Pengertian Zina

Posted on

Pengertian Zina – Kata zina mungkin kurang umum didengar oleh anak-anak. Namun, kadang kata zina tersiar pada aneka pemberitaan, media sosial, ataupun cerita para nabi. Perbuatan dosa yang dilarang dalam ajaran Islam ini pun seringkali menjadi pertanyaan tersendiri untuk anak.

Islam melarang keras umatnya untuk mendekati zina. Sebab, zina merupakan salah satu dosa besar yang dapat mendatangkan siksa pedih untuk pelakunya.

Pengertian Zina

Zina merupakan salah satu tindakan yang dilarang di dalam doktrin Islam. Sebagaimana secara eksplisit diajukan dalam al-Qur’an bahwa “Allah mensyariatkan umat insan supaya mengemban pernikahan dan tidak mengizinkan keras tindakan zina” (QS. Al-Isra: 32).

Zina punya dua definisi dalam KBBI. Pertama, “perbuatan bersanggama antara laki-laki dan wanita yang tidak terbelenggu oleh hubungan pernikahan (perkawinan).” Kedua, “perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terbelenggu perkawinan dengan seorang wanita yang bukan istrinya, atau seorang wanita yang terbelenggu perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya”.

Ibnu Rusyd mendefinisikan zina sebagai persetubuhan yang tidak berlandaskan pernikahan yang sah, bukan nikah syubhat (semu), dan bukan pada budak yang dimiliki. Singkatnya, zina ialah hubungan seksual yang dilaksanakan tanpa terdapat dasar kriteria-syarat yang membolehkan.

Perkara zina yaitu jarimah yang mempunyai konsekuensi yang berat. Secara teologis, zina adalahperbuatan yang berisi dosa besar. Untuk masyarakat Asia yang mendasarkan hubungan seksual sebagai relasi biologis, spiritual, moral dan sosial, perzinaan ialah penyelewengan dalam tradisi bermasyarakat.

Secara yuridis, dalam Islam, jenis hukuman zina (hadd) terbagi menjadi tiga: hukuman rajam, dera, dan pembuangan (penjara). Karena beratnya konsekeunsi dan hukuman untuk pelaku zina, Islam menyerahkan persyaratan yang lumayan ketat dalam pembuktiannya.

Hal itu sebagai upaya supaya tidak mudah mendakwa orang secara sembarangan telah mengerjakan perbuatan haram tersebut.

Pengertian Zina Menurut Para Mazhab

Berikut merupakan definisi zina menurut para mazhab.

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah menuliskan pengertian zina merupakan hubungan seksual yang dilaksanakan seorang laki-laki untuk seorang wanita pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat.

Definisi ini menegaskan kriteria zina itu dilaksanakan oleh laki-laki dan perempuan. Kalau laki-laki melakukannya dengan sesama jenis atau wanita dengan sesama jenis, maka tidak tergolong kriteria zina, walaupun tetap berdosa.

Pada kemaluan atau faraj dengan kata lain kalau dilaksanakan pada dubur walau tetap haram, tetapi bukan tergolong kriteria zina. Perempuan tersebut bukan budak wanita, kalau dilaksanakan pada istrinya pun bukan tergolong kriteria zina.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan definisi zina yaitu hubungan seksual yang dilaksanakan oleh seorang mukallaf yang Muslim pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa terdapat syubhat dan dilaksanakan dengan sengaja.

Definisi ini menjelaskan bila tidak terjadi hubungan seksual laksana percumbuan, bukan tergolong zina, walau tetap diharamkan. Makna yang dilaksanakan oleh seorang mukallaf dengan kata lain orang yang akil baligh. Sehingga bila pelakunya orang tak waras atau anak kecil, maka bukan tergolong zina.

Makna yang Muslim dengan kata lain bila pelakunya bukan Muslim maka tidak tergolong yang dikenakan hukuman hudud, yakni hukum rajam atau cambuk. Pada faraj manusia dengan kata lain bila hubungan tersebut tidak dilaksanakan pada kemaluan, laksana anus dan lainnya, walau tetap haram tetapi bukan tergolong zina.

Adami dengan kata lain faraj tersebut milik seorang manusia, bukan faraj hewan. Hubungan seksual insan dan fauna meski hukumnya terlarang, namun dalam konteks ini bukan tergolong zina.

