Pengertian Badan Usaha : Bentuk, Fungsi, Pajak dan Macamnya

Pengertian Badan Usaha – Keberadaan badan usaha mempunyai peran penting dalam kehidupan keseharian masyarakat, tergolong di Indonesia. Lembaga itu tidak hanya disusun secara legal oleh negara untuk menggerakkan roda perekonomian.

Lebih dari itu, eksistensinya memprovokasi ketersediaan barang dan jasa yang diperlukan orang-orang. Sebagian yang beda menjadikannya sebagai sumber pendapatan atau pendapatan. Dengan demikian, badan ini juga turut menolong dalam meminimalisir pengangguran di Indonesia.

Ada banyak badan usaha yang dipunyai oleh suatu negara. Di Indonesia juga jenisnya bermacam-macam dan mempunyai karakteristiknya tersendiri. Hal ini akan dibicarakan secara menyeluruh di unsur bawah.

Namun sebelum masuk ke unsur itu, usahakan mengetahui konsep badan ini terlebih dahulu. Ketahui pengertiannya dan apa perbedaannya dari suatu perusahaan. Simak keterangan lebih lengkapnya dibawah ini.

Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum) dan hemat yang memakai modal dan tenaga kerja untuk menggali keuntungan.

Adapun sejumlah hal yang dibutuhkan untuk menegakkan suatu badan usaha, diantaranya Produk dan jasa yang nantinya akan dipasarkan atau diperdagangkan, Cara pemasaran produk atau jasa yang bakal diperdagangkan.

Beberapa orang memandang badan ini sama dengan perusahaan. Sebenarnya pandangan itu tidak salah, namun tidak pun sepenuhnya benar. Sebab terdapat perbedaan yang mendasar salah satu keduanya.

Walaupun begitu, mereka sama-sama menggali profit atau deviden dari pekerjaan yang dilaksanakan meski secara konsep berbeda.

Badan usaha adalahkesatuan dari hukum (mengandung hak dan kewajiban), teknis, dan prinsip hemat yang disusun untuk mendapatkan deviden (laba). Cara yang ditempuh ialah menyediakan barang (produk) atau menyerahkan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Sedangkan perusahaan merupakan tempat berlangsungnya pekerjaan produksi atau pelayanan itu dilakukan. Jadi, barangkali saja ada sejumlah perusahaan di bawah pengelolaan suatu badan.

Mungkin yang terdapat di bayang-bayang selama ini ialah perusahaan tersebut sebuah kantor yang besar. Padahal perusahaan tidak mesti besar bahkan tidak selalu mempunyai sifat formal.

Bisa saja suatu toko, bengkel, atau pabrik. Sebaliknya, badan yang mengelola usahanya mesti resmi, formal, dan mengisi syarat-syarat tertentu. Jika tidak, maka pekerjaan operasionalnya tidak sah dan dapat dirasakan ilegal dan melawan hukum.

Dengan adanya bisa jadi sebuah badan usaha memiliki sejumlah perusahaan, maka jelaslah bila ruang lingkupnya lebih luas dikomparasikan perusahaan. Biasanya satu perusahaan melulu menjalankan satu jenis pekerjaan usaha saja.

Berbeda dengan badan yang menaunginya barangkali saja bergerak di sebanyak usaha yang berbeda. Selanjutnya akan dibicarakan pembagian badan ini menurut sejumlah kriteria.

Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia

Apa saja badan usaha yang terdapat di Indonesia. Dari sekian nama perusahaan-perusahaan yang familiar dapat dideteksi menurut kriteria di atas. Untuk lebih jelasnya, simak keterangannya sebagai berikut:

1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Seperti keterangan di atas bahwa badan ini memakai modal yang berasal dari negara. Seluruh kegiatannya tidak melulu harus melewati persetujuan pemerintah, tetapi harus bisa memenuhi keperluan masyarakat. Sebab cocok dengan landasan hukum yang mengaturnya, yakni UU RI No. 18 Tahun 2003.

