Pengertian Hukum : Macam, Tujuan, Karakteristik dan Sumbernya

Pengertian Hukum – Setiap negara pasti memiliki aturan tersendiri untuk mengatur perilaku masyarakatnya, aturan tersebut umumnya di sebut hukum. Hukum merupakan sebuah bentuk aturan yang di dalam nya terdapat undang-undangnya.

Undang-undang tersebut berguna untuk memberi efek jera kepada pelaku kejahatan atau orang yang melanggar hukum. Untuk lebih jelasnya mari kita simak apa itu hukum.

Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem di mana ada norma dan aturan yang menentukan perilaku manusia. Disebutkan pula bahwa hukum merupakan aturan tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika ada yang melanggar nya.

Hukum akan menurunkan tingkat kejahatan. Pemegang kekuasaan tidak boleh sembarangan karena dibatasi oleh hukum. hukum juga membantu melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara. Oleh karena itu, negara harus memiliki sistem hukum yang tepat.

Hukum ialah peraturan dalam bentuk sanksi dan norma yang sengaja diberlakukan untuk mengatur perilaku manusia, untuk menjaga ketertiban, keadilan dan untuk mencegah kekacauan.

Macam-macam Hukum

Berikut adalah macam-macam dari hukum:

1. Hukum Budaya atau Adat

Jenis hukum ini merupakan salah satu metode lama yang biasanya dikenal di lingkungan tempat tinggal di Indonesia dan negara-negara lain.

Biasanya, hukum yang diterapkan tidak ditulis seperti hukum lainnya, tetapi terus tumbuh dan masih dikembangkan. Selain itu, jenis hukum ini selalu dipertahankan karena fleksibel dan mudah beradaptasi.

2. Hukum Privat

Jenis hukum ini diberlakukan untuk mengatur seseorang atau untuk keuntungan pribadi. Secara umum, hukum ini berlaku untuk orang yang memiliki masalah dengan orang lain.

Ini karena undang-undang adalah peraturan yang menghubungkan individu dan orang lain dengan fokus yang kuat pada kepentingan pribadi.

3. Hukum Publik

Jenis ini adalah salah satu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan orang-orang yang tinggal di mana mereka berada.

Ini karena fungsinya juga untuk melindungi publik atau seluruh masyarakat. Hukum ini didefinisikan oleh standar dan sanksi yang berbeda untuk setiap pelanggaran.

4. Hukum Pidana

Hukum yang dibentuk dengan cara ini adalah salah satu pusat atau semua hukum yang berlaku dan didirikan di negara tersebut.

Biasanya, hukuman didasarkan pada aturan yang telah dilarang dan terlibat dalam tindak pidana atau kejahatan. Hukuman didasarkan pada sifat kesalahan dan pelanggaran.

5. Hukum Positif

Jenis hukum ini adalah hukum yang berlaku di berbagai negara seperti Indonesia, dengan semua peraturan ditetapkan dalam satu undang-undang.

Semua hal yang berkaitan dengan masalah dan kejahatan diatur oleh hukum pidana. Ini juga sering disebut sebagai KUHP, yang memungkinkan masyarakat untuk diatur.

Tujuan Hukum

Berikut adalah tujuan dibentuknya hukum:

1. Sebagai Pelindung

Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa hukum harus melindungi seluruh bangsa Indonesia dan mempromosikan kebaikan bersama.

Ini juga membantu mendidik kehidupan bangsa dan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban yang ada. Undang-undang juga dapat mencegah terjadinya konflik norma, dll. Yang menyebabkan kekacauan.

Ketertiban yang merupakan tujuan utama untuk memainkan peran dalam mencapai keadilan dari berbagai sisi demi perdamaian negara.

Ini termasuk mengatur pribadi keluar dengan kedamaian internal pribadi yang ada dan tugas untuk memastikan keadilan yang bermanfaat. Jika demikian, publik tidak akan waspada.

2. Memberikan Keadilan

Keberadaan hukum yang memberi hak seseorang untuk mencapai mimpinya pada keadilan karena hukum ini berfungsi sebagai instrumen yang mengatur penyatuan kehidupan agar tetap damai.

Publik juga akan mencurahkan lebih banyak perhatian pada negara dan hukum, sehingga mereka akan memikirkan apa yang dilakukan untuk menghindari bahaya.

Hukum yang sesuai dengan tindakan orang-orang yang berbahaya juga bertujuan untuk melakukan keadilan kepada orang-orang yang berhak melakukannya.

Kepastian hukum yang diberlakukan secara normatif dan legislatif bertujuan mengatur dengan lebih jelas dan logis. Sehingga ada pengaruh yang baik terhadap bangsa.

