Pengertian UMKM : Kriteria, Jenis, Ciri dan Undang-undangnya

Pengertian UMKM – Setiap hari pasi kita sudah tidak asing lagi dengan istilah UMKM yang banyak dibicarakan di koran, televisi, dan artikel online. Secara umum hampir semua orang Indonesia mengenal singkatan UMKM. Namun pengertian istilah ini seringkali dianggap remeh atau hanya sebagai area bisnis.

UMKM memang memiliki fungsi dan peran yang sangat besar dalam perekonomian suatu negara, khususnya di Indonesia. Singkatnya, UMKM menjadi salah satu pilar utama perekonomian Indonesia yang hampir terpuruk akibat krisis mata uang tahun 1997.

Mungkin tanpa aktivitas UMKM yang tak kenal lelah selama krisis mata uang 1997, Indonesia tidak akan menjadi negara seperti sekarang ini. Selama ini peran dan fungsi UMKM terus meningkatkan status perekonomian di Indonesia.

Pengertian UMKM

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang merupakan model baru dalam perdagangan atau industri.

Ada pula yang mengartikan bahwa UMKM adalah kegiatan komersial yang pengelolaannya dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum, serta perusahaan dalam lingkup sempit yang lebih dikenal dengan istilah mikro.

Menurut Kepala Ekonom Prof. Ina Primiana, UMKM merupakan kegiatan wirausaha kecil-kecilan yang mendorong pergerakan pembangunan dan perekonomian Indonesia.

Di sisi lain, Kwartono Adi memperjelas pengertian UMKM, yaitu sebagai badan usaha yang keuntungannya berdasarkan perhitungan laba tahunan tidak melebihi 200 juta.

Suatu bisnis atau usaha dapat ditetapkan sebagai UMKM jika memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Berdasarkan peraturan perundang-undangan n. 20 tahun 2008, UMKM diklasifikasikan menurut jenis perusahaannya, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pengertian UMKM Menurut Para Ahli

Ada beberapa ahli yang telah membantu mendefinisikan pengertian UMKM. Berikut beberapa di antaranya:

1. Kwartono

Menurut Kwartono, UMKM merupakan industri dengan kekayaan bersih kurang dari 200 juta. Dasar penghitungan aset disesuaikan dengan omset atau laba atas penjualan dalam periode tahunan yang diterima perusahaan.

2. Inna Primiana

Inna Primiana mengatakan pengertian UMKM dari sudut pandang yang berbeda. UMKM merupakan kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi dan ekonomi dalam bentuk Gerakan Pembangunan Indonesia.

Oleh karena itu, bidang kegiatan yang dijelaskan dalam sistem UMKM adalah agribisnis, manufaktur, pertanian, dan pengembangan sumber daya manusia.

3. Rudjito

Menurut Rudjito, UMKM merupakan usaha kecil yang menopang perekonomian negara. Pasalnya, upaya tersebut sebenarnya dapat menjadi sarana untuk menambah lapangan kerja dan meningkatkan pasokan valas melalui pajak yang dikeluarkan instansi.

Kriteria UMKM

Kriteria UMKM menunjukkan bahwa suatu unit usaha dapat ditetapkan sebagai UMKM jika mempunyai ciri atau karakter tertentu. Berikut kriterianya:

1. Usaha Mikro

Kriteria UMKM pertama adalah usaha mikro. Ini adalah perusahaan atau korporasi dengan kekayaan bersih perusahaan sekitar 50 juta per bulan.

Biasanya, untuk jenis usaha ini, aset berupa gedung dan perusahaan yang menjadi tempat usaha tidak dimasukkan dalam perhitungan.

Selain itu, usaha mikro memiliki karakteristik tertentu. Seolah tidak pernah melakukan pengelolaan keuangan yang sistematis, sulit mendapat dukungan dari bank, barang yang dijual terus berubah, dan bentuk kegiatan relatif kecil.

Contoh UMKM yang termasuk dalam kriteria usaha mikro adalah warung makan, peternak ayam, peternak lele, salon rambut, warung nasi dan usaha sejenis lainnya.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil juga menjadi kriteria sebuah unit usaha UMKM. Jika bisnis kecil itu adalah bisnis yang dijalankan orang tetapi tidak diklasifikasikan sebagai unit bisnis.

