Pengertian Perbankan : Fungsi, Kewenangan dan Tugasnya

Pengertian Perbankan – Saat ini, pertumbuhan teknologi sudah canggih. Semua bidang sudah menggunakan teknologi untuk menghemat waktu dan meraih fasilitas tentunya.

Dalam jasa finansial sendiri dikenal dengan istilah fintech atau financial technology. Fintech ini memiliki fungsi untuk memaksimalkan sekian banyak pelayanan yang disediakan oleh lembaga keuangan.

Meskipun banyak sekali lembaga finansial yang ada, semua pemakai tetap mesti berhati-hati dan memilih lembaga finansial yang terpercaya.

Di era kehidupan ekonomi modern, lembaga perbankan mempunyai peran yang paling penting. Lembaga perbankan di Indonesia mempunyai peran yang krusial dalam sistem finansial nasional.

Karena pentingnya peranan lembaga keuangan, maka lembaga finansial perlu untuk dipayungi oleh perlengkapan hukum seperti undang-undang.

Apa yang dimaksud dengan perbankan? Apa fungsi dari perbankan? dan apa jenis-jenis dari perbankan? Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perbankan, simak artikelnya di bawah ini.

Pengertian Perbankan

Perbankan merupakan segala sesuatu yang mencantol tentang bank, merangkum kelembagaan, pekerjaan usaha serta teknik dan proses dalam melaksanakan pekerjaan usahanya.

Lembaga perbankan yaitu semua badan yang melewati kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, unik uang dari dan mengalirkan ke dalam masyarakat. Sedangkan menurut keterangan dari Kep. SK Menkeu RI no. 792 tahun 1990,

Lembaga perbankan ialah semua badan usaha yang terdapat di bidang keuangan, di mana lembaga-lembaga tersebut mengerjakan penghimpunan dana, menyalurkan untuk masyarakat dan memberikan ongkos investasi pembangunan.

Jasa atau layanan yang diserahkan oleh lembaga perbankan untuk masyarakat ialah jasa pemindahan uang, jasa penagihan, jasa penjualan mata duit asing, jasa kliring, dan lain-lain.

Sejarah Perbankan di Indonesia

Lembaga perbankan yang muncul di Indonesia kesatu kali pastinya tidak terlepas dari kolonial Hindia Belanda. pada tahun 1746, VOC menegakkan De Bank van Leening guna mempermudah kegiatan perdagangan VOC di Indonesia.

Seiring perjalanannya, De Bank van Leening tidak beroperasi dengan baik. AKhirnya pada tanggal 1 september 1752 didirikan De Bank Courant en Bank van leening. Namun, De Bank Courant en Bank van leening pun tidak sukses beroperasi dengan baik yang selesai dengan kebangkrutan.

Pada akhir abad ke-18, VOC di Indonesia dipungut oleh pemerintahan kerajaan Belanda. Hindai Timur jatuh ke tangan inggris sesudah masa pemerintahan Herman William Daendels dan Janssen. Sejarah menulis ada sejumlah bank yang mempunyai peran urgen di Hindia Belanda.

Bank tersebut yaitu De Javasce NV, De Post Poar Bank, Hulp en Spaar Bank, De Escompto bank NV nationale Handles Bank, De, Algemenevolks Crediet Bank dan Nederland Handles Maatschappij.

Bank Belanda yang sukses berkembang dan menjadi cikal akan bank sentral Indonesia ialah De Javasche Bank. De Javasche Bank didirikan pada tahun 1828.

Pemerintah Hindia Belanda menyerahkan monopoli untuk De Javasche Bank untuk menerbitkan uang yang mana pengedaran dananya ditangani oleh pemerintahannya sendiri. Sejak ketika itu, De Javasche Bank dikenal dengan bank of issue atau bank sirkulasi.

Meski belum menjadi bank sentral secara penuh, De Javasche Bank memiliki faedah sebagai bankir guna pemerintah Hindia Belanda. Hal ini diakibatkan De Javasche Bank melulu menjalankan sejumlah tugas yang dapat dilakukan oleh bank sentral.

