Pengertian Pasar Modal – Ada sejumlah instrumen dalam mengerjakan investasi di mana masyarakat lebih mengenal berupa emas atau properti. Namun, tidak tidak sedikit yang memahami tentang opsi investasi melewati pasar modal.
Dengan memilih mengerjakan investasi menggunakan capital market atau pasar modal ini, tidak melulu memberi peluang untuk masyarakat guna mendapatkan keuntungan. Namun juga berperan aktif dalam meningkatkan situasi perekonomian dalam negeri.
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) adalah pasar untuk sekian banyak instrumen finansial jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Pasar modal adalah sarana pendanaan untuk perusahaan maupun institusi beda (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana untuk kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi sekian banyak sarana dan prasarana pekerjaan jual beli dan pekerjaan bersangkutan lainnya.
Pasar modal merupakan pekerjaan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perniagaan efek, perusahaan publik yang sehubungan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang sehubungan dengan efek.
Pasar Modal meluangkan berbagai pilihan bagi semua investor selain pilihan investasi lainnya, seperti: menyimpan uang di bank, melakukan pembelian emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal beraksi sebagai penghubung.
Sejarah Pasar Modal
Menurut kitab “Effectengids” yang dikeluarkan Vereniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah dilangsungkan sejak 1880 namun dilaksanakan tanpa organisasi sah sehingga daftar tentang transaksi itu tidak lengkap.
Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perniagaan komunitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal akan PT. Perdanas.
Baru pada tahun 1912 tepatnya tanggal 14 Desember Amsterdamse Effectenbueurs membuka cabang bursa efek guna kesatu kalinya di Indonesia yang berlokasi di Batavia (Jakarta).
Pasar modal ini adalahyang tertua keempat guna tingkat Asia sesudah Bombay, Hongkong, dan pun Tokyo. Awal mula mengapa pihak pemerintahan belanda menegakkan bursa efek di Batavia ini sebab pada mula abad 19 tersebut sekian banyak perkebunan sedang di bina secara besar-besaran.
Agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah kolonial Belanda pasti saja memerlukan modal. Nah di antara sumber modal yang dipakai saat itu ialah tabungan dari orang-orang Eropa dan pun Belanda yang memiliki penghasilan di atas rata-rata.
Atas dasar itulah pada tanggal 14 Desember 1912 itu resmi berdiri pasar yang satu ini dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel.
Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia Namanya ialah Asosiasi Perdagangan Efek. Pasar ini terletak di Batavia (Jakarta) dengan efek yang diperjualbelikan berupa saham dan pun obligasi.
Fungsi Pasar Modal
Berdasarkan keterangan dari situs sah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal memiliki fungsi sebagai berikut.
1. Fungsi Ekonomi
Fungsi ekonomi berarti pasar modal mempertemukan pihak yang kelemahan dana (issuer) dengan pihak yang keunggulan dana (investor).
Pihak-pihak yang kelemahan dana dapat jadi perusahaan, pemerintah, atau pihak lainnya. Sementara itu, pihak yang keunggulan dana dapat jadi perusahaan atau masyarakat umum.
Dalam faedah ini, investor atau pemberi dana meminjamkan sebagian uangnya untuk pendanaan usaha pihak yang kelemahan dana. Dana ini dapat dipakai untuk pengembangan usaha, peningkatan modal kerja, ekspansi, dan lain-lain.
2. Fungsi Keuangan
Fungsi pasar modal yang kedua ialah fungsi keuangan. Hal ini mendefinisikannya sebagai sarana investasi masyarakat pada instrumen-instrumen keuangan, laksana saham, obligasi, reksa dana, dan lainnya.
Pemilik dana bisa memilih instrumen investasi sendiri cocok karakteristiknya masing-masing. Dengan berinvestasi, empunya dana memiliki peluang untuk mendapat imbalan (return) cocok instrumen investasi yang dipilih.
3. Sarana Penambah Modal Usaha
Bagi perusahaan, capital market dapat jadi sarana tambah modal usaha. Caranya dengan lepas saham ke publik atau mengeluarkan surat utang alias obligasi.
Lewat teknik ini, perusahaan bakal mendapatkan dana segar. Untuk perusahaan yang berkeinginan melepas saham, metodenya dengan penawaran umum saham perdana alias IPO.
4. Sarana Pemerataan Pendapatan
Apa iya capital market bisa dominan pada pemerataan pendapatan? Jawabannya betul banget! Contohnya nih pembagian dividen alias deviden perusahaan untuk pemegang saham.
