Pengertian Haji : Hukum, Rukun dan Waktu Pelaksanaannya

Pengertian Haji – Haji merupakan rukun islam yang terakhir. Sebagai muslim yang taat tentunya hendak mengerjakan seluruh lima rukun Islam, syahadat, sholat, zakat, puasa dan pergi haji. Namun tidak seluruh orang diharuskan untuk mengerjakan ibadah haji.

Orang yang diharuskan untuk ibadah haji ialah orang yang dapat secara pelajaran dan pun secara fisik. Dalam menggarap haji pastinya seseorang mesti paham bakal syarat, rukun dan tata caranya.

Jika seseorang itu tidak mengisi syarat dan rukunnya, maka ibadah haji yang dilaksanakan tidak sah. Pada artikel inilah kita akan membicarakan apa itu haji, apa saja kriteria dan hukumnya dan pun keutamaan mengerjakan ibadah haji.

Pengertian Haji

Haji adalah berasal dari bahasa Arab ‘hajj’ yang dalam bahasa Indonesia mendatangi atau menuju. Namun tidak sedikit juga yang menafsirkan kata haji sebagai ziarah islam tahunan.

Ziarah tersebut dilaksanakan di kota Mekah, Arab, kota sangat suci untuk umat Islam. Kata ‘haji’ ini serupa dengan bahasa ibrani yang mempunyai bunyi sama dan memiliki makna ‘hari libur’.

Dari akar semiotika, memiliki makna ‘mengelilingi, berkeliling’. Dalam tradisi orang yahudi, pengantin wanitanya bakal mengelilingi pengantin lelaki selama upacara pernikahan. Demikian dalam Islam, orang yang mengerjakan ibadah haji bakal mengelilingi Ka’bah.

Pola haji ketika ini diputuskan oleh Nabi Muhammad. namun, menurut Al-Quran. bagian haji telah mulai dikenal pada zaman Nabi Ibrahim. Berdasarkan keterangan dari tradisi islam, Ibrahim diperintahkan oleh Allah SWT guna meninggalkan istrinya yakni siti hajar dan putranya Ismail di gurun.

Pada saat itu Siti Hajar keadaan bingung untuk menggali air, sampai-sampai dia berlari-lari kecil diantara dua bukit Safa dan Marwah tetapi tidak pun menemukannya. Lalu Ismail kecil menggaruk-garuk tanah dan air mancur hadir di bawah kakinya. Nabi Ibrahim juga diperintahkan untuk membina ka’bah, ia melakukannya dengan pertolongan Ismail.

Kisah ini tertera dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 124 sampai 127 yang berbunyi,

وَاِذِ ابْتَلٰٓى اِبْرٰهٖمَ رَبُّهٗ بِكَلِمٰتٍ فَاَتَمَّهُنَّ ۗ قَالَ اِنِّيْ جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ اِمَامًا ۗ قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِيْ ۗ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِى الظّٰلِمِيْنَ

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat, lalu dia melaksanakannya dengan sempurna. Dia (Allah) berfirman, “Sesungguhnya Aku menjadikan engkau sebagai pemimpin bagi seluruh manusia.” Dia (Ibrahim) berkata, “Dan (juga) dari anak cucuku?” Allah berfirman, “(Benar, tetapi) janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang zalim.”

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah makam Ibrahim itu tempat sholat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkan lah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang iktikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!”

وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اجْعَلْ هٰذَا بَلَدًا اٰمِنًا وَّارْزُقْ اَهْلَهٗ مِنَ الثَّمَرٰتِ مَنْ اٰمَنَ مِنْهُمْ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَاُمَتِّعُهٗ قَلِيْلًا ثُمَّ اَضْطَرُّهٗٓ اِلٰى عَذَابِ النَّارِ ۗ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ

“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, “Ya Tuhanku, jadikan lah (negeri Mekah) ini negeri yang aman dan berilah rezeki berupa buah-buahan kepada penduduknya, yaitu di antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari kemudian,” Dia (Allah) berfirman, “Dan kepada orang yang kafir akan Aku beri kesenangan sementara, kemudian akan Aku paksa dia ke dalam azab neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.”

