Pengertian K3 – Setiap perusahaan wajib menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kegiatan usahanya.
K3 melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja, khususnya dengan mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Selain itu, penerapan K3 juga akan menjamin perlindungan sumber produksi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.
Pasal 87 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang terintegrasi ke dalam sistem manajemen perusahaan.
Pengertian K3
K3 adalah upaya untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan fisik, mental dan sosial pada semua jenis pekerjaan pada level tertinggi, untuk menghindari gangguan kesehatan kerja dan melindungi pekerja dari mara bahaya.
K3 bertugas memastikan bahwa setiap pekerja mendapat perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, bahwa setiap sumber produksi digunakan secara tepat dan aman guna mengurangi risiko kerugian akibat kecelakaan kerja.
Nah, K3 sendiri berisi semua hal yang bisa melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Mulai dari Undang-undang kesehatan, ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, Manajemen K3, Penyusunan SOP standar, perbaikan peralatan pabrik secara berkala, pembuatan tanda peringatan, asuransi, pemeriksaan kesehatan rutin, pemantauan pimpinan industri, dan lain sebagainya.
Pengertian K3 Menurut Para Ahli
Berikut adalah definisi K3 menurut beberapa para ahli:
1. Ardana
K3 menurut Ardana merupakan suatu tindakan perlindungan yang dirancang untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain di tempat kerja selalu aman dan sehat sehingga setiap sumber produksi dapat digunakan dengan aman dan efisien.
2. Hadiningrum
K3 menurut Hadiningrum adalah untuk memonitor sumber daya manusia, mesin, material dan metode yang meliputi lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami kecelakaan.
3. Flippo
Definisi kesehatan dan keselamatan kerja menurut Flippo adalah pendekatan yang menetapkan standar yang komprehensif dan spesifik, menetapkan pedoman pemerintah untuk praktik perusahaan di tempat kerja dan penerapannya melalui panggilan, denda, dan hukuman lainnya.
4. Mathis & Jackson
Pengertian K3 adalah kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terlindung dari gangguan fisik dan mental melalui kegiatan pembinaan dan pelatihan, mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas pegawai serta memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku keduanya. instansi pemerintah dan perusahaan tempat mereka bekerja.
5. Widodo
Pengertian K3 menurut Widodo adalah bidang yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang bekerja di suatu lembaga atau lokasi proyek.
6. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
K3 adalah tindakan yang bertujuan untuk meningkatkan dan menjaga kesehatan fisik, mental dan sosial pekerja di semua jenis pekerjaan pada tingkat tertinggi, mencegah masalah kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi kerja dan menjaga keselamatan pekerja di tempat kerja melindungi faktor-faktor berbahaya.
Tujuan K3
Secara umum, komitmen penyelenggaraan K3 di perusahaan bertujuan untuk mencegah terjadinya cedera dan penyakit akibat aktivitas di tempat kerja serta melindungi seluruh sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.
Selain itu, penyelenggaraan K3 juga memiliki beberapa tujuan khusus seperti poin-poin berikut ini:
- Mencegah terjadinya berbagai penyakit akibat kerja, baik fisik, mental, infeksi, keracunan atau penyakit menular.
- Melakukan pengendalian terhadap resiko-resiko yang ada di lingkungan kerja.
- Menjamin kebersihan, kesehatan dan ketertiban di tempat kerja dan sekitarnya.
- Mencegah dan mengurangi cedera di tempat kerja.
- Membantu karyawan untuk bekerja secara optimal.
- Ciptakan sistem kerja yang aman.
- Memastikan peralatan kerja aman, nyaman dan siap digunakan.
- Menghindari kerugian akibat cedera di tempat kerja.
- Meningkatkan kesejahteraan, kesehatan dan perlindungan pekerja selama dan setelah bekerja.
- Memudahkan karyawan dalam mengikuti petunjuk K3 untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
- Pastikan para pekerja dapat melakukan tugasnya dengan aman dan benar.
- Segera beri tahu prospek lain jika ada masalah saat bekerja.
- Laporkan insiden langsung yang mencurigakan di tempat kerja.
- Pastikan setiap karyawan memahami arti K3 dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
- Menjamin setiap perlengkapan dan peralatan kerja (alat pelindung diri/APD) dapat digunakan dengan baik dan efektif.
Fungsi K3
Konsep K3 dimaksudkan agar aktivitas kerja di perusahaan berjalan dengan lancar. Dalam pelaksanaannya K3 memiliki banyak fungsi baik untuk perusahaan maupun karyawan, yaitu:
- Sebagai referensi untuk nasihat tentang perencanaan, organisasi proses, desain tempat kerja dan pelaksanaan kerja.
- Sebagai dasar untuk nasihat tentang informasi, pelatihan dan pendidikan lebih lanjut tentang keselamatan kerja dan alat pelindung.
- Sebagai pedoman untuk memantau keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.
- Sebagai alat bantu dalam mengelola pertolongan pertama pada saat terjadi kecelakaan dan tindakan darurat lainnya.
- Sebagai pedoman dalam membuat proyek, metode, prosedur dan program pengendalian risiko.
- Sebagai acuan untuk mengukur efektivitas langkah dan program pengendalian risiko.
