Pengertian Keadilan : Makna, Macam, Landasan dan Distingsinya

Pengertian Keadilan – Sebagai manusia, masing-masing orang mempunyai hak. Keadilan mewajibkan setiap orang menemukan haknya tanpa terkecuali. Pelaksanaan keadilan bersangkutan dengan kehidupan bermasyarakat.

Berdasarkan pandangan hukum, keadilan berarti adanya garansi atas anggota masyarakat untuk mendapatkan haknya dan diperlakukan secara sama di hadapan hukum.

Hukum berperan mengayomi serta mengawal hak-hak anggota masyarakat supaya terbuat keadilan di dalam masyarakat. Dengan begitu, norma hukum bisa berlaku secara adil untuk seluruh penduduk negara Indonesia.

Pengertian Keadilan

Keadilan merupakan pengakuan dan perlakuan yang sebanding antara hak dan kewajiban. Jika anda mengakui hak hidup kita, maka kebalikannya kita wajib menjaga hak hidup denganbekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini diakibatkan olerh sebab orang lain pun memiliki hak hidup seperti kita.

Jika anda pun mengakui hak hidup orang lain, anda wajib menyerahkan kesempatan untuk orang beda untuk menjaga hak hidup mereka sendiri.

Jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbanganatau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

Berikut ini merupakan definisi keadilan menurut beberapa para ahli.

1. Aristoteles

Keadilan yaitu tindakan yang terletak diantara menyerahkan terlalu tidak sedikit dan pun sedikit yang dapat ditafsirkan ialah menyerahkan sesuatu untuk setiap orang cocok dengan memberi apa yang menjadi haknya.

2. Magnis Suseno

Pengertian keadilan merupakan keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yang cocok dengan hak serta kewajibannya masing-masing.

3. Thomas Hubbes

Definisi keadilan ialah sesuatu tindakan yang disebutkan adil andai telah didasarkan pada sebuah perjanjian yang sudah disepakati.

4. Plato

Definisi keadilan yakni diluar keterampilan manusia biasa yang mana keadilan tersebut melulu ada di dalam sebuah hukum dan pun perundang-undangan yang diciptakan oleh para berpengalaman.

5. W.J.S Poerwadarminto

Definisi keadilan yaitu tidak berat sebelah yang dengan kata lain seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.

6. Notonegoro

Keadilan merupakan suatu suasana yang disebutkan adil bilamana sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Makna Keadilan

Keadilan berarti memberikan untuk setiap orang yang menjadi haknya, contohnya hak untuk hidup yang wajar, hak untuk memilih agama atau kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk menerbitkan pendapat, dan sebagainya.

Keadilan menunjuk pada sebuah keadaan, tuntutan dan keutamaaan.

  1. Keadilan sebagai ”keadaaan” mengaku bahwa seluruh pihak mendapat apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama. Misalnya, di negara atau lembaga tertentu terdapat keadilan, seluruh orang diperlakukan secara adil (tidak pandang suku, agama, ras atau aliran tertentu).
  2. Keadilan sebagai ”tuntutan”, memuntut supaya keadaan adil itu dibuat baik dengan memungut tindakan yang diperlukan, maupun dengan menjauhkan diri dari perbuatan yang tidak adil.
  3. Keadilan sebagai ”keutamaan”, ialah sikap dan tekad guna melakkan apa yang adil.

Distingsi (Pembedaan) Keadilan

Kita memisahkan keadilan komutatif, distributif, dan keadilan legal.

  1. Keadilan komutatif menuntut keserupaan dalam pertukaran, misalnya membalikkan pinjaman atau jual beli yang berlaku pantas, tidak terdapat yang rugi.
  2. Keadilan distributif, menuntut keserupaan dalam menyalurkan apa yang menguntungkan dan dalam menuntut pengorbanan. Misalnya kekayaan alam dinikmati secara adil dan pengorbanan guna pembangunan dipikul bersama-sama secara adil.
  3. Keadilan legal, menuntut keserupaan hak dan keharusan terhadap Negara cocok dengan undang-undang yang berlaku.Perwujudan keadilan dalam tiga makna tersebut di atas paling tergantung pada pribadi-pribadi yang bersangkutan. Entah mereka bersikap adil atau tidak, tetapi urusan tersebut juga tergantung pada struktur sosial, politik dan ekonomi serta kebiasaan dalam masyarakat seluruhnya.
  4. Perwujudan keadilan yang tergantung pada pribadi-pribadi, bisa diberi misal misalnya: upah yang tergantung pada sang majikan untuk semua karyawan atau buruh. Ini dinamakan keadilan individual.
  5. Perwujudan keadilan yang tergantung dari struktur dan proses politik, ekonomi, social dan budaya. Misalnya seorang buruh tidak melulu tergantung pada rasa keadilan sang majikan, tetapi pun dari kondisi ekonomi dan politik yang ada. Ini dinamakan keadilan sosial.

Macam-macam Keadilan

Macam-macam Keadilan menurut teori aristoteles dan teori plato serta secara Umum.

