Pengertian Bank Syariah : Prinsip, Pengawasan dan Fungsinya

Pengertian Bank Syariah – Salah satu format lembaga finansial di Indonesia adalah bank. Bank sendiri dipisahkan menjadi empat jenis, yakni bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan yang terakhir ialah bank syariah.

Dilansir dari kitab Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2014) karya Nuritomo dan Totok Budisantoso, bank syariah merupakan bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran uangnya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yakni jual beli dan untuk hasil.

Pengertian Bank Syariah

Bank Syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya menurut hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem syariah menurut adanya larangan dalam agama Islam guna meminjamkan atau mengambil pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk mengerjakan investasi pada usaha-usaha yang mempunyai sifat (haram).

Berdasarkan UU No. 21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah, Bank Syariah yaitu bank yang menjalankan pekerjaan usaha menurut prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang ditata dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia laksana prinsip keadilan dan ekuilibrium (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak berisi gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Dalam UU Perbankan Syariah, bank syariah pun menjalankan faedah sosial laksana lembaga baitul mal, yaitu:

  1. Menerima duit yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial
  2. Menyalurkan untuk pengelola wakaf (nazhir) cocok kehendak pemberi wakaf (wakif).

Keuntungan bank syariah berasal dari pendekatan untuk hasil yaitu keuntungan bank dari sekian banyak jasa yang disediakan, seperti untuk hasil usaha dan ongkos administrasi dari pinjaman.

Prinsip Dasar Bank Syariah

Kamu telah mengetahui bahwa, dasar operasional dari bank syariah ialah hukum-hukum dalam Islam. Hukum Islam ini lantas melahirkan sekian banyak prinsip yang mesti ditaati dalam menjalankan bank syariah. Di Indonesia, prinsip syariah yang berlaku di bank di antaranya:

  1. Bagi hasil (mudharabah)
  2. Penyertaan modal (musyarakah)
  3. Jual-beli barang dengan mendapat keuntungan (murabahah)
  4. Pemberian modal untuk melakukan pembelian barang, kemudian barang disewakan untuk pihak tertentu, tanpa peralihan kepemilikan (ijarah)
  5. Pemberian modal untuk melakukan pembelian barang, kemudian barang disewakan untuk pihak tertentu, dengan pilihan peralihan kepemilikan (ijarah wa iqtina).

Di samping prinsip-prinsip tadi, lembaga finansial ini pun tidak boleh berisi unsur-unsur tertentu, lho! Unsur-unsur yang jangan ada dalam bank syariah merupakan:

  1. penambahan penghasilan yang tidak sah (riba)
  2. transaksi yang digantungkan pada sesuatu yang tidak tentu (maisir)
  3. transaksi yang objeknya tidak jelas (gharar)
  4. transaksi yang memunculkan ketidakadilan untuk satu pihak (zalim).

Pengawasan Bank Syariah

Tentu saja, untuk mengawal bank syariah belok dari koridor prinsip-prinsip tadi, mesti terdapat lembaga yang mengawasinya. Ada dua lembaga yang bertugas mengawal hal ini.

Lembaga pengawas bank syariah itu ialah Dewan Syariah Nasional di bawah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta Dewan Pengawas Syariah (DPS).

DSN-MUI sendiri bertugas untuk mengeluarkan fatwa atas produk yang dikeluarkan oleh bank syariah. Sementara itu, DPS adalahlembaga pengawas operasional dari bank syariah sendiri.

Ia disusun oleh bank, dan diusung oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia.

Tanggung jawab DPS di antaranya:

  1. memantau proses pengembangan produk baru
  2. melakukan evaluasi secara teratur soal prinsip syariah dalam layanan bank
  3. meminta informasi soal aspek syariah dari satuan kerja bank demi kelangsungan operasional
  4. meminta fatwa untuk DSN-MUI andai produk baru belum mempunyai fatwa

Nah, sesudah mengetahui sekian banyak tugasnya, apakah anda tertarik menjadi anggotanya? Tentu saja, ada sekian banyak syarat yang mesti dipenuhi. Berbagai peraturan saat menjadi anggota DPS bank syariah merupakan:

  1. mempunyai integritas, berakhlak baik, serta lulus fit and proper test dari Bank Indonesia
  2. punya kompetensi berupa pengetahuan dan empiris di bidang syariah, perbankan, dan finansial secara umum
  3. mempunyai rekam jejak yang baik, tidak terdapat dalam susunan kredit macet, dan lain-lain.

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Setelah menyimak sekian banyak penjelasan tadi, anda tentu semakin paham bahwa perbedaan fundamental antara bank syariah dan bank konvensional ialah nilai Islam-nya.

Beda nilai tersebut akhirnya melahirkan sekian banyak perbedaan dalam menjalankan bisnis dan layanan. Hubungan nasabah dengan bank konvensional ialah hubungan antara debitur dan kreditur.

Sementara itu, pada bank syariah, hubungan bank dengan nasabah ialah kemitraan, penjaja dan pembeli, serta sewa-menyewa. Dalam bank konvensional, pun ada sistem bunga, yang diganti dengan sistem untuk hasil di bank syariah.

Bunga sendiri diputuskan di mula dan dihitung menurut duit pinjaman. Sementara itu, untuk hasil diputuskan di awal, berupa rasio penghasilan atau kerugian dari nasabah.

Setelah menyimak penjelasan Glints, pasti bank syariah ialah bidang yang sudah anda kuasai. Kamu dapat memanfaatkan sekian banyak layanannya tanpa bertanya-tanya lagi.

Jangan lupa, ambil langkah-langkah finansial dengan sarat perhitungan, ya! Hal ini wajib anda lakukan sebagai milenial yang baik. Berbagai tahapan tadi dapat diambil dengan arif setelah membekali diri dengan tidak sedikit informasi keuangan.

Fungsi Bank Syariah

Dilansir dari kitab Bank dan Lembaga Kuangan Lainnya (2020) karya Irsyadi Zain dan Rahmat Akbar, dijelaskan sejumlah fungsi bank syariah, yaitu: Bank syariah bermanfaat menghimpun dan mengalirkan dana masyarakat.

Bank syariah menjalankan faedah sosial dalam format lembaga baitul mal, yakni menerima duit yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya untuk organisasi pengelola zakat.

Bank syariah dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf, cocok dengan kehendak pemberi wakaf.

Demikianlah penjelasan tentang Bank Syariah dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.

Baca juga artikel lainnya :