- Sebagai pedoman untuk mengidentifikasi dan menilai risiko dan bahaya bagi keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
Faktor Pendorong Penerapan K3
Ada tiga faktor yang mendorong perusahaan untuk menerapkan K3, yaitu:
1. Mematuhi Peraturan Perundang-undangan
Negara menyiapkan berbagai payung hukum yang mencakup pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam kegiatan perusahaan, baik dalam peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan menteri, peraturan menteri dan surat edaran. Perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ini akan mendapatkan sanksi.
2. Alasan Perikemanusiaan
Perusahaan mengambil berbagai tindakan untuk mencegah cedera di tempat kerja dan untuk menjaga keselamatan karyawan secara manusiawi.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi rasa sakit atau cidera akibat pekerjaan, baik bagi pekerja maupun bagi mereka yang terkena dampak keluarganya.
3. Alasan Ekonomi
Cedera di tempat kerja menambah mahalnya biaya perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan perlu menerapkan K3 agar tidak terjadi kecelakaan dalam operasional usahanya dan menghindari biaya yang besar bahkan kerugian.
Jenis Bahaya Dalam K3
Sebelum membahas contoh bahaya pada K3, penting untuk memahami beberapa istilah bahaya yang umum di tempat kerja.
- DANGER (berkaitan dengan tingkat bahaya) adalah potensi bahaya yang telah dikenali atau sudah dalam keadaan berbahaya, namun dapat dicegah dengan berbagai cara.
- ACCIDENT adalah peristiwa berbahaya yang disertai dengan korban atau kerugian (orang atau harta benda).
- RISK adalah perkiraan tingkat keparahan yang akan terjadi jika bahaya terjadi dalam siklus tertentu.
- INCIDENT adalah terjadinya peristiwa berbahaya atau tidak diinginkan.
- HAZARD (berkaitan dengan sumber bahaya) adalah suatu keadaan yang dapat menyebabkan kecelakaan, sakit dan kerusakan, atau menghalangi pekerja untuk melakukan pekerjaannya.
Terlepas dari jenis perusahaannya, risiko kesehatan dan keselamatan kerja dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu jenis Proyek/Pekerjaan, fisika dan kimia. Berikut pengertian masing-masing jenis tersebut berikut contoh-contohnya.
1. Bahaya Jenis Proyek/Pekerjaan
Risiko yang terkait dengan proyek atau pekerjaan mungkin timbul dari kurangnya penerangan, dari pengangkutan barang dan dari risiko yang mungkin timbul dari penggunaan peralatan. Risiko ini dapat menyebabkan kerusakan mata atau cedera pada pekerja.
2. Bahaya Jenis Fisika
Bahaya fisik adalah bahaya yang timbul karena kondisi fisik lingkungan kerja, misalnya jika suhu udara terlalu tinggi atau terlalu rendah, ruangan sangat bising, atau AC tidak normal. Situasi ini dapat menyebabkan suhu tubuh tidak normal atau mengganggu pendengaran.
3. Bahaya Jenis Kimia
Bahaya jenis kimia adalah risiko yang timbul dari penghirupan atau kontak dengan bahan kimia berbahaya seperti abu pembakaran bahan kimia, asap kimia dan gas kimia.
Pemerintah telah menetapkan bahwa K3 merupakan masalah yang harus ditangani oleh undang-undang oleh pengusaha dan pekerja. Namun pelaksanaan K3 tidak boleh dijadikan beban, melainkan harus bisa menjadi budaya dan bagian dari aktivitas sehari-hari.
Peran K3 di Perusahaan
Peran kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja tercantum di bawah ini:
- Perusahaan harus mengambil tindakan lebih lanjut untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- Setiap orang di tempat kerja harus memiliki jaminan keselamatan mereka.
- Semua sumber produksi harus digunakan secara efisien dan aman.
- Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan kesehatan dan keselamatan untuk kepentingan hidup dan peningkatan produksi.
Ruang lingkup K3
Berdasarkan penjelasan definisi K3 di atas, perusahaan harus mempertimbangkan berbagai aspek dalam melaksanakan keselamatan kerja, yaitu:
1. Metode Kerja
Metode kerja merupakan bentuk pekerjaan standar yang harus dilaksanakan oleh karyawan agar tujuan kerja dapat tercapai secara efektif dan efisien serta keselamatan dan kesehatan kerja terjaga dengan baik.
Misalnya pengetahuan tentang penanganan mesin dan alat pelindung diri yang sesuai dengan standar.
2. Bahan Produksi dan Alat Kerja
Bahan produksi dan alat kerja merupakan elemen yang dibutuhkan perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa.
Oleh karena itu, alat kerja dan bahan produksi sangat penting dalam proses produksi. Tentunya kelengkapan, keamanan, dan kondisi alat kerja dan bahan produksi harus diperhatikan.
3. Lingkungan kerja
Lingkungan kerja merupakan tempat dimana pekerja melaksanakan pekerjaannya. Kondisi lingkungan kerja harus sesuai (suhu, ventilasi, penerangan, sirkulasi, situasi) untuk meminimalkan kemungkinan kecelakaan atau penyakit.
Demikianlah artikel tentang K3 ini semoga bisa memberi manfaat dan menambah wawasan bagi kalian, terimakasih.