Pengertian Rumah Sakit : Perundangan, Fungsi dan Jenis-jenisnya

Pengertian Rumah Sakit – Pelayanan kesehatan adalah hak masing-masing orang yang dipastikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mesti diwujudkan dengan upaya penambahan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Rumah Sakit ialah institusi pelayanan kesehatan yang mengadakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meluangkan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Rumah Sakit diadakan berasaskan Pancasila dan didasarkan untuk nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai faedah sosial.

Pengertian Rumah Sakit

Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang mengadakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meluangkan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.

Sedangkan definisi rumah sakit menurut keterangan dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 mengenai Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, ditetapkan bahwa :

Rumah sakit adalah sarana pelayanan kesehatan, lokasi berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau bisa menjadi lokasi penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya perusakan lingkungan dan gangguan kesehatan.

Dari definisi diatas, lokasi tinggal sakit melakukan sejumlah jenis pelayanan diantaranya pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan perawatan, pelayanan rehabilitasi, pencegahan dan penambahan kesehatan, sebagai tempat edukasi dan atau pelatihan medik dan semua medik, sebagai tempat riset dan pengembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan serta guna menghindari risiko dan gangguan kesehatan sebagaimana yang dimaksud, sampai-sampai perlu adanya penyelenggaan kesehatan lingkungan lokasi tinggal sakit cocok dengan persyaratan kesehatan.

Pengertian Rumah sakit didirikan dan diadakan dengan destinasi utama menyerahkan pelayanan kesehatan dalam format acuhan perawatan, perbuatan medis dan diagnostik serta upaya rehabilitasi medis guna memenuhi keperluan pasien.

Pemenuhan keperluan untuk pasien ini pasti didasarkan atas batas-batas keterampilan rumah sakit tersebut masing-masing.

Rumah sakit merupakan suatu organisasi perumahan yang memakai Perpaduan perlengkapan ilmiah yang rumit dan khusus, yang difungsikan oleh kumpulan tenaga terlatih dan terdidik dalam menghadapi masalah-masalah yang sehubungan dengan pengetahuan medic canggih untuk destinasi pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik.

Pengertian Rumah sakit menurut keterangan dari WHO (1957) diserahkan batasan yakni “suatu unsur yang lengkap lengkap untuk masyarakat baik kuratif maupun rehabilitative dimana output layanannya mencapai pelayanan family dan lingkungan lokasi tinggal sakit pun adalahpusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk riset biososial”.

Tujuan Rumah Sakit

Tujuan Rumah Sakit menurut keterangan dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang lokasi tinggal sakit merupakan:

  1. Mempermudah akses masyarakat guna mendapatkan pelayanan kesehatan
  2. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan lokasi tinggal sakit dan sumber daya insan di lokasi tinggal sakit
  3. Meningkatkan bobot dan menjaga standar pelayanan lokasi tinggal sakit
  4. Memberikan kepastian hukum untuk pasien, masyarakat, sumber daya insan rumah sakit, dan Rumah Sakit.

Perundangan Yang Berlaku Di Rumah Sakit

  1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang lokasi tinggal sakit
  2. Undang-Undang Rumah Sakit, Permenkes No. 159 b/1988 mengenai Rumah Sakit
  3. Surat edaran Dirjen Pelayanan Medik No. YM.01.04.3.5.2504 mengenai Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.

Fungsi Rumah sakit

  1. Penyelenggaraan pelayanan penyembuhan dan pemulihan kesehatan cocok dengan standar pelayanan lokasi tinggal sakit
  2. Pemeliharaan dan penambahan kesehatan perorangan melewati pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai keperluan medis
  3. Penyelenggaraan edukasi dan pelatihan sumber daya insan dalam rangka peningkatan keterampilan dalam pemberian pelayanan kesehatan
  4. Penyelenggaraan riset dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka penambahan pelayanan kesehatan dengan menyimak etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

Tugas Rumah Sakit

Rumah Sakit memiliki misi menyerahkan pelayanan kesehatan yang berbobot dan tercapai oleh masyarakat dalam rangka menambah derajat kesehatan masyarakat.

Tugas lokasi tinggal sakit umum ialah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya untuk dan sukses guna dengan mengkhususkan penyembuhan dan pemulihan yang dilakukan secara serasi dan terpadu dengan penambahan dan pencegahan serta pengamalan upaya rujukan.