Dalam undang-undang tersebut dilafalkan bahwa modal merupakan seluruhnya dari negara atau beberapa yang telah diceraikan untuk bisa digunakan.

Perlu diingat bahwa orang yang bekerja di BUMN bertolak belakang dengan pegawai negeri. Mereka bukanlah pegawai pemerintahan, tetapi statusnya ialah karyawan BUMN.

Meski bekerja di bawah pemantauan pemerintah, karyawan BUMN tidak bertanggung jawab langsung terhadap kepandaian dan kelangsungan pemerintahan.

Karyawan BUMN berfokus pada pekerjaan produksi atau pelayanan untuk menghasilkan deviden (laba). Di Indonesia sendiri ada sejumlah jenis BUMN, yaitu:

  • Perjan (Perusahaan Jawatan). Modal perusahaan ini sepenuhnya dari pemerintah sampai-sampai fokusnya tidak melulu memperoleh keuntungan, tetapi pun harus benar-benar melayani keperluan masyarakat Indonesia, laksana PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang kini pulang menjadi PT KAI.
  • Perum (Perusahaan Umum). Layaknya Perjan, Perum juga mendapatkan modal sepenuhnya dari pemerintah. Namun Perum benar-benar menggali keuntungan. Sayangnya, urusan ini tidak sukses di sebanyak Perum sampai-sampai pemerintah menjualnya dan pulang menjadi Persero.
  • Persero (Perusahaan Milik Perseorangan). Persero merupakan bentuk dari BUMN. Para praktiknya persero menjalankan dua peran sekaligus, yakni memenuhi keperluan masyarakat dan menggali keuntungan dari kegiatan tersebut. Kepemilikan modal persero bukan lagi sepenuhnya oleh pemerintah, tetapi ada sebagian diolah menjadi saham. Meskipun demikian, porsi kepemilikan modal pemerintah tetap lebih besar.

2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Modal yang dipakai oleh badan ini berasal dari individu atau kepunyaan swasta, baik dari domestik maupun asing. Bidang usaha yang diserahkan oleh pemerintah tidak bergerak di ranah-ranah vital dan tidak strategis.

Hal ini dilaksanakan untuk mengayomi negara dari bisa jadi buruk yang dapat dilaksanakan oleh pihak swasta tersebut. Ada sejumlah jenis BUMS di Indonesia, yaitu:

  • Firma. Ini adalah BUMS yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Modalnya berasal dari pendiri firma tersebut. Apabila ada deviden yang didapat, maka pembagiannya bakal rata ke semua anggota atau cocok dengan kesepakatan. Setiap anggota mempunyai tanggung jawab dan hak suara terhadap kelangsungan perusahaan sampai-sampai tak heran bila keputusan diprovokasi oleh tidak sedikit pihak. Walaupun demikian, firma bisa dengan gampang dikembangkan.
  • CV. CV didirikan oleh dua jenis sekutu, yakni sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif ialah pihak yang aktif mengelola perusahaan, tergolong mengurus hutang sampai kegiatan operasional. Sedangkan, sekutu pasif melulu berperan sebagai penanam modal. Secara pembagian deviden besarannya ditentukan menurut kesepakatan yang diketahui oleh masing-masing sekutu.
  • PT. Bentuk usaha PT tidak sedikit ditemui di Indonesia yang modalnya berasal dari saham-saham kepemilikan. Jadi empunya saham bertanggung jawab atas masuknya modal, sementara yang mengelola pekerjaan PT diamanatkan kepada orang beda (karyawan).

3. Koperasi

Koperasi ini agak unik sebab ketentuannya bertolak belakang dari BUMN dan BUMS. Keanggotaannya terdiri dari sejumlah orang atau badan hukum koperasi dan prinsip pelaksanaannya paling menjunjung tinggi nilai kekeluargaan.

Tujuan pendirian koperasi tidak semata menggali keuntungan, tetapi pun sebisa mungkin menciptakan para anggotanya sejahtera.

