Pengertian Pernikahan – Salah satu fase dalam hidup yang umumnya dijalani seorang muslim ialah menemukan pasangan hidup dan menggelar pernikahan.
Jika sudah dapat dan matang secara emosional, dengan menikah, seseorang bisa menyempurnakan setengah agamanya. Dari mahligai lokasi tinggal, sekian banyak hal yang sekitar ini dikategorikan sebagai dosa, bila dilaksanakan dengan suami atau istrinya disalin sebagai ibadah di sisi Allah SWT.
Hal ini tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang salihah, berarti Allah sudah menolongnya guna menyempurnakan separuh agamanya. Karena itu, bertaqwalah untuk Allah separuh sisanya,” (H.R. Baihaqi).
Pengertian Pernikahan
Pernikahan merupakan suatu format keseriusan dalam suatu hubungan. Di samping merupakan format cinta, pernikahan dalam Islam adalahsalah satu format ibadah untuk Allah. Bahkan, dilafalkan bahwa pernikahan ialah menggenapkan separuh agama.
Penyatuan dua insan, laki-laki dan wanita ini diinginkan menjadi media dan lokasi yang sempurna guna mendapatkan pahala dan ridho dari Allah SWT.
Oleh sebab itu, pernikahan dalam islam adalahsesuat yang sakral, jadi sebisa barangkali harus dipertahankan bahkan sampai maut memisahkan.
Allah SWT memberikan penjelasan mengenai keutamaan menikah. Bahkan, Allah SWT akan menyerahkan karunia-Nya untuk laki-laki dan wanita yang menikah karena-Nya. Dalam di antara ayat di dalam Alquran, Allah berfirman:
“Dan nikahkan lah orang-orang yang masih membujang salah satu kamu, dan pun orang-orang yang pantas (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah bakal memberi keterampilan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (An-Nur: 32).
Bukan melulu memberikan kebahagiaan, suatu pernikahan ternyata pun memiliki guna kesehatan. Sebuah studi yang dilaksanakan British Cardiovascular Society (BCS) mengerjakan penelitian terhadap 25.000 orang di Inggris.
Hasilnya, peneliti mengejar bahwa salah satu orang yang merasakan serangan jantung, mereka yang menikah 14 persen lebih barangkali untuk bertahan hidup dan mereka bisa meninggalkan lokasi tinggal sakit dua hari lebih cepat daripada orang lajang yang merasakan serangan jantung, dilansir dari Universitas Harvard.
Definisi Pernikahan dalam Islam
Kata pernikahan berasal dari Bahasa Arab, yakni ‘An-nikah’ yang memiliki sejumlah makna. Berdasarkan keterangan dari bahasa, kata nikah berarti berkumpul, bersatu dan berhubungan.
Definisi pernikahan dalam Islam lebih diperjelas oleh beberapa ahli ulama yang biasa dikenal dengan empat mahzab fikih. Yakni:
1. Imam Maliki
Menurut keterangan dari Imam Maliki, pernikahan merupakan sebuah akad yang menjadikan hubungan seksual seorang wanita yang bukan mahram, budak dan majusi menjadi halal dengan shighat.
2. Imam Hanafi
Berdasarkan keterangan dari Imam Hanafi, pernikahan berarti seseorang mendapat hak untuk mengerjakan hubungan seksual dengan seorang perempuan. Dan wanita yang dimaksud merupakan seseorang yang hukumnya tidak terdapat halangan cocok syar’i guna dinikahi.
3. Imam Syafi’i
Menurut keterangan dari Imam Syafii, pernikahan ialah akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafadz nikah, tazwij atau lafadz beda dengan arti serupa.
4. Imam Hambali
Berdasarkan keterangan dari Imam Hambali, pernikahan yakni proses terjadinya akad perkawinan. Nantinya, akan mendapat suatu pernyataan dalam lafadz nikah ataupun kata beda yang mempunyai sinonim.
Pada dasarnya, semua definisi pernikahan yang dikatakan oleh keempat imam itu berisi arti yang nyaris sama. Yakni, mengolah hubungan antara laki-laki dan wanita yang sebelumnya tidak halal menjadi halal dengan akad atau shighat.
Baca juga: Pengertian Budaya Organisasi
Tujuan Pernikahan dalam Islam
Banyak destinasi yang ingin dijangkau oleh pasangan saat akan melintasi bahtera lokasi rumah tangga. Tentunya salah satunya ialah ingin mempunyai keluarga yang bahagia dunia akhirat bareng seseorang yang dicintainya.
Tujuan pernikahan dalam Islam pun bersandar pada keperluan dan kemauan manusia, seperti:
1. Memenuhi Kebutuhan Manusia
Pernikahan dalam Islam ialah hal yang suci dan menjadi pertalian antar insan yang ditonton oleh Allah. Melalui pernikahan, keperluan manusia terutama keperluan biologis bakal tersalurkan dengan benar dan cocok aturan Allah.
Rasulullah SAW bersabda: “Wahai semua pemuda, barang siapa dari anda telah dapat memikul tanggung jawab keluarga, hendaknya segera menikah, sebab dengan pernikahan anda lebih dapat untuk menundukkan pandangan dan mengawal kemaluanmu.” (Bukhari Muslim).
2. Membangun Rumah Tangga
Pernikahan pun bertujuan untuk membina sebuah family yang tenteram, nyaman, damai, dan sarat cinta serte terwujudnya family sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Allah Berfirman: “Dan salah satu tanda-tanda (kebesaran)-Nya merupakan Dia membuat pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu ingin dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian tersebut benar-benar ada tanda-tanda (kebesaran Allah) untuk kaum yang berpikir.” (Ar Ruum: 21).