1. Menurut Teori Aristoteles

  • Keadilan Komunikatif merupakan perlakuan untuk seseorang tanpa dengan menyaksikan dari jasa-jasanya.
  • Keadilan Distributif yaitu suatu perlakuan untuk seseorang cocok dengan jasa-jasa yang sudah diperbuatnya.
  • Keadilan Konvensional yakni suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang sudah mematuhi suatu ketentuan perundang-undangan.
  • Keadilan Perbaikan ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mengotorkan nama baik orang lain.
  • Keadilan Kodrat Alam merupakan suatu perlakukan untuk seseorang yang cocok dengan sebuah hukum alam.

2. Menurut Teori Plato

  • Keadilan Moral merupakan suatu keadilan yang terjadi andai mampu guna dapat menyerahkan perlakukan sebanding antara hak dan pun kewajibannya.
  • Keadilan Prosedural yaitu suatu keadilan yang terjadi andai seseorang dapat mengemban perbuatan cocok dengan cocok tata teknik yang diharapkan.

3. Keadilan Secara Umum

  • Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) merupakan suatu keadilan yang memberikan untuk masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan menurut sebuah hak seseorang pada sebuah objek tertentu.
  • Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) yaitu suatu keadilan yang memberikan untuk masing-masing terhadap apa yang menjadi sebuah hak pada subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif merupakan suatu keadilan yang menilai dari proporsionalitas ataupun kesebandingan yang menurut jasa, kebutuhan, dan pun kecakapan.
  • Keadilan Legal (Iustitia Legalis) yakni suatu keadilan menurut keterangan dari undang-undang dimana objeknya merupakan masyarakat yang dibentengi UU untuk kebajikan secara bareng ataupun banum commune.
  • Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) ialah suatu keadilan yang menyerahkan hukuman ataupun denda yang cocok dengan pelanggaran atau[un kejatahannya.
  • Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) merupakan suatu keadilan yang memberikan setiap orang dengan menurut bagiannya yang berupa suatu kemerdekaan untuk dapat membuat kreativitas yang dimilikinya dalam sekian banyak bidang kehidupan.
  • Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) yaitu suatu keadilan dengan menyerahkan suatu penjagaan ataupun perlindungan untuk pribadi-pribadi dari sebuah tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.

Landasan Untuk Memperjuangkan Keadilan

Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa membuat keadilan sosial adalah salah satu tugas utama Republik Indonesia.

Dengan demikian, segala format ketidakadilan tidak boleh tidak dipedulikan di bumi Indonesia. Negara dan segala perangkat negara berkewajiban untuk membuat jalur-jalur dan prasarana-prasarana ekonomis, politis, sosial, dan kebiasaan yang memastikan keadilan dan kesejahteraan untuk segenap penduduk Indonesia.

Tuntutan keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia tersebut diulas dalam pasal 33 dan 34 yang menilai bagaimana perekonomian nasional mesti disusun.

Keadilan Sosial

Berdasarkan keterangan dari Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai makna sifat ( perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ).

Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang tentang masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang mempunyai sifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).“Keadilan sosial” pada dasarnya tidak beda daripada keadilan.Terlihat tiga macam keadilan yaitu:

1. Keadilan Legalis

Keadilan legalis dengan kata lain keadilan yang arahnya dari individu ke semua masyarakat. Manusia individu wajib memperlakukan perserikatan insan sebagai borongan sebagai anggota yang sama martabatnya.

Manusia tersebut dihadapan hukum, tidak ubahnya dengan anggota masyarakat yang lain. Contoh penduduk negara taat menunaikan pajak, mematuhi peraturan selesai lintas di jalan raya. Jadi, masing-masing warga negara dituntut guna patuh pada hukum yang berlaku.

2. Keadilan Distributive

Keadilan distributive merupakan borongan masyarakat mesti memperlakukan insan pribadi sebagai insan yang sama martabatnya.

Dengan kata lain, bilamana ada satu hukum yang berlaku maka hukum tersebut berlaku sama untuk semua penduduk masyarakat.

Pemerintah sebagai representasi negara wajib menyerahkan pelayanan dan menyalurkan seluruh kekayaan negara (asas pemerataan) dan memberi peluang yang sama untuk warga negara guna dapat mengakses kemudahan yang disediakan oleh negara (tidak diskriminatif).

Contoh tersedianya kemudahan pendidikan guna rakyat, jalan raya guna transportasi umum tergolong untuk difabel dan lanjut usia.

3. Keadilan Komutatif

Hal ini eksklusif antara manusai pribadi yang satu dengan yang lain. Artinya tak lain penduduk masyarakat mesti memperlakukan penduduk lain sebagai individu yang sama martabatnya. Ukuran pemberian haknya berdasar prestasi. Orang yang punya prestasi yang sama diberi hak yang sama.

Jadi sesuatu yang dapat dijangkau oleh seseorang arus di anggap sebagai miliknya dan anda berikan secara proposional sebagaimana adanya.

Contoh saling hormat-menghormati antar-sesama insan toleransi dalam pendapat dan keyakinan, salin bekerja sama.

Demikianlah penjelasan tentang Keadilan dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.