Pengertian PBB

Posted on

Pengertian PBB – Kita pasti masih ingat bagaimana Palestina berusaha untuk dianggap jadi anggota PBB. Walau secara defacto, persyaratan Palestina sebagai negara sudah komplet. Tapi keanggotaanya di PBB masih dipertentangkan. Khususnya oleh Amerika Srikat dan Israil.

Lalu berapa pentingkah keanggotaan sebuah negara di PBB? Silahkan kita ulas sepintas mengenai PBB lebih dulu.

Pengertian PBB

PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dengan bahasa Inggris disebutkan United Nations atau dipersingkat UN ialah sebuah organisasi yang mempunyai anggota beragam negara di penjuru dunia.

  1. Bahasa Resmi : Inggris, Mandarin, Perancis, Rusia, Arab, dan Spanyol
  2. Sekretaris Jenderal PBB : Ban Ki-moon (dari 1 Januari 2007)
  3. Dibentuk : 24 Oktober 1945
  4. Anggota PBB : 192
  5. Basis PBB : New York City, New York, Amerika Serikat
  6. Situs resmi : http://www.un.org/

PBB jadi tempat untuk tiap negara sebagai anggotanya untuk bergabung, bermusyawarah, dan sama-sama bekerja sama di dalam beragam sektor dan persoalan yang terjadi di dunia.

Organisasi multilateral ini dipandang seperti media yang menyambungkan tiap negara di dunia. Beragam masalah, desas-desus dunia, dan keterkaitan antara negara terjadi di PBB. Kontrol antara negara bisa juga terjadi di PBB. Karena itu, keanggotaan negara di PBB jadi sangat penting.

Pendiri PBB

Saat sebelum jadi sebuah organisasi yang besar seperti sekarang ini, PBB sebelumnya cuma diisikan oleh beberapa negara pendirinya saja. Berikut ialah figur besar sebagai pendiri PBB waktu itu:

1. Franklin Delano Roosevelt

Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt sebagai pemrakarsa gagasan lahirnya organisasi PBB. Dia bahkan juga dipilih sampai 4x menggenggam periode kedudukan paling tinggi di PBB.

Roosevelt dikenali sebagai presiden yang sukses menghidupkan Amerika dari periode suramnya yang disebutkan ‘Depresi Hebat’.

Menyaksikan ada kesemena-menaan yang sudah dilakukan Nazi Jerman, Roosevelt usaha mengganti Amerika jadi senjata demokrasi yang hendak menantang Hitler.

Walau ide ini tidak jalan dengan mulus, tetapi pada akhirnya bisa dia mewujudkan dalam League of Nations sampai sekarang ini.

2. Josef Stalin

Josef Stalin ialah pimpinan Uni Soviet yang dikenali bernama Manusia Baja. Kekejamannya tidak perlu ditanya kembali karena dia bertanggungjawab atas pembunuhan 30 juta orang Rusia dan negara disekelilingnya.

Dia tergabung dengan Roosevelt dalam membuat PBB karena ada kesepekatan untuk berperang menantang Hitler yang lawannya. Sesudah Perang Dunia kedua usai, dia kembali memasangkan Gorden Besi sebagai pemisah di antara negara Uni Soviet dan sekutu barat.

3. Winston Churchill

Winston Churchill ialah figur politik asal Inggris yang sebagai turunan bangsawan. Dia dikenali dengan rasa kemanusiaannya yang tinggi melalui beragam tulisannya.

Pernah memegang sebagai Pertama Menteri Inggris membuat Churchill menjadi satu diantara pencetus dalam tebentuknya PBB.

Riwayat Berdirinya PBB

Sebelumnya, PBB dibuat dari sebuah liga. Pada tahun 1915, Amerika Serikat punya niat untuk membuat sebuah organisasi atau liga yang mempunyai tujuan untuk jaga keamanan dan kenyamanan dunia.

Ide perkumpulan beberapa negara pada sebuah arah ini direalisasikan oleh Woodrow Wilson di tanggal 10 Januari 1920. Liga yang dibuat oleh presiden Amerika Serikat ini disebutkan dengan League of Nations atau Liga Bangsa-Bangsa.

Woodrow Wilson mengharap lewat League of Nations yang dia wujud sanggup jaga dan menjaga keamanan dan kenyamanan di penjuru dunia.

