Pengertian Abolisi : Sejarah, Konsep, Strategi dan Taktiknya

Pengertian Abolisi – Abolisi dapat diartikan sebagai penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berlangsung. Penghapusan ini diberikan kepada tahanan individu dan terjadi ketika proses hukum berlangsung.

Presiden harus memperhitungkan Dewan Perwakilan Rakyat (DVR) ketika memberikan penghapusan tersebut. Penghapusan ini diatur dalam pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Pengertian Abolisi

Abolisi merupakan keputusan hukum untuk mengakhiri penelitian, pemeriksaan dan penyelidikan dalam kasus yang relatif serius atau di mana pengadilan belum menutup, memutuskan atau menutup kasus di mana pemeriksaan sedang dipertimbangkan untuk alasan umum, karena suatu kasus bersifat langsung dan berkaitan dengan urusan dan kepentingan negara, yang tidak memiliki hak untuk dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

Abolisi berasal dari bahasa Inggris, yang berarti “penghapusan”, yang berarti pemusnahan atau penghapusan. Dalam hal penghapusan, ini adalah pencabutan pengaduan pidana.

Artinya, penghapusan adalah keputusan untuk berhenti menyelidiki dan memeriksa kasus di mana pengadilan belum memutuskan kasus tersebut.

Pertimbangan Abolisi presiden karena alasan umum untuk mengingat kasus-kasus yang melibatkan tersangka dan terkait dengan kepentingan pemerintah yang tidak dapat dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

Dari pernyataan di atas, jelas bahwa Abolisi sebenarnya bukan pengampunan presiden bagi para tahanan. Namun, ini merupakan upaya Presiden untuk menghentikan proses investigasi dan penganiayaan terhadap tersangka.

Abolisi ini juga dinyatakan sebagai wewenang Presiden untuk menghapus tuduhan itu. Jadi tidak ada keputusan yang tidak diberikan kepada terpidana, tetapi untuk terdakwa.

Penghapusan ini tidak menyangkal sifat kriminal dari suatu tindakan, tetapi Presiden mencatat dengan beberapa pertimbangan bahwa tidak ada tindakan kriminal yang dilakukan atas suatu kejahatan.

Yang membedakan dari grasi di sini adalah bahwa Abolisi diberikan setelah persidangan selesai dan hukuman pidana bersifat permanen. Ketika proses hukum dihapuskan, penegakan hukum dan uji materi tidak dilakukan.

Sejarah Gerakan Abolisionis

Gerakan Abolisionis adalah gerakan sosial yang muncul dengan tujuan mengakhiri atau menghapuskan suatu praktik atau sistem tertentu, khususnya yang dianggap tidak adil, tidak manusiawi, atau melanggar hak asasi manusia. Salah satu gerakan abolisionis paling terkenal dan berpengaruh dalam sejarah adalah gerakan abolisionis perbudakan di abad ke-18 dan ke-19. Namun, gerakan ini juga melibatkan berbagai isu lain, termasuk hukuman mati, ketidaksetaraan gender, dan ketidaksetaraan rasial. Berikut adalah gambaran sejarah gerakan abolisionis:

1. Awal Abad ke-18: Gerakan Abolisionis Perbudakan di Inggris dan Amerika Serikat

a. Inggris:

  • Gerakan abolisionis modern dimulai di Inggris pada abad ke-18 dengan pembentukan kelompok-kelompok seperti Society for Effecting the Abolition of the Slave Trade pada tahun 1787.
  • Tokoh seperti William Wilberforce memainkan peran kunci dalam melobi parlemen Inggris untuk mengakhiri perdagangan perbudakan.

b. Amerika Serikat:

  • Di Amerika Serikat, gerakan abolisionis tumbuh pesat pada pertengahan abad ke-19, dipimpin oleh tokoh-tokoh seperti Frederick Douglass, Harriet Beecher Stowe, dan John Brown.
  • Publikasi “Uncle Tom’s Cabin” oleh Harriet Beecher Stowe pada tahun 1852 membantu membangkitkan sentimen anti-perbudakan di seluruh negeri.

