Pengertian Bela Negara : Konsep, Unsur, Fungsi dan Dasar Hukumnya

Pengertian Bela Negara – Indonesia sudah lama melalui masa pertempuran untuk mencapai kebebasan sebagai bangsa yang utuh. Dalam perjuangan itu, tidak sedikit pahlawan yang gugur demi menjangkau cita-cita bangsa.

Belajar dari empiris tersebut, penduduk negara diinginkan dapat menjaga kedaulatan negara dan keselamatan bangsa dari sekian banyak ancaman yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Dengan demikian, butuh ditanamkannya sikap bela negara demi mengawal persatuan bangsa.

Pengertian Bela Negara

Bela negara adalah sebuah konsep yang dibentuk oleh perlengkapan perundangan dan petinggi sebuah negara mengenai patriotisme seseorang, suatu kumpulan atau semua komponen dari sebuah negara dalam kepentingan mempertahankan keberadaan negara tersebut.

Konsep bela negara ini juga ditata dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 (1) mengenai Pertahanan Negara, yang menuliskan, “Setiap penduduk negara berhak dan mesti ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”

Pasal itu mempunyai butir, keterangan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 mengenai Pertahanan Negara, yakni “Upaya Bela Negara” ialah sikap dan perilaku penduduk negara yang dijiwai oleh kecintaannya untuk Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Menurut kitab Bela Negara yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, upaya bela negara, di samping sebagai keharusan dasar manusia, pun adalah kehormatan untuk setiap penduduk negara yang dilakukan dengan sarat kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian untuk negara dan bangsa.

Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli

Berikut merupakan definisi bela negara menurut beberapa para ahli:

1. Chaidir Basrie

Berdasarkan keterangan dari Chaidir Basrie, definisi dari bela negara ialah sikap, tekad, dan perbuatan warga negara yang menyeluruh, teratur, terpadu, dan belanjutan dilandasi dengan kerinduan kepada Tanah Air, kesadaran bernegara Indonesia, kesadaran berbangsa, keyakinan, dan kesetiaan untuk Pancasila.

2. Darji Darmodiharjo

Berdasarkan keterangan dari Darji Darmodiharjo, bela negara ialah dilaksanakan doktrim ketenteraman yang nasional guna berjuang menciptakan sistem pertahanan ketenteraman nasional yang dapat mengamankan dan menyukseskan perjuangan nasional yang pada umumnya.

3. Sunarso

Berdasarkan keterangan dari Sunarso, bela negara ialah berisi empat esensial yang mesti anda bela, yakni yang kesatu, kebebasan dan kedaulatan negara, yang kedua, kesatuan dan persatuan bangsa, yang ketiga, keutuhan distrik dan yuridiksi nasional, dan yang keempat, nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

4. Purnomo Yusgiantoro

Berdasarkan keterangan dari Purnomo Yusgiantoro, bela negara ialah sikap perilaku masyarakat yang dijiwai dengan kerinduan kepada NKRI yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk memastikan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

5. Sutarman

Berdasarkan keterangan dari Sutarman, makna dari bela negara dipecah menjadi dua bagian, yakni secara jasmani dan non-fisik. Bela negara fisik ialah bagi penduduk negara yang langsung maju dan perang dan memanggul senjatanya.

Sedangkan guna non-fisik ialah bela begara yang dilaksanakan oleh penduduk negara yang tidak langsung maju perang dan angkat senjata, namun melaksanakannya dengan melewati pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian cocok dengan profesinya masing-masing.

Konsep Bela Negara

Konsep bela negara muncul bersangkutan dengan adanya ancaman dan kendala pada keawetan nasional.

Misalnya, pada ancaman terhadap kedaulatan yang berpotensi memunculkan konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan ketenteraman maritim, dan dirgantara.

Contoh beda ancaman keawetan nasional, gangguan ketenteraman di distrik perbatasan berupa pelintas batas secara ilegal, pekerjaan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, dan sebagainya.

Berdasarkan keterangan dari Kris Wijoyo Soepandji dan Muhammad Fari dalam jurnal Konsep Bela Negara dalam Perspektif Ketahanan Nasional (2018), ketika ini ada pula ancaman transnasional, laksana radikalisme dan terorisme.

