Pengertian Hukum Pidana : Tujuan, Sumber dan Prinsipnya

Pengertian Hukum Pidana – Setiap manusia mempunyai peraturan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Peraturan ini seringkali berupa perintah atau larangan untuk mengerjakan sesuatu yang biasa dinamakan sebagai hukum. Hal ini diterapkan salah satunya supaya masyarakat terlindungi dari sekian banyak ancaman dan kejahatan.

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, masyarakat memerlukan hukum untuk menjangkau kesejahteraan bersama. Hukum dibuat untuk menata serta membatasi sekian banyak macam kegiatan masyarakat supaya terbentuk sebuah tatanan hidup yang aman, tertib, dan berkeadilan. Di Indonesia sendiri memiliki sejumlah macam hukum, salah satunya hukum pidana.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum Pidana merupakan hukum hukuman atau peraturan-peraturan mengenai hukuman atau pidana. Pidana yaitu penderitaan yang sengaja di bebankan untuk orang yang mengerjakan perbuatan yang mengisi syarat-syarat tertentu.

Hukum pidana berurusan dengan perilaku yang dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap publik, masyarakat, atau negara bahkan andai korban langsungnya ialah seorang individu. Contohnya ialah pembunuhan, penyerangan, pencurian, dan mengemudi dalam suasana mabuk.

Pendekatan tradisional terhadap hukum pidana ialah bahwa kejahatan ialah tindakan yang salah secara moral.

Maksud dari sanksi pidana ialah untuk menciptakan pelaku menyerahkan pembalasan atas kerugian yang dilaksanakan dan menebus kekeliruan moralnya. Hukuman mesti dijatuhkan cocok dengan kekeliruan terdakwa.

Hukum pidana adalah badan hukum yang mendefinisikan tindak pidana, menata penangkapan, penuntutan, dan pengadilan terhadap orang-orang yang dicurigai, dan memutuskan hukuman dan cara-cara perawatan yang berlaku untuk para pelanggar yang dihukum.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Berikut merupakan definisi hukum pidana menurut beberapa para ahli.

1. Pompe

Menurut keterangan dari Pompe, Hukum Pidana merupakan semua ketentuan hukum yang menilai terhadap perbuatan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya yang bersesuaian.

2. Wirjono Prodjodikoro

Hukum Pidana yaitu peraturan hukum tentang pidana. Pidana urusan yang dipidanakan oleh instansi yang berkuasa, dicurahkan kepada seorang oknum sebagai urusan yang tidak enak dialami dan pun adalahhal yang tidak keseharian dilimpahkan.

3. Satochid Kartanegara

Hukum Pidana yakni sejumlah peraturanperaturan yang adalahbagian dari hukum positif yang berisi larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh negara atau dominasi lain yang berwenang guna menilai peraturan-peraturan pidana, larangan atau kewajiban mana disertai ancaman pidana dan bilamana hal ini dilanggar, maka timbullah hak dari negara untuk mengerjakan tuntutan, menjalankan/ mengemban pidana.

4. C.S.T. Kansil

Hukum pidana adalah suatu hukum yang menata tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, tindakan mana ditakut-takuti dengan hukuman yang adalahsuatu penderitaan atau siksaan.

Tujuan Hukum Pidana

Berikut adalah tujuan dari adanya hukum pidana.

1. Melindungi Kepentingan Individu

Tujuan hukum pidana secara umum merupakan melindungi kepentingan individu. Hukum pidana mengayomi masyarakat dari kejahatan.

Hukum pidana mengayomi kepentingan sebuah masyarakat dan negara dengan sebuah perimbangan yang serasi dari sebuah tindakan yang tercela.

2. Membuat Pelaku Durjana Jera

Tujuan hukum pidana yang tak kalah penting ialah membuat semua pelaku durjana jera. Hukum pidana diinginkan dapat menyerahkan efek jera dan fobia terhadap pelaku yang pernah mengerjakan pelanggaran hukum.

Tidak melulu itu juga, hukum pidana juga diinginkan memebrikan rasa takut untuk mereka ayng hendak melakukan pelanggaran terhadap hukum.