3. Meningkatkan Ibadah
Dengan pernikahan, diinginkan akan menambah ibadah, lebih taat dan saling menambah ketakwaaan. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang hamba menikah, maka sudah sempurna setengah agamanya. Maka fobia lah untuk Allah SWT guna separuh sisanya.” (HR. Baihaqi).
4. Mendapatkan Keturunan
Tujuan pernikahan dalam Islam ini guna mendapatkan generasi yang bakal meneruskan nasab keluarga. Anak-anak soleh solehah akan tercetus dari pasangan yang tidak jarang kali taat beribadah untuk Allah.
Rasulullah SAW bersabda “Nikahi lah perempuan-perempuan yang mempunyai sifat penyayang dan subur (banyak anak), sebab aku bakal berbangga-bangga dengan (jumlah) kalian di hadapan umat-umat lainnya besok pada hari kiamat.” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, dan Thabrani).
Baca juga: Pengertian Kelompok Sosial
Hukum Pernikahan dalam Islam
Karena merupakan pekerjaan sakral dan bernilai ibadah, pernikahan mempunyai hukum-hukum yang mesti ditaati. Hukum pernikahan ini dilakukan menurut situasi yang terjadi pada kedua calon pasangan pengantin. Hukum pernikahan dalam Islam dipecah kepada sejumlah jenis, yakni:
1. Wajib
Jika baik pihak laki-laki dan wanita sudah menginjak usia mesti nikah, tidak terdapat halangan, memiliki keinginan untuk berumah tangga dan cemas terjadi zina. Kondisi laksana ini menjadi wajib guna segera menggelar pernikahan.
2. Sunnah
Berdasarkan keterangan dari pendapat semua ulama, sunnah ialah kondisi di mana seseorang memiliki keinginan dan keterampilan untuk menikah tetapi belum pun melaksanakannya.
Orang ini pun masih dalam situasi terhindar atau terlindung dari tindakan zina sampai-sampai meskipun belum menikah, tidak cemas terjadi zina.
3. Haram
Ketika pernikahan dilakukan saat seseorang tidak memiliki kemauan dan keterampilan untuk menikah, tetapi dipaksakan. Nantinya dalam menjalani kehidupan lokasi tinggal tangga, dikhawatirkan istri dan anaknya ditelantarkan.
4. Makruh
Apabila seseorang memiliki keterampilan untuk menyangga diri dari tindakan zina. Akan namun belum bercita-cita untuk mengemban pernikahan dan memenuhi keharusan sebagai suami.
5. Mubah
Jika pernikahan dilaksanakan oleh orang yang memiliki keterampilan dan keinginan, bakal tetapi andai tidak juga dia dapat menahan diri dari zina. Jika pernikahan dilakukan, orang tersebut pun tidak bakal menelantarkan istrinya.
Baca juga: Pengertian Vektor
Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam
Saat menggelar pernikahan, tidak saja terikat dengan akad saja, tetapi juga mempunyai rukun dan kriteria.
Rukun nikah merupakan semua perkara yang wajib dilakukan untuk menilai sah atau tidaknya suatu pernikahan. Rukun pernikahan dalam Islam terdapat 5 hal yaitu:
- Calon Pengantin Pria, yang mempunyai persyaratan laksana beragama islam, identitas jelas, sehat, baligh, adil dan merdeka.
- Calon Pengantin Perempuan, yang mengisi persyaratan laksana beragama islam, bukan mahram, tidak dalam situasi terlarang, baligh, sehat dan sebagainya.
- Wali, ialah ayah dari pihak wanita yang diharuskan kehadirannya.
- Saksi, ialah orang yang akan menonton pelaksanaan prosesi pernikahan. Dianjurkan menyebabkan 2 saksi laki-laki yang mengisi syarat sebagai saksi.
- Ijab dan Qabul, ialah akad yang dilaksanakan calon pengantin lelaki dan wali dalam prosesi pernikahan.
Meskipun bukan unsur dari rukun nikah, pemberian mahar dari pihak laki-laki untuk mempelai wanita dinilai sebagai kebiasaan dan mempunyai sifat tidak mesti dan mengikat. Mahar melulu ditekankan guna meringankan pihak mempelai perempuan.
Syarat sahnya pernikahan dalam islam terbagi kepada sejumlah hal, yakni:
- Beragama Islam untuk pengantin laki-laki. Bagi non muslim, mesti beragama Islam terlebih dahulu baru pernikahan bisa dilanjutkan.
- Bukan laki-laki mahrom untuk calon istri
- Mengetahui wali akad nikah. Dalam Islam, pemilihan wali sudah ditata dengan tepat dan tidak sembarangan. Allah menjadikan family dari pihak wanita seperti ayah, kakek dan seterusnya secara berurutan sebagai wali.
- Tidak sedang mengemban haji. Rasulullah bersabda: “Seorang yang sedang ber-ihram jangan menikahkan, jangan dinikahkan, dan jangan mengkhitbah.” (HR. Muslim).
- Tidak sebab paksaan. Pernikahan yang digelar bukan adalahpaksaan dari pihak manapun. Karena menikah ialah atas dasar kemauan calon pengantin sendiri.
Apabila tidak dilengkapi, maka pernikahan dalam Islam dirasakan tidak sah. Di samping syarat sah nikah di atas, calon pengantin perempuan pun tidak memiliki situasi terlarang.
Ketika diketahui bahwa sang wanita terlarang untuk menikah, contohnya dalam masa iddah, maka pernikahannya dirasakan tidak sah.
Karena posisinya yang dapat menggenapkan separuh agama, maka pernikahan dalam Islam adalah sesuatu yang jangan disepelekan.
Demikianlah penjelasan tentang Pernikahan dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.