Berbagai masalah berhubungan dengan kehancuran lingkungan hidup (globalisasi), sampai potensi kesenjangan sosial-ekonomi-politik dan ketegangan global sebagai akibat dari pertumbuhan industri 4.0 yang pesat.

Dasar Hukum Tentang Bela Negara

Dasar hukum guna pelaksanaan bela negara di Indonesia, sudah dimuat di sekian banyak aturan, yaitu dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1-5, serta ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 mengenai Garis Besar Haluan Negara.

Ada sejumlah pembahasan mengenai bela negara yang sudah tercantum dalam UUD 1945 antara beda yaitu:

  1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 : tertera bahwa seluruh warga negara berhak dan mesti ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : tertera bahwa tiap-tiap penduduk negara berhak dan mesti ikut serta dalam usaha pertahanan dan ketenteraman negara.

Pada pasal 27 dan 30 diatas dapat diputuskan membela negara merupakan keharusan dari semua warga negara. Di samping pasal-pasal di atas, ada sejumlah dasar hukum dan peraturan tentang bela negara yang menegaskan tentang keharusan bela negara, yakni sebagai berikut:

  1. Undang-Undang No.20 Tahun 1982 yang mengaku tentang peraturan pokok Hankam Negara RI yang diolah oleh Undang-Undang No.1 Tahun 1988.
  2. Undang-Undang No.3 Tahun 2002 yang mengaku tentang pertahanan negara.
  3. Undang-Undang No.29 tahun 1954 yang mengaku tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
  4. Undang-Undang No.56 Tahun 1999 mengaku tentang rakyat terlatih.
  5. Tap MPR No.VI Tahun 1973 yang berisi mengenai konsep wawasan nusantara dan ketenteraman nasional.
  6. Tap MPR No.VI Tahun 2000 berisi mengenai pemisahan TNI dengan POLRI.
  7. Tap MPR No.VII Tahun 2000 berisi mengenai peranan TNI dan POLRI.
  8. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 s/d 5 dan pasal 27 ayat 3.

Unsur Bela Negara

Di dalam proses pembelaan negara, ada sejumlah hal yang menjadi bagian penting, yaitu:

  1. Cinta Tanah Air.
  2. Yakin bakal Pancasila.
  3. Rela berkorban guna NKRI.
  4. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
  5. Memiliki kemampuan mula bela negara.

Tujuan Bela Negara

Beberapa destinasi bela negara, antara lain:

  1. Tujuan bela negara untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara.
  2. Tujuan bela negara guna melestarikan budaya.
  3. Tujuan bela negara guna menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
  4. Tujuan bela negara untuk melakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara.
  5. Tujuan bela negara untuk mengawal identitas dan integritas bangsa/ negara.

Fungsi Bela Negara

Sedangkan fungsi dari bela negara, di antaranya merupakan:

  1. Mempertahankan negara dari sekian banyak ancaman.
  2. Menjaga keutuhan distrik negara.
  3. Merupakan keharusan setiap penduduk negara.
  4. Merupakan panggilan sejarah.

Manfaat Bela Negara

Berikut ini sejumlah manfaat yang diperoleh dari bela negara:

  1. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan pekerjaan lain.
  2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antarsesama teman seperjuangan.
  3. Membentuk mental dan jasmani yang tangguh.
  4. Menanamkan rasa kerinduan pada bangsa dan patriotisme cocok dengan keterampilan diri.
  5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
  6. Membentuk iman dan takwa pada agama yang dianut oleh individu.
  7. Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
  8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan pribadi dalam mengemban kegiatan.
  9. Menghilangkan sikap negatif laksana malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
  10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antarsesama.

Contoh Bentuk Bela Negara

Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari:

  1. Menciptakan keadaan rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.
  2. Membentuk family yang sadar hukum.
  3. Meningkatkan iman dan takwa dan iptek.
  4. Kesadaran guna menaati tata tertib sekolah.
  5. Menciptakan keadaan rukun, damai, dan aman dalam masyarakat.
  6. Menjaga keamanan dusun secara bersama-sama.
  7. Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
  8. Membayar pajak tepat pada waktunya.

Demikianlah penjelasan tentang Bela Negara dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.