Beberapa tugas yang dijalankan oleh De Javasche Bank antara lain, mendiskonto wesel dan surat utang jangka pendek, menerbitkan uang kertas, menjadi kasir pemerintah, membias dana devisa dan menjadi pusat kliring.

Seiring berjalannya masa-masa dan pertumbuhan perekonomian Indonesia, bank asing lainnya kesudahannya mulai beroperasi.

Beberapa diantaranya yaitu, The Chartered Bank of India, Australia and China, Hong Kong and Shanghai Banking Corporation, Yokohama Specie Bank, taiwan Bank, Mitsui Bank, China and Southern Ltd, dan Overseas China Banking Corporation.

Menjelang perang Dunia II, Hindia Belanda melikuidasi tiga bank Jepang yang beroperasi pada ketika itu. namun, saat Jepang menguasai Asia Pasifik, bank-bank Belanda, Inggris dan sejumlah bank China dilikuidasi oleh pihak Jepang.

Pada saat itu Jepang melulu ingin mengendalikan seluruh finansial pada satu bank. Bank tersebut ialah Bank Rakyat Indonesia, bank yang dioperasikan oleh putra Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, De javasche Bank mulai beroperasi pulang dan bermanfaat sebagai bank sentral. Meskipun pada saat tersebut De javasche Bank masih menjadi badan usaha swasta dan sejumlah bagian sahamnya masih dipunyai oleh tangan asing.

Akhirnya pada tahun 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi menurut Undang-Undang nomor 24 tahun 1951.

Sejak Indonesia merdeka dan sekutu sukses mengalahkan Jepang, kesudahannya bank-bank Belanda dan bank-bank asing pulang beroperasi. Pada tanggal 2 Januari 1946, Gubernur Jenderal Hindia Belanda menyerahkan izin pendahuluan kembali bank Belanda yang terdapat di Indonesia.

De Javasche Bank masih beroperasi sebagai bank sentral dengan berkedudukan sebagai badan usaha swasta.

Akhirnya pada tahun 1953 guna memberikan fasilitas menjalankan kepandaian moneter dan kepandaian perekonomian lainnya, diputuskan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang no. 11 Tahun 1953.

Undang-undang itu dikeluarkan sebab mengingat bahwa De Javasche Bank masih berbadan hukum sebagai Perseroan Terbatas dan belum dapat leluasa dalam menerapkan kepandaian perekonomian.

Pada tahun-tahun berikutnya, Pemerintah Indonesia meresmikan Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank pemerintah kesatu di Indonesia. Bank Rakyat Indonesia sempat berhenti beroperasi, tetapi bank itu beroperasi kembali sesudah dibentuknya perjanjian Renville.

Pada masa-masa tahun 1960, Bank Koperasi Tani dan Nelayan dibentuk. Bank Koperasi Tani dan Nelayan adalahhasil peleburan dari Bank Rakyat Indonesia, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij.

Pada tahun 1946, Bank Negara Indonesia didirikan, dengan berkedudukan sebagai bank sentral. Yayasan Poesat Bank Indonesia dilebur ke dalam Bank Negara Indonesia.

Seiring waktu berlangsung pemerintah Indonesia mengerjakan pemantapan status Bank Negara Indonesia. Akhirnya saat Konferensi Meja Bundar, Pemerintah Indonesia dan Belanda setuju guna mengubah faedah Bank Negara Indonesia menjadi bank umum, yang tadinya menjadi bank sentral.

Undang-undang yang Mengatur Perbankan di Indonesia

Saat ini, Undang-Undang Perbankan yang berlaku ialah UU no. 10 tahun 1998, yang adalahamandemen dari UU no.7 tahun 1992. Ada sejumlah pasal yang diamandemen laksana pasal mengenai kewenangan perizinan pendahuluan kantor bank.

Awalnya kewenangan perizinan tersebut adalah kewenangan dari Kementerian Keuangan, tetapi akhirnya kewenangan itu di berikan oleh bank sentral, Bank Indonesia.

Bank merupakan sebuah badan usaha yang bertolak belakang dengan badan usaha atau lembaga lainnya. Bank ialah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan. Bank adalah bagian dari sistem finansial nasional dan sistem perekonomian nasional.

