mendapatkan sangkaan atas sesuatu dari hukum syariyah pada satu pendapat, dimana jiwa sudah merasa lumayan atas urusan itu.

Atau dapat diputuskan bahwa definisi ijtihad ialah proses penetapan sebuah hukum dengan melimpahkan seluruh benak dan tenaga secara bersungguh-sungguh.

Fungsi Ijtihad

Ijtihad adalah istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada upaya pemikiran atau usaha intelektual yang dilakukan oleh seorang ahli hukum Islam yang berkualifikasi (mujtahid) untuk menetapkan hukum-hukum Islam.

Konsep ijtihad sangat penting dalam ilmu hukum Islam dan memainkan peran krusial dalam penyesuaian hukum Islam (Syariah) untuk mengatasi isu-isu baru dan perubahan kondisi.

Beberapa fungsi utama dari ijtihad melibatkan:

1. Penafsiran Teks Islam

Ijtihad memungkinkan para ulama untuk menafsirkan dan menetapkan hukum-hukum dari sumber-sumber utama hukum Islam, yaitu Al-Quran dan Hadis (ucapan dan perbuatan Nabi Muhammad).

Ini melibatkan ekstraksi prinsip-prinsip hukum dari sumber-sumber tersebut untuk diterapkan pada isu-isu kontemporer.

2. Penyesuaian dengan Perubahan Kondisi

Dunia terus berkembang, dan muncul situasi baru yang mungkin tidak dijelaskan secara eksplisit dalam teks-teks klasik Islam.

Ijtihad memungkinkan para ulama untuk memberikan panduan hukum dengan cara menganalogikan dari hukum-hukum yang sudah ada untuk mengatasi situasi baru.

3. Penyelesaian Masalah

Ijtihad adalah alat untuk menyelesaikan masalah hukum yang mungkin belum tercakup secara spesifik dalam sumber-sumber hukum Islam tradisional. Para mujtahid menggunakan pikiran mereka untuk memberikan solusi atas masalah-masalah kontemporer.

Rukun Ijtihad

Secara tradisional, rukun ijtihad atau “pilar-pilar ijtihad” tidak dijelaskan secara spesifik dalam literatur hukum Islam.

Namun, para ulama dan cendekiawan hukum Islam setuju bahwa terdapat beberapa syarat atau prinsip yang perlu dipenuhi untuk menjalankan ijtihad dengan benar. Berikut ini adalah beberapa elemen yang sering dianggap sebagai rukun ijtihad:

1. Pengetahuan Mendalam

Seorang mujtahid harus memiliki pengetahuan mendalam tentang teks-teks utama Islam, seperti Al-Quran dan Hadis, serta pemahaman yang luas tentang prinsip-prinsip hukum Islam.

2. Kemampuan Analisis

Seorang mujtahid harus memiliki kemampuan analisis yang tinggi untuk dapat menarik kesimpulan hukum dari teks-teks Islam dan menerapkannya pada situasi-situasi yang berbeda.

3. Pengetahuan tentang Qiyas (analogi)

Qiyas adalah metode analogi yang digunakan dalam ijtihad. Seorang mujtahid perlu memiliki pemahaman yang baik tentang cara menggunakan qiyas untuk mengaitkan situasi baru dengan hukum-hukum yang sudah ada.

4. Kepatuhan pada Prinsip-Prinsip Hukum Islam

Ijtihad harus dilakukan dalam kerangka prinsip-prinsip hukum Islam dan nilai-nilai etika Islam. Ketaatan pada prinsip-prinsip ini penting untuk memastikan bahwa hasil ijtihad sesuai dengan ajaran Islam.

5. Keadilan dan Keseimbangan

Ijtihad harus dilakukan dengan penuh keadilan dan keseimbangan. Pemahaman yang adil terhadap konteks sosial dan situasi tertentu penting untuk menghasilkan keputusan hukum yang sesuai.

Penting untuk dicatat bahwa konsep ini dapat bervariasi di antara berbagai aliran dan mazhab hukum Islam, dan para ulama mungkin memiliki perspektif yang berbeda mengenai rukun ijtihad.

Hukum Ijtihad

Hukum ijtihad merujuk pada kerangka hukum yang berkaitan dengan penggunaan ijtihad dalam tradisi hukum Islam.

Ijtihad adalah usaha pemikiran dan penalaran yang dilakukan oleh seorang ahli hukum Islam (mujtahid) untuk menetapkan hukum-hukum Islam dalam situasi-situasi yang mungkin tidak secara langsung diatur oleh teks-teks klasik Islam seperti Al-Quran dan Hadis. Beberapa aspek hukum ijtihad termasuk:

1. Kewenangan Ijtihad

Hukum ijtihad menentukan siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan ijtihad. Tradisionalnya, ijtihad terbatas pada para ulama dan ahli hukum Islam yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pengetahuan yang mendalam tentang teks-teks Islam dan prinsip-prinsip hukum.

2. Sumber-Sumber Hukum:

Hukum ijtihad mengakui Al-Quran dan Hadis sebagai sumber-sumber hukum utama. Selain itu, ijtihad dapat menggunakan metode analogi (qiyas), kesepakatan (ijma), dan pertimbangan moral (istihsan) untuk menetapkan hukum dalam situasi-situasi baru.