Atau penjualan saham yang telah dimiliki. Itu sebabnya penjualan saham dan dividen dirasakan sebagai sarana pemerataan penghasilan dalam jangka panjang.
5. Sarana Penambahan Produksi
Tambahan modal yang didapat lewat penerbitan obligasi atau IPO saham tentunya akan nambah kesehatan finansial perusahaan.
Akan dipakai untuk lagipula kalau bukan menambah produksi? Makanya perusahaan-perusahaan yang IPO atau mengeluarkan obligasi seringkali langsung melesat kinerja perusahaannya.
6. Sarana Membuat Lapangan Kerja
Keberadaan pasar modal mendorong pertumbuhan industri lain. Maka, gak heran andai adanya pasar modal dominan positif pada lapangan kerja baru.
7. Meningkatkan Penghasilan Negara
Dividen yang diberikan kepada pemegang saham bakal dikenakan pajak pemerintah. Makanya, pemasukan pajak bisa meningkat seiring kinerja emiten yang makin membaik.
8. Indikator Perekonomian Negara
Aktivitas dan volume transaksi capital market sebuah negara dapat menjadi indikator perekonomian negara. Semakin tinggi, berarti pekerjaan bisnis di negara itu berjalan bali. Pun sebaliknya.
Manfaat Pasar Modal
Pasar modal memiliki sejumlah manfaat untuk yang dapat dirasakan oleh sekian banyak pihak yakni negara, emiten, dan masyarakat. Ingin tahu apa manfaat dan fungsi yang didapat oleh tiga pihak ini?
1. Bagi negara
- Meningkatkan penghasilan nasional
- Meningkatkan perkembangan ekonomi
- menciptakan lapangan kerja baru.
2. Bagi Emiten
- Sarana menghimpun dana dalam jumlah besar dalam masa-masa singkat
- Meningkatkan solvabilitas dan citra perusahaan atau emiten
- Mengurangi ketergantungan emiten terhadap bank.
3. Bagi Masyarakat
- Menjadi sarana mengerjakan investasi dengan melakukan pembelian produk yang nilainya mengekor pertumbuhan ekonomi
- Memperoleh deviden berupa dividen dari semua emiten.
Pelaku Pasar Modal
Berikut ini pihak-pihak yang berada dalam struktur pasar modal Indonesia.
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK ialah lembaga yang mengerjakan pembinaan, pengaturan, dan pemantauan sehari-hari dari pekerjaan pasar modal. Kehadiran mereka bertujuan guna menciptakan pekerjaan yang teratur, wajar, dan tepat guna serta mengayomi kepentingan pemodal dan masyarakat.
OJK berwenang memberi izin usaha untuk bursa efek, lembaga kliring, dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, reksadana, perusahaan efek, penasihat investasi, dan biro administrasi efek.
Di samping itu, OJK pun punya wewenang guna memberi izin usaha perseorangan untuk wakil penjamin emisi efek, wakil perantara saudagar efek, wakil manajer investasi, dan memberi persetujuan untuk bank kustodian.
2. Bursa Efek
Bursa efek ialah pihak yang mengadakan dan meluangkan sistem dan sarana guna mempertemukan penawaran jual beli efek.
Efek sendiri ialah surat berharga pernyataan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan masing-masing derivatif dari efek. Bursa efek di Indonesia mempunyai nama BEI.
3. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
LKP ialah pihak yang mengadakan jasa kliring dan penjaminan atas solusi transaksi di bursa. LKP pastinya punya izin usaha dari OJK, dan beberapa besar saham LKP dipunyai bursa efek dengan anggota pemegang sahamnya antara lain ialah perusahaan efek, biro administrasi efek, bank kustodian, dan pihak beda atas persetujuan Bapepam.
Tugas LKP ialah menetapkan ketentuan mengenai pekerjaan kliring dan penjaminan solusi transaksi bursa. Termasuk di antaranya ialah biaya pemakaian jasa. Di Indonesia lembaga ini mempunyai nama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
LPP ialah pihak yang menyelenggarakan pekerjaan kustodian sentral untuk bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
LPP wajib memutuskan peraturan tentang jasa kustodian sentral dan jasa solusi transaksi efek. Di Indonesia, nama lembaga ini ialah Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Saham KSEI dipegang oleh bursa efek, perusahaan efek, biro administrasi efek, bank kustodian, atau pihak beda atas persetujuan OJK.
5. Perusahaan Efek
Perusahaan ini ialah pihak yang melakukan pekerjaan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perniagaan efek, dan atau manajer investasi yang sudah dapat izin dari OJK.
