Pengertian Tenaga Kerja – Sebelumnya, anda sudah tau belum berapa total populasi warga Indonesia? Pada tahun 2017 warga Indonesia menjangkau sekitar 260 juta lho dan karenanya Indoensia manjadi negara berpenduduk terpadat nomor empat di dunia.
Nah, warga dalam sebuah negara dipecah menjadi dua unsur yakni kumpulan tenaga kerja dan kumpulan bukan tenaga kerja. Kelompok tenaga kerja yaitu penduduk berusia produktif yakni berusia antara 15-64 tahun. Bagaimana dengan warga yang berumur belum cukup dari 15 tahun dan lebih dari 64 tahun? Tentu saja mereka tergolong dalam kelompok bukan tenaga kerja.
Pengertian Tenaga Kerja
Istilah-istilah di Ketenagakerjaan Tenaga Kerja merupakan setiap orang laki-laki atau perempuan yang sedang dalam atau akan mengerjakan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja untuk menghasilkan barang atau jasa untuk mengisi kebutuhanmasyarakat.
Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja adalah nilai tambah Produk Domestik Bruto (PDB) dipecah dengan jumlah warga yang bekerja guna menghasilkan nilai tambah tersebut. Jaminan Sosial Tenaga Kerja ialah suatu perlindungan untuk tenaga kerja dalam format santuan berupa duit sebagai pengganti beberapa dari pendapatan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai dampak peristiwa atau suasana yang dirasakan oleh tenaga kerja berupa kemalangan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Tenaga kerja adalah penduduk yang berada dalam umur kerja. Berdasarkan keterangan dari UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 dilafalkan bahwa tenaga kerja ialah setiap orang yang dapat melakukan kegiatan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik guna memenuhi keperluan sendiri maupun guna masyarakat. Secara garis besar warga suatu negara dipisahkan menjadi dua kelompok, yakni tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.
Penduduk termasuk tenaga kerja andai penduduk itu telah menginjak usia kerja. Batas umur kerja yang berlaku di Indonesia ialah berumur 15 tahun-64 tahun. Berdasarkan keterangan dari pengertian ini, masing-masing orang yang dapat bekerja dinamakan sebagai tenaga kerja. Ada tidak sedikit pendapat tentang usia dari semua tenaga kerja ini, terdapat yang melafalkan di atas 17 tahun terdapat pula yang melafalkan di atas 20 tahun, bahkan terdapat yang melafalkan di atas 7 tahun sebab anak-anak jalanan telah termasuk tenaga kerja.
Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli
Berikut merupakan definisi tenaga kerja menurut beberapa para ahli:
1. Eeng Ahman & Epi Indriani
Tenaga kerja ialah seluruh jumlah warga yang dirasakan dapat bekerja dan mampu bekerja andai ada permintaan kerja. Ada tidak sedikit pendapat tentang usia dari semua tenaga kerja ini. Menurutnya, anak-anak jalanan telah termasuk tenaga kerja.
2. Alam.s
Tenaga kerja yakni penduduk yang berusia 15 tahun keatas guna negara negara berkembang laksana Indonesia. Sedangkan di negara-negara maju, tenaga kerja ialah penduduk yang berumur antara 15 sampai 64 tahun.
3. Kosim
Tenaga kerja adalah salah satu hal produksi yang sangat urgen dalam pekerjaan produksi selain hal alam, tenaga kerja, modal, dan ketrampilan.
4. Suparmoko & Icuk Ranggabawono
Tenaga kerja yaitu penduduk yang telah menginjak usia kerja dan mempunyai pekerjaan, yang sedang menggali pekerjaan, dan yang melakukan pekerjaan lain laksana sekolah, kuliah dan mengurus lokasi tinggal tangga.
5. Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles, Joseph
Tenaga kerja merupakan hal produksi yang mempunyai sifat homogen dalam sebuah negara, namun mempunyai sifat heterogen (tidak identik) antar negara.