Tetapi sayang, arah khusus dibuatnya liga ini tidak terwujud. Ini ditunjukkan dengan berlangsungnya Perang Dunia kedua yang mana makan beberapa korban jiwa. Perang yang mengikutsertakan di antara Hitler dan Musolini ini jadi pukulan tepat untuk liga itu.

Pekerjaan League of Nations makin berat sesudah ada peluasan daerah oleh Jepang yang sudah dilakukan dengan berperang atau menjajah.

Menyaksikan tidak berhasilnya peranan dari liga ini, Roosevelt dan Churchill mengadalan Piagam Atlantik yang keluarkan beberapa point utama berikut di bawah ini:

  1. Tiap negara tidak melangsungkan peluasan daerah dengan sesuka hatinya
  2. Memberi kebebasan dan hak pada tiap negara untuk jalankan dan pilih wujud pemerintahannya sendiri
  3. Mengaku hak negara lain untuk berpartisipasi dalam perdagangan internasional
  4. Ikut serta dalam jaga kenyamanan dunia dengan melepaskan negara lain dari perasaan takut dan kemiskinan
  5. Selalu usaha untuk lakukan penuntasan permasalahan dengan diplomasi.

Arah Tujuan Berdirinya PBB

PBB atau Federasi Bangsa-Bangsa mempunyai beberapa arah berikut di bawah ini:

  1. Jadi jembatan untuk tiap negara anggota dalam jaga perdamaian internasional
  2. Jadi media untuk semua negara anggota untuk sama-sama berteman dan merajut jalinan yang bagus
  3. Kurangi angka kemiskinan di penjuru dunia
  4. Menolong tiap negara capai kemakmurannya
  5. Menolong penjuru dunia terlepas dari pandemi penyakit.

Tugas dari PBB

Untuk capai arah di atas, PBB mempunyai beberapa pekerjaan yang perlu dilaksanakan. Berikut pekerjaan PBB yang hendak merealisasikan arah di atas:

  1. Menolong semua negara di dunia untuk lakukan kerja sama dengan negara lain
  2. Menghindar dan menuntaskan perselisihan yang bisa memunculkan peperangan
  3. Memberi beragam tipe pertolongan untuk negara yang memperoleh bencana, seperti tsunami, banjir, gempa bumi, dan sebagainya
  4. Memberi keringanan sarana untuk tiap negara dalam sektor ekonomi, politik, sosial dan budaya
  5. Menolong tiap negara anggotanuya dalam jaga kenyamanan baik dalam atau luar negara.

Azas PBB

PBB dibangun berdasar azas PBB yang memicu kelangsungan organisasi ini. Berikut azas PBB dalam jalankan peranan dan pekerjaannya:

  1. Tiap anggota negara PBB mempunyai kesamaan posisi dan kedaulatan
  2. Setiap negara anggota harus jalankan kewajibannya dengan penuh keihlasan sesuai yang disebut dalam Piagam PBB
  3. Tiap konflik yang terjadi pada negara anggota harus dituntaskan dengan damai atau lewat jalan diplomasi
  4. Tiap negara dilarang untuk lakukan kekerasan atau perlakuan teror yang lain dalam terkait degan negara lain
  5. Tiap negara harus menolong PBB di dalam meraih maksudnya yang berdasar Piagam PBB
  6. PBB selalu usaha membuat perlindungan negara yang bukan anggotanya agar bisa jalankan asas-asas PBB yang sudah dibuat
  7. PBB tidak mempunyai hak untuk ikut serta dalam permasalahan dalam negeri atau intern negara anggota.

Latar Belakang Berdirinya PBB

Seperti kita kenali awalnya, cikal akan dari PBB ialah League of Nations atau Liga Bangsa-Bangsa. Tetapi ketidakberhasilan dari liga berikut yang mengakibatkan timbulnya Federasi Bangsa-Bangsa. Beberapa hal yang mengakibatkan Liga Bangsa-Bangsa ini gagal, salah satunya:

  1. Ketentuan yang berjalan di Liga Bangsa-Bangsa tidak mengikat.
  2. Tidak ada kemampuan yang riil dalam ambil perlakuan untuk negara yang membuat pelanggaran, khususnya pada negara besar
  3. Jadi alat politik untuk negara besar yang anggota didalamnya
  4. Arah dari Liga Bangsa-Bangsa yang berbeda dari perdamaian internasional malah jadi politik internasional.