وَاِذْ يَرْفَعُ اِبْرٰهٖمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَاِسْمٰعِيْلُۗ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan pondasi Baitullah bersama Ismail, (seraya berdoa), “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Pada zaman sebelum era Islam, atau zaman jahiliyah, Ka’bah dikelilingi oleh tidak sedikit berhala. Pada tahun 630 M, Nabi Muhammad dan pengikutnya berangkat dari Madinah ke Mekah untuk mencuci Ka’bah dengan menghancurkan berhala-berhala tersebut.

Pada tahun 632 M Nabi Muhammad mengerjakan ziarah terakhir dengan pengikutnya dan mengajari mereka teknik melaksanakan ibadah haji. Dari sinilah ibadah haji diputuskan sebagai di antara rukun islam.

Selama abad pertengahan, peziarah berkumpul di kota-kota Suriah, Mesir dan Irak guna pergi ke mekah dan berkelompok. Pada ketika Kekaisaran Ottoman, regu haji dijaga oleh kekuatan militer serta dokter di bawah komando Amir Al-Hajj. Hal ini bertujuan untuk mengayomi rombongan haji dari perampok badui dan guna meyakinkan bahwa peziarah menemukan bekal yang cukup.

Tanggal dalam mengemban ibadah haji ditentukan oleh kalender islam yang menurut pada tahun lunar. Setiap tahun, ibadah haji dilangsungkan pada 1-10 Dzulhijjah, bulan kedua belas dari kalender Islam. Diantara sepuluh hari terakhir tersebut, pada tanggal 9 Dzulhijjah dikenal sebagai hari arafah.

Karena tahun islam lebih pendek daripada tahun Gregorian, pastinya kalender haji tidak jarang kali berubah masing-masing tahunnya. Hal ini memungkinkan musim haji turun dua kali dalam setahun Gregorian.

Hukum Haji

Setelah mengenali definisi haji, kamu pun harus memahami hukumnya dalam Islam. Pergi haji hukumnya wajib untuk setiap orang Muslim dewasa yang telah mengisi syarat.

Syarat yang dimaksud ialah mampu secara fisik, ilmu, dan dapat secara ekonomi untuk menyelenggarakan perjalanan ke Baitullah, Arab Saudi, paling tidak satu kali dalam seumur hidup.

Kewajiban mengemban haji untuk yang dapat ini didasarkan pada firman Allah SWT pada Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

“Dan keharusan manusia (kepada Allah) untuk yang sudah dapat melaksanakan ibadah haji, ialah segera dengan segera menunaikannya.”

Waktu Pelaksanaan Haji

Sebagai umat Islam butuh mengenali masa-masa pelaksaan ibadah haji. Untuk mengemban ibadah haji, dapat dilakukan setiap setahun sekali.

Pelaksanaan ibadah haji waktunya terbatas, yakni pada ketika waktu mula bulan Syawal hingga Hari Raya Iduladha di bulan Dzulhijjah.

Rukun Haji

Rukun haji adalah sebagian amalan (perbuatan) yang jangan ditinggalkan oleh seseorang pada ketika ia sedang mengemban ibadah haji, dan apabilah rukun haji itu ada yang tidak dekerjakan, maka hajinya tidak sah.

Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata:

“Rukun-rukun haji terdapat lima, yakni niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan mencukur rambut. Dan rukun-rukun umrah terdapat empat yakni ihram, tawaf, sa’i dan mencukur rambut.” (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55)

Kelima rukun ini mesti dilaksanakan seluruhnya guna mengisi keabsahan ibadah haji yang dilakukan. Jika tidak dapat melaksanakan semua rukun haji ini disebabkan satu dan beda hal, nilai ibadah haji bakal berkurang.

Kewajiban Haji

Kewajiban ibadah haji terdapat lima. Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata:

“Kewajiban-kewajiban haji yakni ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu.” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210).

Demikianlah penjelasan tentang Haji dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.

Baca juga artikel lainnya :