Baca juga: Pengertian Disiplin
Peraturan Pemerintah Tentang Tenaga kerja
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2012 tentang evolusi kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 23 April 2012.
Dengan terbitnya PP No 53 tahun 2012 ini, pemerintah sudah meningkatkan garansi dan guna dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang adalahprogram perlindungan dasar untuk tenaga kerja dan keluarganya.
Penerbitan PP ini guna memberikan guna program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih baik untuk tenaga kerja dan keluarganya dengan teknik meningkatkan manfaat garansi dan fasilitas pelayanan untuk tenaga kerja dan keluarganya,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans pada Selasa (8/5).
Menakertrans Muhaimin Iskandar menuliskan penerbitan PP 53 tahun 2012 itu ialah perubahan ke delapan dari PP No.14 tahun 1993 mengenai Penyelenggaraan program Jamsostek. PP 44/1993 yang telah merasakan 7 kali evolusi ini yang adalahperaturan pengamalan UU No. 3 tahun 1992 mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Selama ini pekerja/buruh menemukan perlindungan dasar melewati pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang mencakup 4 Program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), garansi Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Sesuai ketentuan untuk Program JKK, JK dan JPK sepenuhnya ditanggung pengusaha sementara untuk JHT sebesar 5,7 % ditangggung pengusaha sebesar 3,7 % dan Pekerja 2%, kata Muhaimin. Lebih lanjut, Muhaimin menyatakan bahwa dalam PP No 53/2012 ini ada 2 perubahan urgen yang menata iuran garansi pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang besarnya 3% guna lajang dan 6 % guna keluarga serta Jaminan Kematian (JK) untuk pekerja/buruh.
Saat ini ongkos pelayanan kesehatan meningkat lumayan signifikan. Oleh karena tersebut batas atas upah Rp1 juta sebagai dasar perhitungan iuran JPK telah tidak cocok lagi dengan situasi sekarang, sampai-sampai perlu diubah,” kata Muhaimin.
Muhaimin menyatakan dasar perhitungan iuran JPK yang sebelumnya maksimal Rp1 juta dari upah sebulan, kini diolah menjadi sangat tinggi 2 kali PTKP-K1 (pendapatan tidak kena pajak family dengan anak satu) masing-masing bulan atau setara dengan Rp 3. 080.000 ( 2 X Rp 1,540.000). Jadi, lanjutnya, dengan eskalasi besaran iuran JPK tersebut maka guna jaminan tersebut akan merasakan peningkatan, di antaranya merangkum cuci darah, jantung, kanker, dan HIV/AIDS, dll.
Peningkatan dimaksud akan ditata lebih lanjut melewati perubahan Permenakertrans No.12/2007 mengenai Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kata Muhaimin. Sedangkan evolusi lainnya ialah untuk manfaat garansi kematian (JKM) yang semula diserahkan sebesar Rp16,8 juta pulang menjadi Rp21 juta per orang.
Dengan rincian yang berubah ialah santunan kematian dari sebelumnya Rp10 juta menjadi sebesar Rp14,2 juta, sementara untuk ongkos pemakaman tetap Rp2 juta, demikian pun santunan Rp 200.000 per bualn sekitar 24 bulan tidak berubah.
Sedangkan untuk berpengalaman waris penerima manfaat, yang sebelumnya melulu pada keturunan sedarah menurut keterangan dari garis luruh ke bawah dan garis lurus ke atas (janda/duda atau anak hingga dengan cucu atau kakek-nenek), sekarang diizinkan diterima oleh mertua atau saudara kandung,” tutur Muhaimin.
Dengan diterbitkannya pp No. 53 Tahun 2012 mengenai Perubahan ke delapan PP No. 14 Tahun 1993 mengenai Penyelenggaraan Program Jamsostek, maka berpengalaman waris tenaga kerja peserta Jamsostek yang meninggal dunia bakal mendapatkan penambahan manfaat.