Ketidakberhasilan ini mengakibatkan Liga Bangsa-Bangsa disetop di tanggal 24 Oktober 1945. Menyaksikan ketidakberhasilan ini, pada akhirnya diambil langkah-langkah dalam menjaga kenyamanan dunia berikut di bawah ini:

  1. Diberi tanda tangannya Piagam Atlantik di tanggal 14 Agustus 1941 oleh Winston Churchill, Pertama Menteri Inggrsi, dan Franklin D. Roosevelt, Presiden Amerika Serikat.
  2. Dikeluarkannya Declaration of the United Nations di tanggal 1 Januari 1942 yang didalamnya sepakat pada isi Piagam Atlantik
  3. Ada amanat Moscow yang mengatakan dibutuhkannya organisasi yang jaga perdamaian dunia di tanggal 30 Oktober 1943
  4. Dumberston Oaks membuat rangka azas PBB dan semua piranti yag diperlukan di tanggal 7 Oktober 1944
  5. Pertemuan Yalta yang diselenggarakan pada Februari 1945 di mana dibahas hak suara dalam Dewan Keamanan PBB
  6. Diberi tanda tangannya Piagam PBB di tanggal 25 April sampai 26 Juni 1945 oleh 51 negara anggota PBB. Penandatanganan ini dilaksanakan di Pertemuan San Fransisco
  7. Diselenggarakannya ratifikasi Piagam PBB pada tanggal 24 Oktober 1945 oleh lima anggota masih tetap PBB.

Masuknya Indonesia Jadi Anggota PBB

Sesudah memproklamirkan kemerdekaannya, Indonesia juga menyaksikan PBB sebagai salah satunya jalan keluar kemampuan dan kebebasan yang barusan dirasa Indonesia.

Di tanggal 28 September 1950, Indonesia sukses masuk jadi anggota PBB yang ke 60. Semenjak masuk sebagai negara anggota PBB, Indonesia sukses raih pernyataan dari 59 negara anggota yang lain atas kemerdekaan yang barusan dicapai.

Beragam kerja sama juga sukses dilaksanakan dengan negara lain. Dalam sekejap, Indonesia sukses membuat jalinan yang bagus di dunia internasional.

Tetapi di tanggal 20 Januari 1965 mengatakan keluar PBB. Keputusan Indonesia untuk keluar PBB ini sebagai tindakan protes karena dipilihnya Malaysia sebagai anggota tak tetap Dewan Keamanan PBB.

Malaysia waktu itu dipandang seperti sebuah teror untuk Indonesia. Dibuatnya Liga Malaysia membuat Indonesia berasa agar lebih siaga akan membuat kolonialisme barat lainnya.

Selain PBB terima Malaysia sebagai anggota tak tetap Dewan Keamanan PBB, keluarnya Indonesia dari PBB disebabkan ada kecenderungan PBB pada negara barat. Mengakibatkan PBB tidak bisa berlaku netral pada negara yang alami perselisihan.

Sesudah lama keluar PBB, Indonesia juga rasakan jika ruangan gerak untuk penuhi kebutuhan nasional jadi terhalang. Di tanggal 3 Juni 1966, beberapa anggota DPR merekomendasikan supaya Indonesia kembali masuk ke PBB.

Menyikapi anjuran ini, karena itu kemauan itu juga selekasnya dikatakan pada Sekretaris Jenderal PBB dan rupanya memperoleh sambutan hangat. Keinginan ini dikatakan di tanggal 19 September 1966.

Pada akhirnya pada sidang ke-21, Indonesia mengirim 5 perwakilannya yang mengatakan kembalinya Indonesia dalam PBB. Adapun 5 perwakilan Indonesia itu ialah:

  1. Adam Malik
  2. Ruslan Abdulgani
  3. Laksamana Udara Rusmin Nuryadin
  4. M. Yusur, dan
  5. L.N. Palar.

Sambutan baik dari PBB sendiri kelihatan dari dipilihnya Adam Malik sebagai Ketua Majelis Umum PBB pada tahun 1971.

Sesudah kembali masuk ke PBB, jalinan Indonesia dengan negara lain yang pernah macet kembali lancar dan berjalan baik.

