Pengertian Pemilu – Dalam suatu negara demokrasi, pemilihan umum atau pemilu adalah salah satu pilar utama dari suatu proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu adalah prosedur demokrasi guna untuk memilih pemimpin.
Diyakini pada mayoritas masyarakat beradab di muka bumi ini, pemilu ialah mekanisme pergantian dominasi yang sangat aman, bila dikomparasikan dengan cara-cara lain. Sudah barang pasti andai dikatakan, pemilu adalah pilar utama dari suatu demokrasi.
Pengertian Pemilu
Pemilu atau Pemilihan Umum adalah proses memilih orang guna dijadikan pengisi jabatan-jabatan politik tertentu, mulai dari presiden, wakil rakyat di sekian banyak tingkat pemerintahan hingga kepala desa.
Pengertian lain dari Pemilu ialah salah satu upaya dalam memprovokasi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melaksanakan kegiatan retorika, hubungan politik, komunikasi massa, lobi dan kegiatan lainnya.
Pemlihan Umum kesatu di Indonesia dilakukan pada tahun 1955 dan samapi kini pemilu dilaksanakan sebanyak 11 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014.
Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli
Berikut ini ialah definisi pemilu menurut beberapa para ahli:
1. Ali Moertopo
Pengertian pemilu menurut keterangan dari Ali Moertopo ialah sarana yang tersedia untuk rakyat guna menjalankan kedaulatannya cocok engan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Suryo Untoro
Pengertian pemilu menurut keterangan dari Suryo Untoro ialah suatu pemilihan yang dilaksanakan oleh penduduk negara Indonesia yang mempunyai hak pilih guna memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam badan perwakilan rakyat.
3. Ramlan
Pengertian pemilu menurut keterangan dari Ramlan ialah mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau pencerahan kedaulatan kepaa orang atau parta yang dipercayai.
4. Morissan
Pengertian pemilu menurut keterangan dari Morissan ialah cara atau sarana guna mengetahui kemauan rakyat tentang arah dan kepandaian negara kedepan. Paling tidak terdapat tiga macam destinasi pemilihan umum, yaitu:
- Ada pergantian pemerintahan secara aman dan tertib
- Untuk mengerjakan kedaulatan rakyat dalam rangka mengerjakan hak asasi penduduk Negara
5. Wikipedia
Pengertian pemilu menurut keterangan dari Wikipedia ialah proses memilih orang untuk memenuhi jabatan-jabatan politik tertentu.
6. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Pengertian pemilu menurut keterangan dari KBBI ialah pemilihan yang dilaksanakan serentak oleh semua rakyat sebuah negara (untuk memilih wakil rayat dan sebagainya)
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat (1)
Pengertian pemilu menurut keterangan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat ialah sarana pengamalan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sistem Pemilihan Umum (Pemilu)
Definisi sistem pemilihan umum menurut pendapat Dieter Nohlen ada dua definisi. Yaitu definisi sistem pemilu dalam makna luas dan dalam makna sempit.
- Dalam makna luas, sistem pemilu ialah segala proses yang sehubungan dengan hak pilih, administrasi pemilihan dan perilaku pemilih.
- Sedangkan dalam makna sempit, sistem pemilihan umum yaitu teknik dimana pemilih dapat mengekspresikan opsi politiknya dengan teknik memberikan suara, dimana suarat itu ditransformasikan menjadi kursi di parlemen atau pejabat publik.
- Terdapat sejumlah sistem pemilu di Indonesia antara beda hak pilih, sistem pemilihan, sistem pembangunan wilayah pemilihan dan sistem pencalonan.
Bentuk Pemilihan Umum (Pemilu)
Bentuk pemilihan umum dalam pelaksanaannya dipisahkan menjadi dua yakni pemilu langsung dan pemilu tidak langsung.
1. Pemilu Langsung
Pemilu langsung ialah pemilu yang dilaksanakan oleh pemilih dengan memilih secara langsung tanpa melalui lembaga perwakilan, pemilih akan mengunjungi tempat pengambilan suara (TPS) didaerah mereka untuk menyerahkan suara.
Sistem konvensional, surat suara tercipta dari kertas yang dicetak atau difotocopy. Di surat suara itu dimuat nama, gambar, nomor urut calon peserta pemilu.
Panitia pemilu bakal menetapkan teknik pemberian suara dalam pemilu baik tersebut dengan teknik menyebutkan nama atau nomor urut calon, mencoblos hingga kertas berlubang maupun mencontreng gambar/ nama/ nomor urut calon dan atau partai yang dipilih.
2. Pemilu Tidak Langsung
Pemilu tidak langsung yakni pemilu yang dilakukan oleh semua anggota perwakilan pada lembaga perwakilan atau parlemen atau pemilu yang tidak dilakukan oleh rakyat dengan langsung tetapi melalui lembaga perwakilan yakni parlemen.
Didalam menyerahkan suaranya, pemilih dapat secara langsung memilih dengan teknik voting atau musyawarah mufakat cocok kesepakatan.
Asas-asas Pemilihan Umum (Pemilu)
Dalam pengamalan pemilu ada asas-asas yang dipakai antara lain:
1. Langsung
Langsung dengan kata lain masyarakat sebagai pemilih memiliki hak guna memilih dengang langsung dalam pemilihan umum yang cocok dengan kehendak diri sendiri tanpa terdapat penghubung
2. Umum
Umum dengan kata lain pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yang sudah mengisi syarat, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan kedudukan sosial lainnya.
