Pengertian Negara – Semua orang yang hidup di dunia adalah warga negara dan tinggal di suatu negara. Tetapi tahukah Anda apa yang dimaksud dengan negara itu sendiri?
Anda saat ini tinggal di negara yang bernama Indonesia. Tetapi tahukah Anda bagaimana negara tersebut didefinisikan? Apakah negara merupakan area yang ditempati oleh sekelompok orang? nah untuk lebih jelasnya mari simak artikel nya dibawah ini.
Pengertian Negara
Negara adalah organisasi atau lembaga tertinggi didalam kelompok masyarakat yang terdiri dari daerah-daerah tertentu dan mengejar tujuan yang sama dengan sistem pemerintahan yang berdaulat.
Ada juga yang menyebut negara sebagai asosiasi orang-orang tertinggi di wilayah tertentu yang memiliki pemerintahan yang berdaulat dan sah dan yang memiliki aturan yang berlaku untuk semua rakyatnya.
Dalam bahasa Inggris, negara itu sendiri memiliki nama state yang berarti negara yang permanen dan tegak. Sementara di Indonesia negara itu sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu Nagari atau negara yang berarti penguasa atau wilayah.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Dibawah ini adalah pengertian negara menurut beberapa para ahli:
1. Prof. Soenarko
Negara menurut Prof. Soenarko diartikan sebagai organisasi tertinggi yang dihuni oleh sekelompok orang, memiliki wilayah tertentu dan tempat kekuasaan negara berdaulat dan sepenuhnya valid.
2. Miriam Budiardjo
Negara menurut Miriam Budiardjo adalah area spesifik di mana populasi dipimpin oleh pejabat tertentu dan melalui kekuatan yang sah dan telah berhasil mengatur populasinya sedemikian rupa sehingga memenuhi pedoman atau peraturan yang berlaku hukum.
3. Max Weber
Negara menurut Max Weber ialah sebagai sekelompok orang yang memonopoli penggunaan hukum kekerasan fisik di bidang tertentu.
4. Roger F. Soleau
Negara menurut Roger F. Soleau adalah sebagai otoritas atau alat otoritas yang mengatur dan mengendalikan semua masalah yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat.
5. Roger H. Soltou
Negara menurut Roger H. Soltou adalah instrumen yang diberdayakan untuk mengatur dan mengendalikan berbagai masalah umum atas nama masyarakat.
6. John Locke
Negara menurut John Locke adalah organisasi atau badan yang dihasilkan dari perjanjian masyarakat.
Tujuan Negara
Pembentukan suatu negara tentu saja tidak dapat dipisahkan dari tujuannya. Di mana setiap negara yang berpendidikan tentu memiliki tujuan yang harus dicapai melalui banyak upaya bersama.
Menurut Miriam Budiharjo, tujuan utama membangun sebuah negara adalah untuk membawa kebahagiaan, kedamaian, dan kemakmuran bagi semua orang.
Berikut adalah tujuan dari negara:
- Memajukan kesejahteraan masyarakat publik.
- Mendidik kehidupan bangsa.
- Perlindungan untuk semua orang.
- Berpartisipasi dalam perwujudan tatanan dunia.
Unsur-unsur Negara
Umumnya unsur dari suatu negara ada empat, yaitu:
1. Rakyat
Wilayah saja tidak cukup, suatu negara harus memiliki orang atau penduduk. Penduduk atau orang-orang itu sendiri adalah orang-orang yang tinggal di suatu daerah untuk waktu yang lama.
Orang adalah salah satu elemen terpenting di negara ini. Karena, sebuah negara tidak terbentuk jika tidak ada orang di dalamnya.
2. Pemerintah
Unsur negara berikutnya adalah pemerintah yang berdaulat di samping penduduk. Pemerintah yang disebutkan di sini adalah lembaga di negara di mana ia memiliki otoritas tertinggi.
Pemerintahan ini juga dibentuk dengan tujuan menangani semua hal yang dipercayakan kepada pemerintah suatu negara.
3. Wilayah
Unsur negara selanjutnya adalah wilayah. Wilayah itu sendiri adalah daerah yang diduduki dan dikendalikan oleh sekelompok orang dan memiliki batas wilayah berdaulat. Daerah itu sendiri terdiri dari tiga jenis, yaitu darat, laut dan udara.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Wilayah, orang, dan pemerintah yang berdaulat saja tidak cukup untuk disebut negara. Suatu negara juga harus diakui oleh negara lain.
Pengakuan dari negara lain sendiri dimaksudkan untuk mencegah ancaman yang timbul dari dalam atau dari disebut dengan kudeta maupun campur tangan dan gangguan dari negara lain.
Dengan pengakuan dari negara lain, negara ini dapat membantu membangun hubungan kerja sama yang baik. Kerja sama ini terdiri dari berbagai bidang, termasuk bidang ekonomi, sosial, politik, budaya dan lainnya.
Fungsi Negara
Ada empat fungsi negara, yaitu:
1. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara memiliki tugas memperjuangkan kesejahteraan dan kemakmuran setiap rakyatnya. Kemakmuran di sini berarti kemakmuran di bidang ekonomi dan sosial.
2. Fungsi Penegakan Keadilan
Suatu negara juga harus dapat menjamin keadilan sosial bagi semua rakyatnya. Hal ini mencakup semua aspek kehidupan ekonomi, ideologi, budaya sosial, pertahanan, politik, dan keamanan.
Fungsi lembaga peradilan itu sendiri dilakukan oleh lembaga penegak hukum melalui lembaga peradilan negara.
3. Fungsi Ketertiban dan Keamanan
Suatu negara juga memiliki peran sebagai pihak yang mengatur dan melaksanakan ketertiban dan keamanan rakyatnya. Fungsi ini memungkinkan setiap kegiatan yang dilakukan oleh warga untuk dilakukan dengan benar.
4. Fungsi Pertahanan
Negara juga harus memiliki fungsi pertahanan yang menjamin kelangsungan hidup tidak hanya terhadap berbagai ancaman, baik eksternal maupun internal.
Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua yaitu negara serikat dan negara kesatuan. Berikut penjelasannya:
1. Negara Serikat
Negara serikat adalah bentuk pemerintahan di mana didalamnya ada negara bagian lain. Negara Serikat dibagi menjadi dua, yaitu pemerintah federal yang berarti pemerintah mengatur semua kepentingan bersama negara.
Ada juga pemerintah negara bagian di mana semua wilayah administrasi tingkat pertama berasal dari negara bagian.
Contoh negara yang menggunakan bentuk negara ini adalah Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Austria, Meksiko, Nigeria, dan negara lain.
Ada banyak hal yang datang dari nama negara. Negara memiliki tugas, elemen, fungsi dan tujuan tersendiri untuk rakyatnya.
Dengan diskusi tentang definisi negara, fungsi, elemen, tujuan dan juga bentuk negara Anda dapat lebih memahami apa yang dimaksud dengan negara itu sendiri.
2. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah pusat memiliki otoritas tertinggi. Negara kesatuan dibagi menjadi dua jenis, sistem strentalization yang berarti semua masalah di negara ini diatur oleh pemerintah pusat.
Ada juga sistem desentralisasi di mana negara memberdayakan daerah untuk mengatur kebutuhan mereka sendiri atau disebut sebagai otonomi daerah.
Contoh negara-negara bersatu adalah Indonesia, Filipina, Jepang, Italia, Belanda, Kamboja dan negara-negara lain.
Demikianlah artikel tentang Negara ini, semoga bisa memberi manfaat dan menambah wawasan bagi anda, terimakasih.