Pengertian Kewarganegaraan – Ada kemiripan antara kewarganegaraan dan kebangsaan (nationality), perbedaan diantara dua-duanya terletak dalam urusan keikutsertaan seseorang itu dalam urusan berpolitik.
Sebab paling dimungkinkan untuk seseorang mempunyai kebangsaan tertentu tanpa mesti menjadi penduduk negara di negara tersebut, dan juga sebaliknya mempunyai hak untuk ikut serta dalam berpolitik tanpa mesti menjadi seorang penduduk negara di negara tersebut.
Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (dalam bahasa Inggris merupakan citizenship).
Di dalam definisi tersebut, warga sebuah kota ataupun kabupaten merupakan sebagai penduduk kota atau penduduk kabupaten, disebabkan keduanya adalah satuan politik.
Dalam sebuah otonomi daerah, kewargaan ini bakal menjadi penting, sebab setiap satuan politik akan menyerahkan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda untuk warganya.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
Berikut merupakan definisi Kewarganegaraan menurut keterangan dari Para Ahli
1. Daryono
Kewarganegaraan merupakan isi pokok yang merangkum hak serta keharusan warga Negara.Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang didalam satuan politik tertentu (secara khusus merupakan Negara)
Yang dengannya akan membawa hak guna dapat berpartisipasi dalam pekerjaan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian merupakan disebut dengan penduduk Negara.
2. Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan sebuah bangsa tertentu yakni merupakan sejumlah insan yang terbelenggu dengan yang lainnya disebabkan kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan juga memiliki kesamaan dengan kebangsaan yang membedakana merupakan hak-hak guna aktif dalam perpolitikan.
3. Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan yaitu ikatan hukum antara Negara serta seseorang. Ikatan tersebut menjadi sebuah “kontrak politis” antara Negara yang mendapat kedudukan sebagai Negara yang berdaulat serta dinyatakan karena mempunyai tata Negara.Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan .
4. R. Daman
Kewarganegaraan merupakan istilah hal-hal yang bersangkutan dengan warga dalam sebuah bangsa.
5. Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan yaitu hak guna dapat berpartisipasi secara utuh dalam sekian banyak pola struktur social, politik serta kehidupan kultural serta guna dapat menolong menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan demikian maka memperbesar ide-ide.
6. R. Parman
Kewarganegaraan yakni suatu hal-hal yang saling bersangkutan dengan warga dalam sebuah bangsa.
7. Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang saling bersangkutan dengan insan sebagai pribadi dalam sebuah perkumpulan yang terorganisir dalam sebuah hubungan dengan Negara.
8. Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus merupakan Negara) yang dengannya membawa hak guna dapat berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
9. Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan yaitu studi yang bersangkutan dengan tugas-tugas pemerintahan serta hak-kewajiban penduduk Negara.
Konsep Dasar Kewarganegaraan
Dalam definisi Warga negara ditafsirkan dengan orang-orang sebagai unsur dari suatu warga yang menjadi bagian negara serta berisi makna peserta, anggota atau penduduk dari sebuah negara, yaitu peserta dari sebuah persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dahulu istilah penduduk negara biasanya disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang mempunyai dan mengabdi untuk pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa penduduk negara yang adalahterjemahan dari citizenship ialah anggota dari suatu komunitas yang menyusun negara tersebut sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan penduduk negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang penduduk negara mempunyai status yang eksklusif terhadap negaranya. Ia memiliki hubungan hak dan keharusan yang mempunyai sifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah penduduk negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) diutamakan untuk bangsa Indonesia pribumi dan bangsa beda yang diabsahkan undang-undang sebagai penduduk negara.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa penduduk negara Republik Indonesia ialah orang-orang yang menurut perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian dan peraturan-peraturan yang berlaku semenjak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah menjadi penduduk negara Republik Indonesia.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan dengan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, destinasi Pendidikan Kewarganegaraan yaitu mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk dapat menyerahkan pengetahuan serta keterampilan dasar untuk mahasiswa tentang hubungan antara penduduk negara dengan negara serta PPBN supaya menjadi penduduk negara yang diandalkan oleh bangsa serta negara.
2. Tujuan Khusus
- Agar mahasiswa dapat mengetahui serta mengemban hak dan keharusan secara santun, jujur, serta demokratis serta ikhlas sebagawai Warga Negara Indonesia terdidik dan bertanggung jawab.