2. Abad ke-19: Perjuangan Melawan Perbudakan di Seluruh Dunia

a. Perang Saudara Amerika:

  • Perbedaan pendapat antara negara-negara yang mendukung perbudakan (negara Selatan) dan yang menentangnya (negara Utara) menyebabkan pecahnya Perang Saudara Amerika (1861-1865).
  • Kemenangan Utara dalam perang ini akhirnya mengakibatkan penghapusan perbudakan di Amerika Serikat melalui Amendemen ke-13 Konstitusi AS pada tahun 1865.

b. Internasional:

  • Gerakan abolisionis menyebar ke seluruh dunia pada abad ke-19, termasuk di koloni-koloni Eropa.
  • Pada tahun 1807, Inggris mengeluarkan Undang-Undang Dagang Perbudakan yang menghapuskan perdagangan perbudakan di wilayah Inggris.

3. Awal Abad ke-20: Gerakan Abolisionis Hukuman Mati dan Hak Asasi Manusia

a. Hukuman Mati:

  • Gerakan abolisionis meluas ke hukuman mati pada abad ke-20, dengan banyak negara yang menghapuskan atau membatasi penggunaannya.
  • Organisasi seperti Amnesty International berperan penting dalam memobilisasi dukungan global untuk menghentikan hukuman mati.

b. Hak Asasi Manusia:

  • Setelah Perang Dunia II, perhatian internasional terhadap hak asasi manusia semakin meningkat.
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1948 menjadi dasar untuk perjuangan abolisionis dalam konteks hak asasi manusia.

4. Abad ke-21: Perluasan Gerakan Abolisionis

a. Isu-Isu Modern:

  • Gerakan abolisionis terus berkembang dan berkembang untuk mencakup isu-isu modern seperti trafficking, perbudakan modern, dan pelembagaan kekerasan rasial.

b. Teknologi dan Media Sosial:

  • Teknologi modern dan media sosial memainkan peran penting dalam menggerakkan gerakan abolisionis, memungkinkan aktivis untuk dengan cepat berbagi informasi dan memobilisasi dukungan global.

Konsep Abolisi

Konsep abolisi merujuk pada ide atau filosofi mengenai penghapusan atau penghentian suatu praktik, sistem, atau lembaga tertentu.

Prinsip dasar di balik konsep abolisi adalah keyakinan bahwa penghapusan suatu hal dapat membawa perubahan positif, khususnya dalam konteks keadilan sosial, hak asasi manusia, dan kemanusiaan. Berikut adalah beberapa dimensi konsep abolisi yang dapat mencakup berbagai aspek:

1. Penghapusan Praktik yang Dianggap Tidak Adil:

Konsep abolisi seringkali muncul sebagai respons terhadap praktik-praktik yang dianggap melanggar hak asasi manusia, tidak adil, atau merugikan sebagian masyarakat.

Ini dapat mencakup penghapusan perbudakan, hukuman mati, atau sistem penahanan yang dianggap tidak manusiawi.

2. Transformasi Sistem yang Merugikan:

Abolisi bukan hanya mengenai penghapusan, tetapi juga transformasi sistem atau lembaga yang dianggap merugikan.

Ini bisa mencakup perubahan hukum, kebijakan, atau struktur sosial yang mendukung atau memungkinkan ketidakadilan.

3. Alternatif yang Lebih Adil:

Salah satu aspek konsep abolisi adalah usaha untuk menggantikan hal yang dihapuskan dengan alternatif yang lebih adil dan berkelanjutan.

Misalnya, menggantikan hukuman mati dengan hukuman yang lebih rehabilitatif atau menggantikan sistem penahanan yang memperbaiki keadilan dan rehabilitasi.

4. Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat:

Abolisi seringkali melibatkan pemberdayaan masyarakat dan partisipasi aktif dalam proses perubahan. Ini mungkin melibatkan kampanye sosial, pendidikan masyarakat, dan advokasi untuk mencapai dukungan luas.

