Pengertian BUMN : Tujuan, Fungsi, Jenis dan Ciri-cirinya

Pengertian BUMN – Apakah anda pernah mendengar istilah BUMN? BUMN ialah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Mungkin beberapa dari anda sudah sangat tak asing dengan nama-nama perusahaan besar.

Mulai dari Pertamina, PLN, Garuda Indonesia, Pegadaian, semua tersebut termasuk badan usaha kepunyaan negara. Ingin tahu definisi lain dari BUMN, serta keterangan lain mengenai istilah itu berikut uraian selengkapnya.

Pengertian BUMN

Secara umum BUMN atau badan usaha milik negara adalah badan usaha yang beberapa atau borongan kepemilikan dikuasai oleh negara.

Negara dalam urusan ini terutama negara kesatuan Republik Indonesia. Badan usaha milik negara pun ada yang dalam format usaha nirlaba.

Tujuan berdirinya badan usaha milik negara berbasis nirlaba ini ialah menyediakan barang dan jasa untuk masyarakat. Badan usaha kepunyaan negara muncul sebagai perwujudan pemerintah dalam berperan sebagai pelaku ekonomi.

Selain tersebut soal permodalan badan usaha kepunyaan negara, baik beberapa maupun seluruhnya dipunyai oleh pemerintah Indonesia.

Bahkan definisi dari BUMN sendiri telah ditata dalam undang-undang. Tepatnya pada undang-undang no.19 tahun 2003 pasal 1.

Dalam pasal tersebut dilafalkan jika badan usaha kepunyaan negara adalah sebuah badan usaha yang semua atau beberapa modalnya dipunyai oleh pemerintah.

Dari modalnya sendiri didapatkan melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara dan sengaja dipisahkan.

Dalam pasal itu juga dilafalkan jika pekerjaan utama badan usaha kepunyaan negara ialah mengelola cabang-cabang buatan yang penting untuk negara. Dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.

Tujuan BUMN

Kita telah menjabarkan tujuan BUMN, yakni sebagai perwujudan dari kesejahteraan masyarakat Indonesia. Adapun destinasi lainya dari pendirian BUMN, sebagai berikut:

  1. Menambah penerimaan untuk Negara di sekian banyak sector BUMN
  2. Memberikan sumbangsih untuk pertumbuhan serta pertumbuhan ekonomi nasional
  3. Bertanggung jawab atas penyediaan jasa dan barang yang berbobot | berbobot | berkualitas untuk mengisi hajat hidup orang banyak
  4. Memperoleh deviden dari seluruh sector BUMN yang ada
  5. Berpartisipasi secara aktif untuk menuntun dan menolong pengusaha ekonomi lemah dalam wujud koperasi dan masyarakat
  6. Menjadi pionir sekian banyak kegiatan usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta.

Fungsi BUMN

BUMN adalah suatu lembaga Negara yang dinaungi secara langsung oleh pemerintah. Maka dari itu, BUMN mempunyai peranan yang besar, yaitu tidak hanya untuk mensejahterakan masyarakat, namun pun untuk menolong meningkatkan penghasilan Negara. Adapun sejumlah fungsi BUMN, sebagai berikut:

  1. BUMN sebagai penyedia produk-produk yang bernilai ekonomis, serta tidak disediakan oleh badan usaha kepunyaan swasta
  2. BUMN sebagai perangkat pemerintah Indonesia, dalam mengelola serta menata kepandaian perekonomian masyarakat
  3. BUMN sebagai badan usaha yang meluangkan layanan guna masyarakat, dalam meluangkan barang serta jasa guna memenuhi keperluan orang banyak
  4. BUMN sebagai pelopor untuk banyak sector ekonomi yang belum digemari swasta
  5. BUMN tidak meluangkan lapangan kerja yang tinggi, tetapi dapat meningkatkan pendapatan Negara
  6. BUMN menolong pengembangan usaha kecil koperasi dan mikro
  7. BUMN menolong meningkatkan serta mendorong kegiatan masyarakat di sekian banyak jenis usaha.

Jenis-jenis BUMN

Setelah memahami pengertian BUMN, Saatnya Anda memahami apa saja jenis-jenis BUMN. Berikut ulasanya:

  1. Badan Usaha Perseroan ( Persero), badan ini ditata dalam ketentuan pemerintah No.12 1998 dan sebagain sahamnya kepunyaan Negara
  2. Badan Usaha Umum (Perum), adalah BUMN yang modalnya secara sarat berasal dari Negara. Meski begitu, pengelolaanya terpisah dari kekayaan Negara.

