Peradilan politik

Palu Keadilan, Dalih Kekuasaan: Membedah Peradilan Politik

Ketika hukum, yang seharusnya menjadi pilar keadilan, dimanipulasi untuk tujuan politik, kita berhadapan dengan fenomena ‘peradilan politik’. Ini adalah kondisi di mana proses hukum atau pengadilan digunakan bukan untuk menegakkan keadilan sejati, melainkan sebagai instrumen untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan politik.

Apa Ciri-cirinya?
Ciri utamanya terletak pada motif tersembunyi di balik persidangan. Keputusan seringkali sudah diatur, bukti dipilih-pilih, dan prosedur hukum bisa diabaikan demi hasil yang diinginkan penguasa. Terdakwa umumnya adalah oposisi politik, kritikus, atau siapa pun yang dianggap ancaman terhadap status quo. Fokusnya bukan pada kebenaran faktual, melainkan pada pembenaran narasi politik atau eliminasi lawan.

Mengapa Dilakukan?
Tujuan utama peradilan politik adalah menyingkirkan lawan. Ini bisa berarti mendiskreditkan, memenjarakan, atau bahkan membungkam mereka secara permanen, sekaligus mengirim pesan peringatan kepada publik. Pada akhirnya, ini tentang konsolidasi kekuasaan dan meredam disiden agar tidak ada yang berani menentang.

Dampak dan Konsekuensinya
Dampak peradilan politik sangat merusak. Ia mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum, merusak supremasi hukum, dan melanggar hak asasi manusia. Keadilan menjadi komoditas, bukan prinsip universal. Masyarakat hidup dalam ketakutan, bukan di bawah perlindungan hukum, karena mereka tahu bahwa hukum bisa sewaktu-waktu menjadi alat penindas.

Melindungi Keadilan Sejati
Untuk melawan fenomena ini, kemandirian yudikatif adalah krusial. Hakim harus bebas dari intervensi politik, dan setiap warga negara berhak atas proses hukum yang adil dan transparan tanpa bias. Mengenali peradilan politik adalah langkah pertama untuk melindunginya, memastikan bahwa palu keadilan benar-benar memukul kejahatan, bukan kebenaran yang tidak diinginkan penguasa.

Exit mobile version