5. Aspek Internasional:

Beberapa konsep abolisi melibatkan dimensi internasional, terutama ketika praktik atau sistem yang dihapuskan bersifat global. Kerja sama antarnegara dan organisasi internasional sering menjadi bagian integral dari upaya abolisionis.

6. Pentingnya Kesadaran dan Pendidikan:

Kesadaran publik dan pendidikan menjadi kunci dalam konsep abolisi. Pembangkitan kesadaran terhadap ketidakadilan atau pelanggaran hak asasi manusia merupakan langkah awal menuju perubahan.

7. Keterlibatan Aktivis dan Advokat:

Gerakan abolisionis seringkali didorong oleh keterlibatan aktif aktivis dan advokat yang berjuang untuk menggugah kesadaran, mengumpulkan dukungan, dan memperjuangkan perubahan melalui berbagai saluran, termasuk hukum dan politik.

8. Fokus pada Keberlanjutan dan Perbaikan:

Konsep abolisi tidak hanya tentang penghapusan, tetapi juga tentang menciptakan sistem yang berkelanjutan dan dapat diterima secara moral. Hal ini dapat melibatkan evaluasi dan perbaikan terus-menerus terhadap sistem yang ada.

Strategi dan Taktik Abolisionis

Gerakan abolisionis melibatkan berbagai strategi dan taktik untuk mencapai tujuan penghapusan atau perubahan suatu sistem atau praktik yang dianggap tidak adil. Berikut adalah beberapa strategi dan taktik yang sering digunakan oleh gerakan abolisionis:

1. Kesadaran Publik dan Pendidikan:

  • Kampanye Informasi: Melibatkan kampanye penyuluhan dan informasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ketidakadilan atau pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.
  • Pendidikan Masyarakat: Mengorganisir program-program pendidikan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang urgensi dan implikasi dari praktik atau sistem yang diinginkan untuk dihapuskan.

2. Lobbi dan Advokasi:

  • Lobbi Politik: Berinteraksi dengan pembuat kebijakan dan legislator untuk memengaruhi perubahan hukum atau kebijakan yang mendukung tujuan abolisionis.
  • Advokasi Hukum: Menggunakan jalur hukum untuk mengajukan gugatan atau mengambil tindakan hukum yang mendukung perubahan.

3. Aksi Sosial dan Demontrasi:

  • Protes dan Aksi Langsung: Mengorganisir protes, demonstrasi, dan aksi langsung untuk menarik perhatian publik, memobilisasi dukungan, dan menekan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
  • Penggunaan Media Sosial: Memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi, memobilisasi massa, dan menciptakan tekanan opini publik.

4. Kerjasama dan Pembentukan Aliansi:

  • Koalisi Abolisionis: Membentuk koalisi dengan organisasi-organisasi lain yang memiliki tujuan serupa untuk menggabungkan kekuatan dan sumber daya.
  • Kerjasama Internasional: Menyusun strategi dengan organisasi dan aktivis di tingkat internasional untuk memperoleh dukungan global.

5. Penelitian dan Statistik:

  • Pengumpulan Data: Melakukan penelitian dan mengumpulkan data untuk membangun argumen ilmiah dan empiris yang mendukung perubahan atau penghapusan.
  • Penyajian Statistik: Menggunakan statistik dan informasi empiris untuk memperkuat argumen dan meyakinkan pihak yang berwenang.

6. Alternatif dan Solusi:

  • Pengembangan Alternatif: Menyajikan solusi atau alternatif yang lebih adil dan berkelanjutan sebagai bagian dari argumen abolisionis.
  • Pilot Program: Mencoba implementasi alternatif dalam skala kecil untuk membuktikan efektivitasnya dan mendemonstrasikan kemungkinan penggantian sistem atau praktik yang diinginkan untuk dihapuskan.

