Pengertian Muamalah – Manusia ialah makhluk sosial yang memerlukan muamalah. Semacam aturan untuk dapat menciptakan harmonisasi dalam kehidupan. Di sinilah asal muasal pengertian muamalah yaitu hubungan antar manusia dengan hak dan kewajiban.
Dilihat dari kacamata sejarah, muamalah dalam Islam sudah ada semenjak lama. Muamalah ialah hubungan yang menata masalah keluarga dan ekonomi, tetapi kini dipersempit menjadi ekonomi saja. Jual-beli, hutang-piutang, perdagangan, sewa-menyewa, dan beda sebagainya.
Meski menata masalah ekonomi, hak dan keharusan dalam muamalah yakni tolong-menolong dan saling menguntungkan.
Syariat tolong-menolong ini tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2. Lakukan untuk kebajikan dan ketakwaan, bukan dosa dan permusuhan.
Pengertian Muamalah
Muamalah merupakan hubungan antar manusia yang ditata untuk dapat bertahan hidup dengan damai. Dalam Islam, mualamah dipakai untuk tolong-menolong, menggali keuntungan, dan format harmonisasi.
Secara sederhana, muamalah yaitu hubungan antar insan yang ditujukan guna keharmonisan. Muamalah mempunyai sejarah lumayan panjang.
Pada mulanya menata keluarga, tetapi sesudah disintegrasi dipersempit dan melulu mengatur masalah ekonomi.
Jika disaksikan dari asal awal bahasa, mualamah ialah berasal dari kata “amala, yuamilu, muamalah” yang memiliki makna tindakan berhadap orang lain.
Tindakan ini menegaskan bahwa dalam bermuamalah mesti dilaksanakan dengan lebih dari satu orang.
Muamalah yakni aturan untuk umat Islam supaya bisa menata masalah ekonomi dengan hak dan keharusan yang adil.
Tidak melulu untuk saling membantu untuk keharmonisan, namun menguntungkan. Jual beli, hutang piutang, perdagangan, sewa menyewa, dan lain sebagainya.
Tujuan Muamalah
Tujuan muamalah yaitu terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia, sampai-sampai tercipta masyarakat yang rukun dan tentram.
Adapun hubungan ini berupa jalinan pergaulan, saling membantu dalam kebajikan dalam upaya menjalankan ketaatannya untuk Allah SWT.
Hal yang butuh diperhatikan ialah bahwa Allah menyuruh hamba-Nya guna saling menolong dalam tindakan baik dan tidak mengizinkan untuk saling menyokong dalam melakukan kejahatan, kebathilan, dan kedholiman.
Oleh sebab itu, masing-masing manusia disarankan untuk selalu mengawal hubungan baik dengan insan lainnya.
Tolong membantu yang dimaksud dalam muamalah ada dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 2, berbunyi:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَا لتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِ ثْمِ وَا لْعُدْوَا نِ ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ
“Tolong-menolonglah anda dalam kebajikan dan takwa, dan tidak boleh tolong-menolong dalam melakukan dosa dan permusuhan. Bertakwalah untuk Allah, sesungguhnya paling berat siksanya Allah.”
Macam-macam Muamalah
Mengetahui muamalah ialah berkaitan dengan bidang ekonomi dan mesti saling menguntungkan, menciptakan macam-macamnya mesti diketahui juga. Macam-macam muamalah ada tidak sedikit sekali. Berikut penjelasannya.
1. Syirakh
Dalam ilmu muamalah, syirah adalah suatu akad di mana dua pihak yang mengerjakan kerjasama dengan destinasi untuk mendapat keuntungan.
Di samping itu, syirakh juga dapat dimaknai mencampurkan dua unsur menjadi satu, sampai-sampai tidak dapat dibedakan antara satu dengan yang lainnya.
Adapun rukun syirakh di antaranya barang mesti halal, objek akad mesti kegiatan dan modal, dan pihak pelaku akad mesti memiliki kemampuan melakukan pengelolaan harta.
2. Jual Beli
Dalam hukum Islam, pekerjaan ekonomi memiliki makna suatu pekerjaan atau kesepakatan dalam menukar barang dengan destinasi untuk dipunyai selamanya.
Adapun sejumlah syarat ketika proses jual beli di antaranya berakal sehat, transaksi dilaksanakan atas dasar kehendak sendiri, dan penjaja maupun pembeli mesti punya akal, baligh, dan beda sebagainya.
3. Murabahah
Murabahah merupakan transaksi atau pembayaran cicilan yang diketahui oleh kedua pihak. Baik dari peraturan margin deviden atau harga pokok pembelian.
4. Sewa Menyewa
Sewa mencarter atau dalam Islam dinamakan akad ijarah adalahsuatu imbalan yang diserahkan kepada seseorang atas jasa yang sudah diberikan, laksana kendaraan, tenaga, lokasi tinggal, dan pikiran.
Adapun sejumlah syaratnya merupakan barang yang disewakan menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa, kedua belah pihak mesti berakal sehat, dan guna barang yang disewakan mesti diketahui jelas oleh penyewa.
