Pengertian CV : Jenis, Tujuan, Sifat, Hukum dan Contohnya

Pengertian CV – Tentu kita pernah mendengar atau mengenal istilah CV pada perusahaan. Barangkali kita mendengarnya saat Anda berkeinginan melamar pekerjaan di kantoran.

Namun, saat mendengar istilah CV pasti Anda juga pernah mendengar istilah PT, bukan? Jangan sampai tertukar antara CV dan PT. Untuk itu Anda mesti mengetahui pengertian CV terlebih dahulu.

Pengertian CV

Persekutuan Komanditer (CV) ialah suatu format badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau sejumlah orang yang mengamanatkan uang atau barang untuk seorang atau sejumlah orang yang menjalankan perusahaan dan beraksi sebagai pemimpin untuk menjangkau tujuan bareng dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda salah satu anggotanya.

Sedangkan definisi Persekutuan Komanditer (CV) atau Comanditer Vennotschap menurut pengertian para ahli mengatakan bahwa definisi persekutuan komanditer ialah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dari dua orang atau lebih yang terbagi dalam dua jenis sekutu.

Para pemodal yang terdapat pada CV atau Persekutuan Komanditer terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang mempunyai tanggung jawab untuk menyerahkan modal dan pun pikiran maupun tenaganya guna kelangsungan hidup perusahaan.

Sedangkan sekutu pasif adalahsekutu yang melulu menyetorkan modal saja guna perusahan. Lalu dari sisi pembagian keuntungannya tergantung kesepakatan yang sudah disepakati bersama.

Status hukum seorang sekutu komanditer dapat diserupakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada sebuah perusahaan dan diinginkan dari penanaman modal itu ialah hasil deviden dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan tersebut.

Sekutu komanditer sama sekali tidak ikut tercebur mencampuri pengurusan dan pengelolaan CV. Seolah-olah sekutu komanditer ini tidak bertolak belakang dengan ”pelepas uang” (geldschieter, financial backer) yang ditata dalam UU Pelepas Uang (Geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523).

Ciri-ciri CV

Untuk memperjelas pemahaman Anda mengenai persekutuan komanditer atau CV, maka terdapat baiknya Anda memahami ciri-ciri dari CV terlebih dahulu. Adapun ciri-ciri dari persekutuan komanditer tersebut merupakan sebagai berikut.

1. CV Mempunyai Dua Jenis Keanggotaan

Ciri-ciri kesatu dari persekutuan komanditer atau CV mempunyai dua jenis keanggotaan yakni keanggotaan aktif dan keanggotaan pasif.

  • Keanggotaan Aktif

Keanggotaan aktif atau yang lebih dikenal dengan sekutu komplementer (pengurus) ialah sekutu dalam CV yang menjalankan perusahaan serta mempunyai hak untuk mengerjakan perjanjian dengan pihak selanjutnya (pihak ketiga). Dengan demikian, dapat diputuskan bahwa segala kepandaian dalam persekutuan komanditer itu dijalankan oleh sekutu komplementer tersebut.

Keanggotaan atau sekutu aktif yang terdapat dalam CV itu bertanggungjawab atas segala hutang piutang maupun harta pribadinya. Adapun skema tanggung jawab itu dimuat dalam Undang-Undang Hukum Dagang pada pasal 18.

  • Keanggotaan Pasif

Keanggotaan pasif atau yang lebih tak asing dengan sekutu komanditer (tidak kerja) ialah sekutu yang mana melulu akan menyertakan modal saja dalam persekutuan komanditer yang sedang dilangsungkan tersebut.

Dengan demikian, bilamana suatu saat perusahaan itu colaps atau bangkrut dan merasakan kerugian maka keanggotaan pasif tersebut melulu bertanggung jawab sekedar modalnya saja.

Di samping hal kerugian, dalam permasalahan keuntungan juga keanggotaan pasif melulu memperoleh keuntungan cocok dengan modal saja.

Jadi, kedudukan sekutu komanditer dapat disamakan dengan penanam modal saja serta melulu menunggu perusahaan tersebut merasakan keuntungan saja. Hal itu pun telah dimuat dalam Undang-Undang Hukum Dagang pada pasal 21.

2. Persekutuan Komanditer adalah Badan Usaha

Karakteristik atau ciri-ciri dari persekutuan komanditer (CV) berikutnya merupakan sebuah badan usaha. Akan tetapi, persekutuan komanditer bukan adalahbadan hukum layaknya perseroan terbatas.