7. Pendidikan Hak Asasi Manusia:

  • Pelatihan dan Pendidikan: Menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan hak asasi manusia untuk masyarakat umum, pejabat pemerintah, dan lembaga-lembaga terkait.
  • Kampanye Keadilan dan Empati: Mendorong kampanye keadilan dan empati untuk menciptakan pemahaman dan dukungan terhadap hak asasi manusia.

8. Aksi Kreatif dan Seni:

  • Seni dan Budaya: Menggunakan seni dan budaya sebagai sarana untuk menyampaikan pesan dan menciptakan dampak emosional.
  • Seni Jalanan dan Karya Seni: Menggunakan seni jalanan, instalasi seni, atau karya seni untuk memicu refleksi dan kesadaran publik.

Studi Kasus: Perkembangan Gerakan Abolisionis Modern

Studi Kasus: Perkembangan Gerakan Abolisionis Modern dalam Penghapusan Perbudakan Modern

Konteks:

Gerakan abolisionis modern terus berkembang, fokus pada penghapusan praktik perbudakan modern yang masih ada di berbagai belahan dunia. Perbudakan modern mencakup berbagai bentuk, seperti perdagangan manusia, kerja paksa, dan eksploitasi seksual. Studi kasus ini akan memeriksa bagaimana gerakan abolisionis berperan dalam mengatasi perbudakan modern.

1. Penyadaran Global:

  • Kampanye Media Sosial: Gerakan abolisionis modern menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi dan fakta mengenai perbudakan modern. Kampanye hashtag seperti #EndHumanTrafficking dan #ModernSlavery menjadi alat untuk membangun kesadaran global.

2. Penggalangan Dana:

  • Organisasi Nirlaba: Organisasi-organisasi nirlaba, seperti Anti-Slavery International dan Polaris, berperan penting dalam menggalang dana untuk mendukung penyelidikan, rehabilitasi korban, dan kampanye kesadaran.

3. Kerjasama Internasional:

  • Protokol Palermo: Protokol Palermo adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk memberantas perdagangan manusia. Gerakan abolisionis bekerja sama dengan pemerintah dan organisasi internasional untuk mendorong implementasi dan pemantauan protokol ini.

4. Penegakan Hukum:

  • Operasi Bersama: Gerakan abolisionis bekerja sama dengan aparat penegak hukum di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Operasi bersama, seperti Operasi Cross Country oleh FBI di Amerika Serikat, dilakukan untuk menyelamatkan korban dan menangkap pelaku perdagangan manusia.

5. Pendidikan dan Pelatihan:

  • Pelatihan Pejabat dan Masyarakat: Gerakan abolisionis menyediakan pelatihan kepada pejabat pemerintah, petugas keamanan, dan masyarakat umum untuk mengidentifikasi tanda-tanda perbudakan modern dan mengambil tindakan yang sesuai.

6. Perlindungan Korban:

  • Tempat Perlindungan: Organisasi abolisionis bekerja untuk menyediakan tempat perlindungan bagi korban perbudakan modern, memberikan layanan rehabilitasi, pendidikan, dan dukungan psikologis.

7. Kampanye Boykot dan Transparansi Perusahaan:

  • Kampanye Konsumen: Gerakan abolisionis mengajak konsumen untuk mendukung perusahaan yang berkomitmen untuk menghindari perbudakan dalam rantai pasokan mereka. Kampanye “Fair Trade” dan penekanan pada transparansi perusahaan menjadi aspek penting.

8. Kampanye Politik dan Advokasi:

  • Lobbi dan Advokasi: Melalui kampanye politik dan advokasi, gerakan abolisionis berupaya mempengaruhi kebijakan dan undang-undang yang mendukung penghapusan perbudakan modern. Ini melibatkan kerja sama dengan kelompok hak asasi manusia dan lembaga legislatif.

9. Pemulihan Ekonomi:

  • Program Pemberdayaan Ekonomi: Gerakan abolisionis menyediakan program pemberdayaan ekonomi bagi mantan korban perbudakan untuk membantu mereka membangun kembali kehidupan mereka setelah pembebasan.