Kekayaan bersih perusahaan bisnis kecil biasanya kurang dari $ 300 juta setahun. Ini adalah ekuitas yang dihitung dengan sempurna.

Bisnis kecil juga memiliki karakteristik tertentu. Artinya, tanpa sistem akuntansi, sulitnya mengembangkan usaha, usaha non ekspor-impor dan masih terbatasnya modal.

Dari perspektif ini, usaha kecil tampaknya lebih maju dalam bisnis daripada bisnis mikro. Contohnya seperti industri kecil, koperasi, minimarket, toserba, dan selainnya.

3. Usaha Menengah

Sebuah unit usaha bisa dikatakan perusahaan menengah ketika laba bersih atau aset perusahaan mencapai 500 juta per bulan.

Serupa dengan kriteria bisnis lainnya, namun aset seperti tanah dan bangunan sebagai tempat usaha jenis ini tidak dimasukkan dalam perhitungan.

Perusahaan menengah cenderung memiliki karakteristik tata kelola perusahaan yang lebih modern dan juga menerapkan sistem manajemen keuangan dengan model yang sangat terbatas.

Selain itu, karyawan perusahaan umumnya mendapat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan berdasarkan kriteria perusahaan menengah. Perusahaan sendiri minimal harus memiliki NPWP, izin tetangga, dan persyaratan hukum lainnya.

Contoh perusahaan menengah adalah perkebunan, perdagangan ekspor-impor, perkapalan dan sejenisnya.

Ketiga kriteria tersebut sebenarnya adalah ciri atau karakter UMKM. Ini juga sesuai dengan singkatannya yaitu Usaha Mikro Kecil Dan Menengah.

Jenis-jenis UMKM

Dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, jenis-jenis UMKM pun semakin berkembang. Berikut adalah jenis-jenis perusahaan yang dapat diklasifikasikan sebagai perusahaan UMKM.

1. Usaha Bidang Teknologi

UMKM juga termasuk perusahaan dari sektor teknologi. Misalnya seperti jasa penulisan situs, jasa pembuatan situs, jasa administrasi media sosial, jual beli alat teknologi dan lain sebagainya.

2. Usaha Agrobisnis

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam khususnya di bidang pertanian. Banyaknya perusahaan di bidang hasil pertanian di sektor UMKM.

3. Usaha Kuliner

Usaha kuliner adalah upaya yang tidak akan hilang selamanya. Makanan merupakan kebutuhan pokok bagi manusia dan selalu dibeli secara teratur. Usaha kuliner dengan omset dan modal tertentu yang ditentukan oleh undang-undang dapat diklasifikasikan sebagai UMKM.

4. Usaha Bidang Otomotif

Usaha bidang otomotif adalah kegiatan seperti jual beli kendaraan, suku cadang kendaraan, dan bengkel juga dapat digolongkan sebagai UMKM kendaraan bermotor.

5. Usaha Cendera Mata

Usaha Cendera Mata merupakan salah satu kegiatan yang banyak dilakukan di UMKM. Suvenir bisa berupa pakaian, gantungan kunci, souvenir daerah, bahkan kerajinan lokal.

6. Usaha kosmetik

Produk kosmetik juga memiliki pangsa pasar yang besar. Produk kosmetik juga bisa cepat habis. Namun, untuk bisa memakai produk ini, Anda perlu sedikit berhati-hati karena tidak semua kosmetik cocok untuk kulit seseorang.

7. Usaha Fashion

Usaha fashion juga merupakan upaya yang dilakukan terutama di bidang UMKM. Toko pakaian termasuk pakaian, sepatu dan aksesoris. Bisnis ini memiliki pangsa pasar yang sangat besar, terutama wanita dan anak-anak.