Ciri-ciri BUMN

Seperti yang kami kupas diatas, BUMN ialah perusahan kepunyaan negara yang bertujuan untuk menyerahkan jasa atau layangan untuk publik serta menyerahkan pendapatan yang akan dipakai untuk mengadakan kepentingan publik.

Modal BUMN mayoritas dimilki oleh pemerintah dan pun keutungan dari BUMN pun digunakna guna kepentingan masyarakat banyak. BUMN pun sebagai asset negara sebab kekayaan negara terdapat pada BUMN.

Ciri-ciri BUMN yang perlu kamu ketahui ialah sebagai berikut:

1. Sumber Pemasukan Negara

Kita tahu jelas bahwa BUMN adalah salah satu pemasukkan negara. Karena BUMN adalah penyedia barang serta layanan guna masyarakat.

Dengan adanya BUMN, negara bakal mendapatkan penghasilan rutin dari pelayanan dan penyediaan yang diserahkan untuk semua rakyat indonesia.

Sehingga seluruh keuntungan dari penjualan kepunyaan negara. Dari semua keuntungan BUMN berikut negara mendapat uang kas. dengan adanya BUMN kegiatan ekonomi akan tertata berjalan di Indonesia.

2. Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah

Sesuai dengan namanya badan usaha kepunyaan negera sampai-sampai semua kegiatan dikontrol, diperhatikan dan dikuasi oleh negara.

Kekuasaan BUMN penuh dipunyai oleh pemerintah, urusan ini bertujuan supaya menjaga kesetabilan dan menghindari atau menangkal terjadinya penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena negara empunya resmi dan pun yang menegakkan BUMN maka pemerintah berhak sarat memegang dominasi dalam perusahaan ini.

BUMN di kuasai sarat oleh pemerintah bakal mempunyai keuntungan tersediri untuk perekonomian bangsa sebab dapat mengawal kestabilan ekonomi dan pun dapat menghindari penyelewengan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

3. Segala Risiko Ditanggung Pemerintah

Setelah dominasi penuh terdapat ditangan pemerintah maka segala deviden serta kerugian pun ditanggung oleh pemerintah. Resiko dari kerugian sebuah BUMN negara yang menanggung tersebut semua.

4. Melayani Kepentingan Umum & Pelayanan Publik

Tentunya BUMN melanyani kepentingan umum dan bermanfaat untuk semua masyarakat. Kita dapat lihat laksana PLN, air, sarana komunikasi, lokasi tinggal sakit dan masih tidak sedikit lagi.

5. Saham Bisa Dimiliki Masyarakat

Untuk saham yang terdapat di BUMN, tidak melulu negara yang berhak menguasainya. Namun masyarakat pun berhak mempunyai saham yang terdapat di dalam BUMN.

Saham yang dapat dipunyai oleh masyrakat tidak lebih dari 50% dari saham yang dipunyai oleh BUMN. Jadi masyarakat juga dapat mempunyai saham BUMN ini.

6. Produknya Dibutuhkan Masyarakat

Apapun yang disediakan atau yang diperjualbelikan adalah produk yang memang diperlukan sekali oleh masyarakat.

Bisa dibilang bila produk atau jasa yang ditawarkan BUMN tidak ada, maka masyarakat akan keadaan bingung bagaimana teknik memenuhi keperluan mereka tersebut.

7. Sebagai Stabilisator Perekonomian Dalam Rangka Mensejahterakan Rakyat

BUMN pun berperan dalam menstabilkan perekonomian sampai-sampai dapat mensejahterakan rakyat.

Selain keperluan rakyat yang terpenuhi pun kesejahteraan rakyat bakal terbantu, contohnya ada yang namanya program family harapan. Dana alokasi guna program tersebut berasal dari BUMN.

Kesimpulan

Setelah mengetahui secara borongan tentang definisi BUMN, telah seharusnya BUMN yang ada ketika ini menyokong perekonomian Negara, supaya dapat tumbuh berkembang sejajar dengan Negara lainya.

Meski begitu menurut keterangan dari pengertian BUMN, tetapi BUMN pun memiliki keunggulan dan kelemahan tersendiri.

Demikianlah penjelasan tentang BUMN dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi kalian, sampai jumpa.