3. Persekutuan Komanditer Mempunyai Akta

Ciri berikutnya dari persekutuan komanditer merupakan mempunyai akta pendirian. Adapun evolusi terhadap akta tersebut sendiri tidak butuh mendapatkan pengabsahan dari Menteri Perdagangan sekalipun.

4. Persekutuan Komanditer Dimiliki oleh Penduduk Indonesia

Persekutuan komanditer mempunyai keanggotaan 100% dari penduduk negara asli atau penduduk lokal Indonesia tersebut sendiri.

5. Persekutuan Komanditer Tidak Mempunyai Modal Dasar

Ciri selanjutnya dari persekutuan komanditer atau CV merupakan tidak memiliki modal dasar. Adapun modal yang terdapat adalahmodal yang ditempatkan serta modal yang disetorkan cocok dengan yang tertulis di akta pendirian maupun pengubahan CV.

6. Persekutuan Komanditer Umum Dipakai untuk Usaha Kecil

Ciri selanjutnya dari persekutuan komanditer atau CV ialah umum dipakai oleh pelaku usaha kecil menengah yang hendak melakukan usaha.

7. Persekutuan Komanditer Mempunyai Jangkauan Terbatas

Karakteristik berikutnya dari persekutuan komanditer atau CV ialah memiliki jangkauan bidan usaha yang lumayan terbatas. Hal itu tidak lain sebab bidang usaha tertentu melulu dapat dilakukan dalam format perseroan terbatas.

Jenis-jenis CV

Persekutuan komanditer yang tidak jarang disebut sebagai CV terdiri atas sejumlah macam. Adapun jenis-jenis persekutuan komanditer itu yang bisa Anda ketahui di antaranya merupakan sebagai berikut.

1. Persekutuan Komanditer atau CV Murni

Jenis persekutuan komanditer atau CV yang kesatu merupakan persekutuan komanditer murni. Persekutuan komanditer murni ialah persekutuan komanditer yang mana melulu ada satu sekutu komplementer sementara yang lainnya adalah sekutu komanditer.

2. Persekutuan Komanditer atau CV Campuran

Jenis persekutuan komanditer atau CV selanjutnya ialah persekutuan komanditer campuran. Persekutuan komanditer gabungan ialah persekutuan komanditer yang berasal dari format firma dan memerlukan tambahan modal. Adapun sekutu firma ialah sekutu komplementer sementara sekutu lainnya adalahsekutu komanditer.

3. Persekutuan Komanditer atau CV Bersaham

Jenis persekutuan komanditer atau CV berikutnya merupakan persekutuan komanditer bersaham. Persekutuan komanditer bersaham adalah persekutuan komanditer yang menerbitkan saham dan saham itu tidak bisa diperjualbelikan.

Di samping itu, baik tersebut sekutu komplementer maupun sekutu komanditer dapat memungut satu saham atau lebih.

Tujuan CV

Selain mengetahui pengertian CV, penting untuk Anda untuk memahami tujuan didirkannya Cv tersebut sendiri. Hal ini sebab persekutuan komanditer itu tidak semata-mata berdiri tanpa tujuan.

Berdirinya sebuah persekutuan komanditer mempunyai tujuan yang bisa Anda ketahui di antaranya merupakan sebagai berikut.

1. Pendirian CV Guna Dapat Mengerjakan Usaha

Tujuan kesatu dari pendirian sebuah persekutuan komanditer (CV) ialah supaya dapat melakukan format usaha.

Persekutuan komanditer atau CV didirikan semata-mata supaya anggota persekutuan itu dapat menegakkan sebuah pekerjaan usaha yang serupa dengan usaha perseroan lainnya atau usaha yang bertolak belakang sekalipun.

2. Pendirian CV Sebagai Wadah Usaha Resmi

Tujuan kedua dari pendirian persekutuan komanditer (CV) merupakan dapat dijadikan sebagai wadah usaha resmi.

Di samping bisa dijadikan sebagai wadah usaha resmi, pendirian persekutuan komanditer juga dapat dijadikan sebagai wadah legal guna mempermudah pergerakkan badan usaha tersebut sendiri.

Kelebihan dan Kekurangan CV

Berdirinya sebuah persekutuan komanditer (CV) memiliki sejumlah kelebihan serta kekuarangan. Adapun keunggulan dan kelemahan dari persekutuan komanditer (CV) di antaranya merupakan sebagai berikut.