Ibnu Rusyd yang mewakili mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan arti zina dalam istilah semua fuqaha. Ia menuliskan zina ialah segala format persetubuhan yang dilaksanakan di luar nikah yang sah, bukan nikah syubhat dan bukan pada budak yang dimiliki.

Baca juga: Pengertian Laporan

3. Mazhab Asy-Syafi’iyah

Mazhab Asy-Syafi’iyah memberikan pengertian tentang istilah zina yakni masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan perempuan yang haram, dalam suasana syahwat yang alami tanpa syubhat.

Asy-Syairazi dari mazhab Asy-Syafi’iyah mendefinisikan zina ialah hubungan seksual yang dilaksanakan oleh seorang laki-laki dari warga darul-Islam untuk seorang wanita yang haram baginya, yakni tanpa akad nikah atau syibhu akad atau budak perempuan yang dimiliki, dalam suasana berakal, dapat memilih dan tahu keharamannya.

4. Mazhab Al-Hanabilah

Definisi zina dari mazhab Al-Hanabilah ialah hilangnya hasyafah penis laki-laki yang telah baligh dan berakal ke dalam di antara dari dua lubang wanita, yang tidak terdapat hubungan ishmah antara dua-duanya atau syubhah.

Hukum Berzina Menurut Islam

Berbuat zina diharamkan dan termasuk kelompok dosa besar menurut keterangan dari Islam. Hal ini telah diterangkan pada QS. Al-Furqan 68-69, Allah SWT berfirman yang artinya:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang beda beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang mengerjakan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya)(68), (yakni) bakal dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia bakal kekal dalam azab itu, dalam suasana terhina (69).”

Macam-macam Zina dan Contohnya Dalam Islam

Berikut adalah macam-macam dari zina.

1. Zina Al-Laman

Zina Al-Laman merupakan zina yang dilaksanakan dengan memakai panca indera. Berikut macam-macam zina dan contohnya:

Zina yang dilaksanakan dengan memakai panca indera ini laksana zina mata. Bisa menjadi zina saat seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang. Zina hati saat memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.

Zina perkataan adalahzina yang dilaksanakan dengan merundingkan lawan jenis yang dibuntuti dengan perasaan senang.

Zina tangan adalah zina yang dilaksanakan dengan sengaja memegang unsur tubuh lawan jenis dibuntuti dengan perasaan senang dan bahagia. Zina luar yakni zina yang dilaksanakan antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan perangkat kelamin.

2. Zina Muhsan

Zina Muhsam tergolong ke dalam macam-macam zina dan misalnya yang dilaksanakan oleh orang-orang yang telah menikah atau sudah mempunyai suami atau istri. Artinya, seseorang yang sudah menikah atau mempunyai suami atau istri tetapi tidak mengawal diri dari orang beda yang bukan mahram atau dapat disebut berselingkuh.

3. Zina Gairu Muhsan

Zina Gairu Muhsan tergolong ke dalam macam-macam zina dan misalnya yang dilaksanakan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah.

Misalnya saja, mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran maupun yang tidak, namun mengerjakan perbuatan zina dan belum sah menjadi hubungan yang legal atau suami istri.

Baca juga: Pengertian Gadget

Dampak Perbuatan Zina Terhadap Lingkungan

  • Menjamurnya lokasi maksiat laksana lokalisasi pelacuran yang pasti saja bakal meresahkan masyarakat. Adanya lokalisasi secara beruntun akan menumpuk tindakan zina tersebut.
  • Memungkinkan terjadinya pemerasan seksual tergolong mereka yang masih di bawah umur.
  • Munculnya tren berlomba-lomba dalam pornografi dan porno aksi, serta maraknya bisnis dalam bidang tersebut.
  • Banyak perempuan akan kehilangan harga diri dan tidak ragu lagi dalam mengumbar aurat sehingga menciptakan sakit mata orang beda yang melihatnya, bahkan dapat menimbulkan syahwat yang pasti saja akan meningkatkan dosa.
  • Maraknya pelecehan seksual di seluruh tempat sampai-sampai menghilangkan rasa aman terutama untuk perempuan.
  • Terjadinya wabah penyakit riskan yang bakal menyerang khususnya keluarga.
  • Meningkatkan permasalahan kekerasan, pembunuhan, bahkan bunuh diri.
  • Maraknya peredaran film porno yang merusak moral manusia.
  • Aborsi.
  • Meningkatkan durjana dalam lokasi tinggal tangga dan kerusakan rumah tangga pun mustahil terelakkan. Korban yang sangat menderita tentulah anak-anak yang nantinya bakal terlantar dampak perbuatan tak bertanggung jawab dari kedua orang tuanya tersebut.