Peranan Indonesia Dalam Federasi Bangsa-Bangsa

Sebagai anggota negara PBB, Indonesia mainkan beberapa peranan utama di dalamnya.

  1. Indonesia sukses melangsungkan Pertemuan Asia Afrika yang sudah hasilkan Dasasila Bandung
  2. Indonesia sukses jadi pencetus dibuatnya ZOFTAN dan SEANWFZ
  3. Indonesia sukses jadi pemrakarsa dari dibangunnya ASEAN dan pergerakan Non Block
  4. Indonesia sukses mengirimi beberapa pasukan dalam visi perdamaian ke beragam negara perselisihan, seperti Lebanon, Kongo, Israel, dan Bosnia
  5. Sukses jadi Ketua Majelis Umum pada tahun 1971 lewat Adam Malik
  6. Indonesia sukses jadi anggota masih tetap Dewan Keamanan PBB sampai 3x yaitu di tahun 1974-1975, 1995-1996, dan 2007-2008
  7. Indonesia sukses dipilih sampai 11 kali jadi anggota Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, 2x jadi pimpinan dari Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dan 3x wakil pimpinan Dewan Ekonomi dan Sosial
  8. Indonesia sukses jadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia sampai 3x
  9. Indonesia sukses mengirim kontribusi beras ke Ethiopia lewat FAO di tahun 1984
  10. Indonesia sukses menampunbg pengungsi Vietnam di pulau Galang di tahun 1995
  11. Indonesia sukses menuntaskan perselisihan di Kamboja di tahun 1989
  12. Indonesia sukses menuntaskan perselisihan di antara Filipina dan Moro National Front Liberation.

PBB jadi organisasi multilateral paling tinggi di dunia, di mana semua negara turut turut serta didalamnya. Beragam kerja sama dan kontribusi dapat terikat melalui PBB. Meskipun begitu, jiika ada permasalahan intern pasti sebuah negara tidak mau sampai ke PBB.

Contoh Object Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Object bumi dalam Pajak Bumi dan Bangunan mencakup:

  1. Sawah
  2. Kebun
  3. Kebun
  4. Tanah
  5. Pelataran
  6. Tambang.

Dan object bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan mencakup:

  1. Tempat tinggal
  2. Bangunan usaha
  3. Gedung tingkat
  4. Pusat Perbelan
  5. Pagar eksklusif
  6. Kolam renang
  7. Jalan tol.

Bukan Terhitung Object Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sebetulnya, tidak seluruhnya tanah dan bangunan yang ada menjadi object dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ada banyak object yang tidak masuk ke object Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB), object itu disaksikan berdasar faedah dan manfaatnya, yakni:

Dipakai untuk kebutuhan umum di sektor-sektor berikut:

  1. Sosial
  2. Beribadah
  3. Kesehatan
  4. Kebudayaan
  5. Pengajaran
  6. Sejarah.

Dipakai untuk kebutuhan jaga flora dan fauna, misalnya:

  1. Rimba suaka alam
  2. Rimba lindung
  3. Taman nasional.

Dipakai untuk kebutuhan negara atau organisasi internasional, misalnya:

  1. Konsulat
  2. Kedutaan.

Subyek PBB

Menurus pasal 4 Undang-Undang no. 12 Tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 mengenai PBB.

Subyek yang perlu bayar Pajak Bumi dan Bangunan ialah orang atau tubuh/ organisasi yang mempunyai hak atau memperoleh faedah atas tanah atau bangunan.

Subyek yang dikenai harus pajak itu menurut UU PBB wajib di dalam bayar Pajak dengan tepat waktu sesudah terima Surat Pernyataan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketentuan Pajak (SKP) dan Surat Bill Pajak (STP) dari Kantor Servis PBB atau dikatakan lewat Pemerintahan Wilayah.

Tempat pembayaran pajak itu sudah ditetapkan dalam SPPT yakni Bank Pemahaman, Kantor Pos atau Giro.

Bila satu object pajak tidak dikenali secara jelas siapakah yang memiliki, karena itu yang memutuskan subyek pajak jadi orang yang harus bayar pajak ialah Direktorat Jenderal Pajak.

Jumlah Besaran Biaya Pajak

Seperti yang dipastikan dalam Pasal 5 UU No. 12 tahun 1985 dan Undang-undang No.12 Tahun 1994 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), biaya pajak yang dikenai atas object pajak ialah 0,5%.