Sebagai sebuah lembaga kepercayaan, perbankan ialah sebuah pilar dari industri perbankan. Keberadaan bank saling bersangkutan, andai ada satu bank yang kolaps pastinya akan memprovokasi bank yang lainnya.

Karena situasi tersebut, seiring masa-masa langkah-langkah pembinaan bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia bahkan menyerahkan tugas pembinaan untuk Direktorat pemantauan dan Pembinaan Bank.

Sampai akhir tahun 1999, Bank Indonesia selain diserahkan kewenangan moneter pun diberi kewenangan sebagai Lender of the last resort.

Sebagai lender of the last resort, Bank Indonesia dapat memberikan kredit dalam skema Kredit likuiditas Bank Indonesia dan pun Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Seiring waktu, Bank Indonesia ditempatkan sebagai lembaga yang independen dan tidak mengalirkan kredit lagi. Hal tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Namun, sampai saat ini, masyarakat masih belum paham perbedaan faedah bank dan pun koperasi sebab kedua lembaga itu sama-sama menjadi lembaga pengumpul dana dari masyarakat.

Fungsi Perbankan

Berikut ialah beberapa fungsi yang dipunyai oleh lembaga perbankan, yaitu:

1. Sebagai Lembaga Perantara

Lembaga perbankan memiliki fungsi sebagai lembaga perantara. Lembaga perantara yang dimaksud ialah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam format simpanan dengan menyerahkan deposit untuk masyarakat. Misalnya laksana tabungan haji, deposito, simpanan sekolah dan simpanan lainnya.

2. Sebaga Penyalur Dana ke Masyarakat

Lembaga perbankan di samping menjadi lembaga perantara pun memiliki guna sebagai lembaga yang mengalirkan dana untuk masyarakat dalam format produk pinjaman.

Pinjaman ini juga diputuskan oleh suku bunga kredit yang bermanfaat untuk menambah pertumbuhan ekonomi negara.

3. Membantu Perekonomian Rakyat

Lembaga perbankan dapat menjadi unsur yang menolong perekonomian rakyat supaya dapat mengatasi masalah ekonomi canggih yang sering dihadapi oleh pebisnis.

4. Sebagai Sistem Pembayaran

Lembaga perbankan menjadi penyedia sistem pembayaran laksana giro, cek, pemindahan uang, kartu kredit, kliring antar bank dan-lain lain, sehingga dapat membantu dalam pembayaran antar pebisnis.

5. Sebagai Penyedia Jasa Kegiatan Perekonomian

Lembaga perbankan menjadi penyedia jasa-jasa yang sehubungan erat dengan pekerjaan perekonomian. Jasa-jasa bank laksana penitipan barang berharga, jasa solusi tagihan dan jasa pemberian jaminan.

6. Sebagai Agen Pengembangan

Lembaga perbankan menjadi agen pengembangan. Bank mempunyai tugas sebagai pengumpul dana dan distributor dana untuk masyarakat yang mana sangat urgen untuk kelancaran berjalannya sektor riil. Kegiatan itu memungkinkan masyarakat guna berinvestasi, dan pun konsumsi yang sehubungan dengan uang.

Lembaga finansial menjadi agen yang dipercaya. Dasar dari kegiatan-kegiatan bank ialah sebuah kepercayaan. Jika masyarakat hendak menitipkan uangnya kepada bank tentunya mesti dilandasi dengan kepercayaan.

Kewenangan Perbankkan

Di mana, kewenangan penataan dan pemantauan bank dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mempunyai wewenang antara lain:

  1. Kewenangan untuk memutuskan tata teknik perizinan.
  2. Kewenangan guna memutuskan ketentuan.
  3. Kewenangan untuk mengawasi mencakup pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
  4. Kewenangan guna mengenakan sanksi.
  5. Kewenangan untuk mengerjakan penyelidikan.
  6. Kewenangan guna mengerjakan perlindungan konsumen.

Wewenang-wewenang di atas mesti dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengatur, mengawasi, dan mengayomi untuk membuat ekosistem industri finansial yang sehat.