Karakteristik Rumah Sakit

Djojodibroto (1997) mengaku bahwa organisasi lokasi tinggal sakit memiliki sejumlah sifat atau ciri khas yang tidak dimiliki organisasi lainnya, antara lain:

  1. Sebagian besar tenaga kerja lokasi tinggal sakit ialah tenaga profesional
  2. Wewenang kepala lokasi tinggal sakit bertolak belakang dengan wewenang pimpinan perusahaan
  3. Tugas-tugas kumpulan profesional lebih tidak sedikit dibandingkan tugas kumpulan manajerial
  4. Beban kerjanya tidak dapat diatur
  5. Jumlah kegiatan dan sifat kegiatan di unit kerja beragam
  6. Hampir seluruh kegiatannya mempunyai sifat penting
  7. Pelayanan lokasi tinggal sakit sifatnya paling individualistik. Setiap pasien mesti di anggap sebagai pribadi yang utuh, aspek fisik, aspek mental, aspek sosiokultur dan aspek spiritual mesti mendapat perhatian penuh
  8. Pelayanan mempunyai sifat pribadi, cepat dan tepat
  9. Pelayanan berlangsung terus menerus sekitar 24 jam dalam sehari.

Macam Rumah Sakit

Djojodibroto (1997) membagi lokasi tinggal rumah sakit menjadi sejumlah macam, yaitu sebagai berikut:

1. Pemilik

Rumah sakit dapat dipisahkan atas dua macam, yaitu lokasi tinggal sakit pemerintah (goverment hospital) dan lokasi tinggal sakit swasta (privat hospital).

2. Filosofi yang Dianut

Rumah sakit dapat dipisahkan atas dua macam, yaitu lokasi tinggal sakit yang tidak menggali keuntungan (non-profit hospital) dan lokasi tinggal sakit yang menggali keuntungan (profit hospital).

3. Jenis Pelayanan yang Diselenggarakan.

Rumah sakit dapat dipisahkan atas dua macam, yaitu lokasi tinggal sakit umum (general hospital) yang mengadakan semua jenis pelayanan kesehatan dan lokasi tinggal sakit eksklusif (specially hospital).

4. Tipe Rumah Sakit

Rumah sakit dipisahkan atas sejumlah macam, tergantung dari pembagian sistem pemerintah yang dianut, contohnya rumah sakit pusat andai lokasinya di ibukota negara, lokasi tinggal sakit propinsi andai lokasinya di ibukota propinsi dan lokasi tinggal sakit kabupaten andai lokasinya di ibukota kabupaten.

Azwar(1996) mengaku bahwa tipe rumah sakit di Indonesia jika ditinjau dari keterampilan yang dimiliki dipisahkan menjadi lima macam, yaitu:

  • Rumah Sakit Tipe A

Rumah sakit ruang belajar A ialah rumah sakit yang dapat memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara luas.

Rumah sakit ruang belajar A diputuskan sebagai lokasi pelayanan lokasi tinggal sakit rujukan tertinggi (top referral hospital) atau lokasi tinggal sakit pusat.

  • Rumah Sakit Tipe B

Rumah sakit ruang belajar B merupakan rumah sakit yang dapat memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas.

Rumah sakit ruang belajar B didirikan di masing-masing ibukoata propinsi (propincial hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari lokasi tinggal sakit kabupaten.

Rumah sakit edukasi yang tidak termasuk ruang belajar A pun diklasifikasikan sebagai lokasi tinggal sakit ruang belajar B.

  • Rumah Sakit Tipe C

Rumah sakit ruang belajar C yaitu rumah sakit yang dapat memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas, yakni pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak dan pelayanan kebidanan dan kandungan.

Rumah sakit ruang belajar C bakal didirikan di masing-masing ibukota kabupaten (regency hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari puskesmas.

  • Rumah Sakit Tipe D

Rumah sakit ruang belajar D adalah rumah sakit ynag mempunyai sifat transisi sebab pada satu ketika akan dinaikkan menjadi lokasi tinggal sakit ruang belajar C.

Kemampuan lokasi tinggal sakit ruang belajar D melulu memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Rumah sakit ruang belajar D pun menampung pelayanan rujukan yang berasal dari puskemas.

  • Rumah Sakit Tipe E

Rumah sakit ruang belajar E yakni rumah sakit eksklusif (spesial hospital) yang mengadakan satu macam pelayanan kedokteran saja, contohnya rumah sakit kusta, lokasi tinggal sakit paru, lokasi tinggal sakit kanker, lokasi tinggal sakit jantung, lokasi tinggal sakit ibu dan anak, lokasi tinggal sakit gigi dan mulut dan beda sebagainya.

Demikianlah penjelasan tentang Rumah Sakit dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.

Baca juga artikel lainnya :