Dalam Pasal 6 UU no. 12 tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994 Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998 yang atur mengenai dasar pengenaan PBB. Dasar pengenaan PBB ialah Nilai Jual Object Pajak (NJOP).

Besarnya harga jual satu object pajak diputuskan tiap 3 tahun sekali oleh Menteri Keuangan. Terkecuali untuk beberapa daerah tertentu, besarnya harga jual object pajak akan diputuskan tiap tahun sesuai perubahan wilayah.

Karena perubahan yang menyebabkan harga jual object pajak lumayan besar, karena itu penentuan harga jualnya diputuskan satu tahun sekali.

Dalam tentukan harga jual, Menteri Keuangan akan pemikirannya Bersama dengan Gubernur untuk memerhatikan self assessment.

Langkah Hitung PBB

Ada banyak poin utama yang perlu jadi perhatian dalam tentukan besarnya pajak PBB yang perlu dibayarkan. Hal tersebut ialah Nilai Jual Object Terkena Pajak (NJOP), Nilai Jual Terkena Pajak (NJKP), dan Nilai Jual Object Tidak Terkena Pajak (NJOTKP).

Menurut undang-undang yang telah disebut pada bagian jumlah besaran biaya pajak, pajak PBB yang dikenai atas object pajak ialah 0,5 %.

Menurut Pasal 6 UU No. 12 tahun 1985, UU No. 12 Tahun 1994, dan PP No.25 Tahun 2002. Dasar dari perhitungan pajak PBB ialah Nilai Jual Terkena Pajak (NJKP), yang memiliki arti prosentase tertentu dari harga jual yang sebetulnya. NJKP sendiri telah diputuskan jika nilai yang terendah ialah 20% dan setingginya 100%.

Besaran NJKP sudah diputuskan oleh Ketentuan Pemerintahan dengan memerhatikan keadaan ekonomi nasional. Prosentase NJKP diputuskan lewat Perincian KMK Nomor 201/KMK.04/2000, yakni 40% untuk object pajak perkebunan, object pajak pertambangan, dan object pajak kehutanan.

Untuk rumah dan apartemen yang berkaitan dengan Pajak Pedesaan dan Perkotaan, object ini disaksikan dari nilai NJOP-nya.

Bila NJOP semakin besar dari 1 miliar Rupiah, prosentase NJKP ialah 40% apabila NJOP di bawah 1 miliar Rupiah, prosentase NJKP ialah 20%.

Dan Nilai Jual Object Pajak (NJOP) sendiri ialah harga rerata harga pasar dalam transaksi bisnis jual-beli tanah.

Ada beberapa factor yang bisa tentukan NJOP, factor itu ialah lokasi, pendayagunaan, bahan bangunan, tehnik, dan situasi keadaan.

Nilai Jual Object Tidak Terkena Pajak (NJOPTKP) sendiri memiliki nilai yang berbeda untuk tiap wilayahnya. Berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000, diputuskan jika nilai NJOPTKP untuk tiap wilayah di kabupaten/kota terbanyak ialah Rp. 12.000.000. NJOPTK ini cuma berlaku untuk satu tahun sekali untuk Harus Pajak.

Bila mempunyai lebih satu object pajak, karena itu cuman satu object pajak yang mempunyai nilai paling besar yang hendak mendapatkan NJOPTKP dan tidak bisa dipadukan dengan object pajak yang lain.

Berikut ialah rumus untuk hitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan):

  • NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
  • NJOPTKP = Rp 12.000.000
  • NJOP untuk penghitungan PBB = NJOP – NJOPTKP
  • NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk penghitungan PBB
  • PBB terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang perlu dibayarkan tiap tahun)

Contoh:

Harga jual satu object pajak ialah Rp. 5.000.000 dan prosentase harga jual satu object pajak misalkan 20%. Karena itu Nilai Jual Terkena Pajak ialah 20% x Rp 5.000.000 = Rp 1.000.000

Rumus penghitungan PBB = Biaya x NJKP

Maka kelihatan detil seperti berikut:

  1. Bila NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) karena itu besarnya PBB

= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)

= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)

  1. Bila NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) karena itu besarnya PBB

= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)

= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)

Langkah Check PBB Online

Untuk check PBB lewat cara online atau ingin check bill PBB online, hal pertama kali yang harus dilaksanakan yaitu memastikan property yang anda punyai telah tercatat.