Hasil dan Tantangan:

Gerakan abolisionis modern telah mencapai beberapa keberhasilan, termasuk pembebasan korban, penangkapan pelaku, dan perubahan kebijakan. Namun, tantangan tetap ada, seperti ketidakmampuan untuk sepenuhnya mengidentifikasi semua kasus perbudakan modern dan perlawanan dari kelompok-kelompok kriminal terorganisir.

Gerakan ini terus berkembang, beradaptasi dengan dinamika global, dan berupaya memastikan bahwa penghapusan perbudakan modern menjadi prioritas internasional.

Contoh Abolisi

1. Abolisi Kepada Pemberontak

Menurut Keputusan Presiden No. 568 tahun 1961, abolisi dihapuskan oleh pemberontak Presiden Sukarno pada 18 Oktober 1961. Ini diberikan pada hari-hari awal karena kemerdekaan hingga 1960-an. Ada begitu banyak episode pemberontakan di wilayah Indonesia.

Entah itu pemberontakan yang di belakangnya ada seorang Belanda yang ingin mengisi kembali Indonesia dan pemberontakan yang terkait dengan upaya daerah itu sendiri.

Beberapa pemberontakan yang terjadi adalah: pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), pemberontakan Kahar Muzakar di Kalimantan, pemberontakan Sulawesi Permesta, pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948, pemberontakan DII / TII dan lainnya.

2. Abolisi Kepada Presiden Kedua Indonesia, Suharto

Presiden Suharto mulai menjabat pada tahun 1967 ketika pemerintahan resmi Orde Lama berakhir dan pemilihan umum diadakan.

Pada bulan Maret 1966, Soeharto secara resmi menggantikan Sukarno dengan “March Eleven / Supersemar Order”. Namun, ia secara resmi ditunjuk oleh MPR pada tahun 1967.

Sejak tahun itu dimulailah era karakteristik pemerintah Orde Baru, yang bertekad untuk mempertahankan pemerintahan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsisten.

Namun, pemerintah Orde Baru telah menerapkan banyak penyimpangan dalam implementasinya. Ini termasuk apa yang disebut KKN: korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ada pemerintah yang memperkaya kelompok, organisasi, atau kelompok tertentu dengan cara itu H. Oleh KKN.

Belum lagi fakta bahwa pemerintah telah melakukan banyak pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM termasuk insiden di Malari dan insiden di Tanjung Priok, di mana tidak ada kasus kejelasan hukum dan korban. Di satu sisi, Presiden Suharto, yang telah berada di kantor selama sekitar 30 tahun.

Dan melakukan berbagai perkembangan di Indonesia, membuatnya dikenal sebagai bapak pembangunan.

Selama masa jabatannya sebagai presiden, gedung pencakar langit, jalan layang, dan peningkatan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia.

Akibatnya, tuntutan hukum terhadap Presiden Soeharto ditangguhkan karena keterlibatannya dalam berbagai insiden KKN dan pelanggaran HAM.

Selain keterlibatannya dalam kejahatan KKN dan pelanggaran hak asasi manusia, Presiden Soeharto telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan Indonesia.

Pada saat itu, Soeharto tidak dapat menghadiri persidangan karena penyakitnya. Ini didukung oleh kesaksian tim medis Suharto. Suharto hanya dapat memahami kata-kata sederhana dan sulit berbicara lama.

3. Abolisi Terhadap Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas

Abolisi itu juga diberikan kepada para pemimpin politik Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas pada tahun 1998.

Penghapusan itu dilakukan oleh Presiden BJ Habibie, yang secara resmi menggantikan Presiden Soeharto di akhir pemerintahan Orde Baru. Dua orang yang masih diadili karena dihina oleh Presiden Soeharto dibebaskan dari proses.

4. Abolisi Terhadap Pemberontak GAM

Pemberontak GAM dihapuskan bersamaan dengan amnesti. Pemberontak GAM yang telah ditangkap dan dihukum diberi kebebasan. Putusan itu dibatalkan.