Tugas Perbankan

Perbankan atau banking juga mempunyai tugas di antaranya:

  1. Bertindak sebagai perantara antara orang-orang yang memiliki keunggulan dana dengan orang-orang yang sedang memerlukan dana.
  2. Memfasilitasi transaksi bisnis melewati penerimaan dan pembayaran dengan cek, bukan mata uang.
  3. Mendorong kelaziman menabung untuk masyarakat, supaya mempunyai ketersedian dana guna hal-hal yang produktif di masa depan.
  4. Membantu menambah standar hidup masyarakat dengan menyerahkan pinjaman guna pembelian dagangan yang mempunyai sifat produktif laksana rumah, mobil, dan beda sebagainya.
  5. Membantu pembangunan nasional dengan memberikan pertolongan pinjaman untuk petani, industri kecil, dan wiraswasta.
  6. Memfasilitasi transaksi ekspor dan impor.
  7. Memberikan pinjaman untuk pengusaha untuk jangka pendek dan jangka panjang.

Hal itu adalah tugas perbankan di dalam kehidupan bermasyarakat ketika ini. Di mana seluruh tugas-tugas tersebut diserahkan oleh perbankan melewati layanan-layanan bank yang sekarang sudah tidak sedikit beroperasi.

Layanan operasi ini hingga ke pelosok-pelosok wilayah lewat pertolongan teknologi finansial untuk mencapai nasabah lebih luas lagi.

Dalam melayani nasabahnya, perbankan membagi bank ke dalam sejumlah jenis, yakni bank sentral, bank komersial, bank pengembangan, bank kooperatif, bank spesialis, untuk memahami informasi selengkapnya kamu dapat baca di tulisan ini.

Jasa Dalam Perbankan

Jasa yang diserahkan oleh perbankan untuk masyarakat antara lain:

  1. Jasa Setoran : setoran PDAM, Listrik, Telpon, Asuransi.
  2. Jasa Pembayaran : Pembayaran Gaji, Pensiun.
  3. Jasa Pengiriman Uang domestik dan luar negeri (Transfer).
  4. Jasa Penagihan (Inkaso)
  5. Jasa Kliring.
  6. Jasa Penjualan dan Pembelian Mata Uang Asing.
  7. Jasa Penyimpanan Uang : Tabungan, Deposito.
  8. Jasa Penyimpanan Barang (Safety Box).
  9. Jasa Pinjaman Uang.
  10. Jasa Kartu Kredit.
  11. Jasa L/C (Letter of Credit).
  12. Jasa Bank Garansi dan Referensi Bank.

Jenis-jenis Perbankan

Berikut ialah jenis-jenis lembaga perbankan yaitu:

1. Bank Sentral

Bank sentral merupakan lembaga finansial yang mempunyai tanggung jawab untuk mengawal stabilitas kurs mata uang. Bank sentral di Indonesia ialah Bank Indonesia.

Sebagai Bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan utama yaitu merawat nilai mata duit atau mengawal stabilitas mata duit rupiah. Kestabilan ini mencakup stabilnya barang atau jasa, stabilnya nilai tukar dengan mata duit asing.

Bank Indonesia mempunyai dasar hukum operasional yang ditata dalam UU No. 23 tahun 1999 yang diolah dengan UU no, 3 tahun 2004.

Tugas bank Indonesia yaitu memutuskan dan melaksanakan kepandaian moneter, menata dan mengawal sistem pembayaran, menata dan memantau bank umum. Bank Indonesia ialah lembaga yang adalahbagian dari pemerintah Indonesia.

Bank Indonesia dapat memberikan izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat. Selain tersebut Bank Indonesia pun harus menyimak persyaratan yang mesti dipenuhi.

Bank Indonesia pun harus menyimak persaingan yang ada salah satu bank-bank di Indonesia, tingkat kejenuhan jumlah bank di distrik tertentu dan pun pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Bank Indonesia sebagai bank sentral diberi kewenangan untuk mengalirkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dan sebagai pengatur dana yang beredar dan mengawal inflasi. Kewenangan ini sering dirasakan rentan sebab dapat diintervensi oleh siapapun tergolong pemerintah.