1. Kelebihan CV

  • Persekutuan komanditer (CV) mempunyai keterampilan manajemen yang ingin lebih besar.
  • Persekutuan komanditer (CV0 mempunyai risiko yang bisa ditanggung secara bersama-sama.
  • Persekutuan komanditer (CV) seringkali menawarkan kemudahan untuk pemilih format usaha tersebut sebab badan usaha persekutuan komanditer tersebut memiliki keyakinan yang tinggi oleh semua petinggi bank yang terdapat di indonesia.
  • Persekutuan komanditer (CV) ingin lebih gampang dalam pemerolehan suntikan modal. Hal tersebut sebab badan usaha persekutuan komanditer itu begitu populer di negara Indonesia.
  • Persekutuan komanditer (CV) gampang untuk dikembangkan atau cepat merasakan perkembangan serta pengelolaan yang lebih baik. Hal itu tidak lain ialah karena manajemen dalam persekutuan komanditer itu dapat diduduki oleh orang-orang yang memang berpengalaman dan dapat dipercaya oleh banyak sekali sekutu lainnya.

2. Kekurangan CV

  • Anggota aktif dalam persekutuan komanditer (CV) itu mempunyai beban tanggung jawab yang tidak terbatas.
  • Kelangsungan hidup perusahaan dalam format persekutuan komanditer (CV) tidka menentu.
  • Modal atau suntikan duit yang masuk ke dalam badan usaha dengan format persekutuan komanditer (CV) tersebut susah untuk bisa ditarik kembali.
  • Di dalam badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV) tersebut paling mudah memunculkan konflik salah satu sekutu pengusaha yang tergabung.

Hukum dan Undang-undang CV

Tahukah kita bahwa dasar hukum pendirian CV atau persekutuan komanditer tersebut sendiri dimuat dalam KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia, khususnya pasal 19 sampai pasal 21 yakni mengenai persekutuan komanditer.

Selain ditata dalam KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di Indonesia, permasalahan bersangkutan mengenai persekutuan komanditer tersebut sendiri juga ditata dalam KUHP.

Adapun pasal-pasal yang memuat permasalahan tentang persekutuan komanditer tersebut merupakan pasal 1633 sampai pasal 1635.

Adapun isi dari KUHP yang memuat mengenai persekutuan komanditer itu bersangkutan mengenai adanya deviden yang mesti dibadi saat perusahaan mendapat laba, kerugian yang diperoleh bilamana perusahaan merasakan kerugian sampai peraturan-peraturan lainnya yang dimuat secara rinci dalam tiap ayat yang terdapat pada KUHP tersebut.

Sifat-sifat CV

Di samping mengetahui pengertian CV dan sekian banyak cirinya, Anda pasti harus mengetahui sifat-sifat yang dipunyai oleh CV tersebut sendiri. Adapun persekutuan komanditer memiliki sejumlah sifat yang bisa Anda ketahui di antaranya merupakan sebaai berikut.

  1. Sulit dalam urusan penarikan modal atau suntikan dana yan sudah disetorkan pada badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV) tersebut.
  2. Adanya modal yang lumayan besar disebabkan didirkan oleh begitu tidak sedikit pihak.
  3. Mudah dalam hal mendapat sebuah kredit pinjaman dari bank.
  4. Anggota aktif yang tergabung dalam badan usaha persekutuan komanditer (CV) mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atau penuh. Hal bertolak belakang dialami oleh anggota pasif yang mana melulu tinggal menantikan keuntungan saja dari usaha tersebut.
  5. Persekutuan komanditer (CV) lumayan mudah guna didirkan.
  6. Kelangsungan hidup perusahaan yang tergabung dalam format badan usaha persekutuan komanditer (CV) tidak menentu.

Unsur-unsur CV

Selain mengetahui bersangkutan definisi CV, Persekutuan komanditer (CV) mempunyai sejumlah unsur yang bisa Anda ketahui di antaranya merupakan sebagai berikut.

1. CV Sebagai Sebuah Media Perkumpulan

  • Sebagai media perkumpulan, persekutuan komanditer (CV) dapat dipakai untuk kepentingan bersama.
  • Dalam peran sebagau media perkumpulan, persekutuan komanditer (CV) dapat dipakai untuk kehendak bersama.
  • Persekutuan komanditer (CV) dalam perannya sebagai media perkumpulan pun mempunyai unsur berupa destinasi bersama.
  • Persekutuan komanditer (CV) dalam perannya sebagai media perkumpulan pun terdiri atas anggota yang saling bekerjasama.

