Pengertian Pegadaian : Sejarah, Fungsi, Jenis dan Produknya

Pengertian Pegadaian – Ketika sedang memerlukan uang tunai secara cepat, Pegadaian ialah tempat yang tepat untuk dikunjungi. Hanya butuh memberikan garansi saja, kamu dapat langsung mendapatkan uang pinjaman.

Di dalam artikel ini, kita akan mempelajari secara menyeluruh mengenai Pegadaian, sejarahnya, dan produk yang terdapat di sini beserta barang apa saja yang dapat digadaikan. Penasaran? Yuk, simak lebih lanjut!

Pengertian Pegadaian

pegadaian merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang meminjamkan uang dengan menerima barang sebagai garansi dari peminjamnya.

Biasanya, barang itu berupa perhiasan (emas) atau barang-barang lokasi tinggal tangga (barang elektronik, sertifikat rumah, dan lainnya).

Pegadaian pun didirikan supaya ada pinjaman yang masih dapat dicapai dengan gampang oleh segala lapisan masyarakat.

Orang yang meminjam duit di pegadaian dapat disebut sebagai “pegadai”. Lalu, apakah barang yang digadaikan dapat diambil kembali? Tentu saja.

Sampai jangka masa-masa yang telah ditentukan, pegadai dapat menebus pulang barang yang dijadikan garansi sesuai nilai pinjaman dan pun tambahan bunga untuk pihak pegadaian. Kalau tidak dapat mengembalikan pinjaman, garansi yang diberi di mula akan dipasarkan oleh pihak pegadaian.

Sejarah Pegadaian

Melansir situsnya, cikal akan didirikannya PT Pegadaian ini sendiri ialah pada tahun 1746 saat VOC menegakkan Bank Van Leening, lembaga finansial yang menyerahkan kredit dengan sistem gadai.

Di tahun 1811, pemerintah Inggris memungut alih dan mengajak bubar Bank Van Leening. Akhirnya, masyarakat diberi kemerdekaan untuk menegakkan usaha pergadaian sendiri. Pegadaian negara kesatu kali didirikan pada tahun 1901, kemudian pada 1905 berbentuk lembaga sah “Jawatan”.

Setelah melalui perubahan dari tahun 1961-1990, kesudahannya di tahun 2012 format badan hukum Pegadaian berubah dari “Perum” menjadi “Persero”. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2011.

Nah, latar belakang didirikannya Pegadaian sendiri ialah untuk menambah kesejahteraan rakyat kecil serta menyokong program pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan nasional.

Fungsi Pegadaian

Fungsi pegadaian. Lembaga finansial bukan bank (LKBB) ialah badan usaha di bidang finansial yang boleh menghimpoun dan mengalirkan dana untuk masyarakat namun bukan dalam format tabungan, giro dan deposito. Dana bisa dihimpun dengan menerbitkan surat berharga.

Sevara umum, terdapat tiga institusi yang termasuk sebagai lembaga finansial bukan bank atau LKKB, tergolong perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun dan pegadaian. Dalam ulasan kali ini, anda akan mengenal lebih jauh tentang pegadaian dan fungsinya.

Pegadaian adalah lembaga finansial yang menyediakan kemudahan pinjaman dengan garansi tertentu. Nilai garansi menilai besarnya nilai pinjaman.

Mulanya usaha pegadaian ini dilaksanakan oleh perusahaan kepunyaan pemerintah. Kini semakin banyak pula usaha pegadaian yang dilaksanakan oleh pihak swasta.

Adapun fungsi dari pegadaian ialah menyediakan duit pinjaman atas dasar hukum gadai dengan teknik mudah, cepat, aman, dan hemat, mengembangkan sekian banyak usaha yang menguntungkan untuk pegadaian serta masyarakat, mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, dan pendidikan-pelatihan, mengelola organisasi, tata kerja, dan tata seperti pegadaian; dan mengerjakan riset dan pengembangan serta memantau pengelolaan pegadaian.

Manfaat utama yang didapatkan oleh nasabah yang meminjam dari Pegadaian ialah ketersediaan dana dengan formalitas yang relatif lebih simpel dan dalam masa-masa yang lebih cepat terutama bilamana dibandingkan dengan kredit perbankan.

Disamping itu, jasa yang ditawarkan oleh Pegadaian tidak melulu jasa pegadaian, maka nasabah pun dapat memperoleh antara lain:

  1. Penaksiran nilai sebuah barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah kawakan dan bisa dipercaya.
  2. Penitipan sebuah barang bergerak pada lokasi yang aman dan bisa dipercaya.

