Pengertian Otonomi Daerah : Asas, Tujuan dan Dasar Hukumnya

Pengertian Otonomi Daerah – Indonesia menganut sistem otonomi daerah dalam menjalankan pemerintahannya.

Sistem otonomi daerah memungkinkan daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri.

Namun dalam mencapai otonomi, daerah akan tetap dikuasai oleh pemerintah pusat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Otonomi daerah pertama kali diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 22 Tahun 1999.

Mengenai pentingnya otonomi daerah, perlu diketahui masyarakat bahwa setiap daerah memiliki hak, kewenangan dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan nirlaba dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan persyaratan hukum.

Otonomi daerah secara harfiah berasal dari kata otonomi dan daerah. Otonomi berasal dari kata Yunani autos dan nomos.

Autos yang artinya sendiri, dan Nomos yang artinya aturan atau hukum. Oleh karena itu dapat diartikan sebagai otoritas untuk mengatur diri sendiri atau sebagai otoritas untuk menetapkan aturan untuk berurusan dengan keluarga sendiri. Suatu wilayah sekarang menjadi komunitas hukum dengan batas teritorial.

Deklarasi umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa provinsi merupakan daerah otonom sekaligus daerah administratif. Dengan kata lain, daerah provinsi dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan desentralisasi.

Pemberian otonomi daerah didasarkan pada asas negara kesatuan, sehingga otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan, kedaulatan hanya berada di pemerintah pusat dan bukan di daerah.

Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan nasional. Kalaupun daerah diberi otonomi sebesar-besarnya, tanggung jawab akhir tetap pada pemerintah pusat.

Asas Otonomi Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat tiga jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi landasan pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Asas-asas tersebut adalah dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan. Berikut penjelasannya:

1. Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur yang mewakili pemerintah pusat, kepada badan vertikal di daerah tertentu atau kepada gubernur dan bupati / walikota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan.

2. Desentralisasi

Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan daerah berdasarkan asas otonomi.

3. Tugas Pembantuan

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk menangani sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten / kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan. urusan yang termasuk dalam kewenangan pemerintah pusat daerah provinsi.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan utama penyelenggaraan otonomi daerah menurut Mardiasmo dalam otonomi daerah dan pengelolaan keuangan (2002: 46) adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian daerah.

Pada dasarnya ada tiga tugas pokok dalam penyelenggaraan otonomi daerah yaitu (1) meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan bersama, (2) menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya daerah, dan (3) penguatan dan ruang partisipasi. orang dalam proses pembangunan.

Tujuan penguatan penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal, serta memperhatikan potensi dan keragaman daerah.

Pada hakikatnya tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Otonomi daerah digunakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat agar dapat ditingkatkan. Menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam mengelola sumber daya daerah.

Selain itu, otonomi daerah bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kotamadya untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Pembangunan suatu daerah disesuaikan dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada hukum dan undang-undang yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-undang Dasar Tahun 1945 amandemen ke-2, pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1 dan 2, dan pasal 18B ayat 1 dan 2.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Baca juga: Buka Otonomi Expo, Wiranto Minta Daerah Berkolaborasi dalam Inovasi
  4. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  6. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (revisi UU No. 32 Tahun 2004).

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip otonomi daerah bertumpu pada asas otonomi seluas-luasnya. Dalam arti, daerah diberi kewenangan untuk mengurus dan mengatur segala urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang diatur dalam undang-undang ini.

Daerah memiliki kekuatan untuk mengembangkan kebijakan daerah untuk penyelenggaraan pelayanan, peningkatan partisipasi, inisiatif dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mendukung terwujudnya otonomi daerah, diperlukan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara tepat dan berkeadilan. Jauh dari praktik korupsi, kolusif, nepotik, dan ada keseimbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Prinsip otonomi daerah adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Otonomi Nyata

Yang dimaksud dengan prinsip otonomi nyata diartikan sebagai tugas, wewenang, dan kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sebenarnya ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing.

2. Prinsip Otonomi Luas

Yang dimaksud dengan prinsip otonomi luas adalah bahwa kepala daerah diberi tugas, wewenang, hak, dan kewajiban untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat, sehingga muatan otonomi daerah bermacam-macam jenisnya.

3. Prinsip Otonomi yang Bertanggungjawab

Yang dimaksud dengan prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang apabila dilaksanakan harus sesuai dengan tujuan untuk menjamin suatu otonomi yang pada hakikatnya menjamin pemberdayaan daerah, termasuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

Demikianlah artikel tentang Otonomi Daerah ini semoga bisa memberi manfaat dan menambah wawasan bagi kalian, terimakasih.