3. Mengatur Masyarakat agar Lebih Tertib

Tujuan hukum yaitu membuat masyarakat lebih tertib dan seimbang daripada sebelumnya. Diharapkan juga bahwa warga negara akan terlindungi dengan lebih baik jika mereka mencapai tujuan mereka untuk kepentingan mereka sendiri.

Hukum juga merupakan penghubung antara hak dan kewajiban individu dalam masyarakat melalui peraturan yang ditetapkan.

Karakteristik Hukum

Berikut ini merupakan karakteristik dari hukum:

  1. Adanya Sanksi. Jika ada orang yang melanggar aturan, mereka harus mematuhinya. Dalam hal pelanggaran, pelaku dihukum atau sanksi yang dapat membuat mereka jera.
  2. Bersifat Memaksa. Setiap orang secara hukum berkewajiban untuk mematuhi setiap aturan tanpa kecuali. Hukum tidak memandang kelas, etnis, atau ras.
  3. Adanya Perintah dan Larangan. Artinya ada hal-hal yang boleh diikuti dan ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan di masyarakat.

Sumber Hukum

Berikut merupakan dua sumber hukum:

1. Sumber Hukum Materil

Jenis sumber hukum ini merupakan hasil dari berbagai fenomena politik, ekonomi, ideologis, sosial dan budaya dalam kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu diperlukan sumber hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan ini. Hal ini berarti bahwa dasar hukum baru dihasilkan dari kondisi ini.

2. Sumber Hukum Formal

  • Yurisprudensi. Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang tidak memiliki solusi hukum. Maka ini menjadi arahan kasus lain yang mirip dengan kasus Yurisprudensi tersebut.
  • Undang-Undang. Undang-Undang adalah sumber hukum tertulis untuk cabang eksekutif dan legislatif
  • Adat-istiadat. Adat-istiadat berlaku untuk masyarakat tertentu dan di wilayah tertentu.
  • Doktrin. Doktrin. adalah pendapat para ahli hukum sebagai prinsip atau alasan penting di dunia hukum.
  • Traktat. Traktat yaitu perjanjian yang dibuat suatu negara dengan negara lain. Kelompok traktat dibagi menjadi dua kontrak bilateral, yang disimpulkan oleh dua negara sehubungan dengan sesuatu. Lalu ada perjanjian multilateral yang ditandatangani oleh tiga atau lebih negara untuk mencapai kesepakatan.

Sistem Hukum

Ada 4 (empat) sistem hukum yaitu:

1. Sistem Hukum Anglo-Saxon

Sistem ini sistem hukum yang didasarkan pada hukum kasus, yaitu keputusan hakim sebelumnya yang kemudian menjadi dasar bagi keputusan hakim berikutnya.

Sistem hukum yang diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (tidak termasuk provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (meskipun negara bagian Louisiana menggunakan sistem hukum yang konsisten dengan sistem hukum Eropa kontinental Napoleon).

Selain negara-negara ini, beberapa negara lain telah memperkenalkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, seperti Pakistan, India dan Nigeria, yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, tetapi juga menegakkan hukum umum dan hukum agama.

2. Sistem Hukum Agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya ditemukan dalam kitab suci sesuai dengan kepercayaan mereka masing-masing.

3. Sistem Hukum Adat

Jenis sistem hukum ini adalah seperangkat norma dan aturan umum yang berlaku di suatu daerah. Misalnya di desa-desa terpencil yang masih mengikuti hukum adat. Dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di daerah tersebut.

4. Sistem Hukum Eropa Kontinental

Jenis sistem hukum ini adalah sistem hukum dengan karakteristik peraturan hukum yang berbeda, yang secara sistematis dikodifikasi (dikumpulkan) dan selanjutnya ditafsirkan oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% populasi dunia tinggal di negara-negara yang mengikuti sistem hukum ini.

Sistem hukum umum adalah sistem hukum yang digunakan di Inggris Raya, di mana hukum tidak dibatasi oleh hukum, tetapi hakim diberikan kebebasan untuk menerapkan atau mengabaikan hukum.

Pengelompokan Hukum

Setiap kelompok atau golongan pastinya memiliki kelebihan dan efek yang berbeda. Ada beberapa golongan hukum yang bisa diketahui. Hukum berdasarkan sumber yaitu hukum undang-undang, yurisprudensi, traktat dan doktrin.

Menurut bentuknya, hukum terdiri dari dua jenis yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum berdasarkan tempat validitas dibagi menjadi dua bidang, yaitu hukum nasional dan internasional. Ada juga hukum yang dikelompokkan menurut isinya yaitu hukum privat dan hukum publik.

Demikianlah artikel tentang Hukum ini, patuhilah setiap peraturan yang ada di negara kalian dan jangan melanggarnya karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, Semoga bermanfaat terimakasih.