Pengertian Puskesmas – Berbicara tentang Puskesmas maka tidak bakal jauh-jauh dari masalah kesehatan. Puskesmas pada dasarnya adalah singkatan dari Pusat Kesehatan Masyarakat.
Jika ditafsirkan secara bahasa, Puskesmas yaitu sebuah lembaga yang bermanfaat untuk menyokong dan menyerahkan layanan kesehatan untuk masyarakat. Ada sejumlah definisi menganai puskesmas baik dari Departemen Kesehatan maupun dari sekian banyak ahli.
Pengertian Puskesmas
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang amat urgen di Indonesia. Puskesmas ialah unit penyelenggara teknis dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab mengadakan pembangunan kesehatan di suatau distrik kerja (Depkes, 2011).
Pengertian puskesmas yaitu suatu unit penyelenggara fungsional yang bermanfaat sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan serta pusat pelayanan kesehatan tingkat kesatu yang mengadakan kegiatannya secara menyeluruh, terpadu yang berkesinambungan pada sebuah masyarakat yang berlokasi tinggal dalarn sebuah wilayah tertentu (Azrul Azwar, 1996).
Puskesmas adalah kesatuan organisasi fungsional yang mengadakan upaya kesehatan yang mempunyai sifat menyeluruh, terpadu, merata bisa diterima dan tercapai oleh masyarakat dengan peran serta aktif masyarakat dan memakai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna,
Dengan ongkos yang bisa dipikul oleh pemerintah dan masyarakat luas untuk menjangkau derajat kesehatan yang optimal, tanpa melalaikan mutu pelayanan untuk perorangan (Depkes, 2009).
Baca juga: Pengertian Perbankan
Kegiatan Pokok Puskesmas
Sesuai dengan keterampilan tenaga maupun kemudahan yang berbeda-beda, maka pekerjaan pokok yang dapat dilakukan oleh suatu puskesmas akan bertolak belakang pula. Namun demikian pekerjaan pokok Puskesmas yang seharusnya dilaksanakan ialah sebagai berikut:
KIA, Keluarga Berencana, Usaha Perbaikan Gizi, Kesehatan Lingkungan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular, Pengobatan tergolong pelayanan terpaksa karena kecelakaan, penyuluhan Kesehatan Masyarakat, Kesehatan Sekolah, Kesehatan Olah Raga, Perawatan Kesehatan Masyarakat, Kesehatan dan keselamatan Kerja, Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Jiwa, Kesehatan Mata, Laboratorium Sederhana, Pencatatan Laporan dalam rangka Sistem Informasi Kesehatan, Kesehatan Usia Lanjut dan Pembinaan Pengohatan Tradisional.
Fungsi Puskesmas
Puskesmas diinginkan dapat beraksi sebagai motivator, fasilitator dan turut serta mengawasi terselenggaranya proses pembangunan di distrik kerjanya supaya berdampak positif terhadap kesehatan masyarakat di distrik kerjanya.
Hasil yang diinginkan dalam menjalankan faedah ini antara lain ialah terselenggaranya pembangunan di luar bidang kesehatan yang menyokong terciptanya lingkungan dan perilaku sehat. Upaya pelayanan yang diadakan meliputi :
- Pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih mengkhususkan pelayanan promotif dan preventif, dengan kumpulan masyarakat serta mayoritas diselenggarakan bareng masyarakat yang berlokasi tinggal di distrik kerja puskesmas.
- Pelayanan medik dasar yang lebih mengkhususkan pelayanan,kuratif dan rehabilitatif dengan pendekatan pribadi dan keluarga pada umumnya melewati upaya rawat jalan dan rujukan ( Depkes RI, 2007).
Fungsi dari Puskesmas merupakan:
- Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di distrik kerjanya.
- Membina peran serta masyarakat di distrik kerjanya dalam rangka keterampilan untuk hidup sehat.
- Memberikan pelayanan kesehatan secara lengkap dan masyarakat di distrik kerjanya.
Baca juga: Pengertian Pencemaran
Jangkauan Pelayanan Puskesmas
Sesuai dengan suasana geografi, luas wilayah, sarana perhubungan, dan kepadatan warga dalam distrik kerja Puskesmas. Agar cakupan pelayanan Puskesmas lebih merata dan meluas
Puskesmas butuh ditunjang dengan Puskesmas pembantu, penempatan bidan di desa yang belum tercapai oleh pelayanan yang ada, dan Puskesmas keliling. Disamping itu pergerakkan peran serta masyarakat guna mengelola posyandu.
Visi dan Misi Puskesmas
Visi puskesmas ialah tercapainya kecamatan sehat mengarah ke Indonesia sehat. Indikator utamanya yakni:
- Lingkungan sehat.
- Perilaku sehat.
- Cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu.
- Derajat kesehatan warga kecamatan.
Misi puskesmas, yaitu:
- Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di distrik kerjanya.
- Mendorong kemandirian hidup sehat untuk keluarga dan masyarakat di distrik kerjanya.
- Memelihara dan menambah mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
- Memelihara dan menambah kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat berserta lingkungannya.
Baca juga: Pengertian Konsumsi
Prinsip Penyelenggaraan Puskesmas
Prinsip penyelenggaraan Puskesmas, meliputi:
- Paradigma sehat, dengan kata lain Puskesmas mendorong semua pemangku kepentingan guna berkomitmen dalam upaya menangkal dan meminimalisir resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kumpulan dan masyarakat.
- Pertanggungjawaban wilayah, dengan kata lain Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di distrik kerjanya.
- Kemandirian masyarakat, dengan kata lain Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat untuk individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
- Pemerataan, dengan kata lain Puskesmas mengadakan pelayanan kesehatan yang bisa diakses dan tercapai oleh semua masyarakat di distrik kerjanya secara adil tanpa memisahkan status sosial, ekonomi, agama, kebiasaan dan kepercayaan.
- Teknologi tepat guna, dengan kata lain Puskesmas mengadakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi efisien yang cocok dengan keperluan pelayanan, gampang dimanfaatkan dan tidak dominan buruk untuk lingkungan.
- Keterpaduan dan kesinambungan, dengan kata lain Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta mengemban Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.
Persyaratan Ketenagaan Puskesmas
Persyaratan ketenagaan Puskesmas mencakup dokter atau dokter layanan primer. Di samping dokter di Puskesmas juga harus memiliki:
- Dokter gigi.
- Tenaga Kesehatan lainnya sangat sedikit terdiri atas : perawat, bidan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, tenaga sanitasi lingkungan, nutrisionis, tenaga apoteker atau tenaga teknis kefarmasian, berpengalaman teknologi laboratorium medik.
- Tenaga non kesehatan.
Peraturan mengenai Puskesmas selengkapnya dapat disaksikan dalam PMK Permenkes Nomor 43 mengenai Puskesmas teranyar tahun 2019
PMK Permenkes mengenai Sistem Informasi Puskesmas dapat disaksikan dalam PMK PERMENKES Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas.
Demikianlah penjelasan tentang Puskesmas dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.