Bahaya Melakukan Zina Untuk Pelakunya

Melakukan zina bisa memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau mengawal diri daripada melakukan dosa untuk pelakunya.

  • Melakukan zina bisa merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan dihadapan masyarakat sampai-sampai pelaku zina tidak mempunyai rasa malu lagi.
  • Pelaku zina bakal kekal dalam kemiskinan dan tidak bakal merasa lumayan dengan apa yang mereka miliki.
  • Pelaku zina bakal dicampakkan oleh Allah SWT.
  • Pelau zina terputus tali silaturahmi, menjadikan sifat zhalim, durhaka pada orang tua, menemukan nafkah atau kegiatan yang haram, serta sia-siakan family dan keturunannya.
  • Pelaku zina akan bobrok masa depannya.
  • Pelaku zina bakal mendapatkan aib berkepanjangan.
  • Pelaku zina dapat merangsang pertengkaran, permusuhan, hingga dendam.
  • Pelaku zina bisa terjangkit penyakit berbahaya.

Hukuman Untuk Orang yang Melakukan Zina

Hukuman mati adalah tindakan yang sangat hina yang diserahkan pada pelaku zina. Hukuman ini dijalankan dengan rajam atau dilempari batu hingga mati. Pada pelaku yang belum menikah, hukuman diganti dengan hukum cambuk sejumlah 100 kali serta dipisahkan selama satu tahun.

Hukuman terhadap orang yang mengerjakan zina mesti benar-benar dilakukan. Allah SWT melafalkan bahwa tidak boleh berbelas kasihan pada mereka yang melakukan zina.

Pasalnya, tindakan ini adalah dosa besar sampai-sampai sekalipun orang terdekat ataupun sanak saudara yang melakukannya, janganlah terbawa hal kasihan.

Allah SWT memerintahkan supaya hukuman terhadap orang yang mengerjakan zina juga ditonton dihadapan orang mukminin yang banyak.

Hal ini bertujuan supaya dapat dijadikan pembelajaran serta memberi efek jera pada pelakunya. Bagaimana pun, orang yang mengerjakan zina mesti dihukum berat dampak perbuatannya tersebut.

Baca juga: Pengertian Kedaulatan

Balasan di Dunia dan Akhirat Untuk yang Melakukan Zina

Nabi Muhammad SAW sudah memberitahukan untuk ummatnya bahwa tindakan zina bakal mendapat balasan dari Allah SWT di dunia maupun di akhirat. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Dua durjana akan dijawab oleh Allah saat di dunia: zina dan durhaka untuk ibu bapak.” (H. R. Thabrani).

Adapun hukuman atau balasan dari tindakan zina. Rasulullah SAW melafalkan bahwa berzina terdapat enam bahaya yang mengikutinya baik di dunia maupun akhirat.

  • Di dunia: cahaya bakal hilang dari wajah orang yang melakukan zina, umurnya bakal semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan, dan memendekkan umur.
  • Di akhirat: murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka.

Cara Menghindari Zina

Tidak melulu memberikan pemahaman berhubungan zina, orangtua juga usahakan mengajari anak untuk menghindarinya. Berikut cara yang bisa orang tua ajarkan kepada anak supaya tidak berzina:

  • Selalu mengajarkan untuk menilik Allah SWT sampai-sampai anak memahami bahwa Allah senantiasa memahami segala tindakan yang dilaksanakan umatNya.
  • Menjauhi sumber zina, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam Alquran dalam QS. An-Nur ayat 30 yang artinya, “Katakanlah untuk laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menyangga pandangannya, dan merawat kemaluannya, yang demikian itu ialah lebih suci untuk mereka, bahwasannya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,”.
  • Memberikan definisi pada anak untuk tidak berkumpul dengan lawan jenis karena dapat mendatangkan hawa nafsu yang berujung pada tindakan zina.

Demikianlah penjelasan tentang Zina dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.