Bank Indonesia di samping sebagai bank sentral pun menjadi Lender of the last resort. Lender of the last resort ialah fasilitas likuiditas yang diserahkan kepada sebuah lembaga finansial sebagai respon terhadap gejolak yang dapat menimbulkan penambahan permintaan yang melonjak.

Konsep Lender of the last resort ini diajukan oleh Henry Thornton pada abad ke-19. Henry Thornton menyampaikan elemen-elemen bank sentral yang baik.

2. Bank Umum

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, pengertian bank umum yakni bank yang melaksanakan pekerjaan usaha secara konvensional dan atau menurut prinsip syariah yang dalam kegiatannya menyerahkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.

Berdasarkan prinsip syariah, dalam menyerahkan kredit Bank umum mesti memiliki kepercayaan menurut analisis dan keterampilan serta kesanggupan nasabah guna melunasi hutangnya cocok dengan yang dijanjikan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 pasal 8.

Di samping itu, bank umum pun harus mempunyai dan merealisasikan pedoman perkreditan serta pembiayaan yang dilandasi prinsip syariah yang sudah diputuskan oleh bank sentral atau Bank Indonesia.

Berdasarkan keterangan dari Undang-Undang No. 10 tahun 1998 pasal 12, Bank umum dapat bekerja sama dengan Bank Indonesia dan pemerintah untuk mengemban program penambahan taraf hidup masyarakat melewati koperasi, usaha kecil atau bahkan usaha menengah.

Bank umum juga dapat membeli beberapa atau semua agunan melewati pelelangan atau tidak lewat pelelangan. Ketentuan pembelian agunan ini ditata lebih lanjut dalam ketentuan pemerintah.

Bentuk hukum dari bank umum dapat berupa Perseroan Terbatas, koperasi atau perusahaan daerah. Pendirian bank umum hanya dapat dilakukan oleh penduduk negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia. Badan hukum Indonesia dengan penduduk negara asing secara kemitraan juga dapat mendirikan bank umum.

Bank umum dipecah lagi ke dalam dua jenis, yakni bank umum devisa dan bank umum non devisa. Contoh bank umum devisa yakni Bank Bukopin, Bank BCA, Bank CIMB Niaga, Bank BRI Agroniaga dan lain-lain.

Sedangkan bank umum non devisa contohnya yakni Bank BCA Syariah, Bank Mayora, Bank Panin Syariah dan yang lainnya.

3. Bank Perkreditan Rakyat

Berdasarkan keterangan dari Undang-Undang No. 10 tahun 1998, bank perkreditan rakyat mempunyai makna yakni bank yang melaksanakan pekerjaan usaha secara konvensional atau menurut prinsip syariah yang di dalam kegiatannya tidak menyerahkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.

Jika terdapat bank perkreditan rakyat yang melakukan pekerjaan usaha keuangannya berdasar pada prinsip syariah tidak diizinkan untuk melakukan pekerjaan keuangannya dengan prinsip konvensional.

Hal ini pun berlaku sebaliknya, andai bank perkreditan rakyat melakukan pekerjaan keuangannya menurut prinsip konvensional tidak diizinkan untuk melakukan pekerjaan keuangan menurut prinsip syariah.

Dalam melakukan pekerjaan keuangan, bank perkreditan rakyat tidak jauh bertolak belakang dengan bank umum. Kegiatan tersebut mencakup mengumpulkan dana dari masyarakat dan mengalirkan dana untuk masyarakat.

Namun ada tidak banyak perbedaan antara bank perkreditan rakyat dan bank umum yakni bank perkreditan rakyat tidak diperkenankan untuk menyerahkan jasa finansial seperti menerima tabungan giro, valuta asing dan asuransi.

Ada 1545 bank perkreditan rakyat yang tersebar ketika ini di Indonesia. Hal ini menurut data yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Contoh dari bank perkreditan rakyat yang terdapat di Indonesia yakni Pt. BPR Pesona Letris Pratama, PT. BPR Nusantara dan PT. BPR Dana Usaha.

Demikianlah penjelasan tentang Perbankan dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.

Baca juga artikel lainnya :