3. Bebas
Bebas dengan kata lain semua warna negara yang sudah mengisi syarat sebagai pemilih pada pemilu, bebas guna menilai siapa saja yang bakal dicoblos guna menjadi pembawa aspirasinya tanpa ada desakan dan paksaan oleh siapa pun.
4. Rahasia
Rahasia dengan kata lain didalam menilai pilihan, seorang pemilih dipastikan kerahasiaan pilihannya. Pemilih menyerahkan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain untuk siapa juga suaranya diberikan.
5. Jujur
Jujur dengan kata lain semua pihak yang bersangkutan dengan pemilu mesti berlaku dan bersikap jujur cocok dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
6. Adil
Adil dengan kata lain didalam mengemban pemilihan umum, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, dan pun bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Fungsi Pemilihan Umum (Pemilu)
Pemilihan Umum (Pemilu) memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem demokrasi sebuah negara. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari Pemilu:
1. Menentukan Wakil Rakyat
Salah satu fungsi utama Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat yang akan mewakili kepentingan masyarakat di lembaga legislatif, seperti parlemen atau dewan perwakilan rakyat.
Para wakil rakyat ini akan mengambil keputusan dan membuat undang-undang yang mencerminkan kehendak dan kepentingan rakyat.
2. Menetapkan Pemimpin Negara
Pemilu juga digunakan untuk memilih kepala negara atau kepala pemerintahan, seperti presiden atau perdana menteri. Pemimpin yang terpilih akan memimpin pemerintahan dan bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan yang diambil.
3. Mengukuhkan Legitimitas Pemerintahan
Pemilu merupakan mekanisme untuk mengukuhkan legitimasi pemerintahan. Dengan memperoleh dukungan mayoritas atau pluralitas dalam pemilihan, pemerintah mendapatkan legitimasi untuk mengambil keputusan dan bertindak atas nama rakyat.
4. Mewujudkan Prinsip Demokrasi
Pemilu adalah salah satu cara untuk mewujudkan prinsip dasar demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat.
Dengan memberikan hak suara kepada warga negara, demokrasi memberikan peluang kepada semua orang untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
5. Menjaga Keseimbangan Kekuasaan
Pemilu membantu menjaga keseimbangan kekuasaan di antara berbagai cabang pemerintahan. Dengan memilih wakil rakyat di lembaga legislatif, rakyat dapat mempengaruhi dan mengawasi keputusan pemerintah.
6. Memberikan Ruang bagi Alternatif Politik
Pemilu memberikan wadah bagi partai politik dan kandidat yang berbeda untuk bersaing. Ini memungkinkan adanya variasi dan alternatif politik sehingga masyarakat memiliki pilihan yang lebih luas.
7. Menumbuhkan Partisipasi dan Kesadaran Politik
Proses pemilihan umum dapat membantu meningkatkan partisipasi dan kesadaran politik di kalangan masyarakat.
Rakyat menjadi lebih terlibat dalam urusan publik dan memahami pentingnya peran mereka dalam proses demokrasi.
8. Mendorong Akuntabilitas
Pemilu menciptakan mekanisme untuk mengukur kinerja para pemimpin dan wakil rakyat. Jika pemimpin atau partai tidak memenuhi harapan rakyat, mereka dapat dikeluarkan dari jabatan melalui pemilu berikutnya.
Dengan demikian, Pemilu memiliki peran sentral dalam menjaga dan memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dalam suatu negara.
Tujuan Pemilihan Umum (Pemilu)
Tujuan dari pemilu ialah sebagai perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang menurut Pancasila dan UUD 1945. Ada dua pemilu yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden.
Pemilu legislatif dilakukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan keterangan dari Prihatmoko (2003:19) Pemilihan Umum didalam pelaksanaannya memiliki tiga tujuan, yaitu:
- Sebagai sistem kerja guna menyeleksi semua pemimpin pemerintahan dan pilihan kebijakan umum (public policy)
- Pemilu ialah sarana guna pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat untuk badan badan perwakilan rakyat melewai wakil wakil yang telah dipilih atau partai yang memenangkan kursi sampai-sampai integrasi masyarakat tetap terjamin
- Pemilu sebagai sarana memobilisasi, penggerak atau penggalang sokongan rakyat untuk Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut sera dalam proses politik.
Demikianlah artikel tentang Pemilu ini semoga bisa memberi manfaat dan menambah wawasan bagi kalian, terimakasih.
Baca juga artikel lainnya :
- Pengertian Pemanasan Global : Sejarah, Penyabab, Dampak dan Prosesnya
- Pengertian Pasar : Klasifikasi, Fungsi, Ciri dan Jenis-jenisnya
- Pengertian Pancasila : Fungsi, Nilai, Makna dan Kedudukannya
- Pengertian Onkologi : Sejarah, Jenis, Peran dan Cara Kerjanya
- Pengertian Olahraga : Tujuan, Manfaat dan Macam Cabangnya
- Pengertian Observasi : Jenis, Ciri, Manfaat, Tujuan dan Alatnya