5. Hutang Piutang
Hutang piutang ialah menyerahkan harta dan benda untuk orang dengan daftar suatu ketika nanti akan dibalikkan sesuai perjanjian.
Beberapa rukun hutang piutang di antaranya mesti terdapat barang atau harta, adanya ijab qabul, dan adanya pemberi hutang atau penghutang. Salah satu urusan yang mesti dihindari merupakan menjahui riba.
Riba ialah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman ketika pengembalian menurut presentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan untuk peminjam.
Riba secara bahasa memiliki makna ziyadah atau tambahan. Adapun definisi riba menurut keterangan dari Syekh Abu Yahya Al-Anshary didefinisikan sebagai berikut, yang artinya:
“Riba yaitu suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut keterangan dari timbangan syara’ yang terjadi ketika akad dilangsungkan atau dampak adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja.” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).
Manfaat Muamalah dalam Islam
Ada sekian banyak manfaat yang dapat didapat bila anda belajar muamalah dalam islam, salah satunya ialah memudahkan anda untuk memahami hukum-hukum fiqh tanpa butuh menghafalkan permasalahannya satu per satu.
Manfaat dua-duanya yaitu menolong penentuan hukum kontemporer atau baru dengan gampang bila anda menguasai kaidah-kaidah fiqhiyah.
Manfaat yang ketiga ialah mengetahui keindahan syari’at islam dari kaidah fiqh. Kita pun dapat menanggulangi masalah yang ada kini ini dengan gampang bila menguasai kaidah-kaidah fiqh.
Fiqh muamalah lebih berfokus pada hal dunia terlebih lagi jual beli, jadi bila anda mempelajari muamalah ini anda akan dapat belajar masalah usaha atau bisnis. Bagaimana anda menjalankan toko toko dengan syari’at islam.
Ruang Lingkup Pembahasan Muamalah dalam Islam
Muamalah menurut keterangan dari Fiqh terdapat dua macam yaitu definisi dalam makna luas dan definisi dalam makna sempit.
Dalam makna luas, Fiqh Muamalah dengan kata lain yaitu aturan Allah yang menata masalah hubungan insan dan usaha mereka dalam mendapatkan keperluan jasmani dengan jalan yang terbaik.
Sedangkan dalam makna luas, Muamalah merupakan pekerjaan tukar menukar sebuah barang dengan sesuatu yang berfungsi menggunakan cara-cara yang sesuatu aturan islam.
Ruang lingkup muamalah sendiri mencakup Muamalah Adabiyah atau muamalah yang disaksikan dari pelaku ataupun subjeknya.
Muamalah ini membicarakan tentang Akad, harta, hak dan pun pembagiannya.sedangkan ruang lingkup yang kedua ialah Muamalah madiyah atau Muamalah yang dilihat dari segi objeknya.
Muamalah madiyah ini menata tentang Jual beli, kerjasama, gadai, Syirkah, tanggungan atau jaminan, utang piutang, pemindahan utang, gugatan, sayembara, sewa, menyewa, titipan, hiwalah, ihyaul mawat atau menghidupkan tanah yang mati, dan masalah kontemporer lainnya.
Muamalah dalam islam mempunyai peranan yang paling penting, sebab muamalah berisi mengenai aturan-aturan dan hukum cocok syari’at islam yang menata tentang hal dunia. Kita mesti mempelajari muamalah supaya dapat menjalani hidup yang cocok dengan syari’at islam.
Allah menciptakan insan dan dunia ini bukan tanpa aturan, terdapat huku-hukum yang mesti dipatuhi dalam menjalani hidup di dunia ini.
Nantinya insan yang sukses menjalani hidup cocok dengan syari’at islam akan diserahkan imbalan yang setimpal di akhirat.
Namun muamalah ini dipelajari tidak semata mata guna kehidupan akhirat yang damai, tapi pun kehidupan di dunia supaya kita terhindar dari kemudharatan.
Dalam kehidupan keseharian seperti memenuhi keperluan jasmani kita perlu yang namanya aturan supaya yang anda dapatkan tidak menyerahkan kita dampak buruk. Islam pun mengatur hukum jual beli dengan sekian banyak syarat dan rukun guna menghindari mudharat dan kerugian.
Contoh Muamalah
Berdasarkan keterangan dari Ibnu Abidin, Fikih Muamalah dipecah menjadi lima bagian, yaitu:
- Maaliyah (hukum harta/kebendaan)
- Munakahat (Hukum Pernikahan)
- Muhasanat (Hukum Acara)
- Amanah dan Ariyah (Pinjaman)
- Tirkah (Harta Peninggalan/Waris).
Sedangkan dengan tren pertumbuhan ekonomi syariah saat ini, penekannya lebih untuk fikih muamalah maaliyah, sebab cabang fikih itu yang paling erat kaitannya dengan bisnis dan ekonomi.
Demikianlah penjelasan tentang Muamalah dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.