6. Penjamin Emisi Efek
Pihak ini ialah pihak yang menciptakan kontrak dengan emiten untuk mengerjakan penawaran umum. Mereka juga kadang dapat saja melakukan pembelian sisa efek yang tidak terjual.
Intinya, tugas mereka ialah membantu emiten dalam rangka mempersiapkan pernyataan pencatatan berikut dokumen pendukungnya, menyerahkan konsultasi di bidang keuangan, melakukan penilaian terhadap situasi perusahaan antara beda keuangan, pemasaran, dan buatan berikut prospeknya dan menilai harga saham bareng emiten.
7. Perantara Saudagar (broker)
Pihak ini melakukan pekerjaan usaha jual beli efek guna kepentingan sendiri atau pihak lain. Broker akan meluangkan data dan informasi untuk kepentingan pemodal, dan menyerahkan rekomendasi perniagaan untuk nasabah.
8. Manajer Investasi
Pihak ini bertugas guna mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif guna sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank. Manajer investasi pun harus menciptakan kontrak dengan bank kustodian untuk penciptaan produk reksadana.
9. Penasihat Investasi
Pihak ini akan menyerahkan nasihat pada pihak lain berhubungan penjualan atau pembelian efek dengan mendapat imbal jasa. Akan tetapi, mereka seluruh tentunya telah mendapat izin usaha dari OJK.
10. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Di samping lembaga-lembaga di atas, ada juga lho pihak lain yang sifatnya menjadi lembaga penunjang. Mau tahu siapa saja?
- Kustodian
Pihak ini ialah yang menyerahkan jasa penitipan efek dan harta beda yang sehubungan dengan efek. Mereka pun akan dititipi dividen, bunga, dan hak-hak lainnya yang didapat investor.
Kustodian juga beraksi mewakili pemegang tabungan yang menjadi nasabahnya. Kustodian ialah lembaga penyimpanan, penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang mendapat izin OJK.
- Biro Administrasi Efek
Pihak ini mengemban pencatatan pemilikan efek menurut kontrak dengan emiten. Perusahaan yang beraksi sebagai biro administrasi efek pun harus mempunyai izin dari OJK.
- Wali Amanat
Pihak ini mewakili kepentingan pemegang efek yang mempunyai sifat utang, baik di dalam maupun luar pengadilan. Kegiatan wali amanat dapat dilaksanakan oleh bank umum dan pihak beda yang diputuskan dengan ketentuan pemerintah dan tercatat di OJK.
- Pemeringkat Efek
Lembaga pemeringkat efek di Indonesia ialah Pefindo. Tugas utama mereka ialah menyediakan sebuah peringkat atas risiko kredit yang objektif, independen, dan bisa dipertanggung jawabkan.
Pefindo pun menerbitkan dan mempublikasikan informasi kredit berkaitan dengan pasar perniagaan efek. Publikasi tersebut dapat berupa opini kredit atas perusahaan penerbit obligasi serta sektor aset acuannya.
- Profesi Penunjang
Profesi penunjang bisa berupa akuntan, konsultan hukum, penilai, notaris, dan profesi beda yang diputuskan oleh ketentuan pemerintah. Namun seluruh profesi ini wajib tercatat di OJK dulu, sebelum dapat mengerjakan kegiatannya di pasar modal.
- Emiten dan Perusahaan Publik
Emiten ialah pihak yang mengerjakan penawaran umum (menawarkan dan memasarkan efeknya ke masyarakat). Emiten dapat berbentuk perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kumpulan yang terorganisir.
Di samping efek berupa surat berharga pernyataan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan masing-masing derivatif dari efek, mereka juga dapat menawarkan sukuk.
Sukuk ialah efek syariah di mana akad dan penerbitannya mesti cocok dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Jenis Pasar Modal
Berdasarkan keterangan dari OJK, terdapat dua jenis pasar yang dipecah menurut masa-masa transaksinya, yakni pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana ialah tempat efek-efek atau surat berharga lainnya diperdagangkan guna kesatu kalinya, sebelum nantinya disalin di Bursa Efek.
Dengan kata lain, investor melakukan pembelian surat berharga atau saham sebelum dilaksanakan Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Jika mengerjakan pembelian surat berharga sebelum IPO, anda akan mendapat harga saham yang tetap cocok harga dan jumlah yang sudah ditentukan oleh perusahaan.
Jumlah saham yang ditawarkan pada pasar perdana terbatas, sampai-sampai belum tentu masing-masing investor dapat membeli cocok jumlah yang diharapkan. Sebagai contoh, perusahaan X menawarkan 100 juta saham di pasar perdana.