Keanggotaannya mempunyai sifat sukarela sehingga andai terjadi resiko mereka pun inginkan menanggungnya secara adil. Terkait keuntungan, hasil akan dipecah sesuai dengan kontribusinya. Ada banyak jenis koperasi di Indonesia menurut sekian banyak jenis kriteria, di antaranya merupakan:

  • Jenis usaha: koperasi produksi, konsumsi, simpan pinjam, dan serba usaha.
  • Status keanggotaan: koperasi pegawai negeri, pasar (Koppas), unit desa, sekolah, dan pondok pesantren.
  • Tingkatan: koperasi primer dan sekunder.
  • Fungsi: koperasi produksi, konsumsi, dan jasa.

Adanya badan usaha sangat menolong perekonomian masyarakat dan kehidupan negara dalam skala besar. Dari sisi lain, ternyata badan ini pun mengawal stabilitas dan ketenteraman negara dari pengaruh asing yang bisa mendominasi.

Semakin tidak sedikit badan ini dibangun, maka semakin besar pemasukan negara bilamana badan itu menghasilkan deviden yang maksimal.

Seperti yang anda tahu, keuangan ialah hal utama yang perlu diacuhkan dalam membina sebuah bisnis atau badan usaha. Terlepas dari skala yang ada, pengelolaan dan perencanaan finansial adalah hal yang krusial untuk menilai rencana usaha kedepannya.

4. Perseroan Komanditer (CV)

Perusahaan yang didirikan dan dipunyai oleh dua atau lebih untuk menjangkau tujuan bareng dengan tingkat tanggung jawab yang berbeda-beda.

Satu pihak bertanggung-jawab mau menjadi pengurus dan mengelola perusahaan, sementara di pihak beda hanya mau menyimpan modal dalam usaha dan bertanggung-jawab atas utang-utang perusahaan namun tidak mau menjadi pengurus atau mengelola perusahaan.

Pembagian hasil usaha seringkali sudah diputuskan dan tercantum dalam perjanjian pembentukan mula perusahaan komanditer (CV) tersebut. Biasanya porsi pembagian hasil usaha seringkali ditentukan dari modal dan porsi tanggung-jawab dari setiap pihak.

Fungsi Badan Usaha

Jika menyaksikan secara luas, badan usaha memiliki sejumlah fungsi bahkan manfaat diluar dalam menggali laba. Apa saja fungsi tersebut?

1. Fungsi Komersil

Fungsi komersil merupakan fungsi paling umum dari suatu badan usaha yaitu bermanfaat untuk mendapatkan deviden dengan teknik mengelola faktor-faktor produksi. Dalam fungsi komersil, badan usaha memakai dua prinsip yakni manajerial dan operasional.

Prinsip manajerial yaitu cara bagaimana mengelola hal produksi yang terdiri dari perencanaan, pengarahan, pengorganisasian, dan pengawasan.

Sedangkan prinsip operasional ialah faktor produksi tersebut sendiri yang mencakup sistem produksi, tenaga kerja, alat, pemasaran, administrasi sampai keuangan.

2. Fungsi Sosial

Fungsi selanjutnya yakni badan usaha bermanfaat memberikan nilai manfaat untuk lingkungan baik untuk masyarakat borongan maupun lingkungan sekitar.

Bentuknya dapat apa juga misalnya, menyerahkan program pemberdayaan UMKM, pemberdayaan masyarakat sekitar, atau bahkan penyelenggaraan pelatihan.

Di samping itu, seringkali badan usaha yang sudah matang pun mempunyai program Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wadah untuk menyerahkan kontribusi sosial untuk masyarakat.

3. Fungsi Pembangunan Ekonomi

Badan usaha juga bermanfaat sebagai kontributor atau penggerak ekonomi negara melewati penyediaan tenaga kerja dan ketersediaan barang dan jasa yang diperlukan sehari-hari oleh masyarakat.

Misal perusahaan jasa transportasi, perusahaan bahan makanan pokok atau perusahaan penyedia layanan kesehatan yang berperan urgen dalam pergerakan ekonomi sebuah negara.