Jamsostek adalah suatu perlindungan untuk tenaga kerja dalam format santunan berupa duit pengganti beberapa dari pendapatan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai dampak peristiwa yang dirasakan tenaga kerja seperti kemalangan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Baca juga: Pengertian Server
Jenis Tenaga Kerja
Faktor buatan tenaga kerja merupakan faktor buatan yang berupa tenaga kerja manusia. Dimana akan mendapat balas jasa berupa upah atau gaji. Berdasarkan sifatnya, hal produksi tenaga kerja dipecah menjadi 2 yakni :
- Tenaga Kerja Jasmani : pekerjaan kerja yang lebih tidak sedikit menggunakan kekuatan fisik atau fisik. Contoh : Buruh, kuli pelabuhan, buruh bangunan.
- Tenaga Kerja Rohani : pekerjaan kerja yang lebih tidak sedikit menggunakan kekuatan benak atau otak. Contohnya : Guru, Pengajar, Menteri, Direktur dan lain-lain.
Berdasarkan kemampuan, hal produksi tenaga kerja dipecah menajdi 3 yaitu :
- Tenaga Kerja Terdidik membutuhkan pendidikan eksklusif dan teratur, didapatkan dari lembaga edukasi formal dari tingkat SD sampai edukasi tinggi laksana Universitas atau sekolah tinggi. Contoh : Insinyur, Dokter, Guru, Akuntan, Hakim, Pengacara dan lain-lain.
- Tenaga Kerja Terlatih membutuhkan latihan-latihan dan pengalaman, tenaga kerja ini disiapkan melewati lembaga edukasi dan pelatihan kursus. Contohnya montir guna bengkel kendaraan, operator perangkat berat, juru masak koki, juru las dan lain-lain.
- Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih yakni tenaga kerja yang tidak membutuhkan pendidikan atau latihan. Tenaga kerja ini tidak memiliki kemahiran dan keterampilan. Contoh : Kuli, Tukang, Pemulung dan lain-lain.
Peraturan & UU Ketenagakerjaan
Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 mengenai ketenagakerjaan diterangkan bahwa Ketenagakerjaan ialah segala sesuatu yang sehubungan dengan tenaga kerja baik pada masa-masa sebelum, sekitar dan setelah masa kerja. Peraturan itu dilandasi dengan destinasi sebagai berikut:
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
- Mewujudkan pemerataan peluang kerja dan penyediaan tenaga kerja yang cocok dengan keperluan pembangunan nasional dan daerah
- Memberikan pelindungan untuk tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Pasal 5 UU 13/2013 menegaskan bahwa masing-masing tenaga kerja memiliki peluang yang sama untuk mendapat pekerjaan tanpa adanya diskriminasi. Lebih lanjut, tenaga kerja bisa diklasifikasikan menjadi tiga kumpulan yaitu:
1. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja yang mempunyai kemahiran pada bidang tertentu atau eksklusif yang didapatkan dari bidang pendidikan. Sebagai contoh: dosen, dokter, guru, pengacara, akuntan dan sebagainya.
2. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja yang memiliki kemahiran pada bidang tertentu atau eksklusif yang didapatkan dari empiris dan latihan. Sebagai contoh: supir, tukang jahit, montir dan sebagainya.
3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja yang mengandalkan tenaga, tidak membutuhkan pendidikan maupun pelatihan terlebih dahulu. Sebagai contoh: kuli, penolong rumah tangga, buruh kasar dan sebagainya.
Klasifikasi diatas mendorong penataan bersangkutan pelatihan kerja sebagaimana ditata dalam Bab V UU 13/2013, supaya kualifikasi tenaga kerja Indonesia bisa semakin baik.
