Pengertian Cyber Crime : Jenis, Kerugian dan Cara Mencegahnya

Pengertian Cyber Crime – Bagi kita yang terjun di dunia online, istilah cyber crime tentu sudah tidak asing lagi. Kejahatan dunia maya ini dapat mengincar siapa saja dan bisa terjadi kapan pun. Jika menjadi korbannya, Anda bakal mengalami banyak kerugian. Terutama, secara finansial.

Lalu, apa sebetulnya cyber crime tersebut dan bagaimana teknik menghindarinya? Pada artikel ini, kami akan menjabarkan tentang cyber crime secara lebih lengkap. Mari simak hingga akhir!

Pengertian Cyber Crime

Cyber crime merupakan nama beda dari durjana di dunia maya. Kejahatan dunia maya secara umum didefinisikan sebagai kegiatan ilegal apa juga yang melibatkan komputer, perlengkapan digital lain, atau jaringan komputer.

Contoh cyber crime di antaranya yakni ancaman ketenteraman cyber laksana rekayasa sosial, pemerasan kerentanan perlengkapan lunak, dan serangan jaringan.

Kejahatan dunia maya ini tidak jarang kali menargetkan pribadi maupun perusahaan besar. Biasanya, penyerang menargetkan bisnis guna keuntungan keuangan langsung atau guna menyabotase atau mengganggu operasi.

Mereka menargetkan pribadi sebagai unsur dari scam skala besar, atau guna membahayakan perlengkapan mereka dan menggunakannya sebagai platform untuk kegiatan jahat.

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengolah baik perilaku masyarakat maupun peradaban insan secara global.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mengakibatkan perubahan sosial, ekonomi, dan kebiasaan secara signifikan dilangsungkan demikian cepat.

Seiring dengan pertumbuhan teknologi internet, mengakibatkan munculnya durjana yang dinamakan dengan Cybercrime atau durjana melalui jaringan Internet.

Munculnya sejumlah kasus Cybercrime di Indonesia, seperti pencopetan kartu kredit, hacking sejumlah situs, menyadap transmisi data orang lain, contohnya email, dan memanipulasi data dengan teknik menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.

Untuk menanggulangi durjana Cyber maka dibutuhkan adanya hukum Cyber atau Cyber Law. Cyberlaw ialah aspek hukum yang ruang lingkupnya mencakup setiap aspek yang bersangkutan dengan orang perorangan atau subyek

Hukum yang memakai dan memanfaatkan teknologi internet yang dibuka pada ketika mulai online dan menginjak dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri adalah istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber ditafsirkan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang ketika ini secara internasional dipakai untuk istilah hukum yang berhubungan dengan pemanfaatan TI.

Istilah beda yang pun digunakan ialah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.

Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum terdapat satu istilah yang disepakati.

Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun mempunyai sifat virtual bisa dikategorikan sebagai perbuatan dan tindakan hukum yang nyata.

Kegiatan cyber ialah kegiatan virtual yang dominan sangat nyata meskipun perangkat buktinya mempunyai sifat elektronik.

Dengan demikian subjek pelakunya mesti dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah mengerjakan perbuatan hukum secara nyata.

Pengertian Cyber Crime Menurut Para Ahli

Cyber crime yaitu suatu kegiatan kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai perangkat dan jaringan internet sebagai medianya.

Sedangkan alam makna luas, cyber crime ialah semua perbuatan ilegal yang dilaksanakan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan deviden dengan merugikan pihak lain.

Kemudian dalam makna sempit, cyber crime ialah semua perbuatan ilegal yang ditujukan guna menyerang sistem ketenteraman komputer dan data yang diproses oleh sebuah sistem komputer. Adapun definisi cyber crime menurut sejumlah para ahli, yakni :

1. Parker

Menurut keterangan dari Parker cyber crime merupakan suatu perbuatan atau kejadian yang sehubungan dengan teknologi komputer. Dimana seseorang mendapatkan deviden dengan merugikan pihak lain.

2. Wahid & Labib

Berdasarkan keterangan dari Wahid dan Labib definisi cyber crime yaitu semua jenis pemakaian jaringan komputer untuk destinasi kriminal dengan penyalahgunaan fasilitas teknologi digital.

3. Widodo

Menurut keterangan dari Widodo definisi cyber crime yakni semua kegiatan pribadi atau kumpulan yang menggunakan jaringan komputer sebagai sarana mengerjakan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan.

Jenis-jenis Cyber Crime

Semakin hari, semakin banyak cyber crime yang merugikan pemakai komputer atau internet. Ada sejumlah jenis cyber crime yang butuh di waspadai, di antaranya sebagai berikut:

1. Peretasan

Peretasan merupakan tindakan yang dilaksanakan oleh penyusup dengan mengakses sistem komputer tanpa izin.

Biasanya, peretas memiliki keterampilan atau pemahaman yang baik dengan komputer, tetapi hal ini tidak jarang disalahgunakan untuk mengerjakan aksi kejahatan.

2. Hacking

Hacking yaitu tindakan riskan yang tidak jarang kali dilaksanakan oleh semua programer profesional guna mengincar kekurangan atau celah dari sistem keamanan.

Biasanya, semua hacker bakal mendapatkan deviden berupa pelajaran atau kepuasan individu dari perbuatan tersebut.

Meski begitu, hacker tidak selamanya berkonotasi buruk. Banyak sekali hacker yang diberi tugas pihak berwenang untuk melacak eksistensi seorang buronan.

3. Carding

Carding yakni istilah yang kerap dipakai untuk menyinggung penyalahgunaan informasi kartu kredit kepunyaan orang lain.

Biasanya, semua pelaku carding akan memakai akses kartu kredit kepunyaan orang beda untuk melakukan pembelian barang belanjaan secara online.

Setelah itu, barang gratisan itu akan dipasarkan kembali dengan harga murah guna mendapatkan deviden yang lebih banyak.

4. Menyebarkan Konten Ilegal

Menyebarkan konten illegal merupakan durjana yang melanggar undang-undang. Biasanya, kegiatan ini seringkali melibatkan tokoh familiar atau konten yang dapat memancing kontroversi.

Adapun sejumlah contoh konten iligal di antaranya yakni jual beli narkotika, penjualan senjata api, menyebarkan video porno, dan konten ilegal lainnya.

5. Phishing

Phishing ialah kejahatan dunia maya dengan teknik penggalian informasi rahasia laksana nomor kartu kredit dan menyaksikan kata sandi nama pemakai suatu akun.

Biasanya, penjahat dunia maya ini bakal menyamar sebagai perusahaan yang sah dan dilaksanakan dengan spoofing email.

6. Defacing

Salah satu tindak durjana dunia maya yang masih termasuk ringan ialah defacing. Umumnya, jenis cyber crime satu ini menyasar website-website non-profit laksana situs sekolah, universitas, atau pemerintahan.

7. Cyber Bullying

Penindasan dunia maya serupa dengan penguntitan dunia maya, tetapi rentetan pesan bisa berbahaya, menyinggung, dan sepenuhnya menyinggung.

Penindasan maya pun dapat dilaksanakan dengan memposting gambar dan video online yang akan menyebut korban.

Itu pun dapat mengecualikan orang secara online, menciptakan akun palsu guna memposting konten yang merugikan atau menyedihkan, dan lagi mengirim pesan yang kasar. Secara borongan itu ialah bullying tetapi seringkali online melewati saluran media sosial.

Kerugian yang Didapatkan dari Cyber Crime

Setiap tindak durjana di dunia maya pasti saja menyebabkan kerugian yang dialami oleh korbannya. Berikut ini ada sejumlah kerugiannya, yakni :

1. Reputasi Online Bisa Terancam

Kerugian yang dimunculkan dari cyber crime ialah reputasi online dapat terancam. Apalagi andai Anda menggunakan kegiatan online guna berbisnis. Jika menjadi korban, dapat jadi bisnis online Anda bakal kehilangan keyakinan pelanggan.

Misalkan saja, toko online Anda terpapar hacking. Pengunjung bakal merasa tidak aman untuk mendatangi situs Anda, sehingga dapat jadi ia menyimpulkan untuk tidak lagi melakukan pembelian barang dari toko Anda.

2. Kehilangan Data Penting

Salah satu kerugian terbesar cyber crime ialah kehilangan data. Hal ini dapat terjadi baik pada akun individu maupun situs yang menyimpan data individu pelanggan.

Cyber crime selalu menggali celah supaya dapat menculik data urgen dan menggunakannya untuk sekian banyak kepentingan. Salah satunya guna tujuan eksploitasi atau menjualnya di pasar gelap.