3. Metode dan Prosedur Ijtihad

Hukum ijtihad mencakup metode dan prosedur yang digunakan dalam usaha penafsiran dan penalaran hukum. Ini melibatkan langkah-langkah sistematis untuk menghubungkan situasi baru dengan prinsip-prinsip hukum yang ada.

4. Kaitan dengan Mazhab Hukum Islam

Meskipun ijtihad adalah konsep yang ada di seluruh dunia Islam, mazhab-mazhab hukum Islam (Hanafi, Maliki, Shafi’i, dan Hanbali) dapat memiliki pendekatan yang berbeda terhadap ijtihad. Beberapa mazhab mungkin lebih terbuka terhadap ijtihad daripada yang lain.

5. Pentingnya Renewal (Tajdid)

Hukum ijtihad juga mencakup konsep tajdid, atau pembaharuan, yang menyoroti pentingnya adaptasi hukum Islam terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Hukum ijtihad mencerminkan kompleksitas dan fleksibilitas dalam hukum Islam, memungkinkan ajaran Islam untuk tetap relevan dalam konteks zaman yang terus berubah. Peran ijtihad sangat penting dalam menghadapi tantangan dan perubahan dalam masyarakat Islam.

Syarat untuk Menjadi Mujtahid

Terdapat banyak perbedaan untuk menilai kriteria-syarat dari seorang mujtahid. Adapun kriteria-syarat yang sudah disepakati merupakan:

1. Mengetahui Al-Qur’an

Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam primer sebagai fondasi dasar hukum Islam. Oleh sebab itu, seorang mujtahid mesti memahami al-Qur’an secara mendalam.

2. Mengetahui Asbab al-Nuzul

Mengetahui karena turunnya ayat tergolong dalam di antara syarat memahami al-Qur’an secara komprehensif, tidak saja pada tataran teks tetapi pun akan memahami secara sosial-psikologis.

3. Mengetahui Nasikh dan Mansukh

Hal ini bertujuan untuk menghindari supaya jangan sampai beralasan menguatkan sebuah hukum dengan ayat yang sebetulnya telah di-nasikh-kan dan tidak dapat dipergunakan guna dalil.

4. Mengetahui As-Sunnah

Yang dimaksudkan as-Sunnah merupakan ucapan, tindakan atau peraturan yang diriwayatkan dari Nabi SAW.

5. Mengetahui Ilmu Diroyah Hadis

Seorang mujtahid mesti memahami pokok-pokok hadis dan ilmunya, tentang ilmu tentang semua perawi hadis, kriteria-syarat diterima atau sebab-sebab ditolaknya sebuah hadis, tingkatan kata dalam memutuskan adil dan cacatnya seorang perawi hadis dan hal-hal yang tercakup dalam ilmu hadis. Kemudian mengaplikasikan pengetahuan tadi dalam memakai hadis sebagai dasar hukum.

6. Mengetahui Hadis yang Nasikh dan Mansukh

Mengetahui hadis yang nasikh dan mansukh ini dimaksudkan supaya seorang mujtahid tidak boleh sampai berpegang pada sebuah hadis yang telah jelas dihapus hukumnya dan jangan dipergunakan.

7. Mengetahui Asbab Al-Wurud Hadis

Syarat ini sama dengan seorang mujtahid yang seharusnya menguasai asbab al-nuzul, yakni memahami setiap kondisi, kondisi dan lokus hadis itu muncul.

8. Mengetahui Bahasa Arab

Seorang mujtahid wajib memahami bahasa Arab dalam rangka supaya penguasaannya pada objek kajian lebih mendalam sebab teks otoritatif Islam memakai bahasa Arab.

9. Mengetahui Tempat-tempat Ijma

Bagi seorang mujtahid, mesti memahami hukum-hukum yang sudah disepakati oleh semua ulama sampai-sampai tidak terjerumus dalam menyerahkan fatwa yang berlawanan dengan hasil ijma.

10. Mengetahui Ushul Fiqh

Ilmu ushul fiqh, yaitu sebuah ilmu yang telah dibuat oleh semua fuqaha untuk menempatkan kaidah-kaidah dan teknik untuk memungut istinbat hukum dari nash dan mencocokkan teknik pengambilan hukum yang tidak terdapat nashhukumnya.

11. Mengetahui Maksud dan Tujuan Syariah

Karena sesungguhnya syariat Islam diturunkan untuk mengayomi dan merawat kepentingan manusia.

12. Mengenal Manusia dan Kehidupan Sekitarnya

Seorang mujtahid mesti memahami tentang suasana zaman, masyarakat, problem, aliran ideologi, politik dan agamanya serta mengenal sejauh mana interaksi saling memengaruhi antara masyarakat tersebut.

13. Bersifat Adil dan Takwa

Hal ini bertujuan supaya produk hukum yang sudah diformulasikan oleh mujtahid benar-benar proporsional sebab mempunyai sifat adil, jauh dari kepentingan politik dalam istinbat hukumnya.

Demikianlah penjelasan tentang Ijtihad dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.

Baca juga artikel lainnya :