Bila belum, daftar lebih dulu dengan ambil dan isi formulir Surat Pernyataan Object Pajak (SPOP) dengan jelas dan lengkap.

Kemudian, kirim formulir itu ke Kantor Servis Pajak yang berkaitan atau lokasi yang dipilih untuk ambil dan Surat Pernyataan Object Pajak (SPOP). Formulir SPOP itu dilampiri dengan bukti simpatisan seperti beberapa hal di bawah ini.

  1. Scan KTP Pemohon/Kuasa bila Pemohon/Kuasa berbeda dengan Harus Pajak
  2. Scan Kartu Pertanda Warga (KTP) Harus Pajak
  3. Scan Surat Kuasa bermaterai Rp6.000 dan diberi tanda tangan oleh Harus Pajak, bila pemohon bukanlah orang yang berkaitan
  4. Scan Sertifikat Tanah (Sertifikat/SIPT/Petok D/Surat C/IJB)
  5. Scan Sertifikat Tanah dari Kelurahan jika Sertifikat Tanah berbentuk Petok D/Surat C/IJB
  6. Scan Surat Kesediaan Kontribusi Pemantauan
  7. Photo Object Pajak (terhitung photo Tanah dan Bangunan terlihat depan, samping kanan, dan belakang bila memungkinkannya dan photo jalan di muka Tanah/Bangunan).

Sesudah pastikan jika property anda sudah tercatat, anda dapat terhubung web Kantor Pajak wilayah di tempat untuk check PBB lewat cara online dengan ikuti beberapa langkah di bawah ini.

  1. Tentukan menu Bea Pencapaian Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online
  2. Click check UN
  3. Saran Nomor Object Pajak (NOP)
  4. Check kebenaran dari data PBB seperti NOP, alamat object PBB, RT/RW object PBB, kelurahan object PBB, kelurahan object PBB, luas tanah object PBB, luas bangunan object PBB, NJOP tahun jalan tanah, NJOP bangunan tahun jalan dan catatan pembayaran.
  5. Jika ada kekeliruan data, karena itu sampaikan perbaikan lewat Dinas Pengendalian Keuangan dan Asset dengan bawa bukti-bukti simpatisan.
  6. Bila data telah betul, teruskan dengan bayar PBB lewat cara online.

Anda bisa berkunjung web yang sesuai lokasi pembayaran pajak Anda. Misalkan, untuk harus pajak di Jakarta. Anda bisa mendaftarkan di website pajak online Jakarta.

Sesudah login ke situs, Anda bisa mengeklik tombol Daftar e-SPPT PBB di sudut atas kanan halaman. Di situ, Anda isi data personal seperti nama, NIK, NPWP, nomor handphone, alamat e-mail, NOP PBB-P2, dan nama Harus Pajak di SPPT.

Kemudian, mekanisme akan lakukan leverage data. Bila sukses, mekanisme akan mengirim link unduh e-SPPT lewat e-mail. Harus Pajak bisa buka e-mail yang dibutuhkan untuk memperoleh document SPPT PBB dan siap-siap untuk membayar.

Langkah Check Bill PBB Online lewat e-Commerce

  1. Membuka program atau halaman e-commerce sah
  2. Tentukan service Top-Up dan Penagihan
  3. Tentukan feature Pajak PBB pada kelompok Servis Pemerintahan
  4. Tentukan kota tempat Anda tinggal
  5. Masukan tahun dan nomor object PBB yang anda punyai
  6. Check bill PBB online dan tentukan pilihan Bayar sesudah bill
  7. Tentukan sistem pembayaran yang Anda harapkan
  8. Pemberitahuan akan dikirim sesudah transaksi bisnis sukses.

Sekarang ini, Tubuh Penghasilan Wilayah tak lagi mengeluarkan SPPT bikin, tetapi melaunchingnya dalam versus electronic yang hendak dikirim ke e-mail harus pajak tercatat.

Bila semua proses sudah dilewati secara baik, harus pajak bisa buka e-mail untuk memperoleh document SPPT PBB. Untuk langkah bikin SPPT PBB Online dapat dilaksanakan secara berdikari.