Jenis-jenis Pegadaian

Berikut merupakan jenis-jenis dari pegadaian :

1. Pegadaian Konvensional

Pegadaian konvensional menurut keterangan dari hukum perdata mempunyai prinsip tolong-menolong.

Tidak melulu itu, pegadaian pun menarik deviden dengan teknik menarik bunga atau sewa modal. Dalam hukum perdata, hak gadai melulu berlaku pada benda bergerak.

Benda bergerak menurut keterangan dari laman Hukum Online, dipisahkan menjadi dua hal. Pertama, menurut sifatnya, benda bergerak bisa berpindah, atau bisa dipindahkan. Benda bergerak tidak bergabung dengan tanah.

Kedua, benda bergerak diputuskan menurut Undang-Undang Pasal 511 KUHPer yang mengaku bahwa hak gunakan hasil atas benda-benda bergerak, hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan, penagihan-penagihan, saham-saham dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.

Contoh benda bergerak ialah hewan ternak, meja, kursi, parabot, dan kendaraan. Penarikan bunga di Pegadaian jenis Konvensional sebanyak 10 persen dalam jangka masa-masa 4 bulan, serta asuransi sebesar 0,5 dari jumlah pinjaman.

Jangka bunga itu dapat terus diperpanjang, sekitar nasabah dapat membayar bunga. Pegadaian konvensional sedang di bawah PT. Pegadaian.

2. Pegadaian Syariah

Pegadaian Syariah dijalankan secara sukarela atas dasar tolong-menolong, tanpa menggali keuntungan.

Berdasarkan keterangan dari Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, gadai atau rahn berlaku pada semua benda baik bergerak, maupun tidak bergerak. Benda bergerak dipisahkan menjadi tiga hal.

Pertama, menurut sifatnya, tanah dan segala sesuatu yang melekat pada tanah tersebut. Contohnya, sebidang tanah yang dibangun lokasi tinggal dan pepohonan di dekat area tanah tersebut.

Kedua, menurut tujuannya, segala sesuatu yang tidak melekat secara permanen dengan tanah atau bangunan dalam masa-masa yang agak lama.

Contohnya, mesin-mesin dalam pabrik. Ketiga, menurut Undang-Undang, menurut keterangan dari pasal 508 KUHPerdata segala hak atau penagihan yang tidak tentang suatu benda yang tidak bergerak.

Berdasarkan keterangan dari pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas, termasuk kelompok benda tidak bergerak.

Contohnya, hak gunakan hasil atas benda tidak bergerak, hak pengabdian tanah, dan hak numpang karang. Gadai dapat dilakukan tanpa perantaraan sebuah lembaga. Pegadaian syariah melulu memungut biaya, tergolong asuransi barang dalam jangka masa-masa 4 bulan.

Produk Pegadaian dan Jenis Produk yang Bisa Digadaikan

Pegadaian memiliki sekian banyak macam jenis produk yang terbagi ke dalam empat kategori, yakni produk utama, produk syariah, investasi emas, dan produk lainnya.

Berikut ialah penjelasannya, beserta jenis-jenis barang yang dapat digadaikan.

1. Produk Utama

  • KCA

Salah satu produk utama dari Pegadaian ialah KCA, singkatan dari kredit cepat aman. Kredit dengan sistem gadai ini diserahkan kepada semua kelompok nasabah, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif.

Agunan atau garansi yang dapat digunakan guna produk ini ialah emas, emas batangan, kendaraan (motor, mobil), laptop, handphone, dan barang elektronik lainnya.

Pinjaman yang ditawarkan dalam KCA dibuka dari Rp50.000 hingga dengan Rp500.000.000 atau lebih, dengan jangka masa-masa pinjaman maksimal empat bulan.

Kalau hendak memperpanjang, nasabah dapat mencicil beberapa uang pinjaman. Pelunasan KCA dapat dilakukan kapan saja.

  • Krasida

Krasida ialah kredit dengan cicilan bulanan, ditujukan baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif.

Untuk menemukan pinjaman ini, barang yang mesti anda gadaikan ialah emas. Nah, jumlah pinjaman yang diberikan dapat sampai 95% dari nilai garansi yang diberikan.

Pinjaman dibuka dari Rp1.000.000 hingga Rp250.000.000, dengan jangka masa-masa pinjaman yang luwes (6, 12, 24, dan 36 bulan).

Tak melulu jangka masa-masa pinjaman saja yang fleksibel, pelunasan pinjaman produk Krasida pun dapat dilaksanakan kapan saja.

  • Kreasi

Produk selanjutnya dari Pegadaian ialah Kreasi, kredit yang ditujukan pada usaha kecil dan menengah (UKM) guna pengembangan usaha.