- Agar mahasiswa menguasai serta memahami sekian banyak masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara, dam bisa mengatasinya dengan pemikiran kritis serta bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan pun Ketahanan Nasional.
- Agar mahasiswa mempunyai sikap serta perilaku yang cocok dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban untuk nusa dan bangsa.
Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan yakni daklam berfikir untuk menilai masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari sebuah negara. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 ialah sebagai berikut:
1. Asas Ius Soli (Low of The Soli)
Merupakan asas yang menilai kewarganegaraan seseorang menurut negara lokasi kelahiran.
2. Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood)
Yaitu penentuan kewarganegaraan menurut keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya bukan menurut negara lokasi kelahiran.
3. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Yakni asas yang menilai satu kewarganegaraan untuk setiap orang.
4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas menilai kewarganegaraan ganda untuk anak-anak cocok dengan peraturan yang ditata dalam undang-undang ini.
Unsur Penentu Warga Negara
Unsur yang menilai kewarganegaraan seseorang terdapat 3 (tiga), yaitu:
1. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanginis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkanya menilai kewarganegaraan seseorang, dengan kata lain jika orang dicetuskan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, ia dengan sendirinya pun warga negara Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Dari lokasi seseorang dicetuskan menilai kewarganegaraannya. Misalnya andai seseorang dicetuskan di dalam wilayah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi penduduk negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatic dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.
3. Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Walaupun tidak mengisi prinsip ius sanguinis dan ius soli seseorang dapat pun memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan. Undang-Undang No.12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia dimana
Pewarganegaraan ialah tatacara untuk orang asing untuk mendapat kewarganegaraan Republik Indonesia melewati permohonan.
Dalam Undang-Undang ditetapkan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia bisa juga didapatkan memalului pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat dikemukakan oleh pemohon andai memenuhi persyaratan sebagai berikut: sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, pada waktu mengemukakan permohonan sudah berlokasi tinggal di distrik negara Republik Indonesia sangat singkat 5 (lima) tahun beruntun atau sangat singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut,
Sehat fisik dan rohani, bisa berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana sebab melakukan tindak pidana yang ditakut-takuti dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
Jika dengan mendapat kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda, memiliki pekerjaan dan berpenghasilan tetap, menunaikan uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Problem Status Kewarganegaraan
Dalam kewarganegaraan terdapat 3 (tiga ) status, yaitu:
1. Apartide
Apatride merupakan permasalahan dimana seorang anak tidak mempunyai kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi sebab seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius sol imelahirkan seorang anak di negara yang
Menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak terdapat negara baik tersebut negara asal ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraannya anak tersebut.
2. Bipatride
Bipatride yaitu Istilah yang dipakai untuk orang-orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah beda yang dikenal dwi-kewarganegaraan.
Hal ini terjadi sebab seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis mencetuskan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli.
Sehingga kedua negara (negara asal dan negara lokasi kelahiran) sama-sama menyerahkan status kewarganegaraannya.
3. Multipatride
Multipatride ialah istilah yang dipakai untuk melafalkan status kewarganegaraan seseorang yang mempunyai lebih dari dua kedudukan kewarganegaraan.
Dalam UU RI No. 12 Tahun 2006, memang tidak dibetulkan seseorang mempunyai 2 kewarganegaraan atau tidak mempunyai kewarganegaraan. Tapi guna anak-anak terdapat pengecualian.
Dengan daftar setelah anak itu berusia 18 tahun, dia mesti memilih kedudukan kewarganegaraannya. Status kewarganegaraan itu dapat didapatkan dengan teknik “Naturalisasi“,
Yaitu dapat berupa pengusulan atau penolakan kewarganegaraan (disertai penerimaan kedudukan kewarganegaraan yang lain) pastinya dengan mengisi persyaratan dari negara yang diajukan.
Pendidikan Kewarganegaraan
Perkembangan globalisasi yang ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut menata pecaturan perpolitikan, perekonomia, sosial kebiasaan dan pertahanan serta ketenteraman global.
Kondisi ini bakal menumbuhkan sekian banyak konflik kepentingan, baik antar negara maju dengan negara-negara berkembang, maupun antar sesama negara-negara berkembang sendiri serta lembaga-lembaga Internasional.
Kecuali tersebut adanya isu-isu global yang mencakup demokratisasi, hak asasi insan dan lingkungan hidup, turut pula mempengaruhi suasana nasional.