Sebelum penghapusan 15 September 2005, pemberontak GAM juga menyerah pada saat ini. Mereka hanya terdaftar dan tidak akan diproses di pengadilan.

Orang-orang tetap bebas. Tentu saja, amnesti dan penghapusan ini dilakukan dengan syarat bahwa GAM menghentikan pemberontakan dan kemudian tetap setia kepada Republik Indonesia. Upaya untuk memastikan integritas Republik Indonesia Serikat telah dihapuskan.

Perbedaan Amnesti dan Abolisi

1. Pelaksanaan

Amnesti diberikan saat hukum disahkan. Misalnya, jika seorang penjahat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Jika penjara sudah ada selama 2 tahun, ia diberikan amnesti dan hukumannya dihapuskan. Dia tidak lagi menjalani hukuman berikutnya.

Sementara itu, penghapusan akan dilakukan jika putusan belum diputuskan. Ketika seorang narapidana dihukum oleh jaksa penuntut dan masih diadili.

Mungkin orang itu sudah di penjara selama persidangan. Sebagai aturan, periode penahanan selama prosedur dikurangi setelah keputusan hukum.

Jika presiden menghapus, tahanan segera dibebaskan. Tidak bisa lagi diadili secara legal. Semua proses dibatalkan. Litigasi dapat muncul dalam kasus-kasus baru.

2. Penghapusan

Karena amnesti diberikan ketika orang yang dihukum telah menerima hukuman hukum atau telah menjatuhkan hukuman tertentu, ini berarti bahwa amnesti menghapus semua hukuman yang dijatuhkan. Termasuk jika orang yang dihukum menerima denda atau hukuman lain.

Penghapusan telah menghapus semua aplikasi untuk penghukuman. Kantor Kejaksaan Agung biasanya memberikan pengaduan terkait kasus dan bukti kriminal atas properti dan panen.

Jika semua tuduhan dibatalkan, tahanan akan dihapuskan. Orang yang dihukum hanya dapat dituntut jika ada prosedur pidana lain terhadapnya.

3. Jumlah Terpidana

Amnesti yang diberikan umumnya memiliki jumlah kasus yang sangat besar. Karena jumlah yang besar, presiden percaya bahwa ini akan mengganggu kepentingan publik atau menyebabkan konflik jika dia perlu melanjutkan. Karena itu, Presiden akan meminta penilaian oleh Parlemen untuk memberikan amnesti.

DVR dan semua anggotanya akan berpikir dan memutuskan dari sudut yang berbeda sebelum memeriksa dan menanggapi Presiden.

Penghapusan tergantung pada jumlah terpidana. DVR percaya bahwa orang tersebut tidak akan melanjutkan proses hukum mengenai kepentingan publik, layanan pemerintah mereka dan lainnya.

4. Kasus

Amnesti Sekelompok orang terikat pada kasus yang sebagian besar dilakukan oleh politik. Contoh amnesti yang diberikan adalah amnesti kepada kelompok GAM.

GAM adalah singkatan dari Gerakan Aceh Merdeka. Suatu gerakan yang terjadi di Aceh selama bertahun-tahun dan dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak puas dengan kebijakan Republik Indonesia terhadap wilayah mereka.

Gam juga menjadi mandiri di daerahnya dan selama bertahun-tahun kelompok-kelompok GAM telah mengganggu ketertiban rakyat di Aceh.

Banyak korban juga terbunuh. Ketika pemerintah memasuki era reformasi, kelompok ini menyerah. Pemerintah memberikan berbagai catatan kepada amnesti. Kebetulan, persyaratan kesetiaan kepada Republik Indonesia.

Penghapusan seseorang yang tidak selalu terikat oleh aksi politik. Namun, proses hukum dapat memicu campur tangan politik. Salah satunya diberikan oleh Presiden, penghapusannya jatuh ke tangan Presiden Soeharto.

Setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, semua tindakan yang digolongkan oleh Suharto sebagai kriminal didengar oleh pengadilan.

Demikianlah penjelasan tentang Abolisi dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.