Kreasi memakai sistem fidusia, yang berarti garansi yang mesti diberikan ialah BPKB saja. Jadi, kendaraan nasabah dapat digunakan guna logistik usaha.

Jumlah pinjaman dibuka dari Rp1.000.000, dengan jangka masa-masa pinjaman yang luwes (12, 18, 24, 36, dan 48 bulan). Proses kredit Kreasi pun sangat mudah, melulu membutuhkan tiga hari, kemudian dana bakal langsung cair.

  • Gadai Efek

Dari namanya sudah dapat ditebak, Gadai Efek ialah produk dari Pegadaian yang memakai saham dan/atau obligasi sebagai jaminannya.

Untuk Gadai Efek, jangka masa-masa pinjamannya ialah 90 hari dengan nilai pinjaman mulai dari Rp5.000.000 hingga Rp20.000.000.000.

Saham dan obligasi yang dijadikan agunan ialah scripless (tanpa warkat) yang sudah tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

2. Investasi Emas

Dalam kelompok investasi emas, ada tiga produk yang ditawarkan oleh Pegadaian. Ketiga produk tersebut ialah Mulia, Tabungan Emas, dan pun Konsinyasi Emas.

  • Mulia

Mulia dalam Pegadaian adalah layanan penjualan emas batangan secara tunai atau angsuran. Emas batangan ini dapat didapatkan dengan pembelian tunai, angsuran, kolektif (secara kelompok), maupun arisan. Berat emas yang ditawarkan mulai dari 5 gram hingga 1 kilogram.

  • Tabungan Emas

Untuk anda yang hendak investasi emas secara aman dan terpercaya, Pegadaian pun menyediakan layanan Tabungan Emas.

Dengan ongkos administrasi yang enteng dan pun proses pembelian yang mudah, kamu dapat menabung emas 24 karat yang telah terjamin keasliannya. Produk ini dapat diakses melewati layanan digital, agen Pegadaian, dan pun marketplace.

  • Konsinyasi Emas

Konsinyasi emas merupakan jual titip emas logam mulia di Pegadaian, dengan jumlah paling tidak 5 gram. Keuntungan hasil penjualan akan diserahkan kepada nasabah.

3. Produk Syariah

Kalau kamu hendak mengajukan pinjaman cocok dengan peraturan syariah, tenang saja. Pegadaian mempunyai rangkaian produk syariah, yakni Rahn, Amanah, Arrum, dan Arrum Haji.

  • Rahn

Untuk produk Rahn, kamu dapat mengajukan pinjaman (Marhun Bih) mulai dari Rp50.000 hingga Rp1 miliar atau bahkan lebih.

Pinjaman guna produk ini jangka waktunya ialah empat bulan dan dapat diperpanjang, dengan proses pengusulan yang pun sangat mudah. Penerimaan pinjaman dapat secara tunai atau ditransfer ke tabungan nasabah.

Jaminan yang dapat diterima guna produk ini antara lain ialah emas perhiasan, emas batangan, berlian, kendaraan bermotor, laptop, dan barang elektronik lainnya. Pelunasan lumayan fleksibel, dengan perhitungan mu’nah (biaya berhubungan jaminan) sekitar masa pinjaman.

  • Amanah

Produk lainnya dari Pegadaian Syariah ialah Amanah, pinjaman guna pengusaha kecil, karyawan internal dan eksternal serta profesional. Pinjaman ini ditujukan guna pembelian kendaraan bermotor.

Dengan duit muka yang tercapai dan jangka masa-masa pembiayaan dari 12-60 bulan, produk yang satu ini tetap memakai prinsip syariah.

  • Arrum

Untuk anda yang sedang mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan perlu pinjaman dengan prinsip syariah, Arrum BPKB ialah jawabannya.

Kamu melulu perlu menyerahkan BPKB kendaraan bermotor sebagai jaminan, lalu dapat mendapatkan pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp400.000.000. Jangka masa-masa pembiayaan fleksibel, mulai dari 12, 28, 24, hingga 36 bulan.

  • Arrum Haji

Produk Pegadaian Syariah yang terakhir ialah Arrum Haji, pinjaman guna membiayakan porsi ibadah haji.

Dengan memakai produk ini, kamu dapat memberikan garansi emas batangan (LM) paling tidak 3,5 gram atau dapat juga emas perhiasan dengan berat tidak cukup lebih 7 gram (kadar paling tidak 70%). Nah, emas yang dijadikan garansi tersebut nantinya dapat digunakan sebagai pelunasan ongkos hajinya.

Demikianlah penjelasan tentang Pegadaian dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.