Namun, permintaan pembelian saham lebih tinggi sampai 150 juta saham. Kondisi ini dinamakan sebagai oversubscribed. Maka, investor bakal mendapat jumlah saham yang lebih tidak banyak daripada yang dipesannya.
Kelebihan duit yang telah dibayarkan bakal di-refund oleh perusahaan. Banyak investor tertarik untuk melakukan pembelian saham di pasar perdana, sebab saat nantinya saham telah melantai di bursa, bisa jadi besar harga saham bakal naik. Kemudian, investor dapat mendapat hasil dari capital gain atau deviden dari selisih harga beli dan jual saham.
2. Pasar Sekunder
Di pasar sekunder, investor dan pihak penjaja surat berharga dapat mengerjakan jual-beli yang sudah tercatat di Bursa Efek.
Investor yang telah melakukan pembelian efek di pasar perdana pun dapat menjualnya di pasar sekunder. Salah satu urusan yang memisahkan pasar perdana dan pasar sekunder ialah siklus jual-belinya.
Pada pasar perdana, proses jual-beli terjadi antara investor dengan perusahaan. Sementara tersebut di pasar sekunder, proses jual-beli terjadi antara investor yang satu dengan investor lainnya.
Di samping itu, harga saham di pasar sekunder mempunyai sifat fluktuatif. Harga dapat naik turun cocok dengan situasi dan banyaknya jumlah permintaan dan penawaran yang terjadi. Sementara itu, harga di pasar perdana tetap cocok yang telah diputuskan perusahaan.
Instrumen yang Diperdagangkan Pasar Modal
1. Saham
Dikutip dari laman BEI, saham ialah bukti penyertaan modal seseorang atau pihak beda dalam sebuah perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal atau mengerjakan investasi pada suatu emiten atau perusahaan terdaftar.
Investor berhak mempunyai klaim atas penghasilan perusahaan, aset perusahaan, dan muncul dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Saham adalahinstrumen investasi yang paling tidak sedikit diperjualbelikan di pasar modal.
2. Surat Utang (Obligasi)
Instrumen lainnya yang diperdagangkan di pasar modal ialah obligasi. Obligasi ialah surat utang jangka menengah panjang yang bisa dipindahtangankan.
Instrumen ini mengandung janji dari pihak yang mengeluarkan untuk menunaikan imbalan berupa bunga untuk pembeli obligasi cocok jangka masa-masa yang sudah ditentukan. Sebuah obligasi dapat diterbitkan oleh perusahaan maupun pemerintah atau negara.
3. Reksa Dana
Reksa dana ialah wadah dana masyarakat yang mempunyai modal guna diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dibandingkan dengan saham, reksa dana mempunyai risiko yang lebih rendah sebab telah ditata oleh manajer investasi.
Reksa dana memiliki faedah meningkatkan peran pemodal lokal dalam mengerjakan investasi di pasar modal Indonesia.
4. Exchange Traded Fund (ETF)
ETF pada dasarnya ialah reksa duit yang diperdagangkan laksana saham-saham di bursa efek. Dalam urusan pengelolaan dana, ETF serupa dengan reksa dana. Namun, dalam urusan mekanisme transaksi jual beli, ETF serupa dengan saham.
5. Derivatif
Derivatif ialah kontrak keuangan antara dua pihak atau lebih untuk mengisi janji dalam jual-beli aset atau komoditas. Aset ini bakal menjadi objek yang diperdagangkan pada masa-masa dan harga yang sudah disepakati. Aset ini dinamakan sebagai underlying assets.
Pasar modal ialah bagian yang urgen dalam perekonomian negara kita. Oleh sebab itu, urgen untuk mengetahui sejumlah hal dasar berhubungan pasar modal.
Jika tertarik untuk mengerjakan investasi di pasar modal, kamu dapat cek website mereka atau baca sekian banyak informasi seputar investasi yang sudah Glints bagikan pada tulisan lainnya.
Demikianlah penjelasan tentang Pasar Modal dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.
Baca juga artikel lainnya :
- Pengertian Game Online : Sejarah, Jenis dan Contohnya
- Pengertian Email : Sejarah, Fungsi, Macam dan Cara Kerjanya
- Pengertian CV : Jenis, Tujuan, Sifat, Hukum dan Contohnya
- Pengertian Bulu Tangkis : Sejarah, Aturan dan Ukuran Lapangannya
- Pengertian Microsoft Excel : Fungsi, Rumus dan Shortcut Keysnya
- Pengertian Komik : Sejarah, Jenis, Fungsi dan Manfaatnya