Globalisasi ditandai dengan pesatnya pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama di bidang informasi komunikasi dan transportasi sampai-sampai dunia menjadi semakin transparan, seakan-akan menjadi seperti dusun
Dunia tanpa mengenal batas negara (Edy Pramono, 2004: 1-2), sebuah peristiwa yang terjadi di di antara kawasan, seketika tersebut juga bisa diketahui dan dibuntuti oleh mereka yang berada di area lain.
Contohnya: peristiwa pembunuhan terhadap 3 orang personil UNHCR dikamp pengungsi Timor Timur di Atambua tanggal 6 September 2000 langsung terdengar di semua dunia, dan mendorong Dewan Keamanan PBB menerbitkan Resolusi Nomor 1319, tanggal 9 September 2000, dan Amerika Serikat mengenakan embargo militer terhadap Indonesia. Ini berarti era globalisasi tersebut dapat dominan besar, baik yang mempunyai sifat positif maupun yang negatif.
Dampak positif ialah seperti dapat menambah ksejahteraan, memberi peluang-peluang baru, sedang yang negatif ialah seperti bisa mengganggu keamanan, memperburuk ekonomi, marginalisasi sosial dan bertambahnya kemiskinan.
Di era globalisasi pun akan berkembangnya sebuah standarisasi yang sama dalam sekian banyak bidang kehidupan.
Negara atau pemerintah dimanapun, terlepas dari sistem ideologi atau sistem sosial yang dimiliki, dipertanyakan apakah hak-hak asasi dihormati, apakah demokrasi dikembangkan, apakah kemerdekaan dan keadilan dipunyai oleh masing-masing warganya, bagaimana lingkungan hidup dikelola. Implikasi globalisasi menjadi semakin kompleks sebab masyarakat hidup dalam standar ganda.
Di satu pihak orang hendak mempertahankan kebiasaan lama yang diimprovisasikan guna melayani pertumbuhan baru, yang dinamakan dengan kebiasaan sandingan (sub-culture). Di pihak lain hadir tindakan-tindakan melawan
Terhadap perubahan-perubahan yang dialami sebagai ”nestapa” dari mereka yang dipinggirkan, tergeser dan tergusur, tidak terlayani oleh masyarakatnya, yang dinamakan sebagai kebiasaan tandingan (counter- culture).
Ini berarti globalisasi pun akan membuat struktur baru, yakni struktur global. Kondisi ini akan memprovokasi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta bakal mempengaruhi dalam pola pikir, sikap dan perbuatan masyarakat di Indonesia sampai-sampai akan mempengaruhi situasi mental spiritual bangsa Indonesia.
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dibuka sejak era sebelum dan sekitar penjajahan, lantas dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kebebasan sampai denganera pengisian kemerdekaan, menimbulkan situasi dan tuntutan yang bertolak belakang sesuai dengan zamannya.
Kondisi dan tuntutan yang bertolak belakang tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia menurut keserupaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan motivasi kebangsaan. Kesemuanya tumbuh menjadi kekuatan yang dapat mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah sudah terbukti pada perang kebebasan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa itu dilandasi oleh keimanan serta ketaqwaan untuk Tuhan Yang Maha Esa dan keihklasan guna berkorban.
Landasan perjuangan itu adalahnilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, yang telah mencetuskan kekuatan yang spektakuler pada masa perjuangan fisik.
Sedang dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa mendatang untuk memenuhi kemerdekaan, kita membutuhkan perjuangan non jasmani sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Perjuangan ini pun butuh dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia juga, sehingga anda masih mempunyai wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengkhususkan persatuan serta kesatuan negara dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan secara jasmani yang cocok bidang setiap tersebut membutuhkan sarana pekerjaan pendidikan untuk setiap penduduk negara Indonesia pada lazimnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yakni melewati Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebab Pendidikan Kewarganegaraan ialah adalahusaha guna membekali peserta didik dengan keterampilan dan pengetahuan dasar berkaitan dengan hubungan antara penduduk negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) supaya dapat menjadi penduduk negara yang bisa diandalkan oleh bangsa dan negaranya.
Jadi destinasi Pendidikan Kewarganegaraan ialah untuk membekali peserta didik dengan keterampilan dan pengetahuan dasar berkaitan dengan hubungan antara penduduk negara dengan negara.
Oleh karena itu dalam pengajarannya perlu diterangkan bagaimana format hubungan antara penduduk negara yang sehat, positif, dan bisa diandalkan.
Demikianlah penjelasan tentang Kewarganegaraan dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.