Penagih utang brutal

Bukan Sekadar Tagihan: Jerat Penagih Brutal

Di balik janji kemudahan pinjaman, seringkali tersimpan bayang-bayang ancaman yang mengerikan: penagih utang brutal. Mereka bukan sekadar menjalankan tugas, melainkan menggunakan intimidasi, kekerasan fisik, dan tekanan psikologis untuk menagih.

Metode yang digunakan jauh melampaui batas kepatutan dan hukum. Mulai dari ancaman verbal, teror di depan umum, perusakan barang, hingga kekerasan fisik yang dapat melukai. Tujuannya satu: menciptakan ketakutan mendalam agar debitur segera melunasi, terlepas dari kemampuan mereka.

Dampak bagi korban sangat menghancurkan. Selain kerugian materiil, mereka seringkali mengalami trauma psikologis, ketakutan berlebihan, dan bahkan ancaman terhadap keselamatan jiwa dan keluarga. Praktik ini jelas-jelas ilegal dan melanggar hak asasi manusia. Hukum di Indonesia secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dan intimidasi dalam penagihan utang.

Menghadapi penagih brutal bukan berarti pasrah. Debitur memiliki hak untuk dilindungi. Segera laporkan kepada pihak berwajib (kepolisian) dan cari bantuan hukum jika mengalami intimidasi atau kekerasan. Melunasi utang adalah kewajiban, namun cara penagihan harus tetap dalam koridor hukum dan kemanusiaan.

Exit mobile version