3. Kerusakan Software dan Sistem Komputer

Kerusakan aplikasi dan program juga dapat terjadi dampak ulah cyber crime. Salah satu yang menciptakan heboh ialah serangan Ransomware WannaCry yang menyerang sekian banyak website pemerintah.

Saat itu, serangan yang terjadi menyebabkan tidak sedikit perangkat yang tidak dapat diakses. Aksi ini khususnya terjadi pada sistem operasi yang rentan, baik yang telah lawas maupun yang versi bajakan.

Itulah mengapa penting untuk Anda untuk tidak jarang kali memperhatikan ketenteraman sistem di komputer Anda. Salah satunya, dengan terus mengupdate antivirus dan versi sistem operasi yang digunakan.

4. Kehilangan Sejumlah Uang

Kerugian keuangan juga menjadi akibat terbesar dari pekerjaan cyber crime. Bentuk aksinya dapat bermacam-macam, mulai dari phishing sampai extortion.

Tak hanya dirasakan oleh individu, maupun perusahaan, kehilangan sebanyak uang dampak tindak cyber crime juga dirasakan oleh negara.

Cara Mencegah Cyber Crime

Indonesia merupakan salah satu pemakai internet terbesar di dunia. Hal berikut yang menciptakan negara Indonesia tak luput dari durjana cyber crime.

Namun tidak boleh khawatir, ada sejumlah cara yang dapat dilakukan guna mencegah durjana berbasis teknologi ini. Berikut teknik mencegah cyber crime ialah :

1. Menjaga Keamanan Email

Email menjadi di antara sasaran dari durjana berbasis teknologi, oleh karena tersebut keamanannya mesti benar-benar dijaga. Adapun langkah-langkah mencegah supaya email tidak gampang diretas ialah seperti berikut:

  • Lakukan pemeriksaan virus yang terdapat di komputer dan smartphone kita secara berkala
  • Waspada dengan social engineering yang dilaksanakan melalui email
  • Lindungi kata sandi
  • Selalu kerjakan update OS dan aplikasi
  • Hindari memakai software atau software bajakan.

2. Menjaga Keamanan Media Sosial

Saat ini, banyak sekali semua pelaku tindak durjana online yang memanfaatkan media sosial. Bahkan, sering akun Anda dipakai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengerjakan kejahatan.

Berikut sejumlah cara menjaga ketenteraman akun media sosial yang dapat Anda lakukan:

  • Batasi informasi individu yang anda publikasikan di sosial media, laksana nama anak, nama sekolah, nama fauna peliharaan, dan lain-lain. Karena informasi pada profil utama Anda bisa menjadi jawaban untuk mengecek pertanyaan yang dipakai untuk otentikasi.
  • Laporkan kegiatan mencurigakan atau spam ke website media sosial yang dipakai untuk mengontak Anda. Spam dapat hadir dalam format posting, pesan, email, atau permintaan pertemanan.
  • Ganti kata sandi kita dan laporkan kegiatan mencurigakan andai merasa seseorang sudah mengakses akun Anda.
  • Jika kita yakin sedang menjadi target di platform media sosial apa pun, segera laporkan media sosial tersebut. Facebook, LinkedIn, Twitter, Snapchat dan Instagram menyerahkan instruksi spesifik tentang teknik melakukannya.

Contoh Kejahatan Cyber Crime

Berikut ini merupakan contoh kasus cyber crime yang terjadi di Indonesia maupun di dunia.

1. Memalsukan Akun Facebook Seseorang

Salah satu contoh kejahatan cyber crime yang sangat sering terjadi ialah pengkloningan akun facebook kepunyaan seseorang.

Tindakan ini marak terjadi untuk para public tokoh atau tokoh familiar yang memiliki tidak sedikit pengikut.

Dengan banyaknya atensi yang diterima oleh akun kloningan, pemalsu seringkali akan semakin cepat mendapat korban.

Cyber crime model ini seringkali meminta bayaran duit dengan teknik transfer ke tabungan tertentu. Jadi, tidak boleh mudah percaya andai Anda dihubungi seseorang yang menyatakan sedang memerlukan bantuan.

2. Fenomena Ransomware WannaCry

Beberapa tahun kemudian jagat digital sempat dimeriahkan dengan kemunculan virus komputer Ransomware WannaCry yang dapat mengunci data komputer seseorang.

Untuk dapat membuka dan mengakses data itu syarat yang mesti kita lakukan ialah membawar sebanyak uang tebusan melewati wallet Bitcoin.

Demikianlah penjelasan tentang Cyber Crime dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.