Langkah Hitung dan Bayar Denda PBB

PBB terhitung Pajak Negara yang ditata berdasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunanan dan sudah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Maka dari itu, sebagai harus pajak anda memiliki kewajiban untuk on time dalam bayar pajak. Bila anda terlambat dalam bayar pajak, ada penghitungan denda yang perlu anda tanggung.

Saat sebelum bayar, Anda harus juga ketahui nilai PBB Anda. Nilai pajak yang dihitung untuk PBB ialah Nilai Jual Object Pajak (NJOP).

Ketetapan nilai didasari di harga pasar per wilayah dan diputuskan tiap tahun oleh Menteri Keuangan. Besaran PBB ditetapkan dengan mengalikan biaya 0,5% dengan Nilai Jual Terkena Pajak (NJKP).

NJKP diputuskan sejumlah 20% dari NJOP bila NJOP memiliki nilai kurang dari 1 miliar Rupiah atau 40% dari NJOP bila NJOP berharga 1 miliar Rupiah atau lebih.

Menurut Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Pemerintahan sudah memutuskan jika denda ketertinggalan dalam pembayaran PBB ialah sejumlah 2% /bulannya.

Contoh Penghitungan Denda PBB

Bila Besaran PBB Rp. 500.000

Karena itu denda yang perlu dibayarkan /bulannya ialah

Rp. 500.000 x 2% = Rp. 10.000

Pemerintahan dapat memberi kemudahan berbentuk penghilangan denda dengan menghapus denda sepanjang 24 bulan bila memang penuhi persyaratan.

Langkah Bayar Denda PBB

Anda bisa bayar denda PBB ke bank, kantor pos, atau memakai basis digital lewat cara online dengan bawa Surat Pernyataan Pajak Terutang (SPPT) yang dibagi ke masyarakat pada awal tahun lewat kelurahan atau ketua RT/RW di tempat. Besaran pajak harus dan Nomor Dasar Pajak (NOP) tertera dalam SPPT ini. Untuk bukti pembayaran PBB, anda akan terima Pertanda Terima Setoran (STTS) bermaterai saat lunas.

Bila Anda punya niat untuk bayar denda PBB dan PBB, anda dapat segera memeriksanya melalui beberapa situs check PBB sesuai domisili anda. Untuk anda yang domisili di Jakarta, anda bisa berkunjung web BPRD Jakarta.

Pada saat-saat tertentu, ada pemda yang berlakukan pemutihan denda PBB. Umumnya ini dilaksanakan bertepatan dengan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Beberapa propinsi atau kabupaten/ kota seperti DKI Jakarta, Bogor, dan Bandung pernah lakukan pemutihan pajak.

Bahkan juga, Surabaya dan Tangerang Selatan sekarang ini sedang mengaplikasikan peraturan penghilangan denda PBB.

Tetapi ada banyak ketentuan berbeda setiap wilayah untuk pemberian kontribusi ini. Bila Anda ingin ajukan kemudahan pajak bumi dan bangunan, lihat syarat berikut ini:

  1. Menulis surat pengurangan atau kemudahan dengan bahasa Indonesia yang diperuntukkan ke Kepala Kantor Servis Pajak yang mengeluarkan Surat Pernyataan (SPPT) atau Surat Ketentuan Pajak (SKP).
  2. Dalam surat itu, sebut berapakah prosentase pengurangan yang diusulkan.
  3. Sebagai syarat pengajuan, lampirkan Surat Pengakuan, foto copy Kartu Keluarga, foto copy bill listrik, air, dan telephone, foto copy Bukti Setelmen Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak awalnya, dan document simpatisan yang lain.
  4. Permintaan kemudahan PBB dilaksanakan paling lamban tiga bulan sesudah Surat Pernyataan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketentuan Pajak (SKP) diterima Harus Pajak atau paling lamban enam bulan sesudah terjadi musibah alam dan karena yang lain.
  5. Pengurangan atau kemudahan yang disodorkan secara kelompok, akan diedarkan selambatnya tanggal 10 Januari saat sebelum diedarkannya Surat Pernyataan Tahunan Pajak (SPPT) untuk tahun pajak.

Demikian artikel kali ini. Semoga artikel ini dapat membantu kamu untuk mempelajari PBB lebih baik lagi. Sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Baca juga artikel lainnya :