2. CV Sebagai Sebuah Media Persekutuan Perdata

  • Unsur persekutuan komanditer (CV) sebagai sebuah media persekutuan perdata ialah dapat dijadikan sebagai perjanjian timbal balik.
  • Unsur persekutuan komanditer (CV) sebagai sebuah media persekutuan perdata ialah bisa dijadikan sebagai inbreng.
  • Unsur persekutuan komanditer (CV) sebagai sebuah media persekutuan perdata adala dapat dijadikan sebagai pembagi deviden usaha.

3. CV Sebagai Sebuah Media Firma

  • Unsur persekutuan komanditer (CV) sebagai sebuah media firma dipakai untuk menjalankan perusahaan.
  • Unsur persekutuan komanditer (CV) sebagai sebuah media firma dipakai dengan nama bareng atau firma tersebut sendiri.
  • Unsur persekutuan komanditer (CV) sebagai sebuah media firma dipakai sebagai format tanggung jawab sekutu (kerja) yang mana sifatnya pribadi untuk keseluruhan.

4. CV Sebagai Sebuah Kekhususan Persekutuan Komanditer

Pada bagian persekutuan komanditer (CV) sebagai sebuah kekhususan persekutuan komanditer memiliki format khusus yaitu sekutu komanditer tersebut sendiri.

Contoh CV

Untuk lebih mengetahui apa tersebut persekutuan komanditer atau CV, maka terdapat baiknya Anda memahami apa saja misal dari CV tersebut. Adapun misal dari persekutuan komanditer atau CV di antaranya merupakan sebagai berikut.

1. Sekutu Pimpinan atau General Partner

Contoh kesatu dari persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap ialah sekutu pimpinan, yang mana malah lebih tak asing di telinga dengan istilah general partner.

Adapun sekutu pimpinan itu adalahanggota aktif yang mana duduk sebagai pengurus di dalam persekutuan komanditer tersebut sendiri.

Sekutu pimpinan atau general mitra tersebut bertanggung jawab secara sarat dan tidak terbatas terhadap keseluruahan hutang-hutang perusahaan dalam wadah persekutuan komanditer tersebut.

2. Sekutu Terbatas atau Limited Partner

Contoh selanjutnya dari persekutuan komanditer atau CV merupakan sekutu terbatas, yang mana lebih sering kita dengar dengan istilah limited partner.

Adapun yang tergolong ke dalam kelompok sekutu terbatas atau limited mitra tersebut di antaranya anggota yang bertanggung jawab atas borongan hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang sudah disetorkan pada wadah persekutuan komanditer tersebut.

Sekutu terbatas atau limited mitra ini tidak diperkenankan aktif di dalam perusahaan. Bisa disebutkan bahwa sekutu terbatas serupa dengan sekutu komanditer.

3. Sekutu Diam atau Silent Partner

Contoh berikutnya dari persekutuan komanditer atau CV merupakan sekutu diam, yang ternyata juga tak asing dengan istilah silent partner.

Silent mitra tidak ikut guna aktif dalam segala macam pekerjaan yang dilaksanakan oleh perusahaan. Meski demikian, silent mitra tetap dapat dikatakan sebagai anggota mitra CV.

4. Sekutu Rahasia atau Secret Partner

Contoh lainnya ari persekutuan komanditer atau CV merupakan sekutu rahasia atau secret partner. Secret mitra senantiasa aktif dalam segala pekerjaan perusahaan.

Akan tetapi, secret mitra tidak bisa diketahui oleh umum bahwa bahwasannya secret mitra tersebut adalahanggota mitra CV.

5. Sekutu Dormant atau Dormant Partner

Contoh selanjutnya dari persekutuan komanditer atau CV merupakan sekutu dormant atau dormant partner.

Dormant partner ialah seseorang yang mana tidak aktif perannya dalam sebuah perusahaan serta tidak diketahui secara umum bahwa mereka sebetulnya adalahanggota mitra CV.

6. Sekutu Nominal atau Nominal Partner

Contoh keenam dari persekutuan komanditer atau CV merupakan sekutu nominal atau nominal partner. Sekutu nominal merupakan sekutu yang mana bukan empunya perusahaan.

Walaupun demikian, sekutu nominal selalu menyerahkan saran untuk orang beda dengan ucapan-ucapan maupun perbuatan layaknya mitra CV.

7. Sekutu Senior dan Junior atau Senior and Junior Partner

Contoh terakhir dari persekutuan komanditer atau CV merupakan sekutu senior dan junior atau senior and junior partner.

Keanggotaan sekutu senior dan junior tersebut seringkali didasarkan pada lamanya masa-masa investasi atau lamanya bekerja dalam sebuah perusahaan.

Demikianlah penjelasan tentang CV dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.

Baca juga artikel lainnya :