Pajak yang Dikenakan Badan Usaha

Tidak hanya untuk perorangan, pajak juga berlaku untuk entitas bisnis atau badan usaha. Di Indonesia sendiri, keharusan perpajakan untuk badan usaha ditata dalam UU No.36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan.

Adapun jenis pajak yang dikenakan untuk badan usaha ialah sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan Pasal 15

Pengenaan pajak yang menata dan perhitungannya dilaksanakan atas Norma Perhitungan Khusus untuk kelompok Wajib Pajak Badan usaha tertentu yang bergerak pada bidang:

  • Sektor pelayaran atau penerbangan internasional dan dalam negeri
  • Sektor asuransi luar negeri
  • Perusahaan minyak dan gas
  • Perusahaan dagang asing
  • Perusahaan yang mengerjakan investasi dalam format bangunan padat untuk (build, operate, transfer).

2. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pemungutan pajak yang dilaksanakan atas pekerjaan impor dari pembeli atas penjualan barang mewah atau yang biasa dinamakan dengan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM).

3. Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak yang diambil atas transaksi atau pendapatan berupa dividen, royalti, bunga, sewa dari pendapatan lain dan imbalan atas jasa teknik.

Tarif PPh Pasal 23 sendiri dikenakan menurut nilai Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari pendapatan yang didapat.

Dimana 15% dari jumlah bruto guna dividen dan hadiah penghargaan dan tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dari pendapatan lain dan imbalan jasa teknis.

4. Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak yang merupakan cicilan yang dihitung cocok dengan jumlah pajak pendapatan terutang menurut keterangan dari SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dicukur serta PPh terutang di luar negeri dan boleh dikreditkan.

Macam-macam Badan Usaha

Di samping menurut bentuk, badan usaha juga dikelompokkan menurut jenis. Berikut ini jenis-jenis yang dimaksud:

1. Badan Usahan Berdasarkan Kegiatannya

Kegiatan usaha bisa bermacam-macam. Di bawah ini ialah usaha menurut jenis kegiatan:

  • Ekstraktif ialah kegiatan memungut apa yang telah didapatkan oleh sumber daya alam. Contoh: hasil hutan, hasil laut, dan lain-lain
  • Agraris yaitu mengerjakan jenis pekerjaan yang bersangkutan dengan pertanian
  • Perdagangan merupakan kegiatan melakukan pembelian dan memasarkan kembali sebuah barang tanpa mengolah bentuknya. Contoh : perniagaan beras dilaksanakan oleh seseorang dengan melakukan pembelian beras di wilayah penghasil padi
  • Industri yaitu kegiatan mengubah bahan-bahan baku dan bahan pembantu menjadi barang separuh jadi atau barang siap pakai. Contoh : sepatu, pakaian, dan sebagainya
  • Jasa yakni kegiatan yang menyerahkan pelayanan dan fasilitas dalam rangka mengisi kebutuhan. Contoh : jasa pengangkutan barang, jasa perbankan, dan lain-lain.

2. Macam Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

Modal memainkan peranan besar dalam pendirian sebuah usaha. Tanpa modal yang cukup, sebuah usaha tak bakal berjalan optimal. Modal sebuah usaha juga juga pelbagai tergantung siapa pemiliknya.

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dimana empunya modal ialah pemerintah atau negara
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), ialah modal perusahaan dipunyai oleh pihak swasta. Dalam urusan ini bisa berupa swasta nasional dan pihak asing
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu kepemilikan usaha berada ditangan pemerintah daerah
  • Badan Usaha Campuran, yakni usaha yang modalnya dipunyai oleh pemerintah dan swasta.

3. Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

Globalisasi ekonomi mengakibatkan banyaknya usaha yang didirikan di luar negeri atau usaha luar negeri yang didirikan di dalam negeri.

  • Penanaman Modal Dalam Negeri, dimana kepemilikan modal perusahaan berada ditangan masyarakat negara sendiri.
  • Penanaman Modal Asing, ialah perusahaan kepunyaan asing yang beroperasi di distrik Indonesia atau dalam negeri.

Demikianlah penjelasan tentang Badan Usaha dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.

Baca juga artikel lainnya :