3. Mendidik

Mendidik pun menjadi unsur dari destinasi hukum pidana. Tujuan ini akan menangkal terjadinya gejala-gejala sosial yang tidak sehat atau yang mengerjakan perbuatan yang dilanggar.

4. Mencegah Konflik

Hukum dibuat dalam rangka mengayomi serta mengawal kepentingan bersama supaya keadilan sosial bisa terwujud.

Di samping itu, hukum pun bertujuan untuk menata hubungan manusia supaya tercipta ketertiban dan diinginkan mampu menangkal terjadinya gangguan kepentingan yang berpotensi memunculkan konflik.

Sumber-sumber Hukum Pidana

Sumber Hukum Pidana dapat dipisahkan atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis sumber hukum. Di Indonesia, anda tidak mempunyai KUHP UU Nasional, sampai-sampai mereka merealisasikan KUHP warisan kolonial Hindia Belanda. Sistematika rancangan KUHP, antara lain:

  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Artikel 104-488).
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Artikel 489-569).

Dan juga ada sejumlah hukum yang mengkriminalkan khusus dibuat setelah kemerdekaan, antara lain:

  1. UU No. 8 Drt 1955 Pada Imigrasi pelanggaran Pidana.
  2. UU No. 9, 1967 On Drugs.
  3. UU No. 16 Tahun 2003 mengenai Anti-Terorisme.

Ketentuan-ketentuan dalam KUHP, selain terdapat dalam Kode Pidana dan eksklusif Hukum, pun ditemukan dalam sekian banyak undang-undang, laksana UU tersebut. Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Hukum Agraria Nomor 9 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta dan sebagainya.

Prinsip Hukum Pidana

Prinsip dari hukum pidana adalah.

  1. Asas legalitas, tidak ada perbuatan dapat dipenjara kecuali oleh otoritas aturan pidana dalam perundang-undangan yang terdapat sebelum tindakan itu dilaksanakan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). [Rujukan?] Jika, sesudah perbuatan dilaksanakan ada evolusi dalam hukum hukum, maka yang digunakan ialah aturan sanksi enteng untuk tertuduh (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Prinsip terdapat Kejahatan Tanpa Kesalahan, Bagi menghukum mereka yang telah mengerjakan kejahatan, mesti ditelusuri di mana terdapat unsur kekeliruan dalam dirinya.
  3. Prinsip teritorial, yang berarti bahwa peraturan hukum pidana Indonesia berlaku untuk seluruh kriminal dan terjadi di wilayah wilayah Republik Indonesia, tergolong kapal-kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan kedutaan Indonesia dan konsul di luar negeri (Pasal 2 KUHP)
  4. Prinsip kewarganegaraan aktif, yang berarti bahwa peraturan hukum pidana Indonesia berlaku untuk seluruh warga negara yang mengerjakan tindak pidana dimanapun berada (Pasal 5 KUHP).
  5. Prinsip kebangsaan pasif, yang berarti bahwa peraturan hukum pidana Indonesia berlaku untuk seluruh tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).

Klasifikasi Hukum Pidana

Dalam makna obyektif yakni “sejumlah ketentuan yang berisi larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya ditakut-takuti dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu:

Hukum Materil merupakan cabang Hukum Pidana yang menilai perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan untuk yang melakukannya.

Cabang yang adalahbagian dari Hukum Publik ini mepunyai kebersangkutanan dengan cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, laksana Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan beda sebagainya.

Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Bagi tegaknya hukum materiil dibutuhkan hukum acara. Hukum acara merupakan peraturan yang menata bagaimana cara supaya hukum (materil) tersebut terwujud atau bisa diterapkan/dilaksanakan untuk subyek yang mengisi perbuatannya.

Tanpa hukum acara maka tidak ada guna hukum materiil. Bagi menegakkan peraturan hukum pidana dibutuhkan hukum acara pidana, guna hukum perdata maka terdapat hukum acara perdata. Hukum acara ini mesti dikuasai semua praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

Demikianlah penjelasan tentang Hukum Pidana dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.

Baca juga artikel lainnya :