Ciri-ciri Bisnis UMKM

Usaha mikro, kecil dan menengah memiliki beberapa karakteristik sebagai usaha yang dapat disebut bisnis UMKM. Berikut ciri-cirinya:

  1. Jenis komoditi atau barang yang tidak ditentukan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
  2. Memiliki ruang kerja yang dapat berpindah-pindah saat dibutuhkan.
  3. Mereka tidak memiliki aplikasi administratif lengkap. Faktanya, manajemen keuangan seringkali disamakan dengan keuangan pribadi.
  4. Sumber daya manusia masih belum memiliki jiwa kewirausahaan yang halus sempurna.
  5. Sebagian besar UMKM tidak memiliki akses ke sektor perbankan, meskipun sebagian sudah memiliki akses ke lembaga keuangan non-bank.
  6. Kebanyakan dari mereka tidak memiliki izin perdagangan atau legalitas lain seperti NPWP.

Cara Agar UMKM Berekspansi Secara Global

1. Sumber Keuangan

Segala bentuk ekspansi pastinya membutuhkan dana. Selain sumber pendanaan yang ada, hubungi perusahaan investasi dan lembaga pemerintah yang mungkin memiliki anggaran untuk mendukung pengembangan UMKM, seperti KUR yang merupakan pilar pemerintahan pendukung usaha kecil dan menengah.

2. Rencana Bisnis secara Menyeluruh

Kunci sukses di bidang bisnis apa pun adalah rencana tertulis yang jelas. Ini adalah langkah yang dilewati beberapa UMKM karena memakan waktu dan menantang jika dilakukan dengan benar.

Pada akhirnya, upaya yang diinvestasikan dalam merencanakan ekspansi Anda membuahkan hasil. Ini juga mencegah Anda melakukan tindakan perluasan yang tidak direncanakan yang berakhir dengan kesalahan.

3. Bangun Keahlian

Seperti di perusahaan mana pun, karyawan adalah salah satu kunci dari kesuksesan. Keterampilan dibutuhkan untuk menumbuhkan UMKM Anda di seluruh dunia.

Bergantung pada industrinya, ini bisa berupa penyedia sumber daya, produsen, atau pemasok yang memberi perusahaan Anda peluang untuk berkembang.

Jika tidak ada pengetahuan di bidang ini, maka sebaiknya mempekerjakan tenaga ahli agar perusahaan Anda terhindar dari kesalahan dalam memilih pasar.

Undang-undang Yang Mengatur Tentang UMKM Di Indonesia

UKM atau usaha mikro, usaha kecil dan menengah sebenarnya tidak berdiri sendiri. Tetapi ada aturan yang melindunginya. Berikut adalah undang-undang yang mengaturnya:

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008

Hal ini terkait dengan kemitraan antara pemerintah dan pengusaha UMKM. Hal ini juga mewajibkan pemerintah untuk memberikan informasi tentang data yang berisi pengusaha mikro kreatif dan produktif.

Artinya dengan adanya regulasi ini, pemerintah juga berkewajiban untuk mewujudkan perkembangan UMKM yang lebih baik dan menjalin kemitraan dalam hal penilaian dan pemantauan bisnis.

2. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014

Peraturan ini menjelaskan tentang persetujuan hukum untuk usaha mikro, kecil dan menengah. Saat pengusaha diwajibkan memiliki izin usaha sebagai bukti pengesahan dan legalitas oleh pemerintah.

3. Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan ini berlaku untuk pembiayaan modal usaha bagi UKM. Dengan regulasi tersebut, layanan perbankan bagi pelaku UMKM yang produktif dan berdaya saing semakin diperluas.

4. PP Nomor 23 Tahun 2018

Ini adalah peraturan keringanan pajak yang dikeluarkan oleh UMKM. Pajak nominal didasarkan pada pendapatan dari bisnis yang diterima perusahaan melalui peredaran bruto tertentu.

Kesimpulan

UMKM mungkin bukan aset besar, tetapi mereka adalah bagian penting dari perekonomian negara. Karena sifatnya yang fleksibel dan persyaratan modal yang rendah, maka cocok sebagai alternatif bisnis, terutama dalam situasi sulit.

Anda bisa memulai usaha atau memberikan modal kepada pengusaha UMKM untuk mendukung sistem ini misalnya dengan berinvestasi di Akseleran P2P lending.

Demikianlah artikel tentang UMKM ini semoga bisa memberi manfaat dan menambah wawasan bagi kalian, terimakasih.