
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kembali masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional. Dorongan kuat untuk mempercepat pembahasannya muncul karena meningkatnya kasus kebocoran data yang merugikan masyarakat. Namun di tengah optimisme bahwa RUU ini akan menjadi payung hukum penting, sejumlah pakar justru menyoroti celah besar dalam mekanisme pengawasan yang dinilai masih lemah.
Dalam beberapa tahun terakhir, kebocoran data menjadi isu serius. Mulai dari informasi pelanggan aplikasi digital, basis data lembaga kesehatan, hingga identitas kependudukan, hampir semuanya pernah menjadi korban serangan siber. Situasi ini membuat publik mendesak lahirnya regulasi kuat yang mampu memberikan jaminan keamanan dan tanggung jawab hukum yang jelas.
Masuk Prioritas, Harapan Publik Menguat
Masuknya RUU PDP ke dalam prioritas mempertegas kesadaran pemerintah dan DPR bahwa perlindungan data bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. RUU ini diharapkan menghadirkan aturan yang mengatur bagaimana data dihimpun, disimpan, diproses, hingga dimusnahkan.
Dalam draf terbaru, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan memenuhi standar keamanan tertentu. Pelanggaran akan dikenai sanksi denda hingga pidana. Dari sisi publik, aturan ini memberikan harapan bahwa penyalahgunaan data tidak lagi bisa dianggap hal sepele.
Namun, penguatan norma hukum ini masih dianggap belum cukup oleh para pemerhati keamanan digital.
Pakar: Tidak Ada Perlindungan Tanpa Pengawasan Kuat
Sejumlah pakar menilai bahwa titik lemah RUU PDP justru berada pada mekanisme pengawasannya. Regulasi boleh tegas, tetapi tanpa lembaga pengawas yang independen, penyelenggara data tetap bisa mengabaikan aturan.
Saat ini, RUU PDP masih mengandalkan struktur pengawasan di bawah eksekutif. Para ahli menilai hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika pelanggaran dilakukan oleh lembaga pemerintah sendiri. Mereka mendorong dibentuknya otoritas perlindungan data independen, seperti yang diterapkan di berbagai negara maju.
Menurut para pakar, sebuah lembaga yang benar-benar netral diperlukan agar penegakan hukum tidak tebang pilih. Keberadaan otoritas khusus juga memungkinkan pengawasan lebih detail terhadap praktik pengelolaan data, termasuk audit keamanan, verifikasi insiden, hingga pengenaan sanksi secara mandiri.
Celah Penegakan dan Minimnya Transparansi
Di luar lembaga pengawas, permasalahan lain yang sering disorot adalah lemahnya kewajiban transparansi dalam draf RUU. Pelanggaran data sering kali baru diketahui publik setelah bocor di forum daring. Banyak perusahaan tidak melaporkan insiden keamanan demi menjaga reputasi, meskipun itu merugikan pengguna.
Pakar menilai bahwa RUU PDP perlu memasukkan pasal yang mewajibkan pelaporan insiden secara terbuka dalam waktu tertentu. Tanpa aturan transparansi, pengguna tetap berada dalam posisi rentan, dan pelanggaran bisa terjadi tanpa adanya akuntabilitas.
Selain itu, mekanisme ganti rugi juga dianggap belum jelas. Apakah korban berhak mendapat kompensasi otomatis? Apakah pengadilan bisa memberikan putusan cepat dalam kasus pelanggaran data? Pertanyaan-pertanyaan ini masih samar.
Tantangan di Era Digital yang Serba Terhubung
Polemik mengenai RUU PDP memperlihatkan tantangan baru di era digital. Masyarakat semakin bergantung pada layanan online, tetapi perlindungan hukum baru sebatas konsep. Jika celah-celah dalam pengawasan tidak ditutup, RUU ini dikhawatirkan hanya menjadi aturan simbolis tanpa dampak signifikan.
Pakar menyebut bahwa masa depan keamanan digital Indonesia sangat ditentukan oleh regulasi ini. Jika RUU PDP berhasil dilahirkan dengan struktur pengawasan yang kuat, Indonesia berpeluang menjadi negara dengan ekosistem digital yang lebih aman. Namun jika tidak, kebocoran data akan terus berulang, merugikan jutaan pengguna.
Penutup: Momentum Jangan Disia-siakan
Masuknya RUU PDP dalam prioritas legislasi adalah momentum penting. Namun pembahasan harus dilakukan secara cermat, transparan, dan melibatkan pakar independen. Tanpa pengawasan yang kuat dan mekanisme penegakan yang jelas, perlindungan data hanya akan menjadi jargon.
Publik kini menunggu apakah pemerintah dan DPR benar-benar serius menjaga privasi warga atau hanya sekadar memenuhi daftar regulasi tahunan.