Dalam pengamalan ketenagakerjaan, pelaku usaha dan tenaga kerja mengikatkan diri dalam sebuah hubunga hukkum melewati ikatan atau perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, mempunyai sifat tertulis atau lisan dan dilandasi cocok dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Hak dan keharusan antara pengusaha dan tenaga kerja pun menjadi perhatian demi menciptakan ketenteraman dan kenyamanan ketika melakukan kegiatan pekerjaan.
Apabila timbul bentrokan antara pengusaha dan tenaga kerja, maka hukum yang mengatur ialah Undang Undang No.2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Setiap format perselisihan memiliki teknik atau formalitas yang berlaku dan mesti dibuntuti oleh kedua belah pihak baik tersebut melalui teknik berunding, mediasi, konsiliasi, arbitrase maupun ditamatkan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Baca juga: Pengertian Ibadah
Masalah Ketenagakerjaan
Masalah ketenagakerjaan bisa timbul karena sejumlah faktor laksana pendidikan, peluang kerja maupun perkembangan ekonomi yang relatif rendah. Hal ini dirasakan oleh tidak sedikit negara yang tergolong Indonesia, karena sampai saat ini masih tidak sedikit pengangguran atau lebih tepatnya lagi orang yang tidak bisa bekerja sebab minimnya lapangan pekerjaan.
Tiga masalah ketenagakerjaan yang tidak jarang terjadi di Indonesia:
1. Banyaknya Pengangguran
Disebabkan sebab tingginya jumlah warga dan tidak dibuntuti dengan lapangan kerja yang cukup, permasalah ini adalahyang sangat utama di Indonesia. Begitu pun dengan rendahnya kualitas tenaga kerja dan perkembangan ekonomi yang menjadi hal utama dalam munculnya masalah ini.
2. Lapangan Kerja yang Rendah
Timbul dampak jumlah angkatan kerja yang produktif tidak seimbang dengan jumlah lapangan kerja yang disediakan. Hal ini menjadi di antara pemicu masalah pengangguran.
3. Kualitas Tenaga Kerja yang Rendah
Tingkat edukasi yang rendah baik formal maupun non formal. Kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia termasuk rendah mengakibatkan ketidakmampuan guna meraih edukasi yang tinggi.
Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja
Tenaga kerja mempunyai hak serta kewajibannya masing-masing. Hak yang dimaksudkan disini yaitu sesuatu yang perlu diserahkan kepada tenaga kerja dampak kewajiban yang diembannya.
Termasuk mendapat hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan, moral dan kesusilaan serta perlakuan yang cocok dengan harkat dan martabat manusia. sebagai berikut:
1. Memperoleh Upah
Setiap tenaga kerja yang sudah memenuhi keharusan dan tanggung jawabnya, mempunyai hak yang sangat dasar, yakni upah dalam format uang maupun tunjangan cocok dengan kesepakatan yang dijalin.
2. Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Rata
Hak ini bersangkutan dengan keadilan yang dialami oleh semua tenaga kerja, guna mendapatkan perlakuan dan peluang yang sama cocok dengan keharusan yang sudah dilaksanakan. Perlakuan yang sama diperoleh tanpa saling diskriminasi antar tenaga kerja dalam sebuah perusahaan.
3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan
Setiap tenaga kerja mempunyai hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan sekitar bekerja, tergolong pada kegiatan yang mempunyai resiko atas keselamatan.
4. Hak untuk Cuti
Dalam undang-undang yang menata ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, tertulis tentang hak atas tidur maupun libur pada pekerja. Pekerja mempunyai hak guna mendapatkan cuti untuk karyawan yang sudah bekerja sekitar 1 tahun.
Di samping itu, pekerja memiliki keharusan untuk mentaati aturan, serta sekian banyak konsekuensi yang terdapat dalam perusahaan. Tidak tak sempat untuk mengawal kerahasiaan data-data yang ada dalam perusahaan, dan menyokong visi tujuan yang bakal dijalankan oleh perusahaan.
Demikianlah penjelasan tentang Tenaga Kerja dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa…