Pengertian NPWP – Sebagai Warga Indonesia, menunaikan pajak wajib hukumnya. Pajak mempunyai peran yang paling penting untuk sebuah Negara dan warganya.
Pajak adalah sumber penghasilan negara untuk mengongkosi semua pengeluaran negara, termasuk pembangunan negara.
Selain untuk pembangunan negara, pajak yang sudah diambil juga akan dipakai untuk mengongkosi semua kepentingan umum sehingga penghasilan masyarakat dapat meningkat.
Dengan adanya pajak Negara memiliki perkiraan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan guna stabilitas negara sehingga dapat mengendalikan inflasi.
Pemerintah akan menata peredaran duit di masyarakat dan menggunakan pajak dengan efektif dan efisien. Salah satu penerapan dalam menjalankan keharusan membayar pajak ialah mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Di samping itu, Warga Indonesia mesti memahami apa itu NPWP, bagaimana cara membuatnya, kemudian apa saja faedah dan jenis-jenisnya. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak artikel di bawah ini.
Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diserahkan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam mengemban hak dan keharusan perpajakannya.
Definisi dari Nomor Pokok Wajib pajak tersebut diambil dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 1 Nomor 6. Individu atau badan, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan
Keharusan perpajakn cocok dengan peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan makna dari Wajib Pajak menurut keterangan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2.
Sedangkan makna pajak menurut keterangan dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1 ialah kontribusi wajib untuk negara yang terutang oleh orang individu atau badan yang mempunyai sifat memaksa menurut Undang-Undang, dengan tidak menemukan imbalan secara langsung dan dipakai untuk kebutuhan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Semua dokumen yang bersangkutan tentang perpajakkan mempunyai kaitan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, maka dari itu, Nomor Pokok Wajib Pajak paling penting. Setiap Wajib Pajak melulu perlu satu NPWP. NPWP mempunyai 15 digit angka. Berikut penjelasan makna dari kode NPWP.
- Dua digit pertama menunjukan identitas Wajib Pajak. Nomor 01 – 03 ialah nomor Wajib Pajak Badan, sementara nomor 04-06 ialah nomor Wajib Pajak Pengusaha.
- Enam digit setelahnya ialah nomor Kantor Pelayanan Pajak atau nomor registrasi yang telah diserahkan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.
- Satu digit berikutnya merupakan kode pengaman agar tidak ada kekeliruan atau pemalsuan dalam NPWP.
- Tiga digit berikutnya yaitu nomor kode Kantor Pelayan Pajak yang telah terdaftar.
- Untuk tiga digit terakhir yakni status Wajib Pajak, apakah statusnya tunggal, pusat atau cabang. 000 ialah Wajib pajak tunggal, 001, 002, ialah Wajib Pajak cabang.
NPWP akan diserahkan kepada Wajib Pajak yang sudah mengisi persyaratan subjektif maupun objektif. Persyaratan itu telah ditata dalam perundang-undangan perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak tidak bakal berubah meskipun Wajib Pajak pindah lokasi tinggal.
Baca juga: Pengertian Atom
Jenis-jenis NPWP
Ada dua jenis NPWP, NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi yaitu NPWP yang diserahkan kepada setiap pribadi yang punya penghasilan.
Sedangkan NPWP Badan diserahkan kepada badan usaha atau perusahaan yang punya penghasilan. Dari dua jenis NPWP, NPWP individu dan NPWP Badan dipecah menjadi sejumlah kategori.
1. NPWP Pribadi
- Orang pribadi: diserahkan kepada Wajib Pajak yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga
- Hidup berpisah: diserahkan kepada wanita yang telah kawin yang dikenai pajak secara terpisah sebab hidup berpisah atau cerai menurut keputusan hakim.
- Pisah harta: diserahkan kepada suami istri yang dikenai pajak secara terpisah sebab secara tertulis menghendaki menurut perjanjian pemisahan harta dan pun penghasilan.
- Memilih terpisah: diserahkan kepada wanita yang telah kawin selain kelompok hidup berpisah dan pisah harta. Perempuan yang dikenai pajak secara terpisah sebab memilih mengemban hak dan memenuhi keharusan perpajakan yang bertolak belakang dengan suaminya.
- Warisan belum terbagi: NPWP adalahsatu kesatuan subjek pajak pengganti atau menggantikan mereka yang berhak atau berpengalaman waris.
2. NPWP Badan
- Badan: diserahkan kepada sekumpulan orang dan atau modal yang adalahkesatuan, baik yang mengerjakan usaha ataupun yang tidak mengerjakan usaha.
- Joint operation: diserahkan kepada format kerja sama operasi yang mengerjakan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan atas nama format kerja sama operasi.
- Kantor perwakilan perusahaan asing: diserahkan kepada Wajib Pajak perwakilan asing atau kantor perwakilan perusahaan asing.
- Bendahara: diserahkan kepada bendahara pemerintah yang menunaikan gaji, honor, tunjangan, upah dan pun pembayaran lainnya. Di samping itu diharuskan melakukan pemotongan atau pengambilan pajak.
- Penyelenggara kegiatan: diserahkan kepada pihak empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang mengerjakan pembayaran imbalan dalam format apapun yang bersangkutan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Baca juga: Pengertian Regulasi
Manfaat dan Fungsi NPWP
NPWP memiliki tidak sedikit fungsi dan guna diantaranya ialah NPWP menjadi sarana dalam urusan administrasi perpajakan.
Selain itu NPWP menjadi di antara usaha untuk mengawal ketertiban dalam pembayaran dan administrasi perpajakan. NPWP pun adalahsalah satu persyaratan guna mendapatkan pelayanan umum dan pengurusan dokumen-dokumen guna Wajib Pajak yang mempunyai usaha.
Orang yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak bakal mendapat fasilitas untuk administrasi perpajakan. Selain tersebut orang yang mempunyai NPWP memiliki fasilitas dalam pengusulan pengurangan pembayaran pajak dan permohonan restitusi.
Memiliki NPWP juga berfungsi untuk pemotongan pajak yang lebih kecil, karena untuk mereka yang tidak memiliki NPWP, pemotongan pajak atas pendapatan akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dibanding yang mempunyai NPWP.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak dapat mendapatkan fasilitas untuk mengurus administrasi di sekian banyak instansi sebab saat ini sejumlah instansi mengharuskan untuk melampirkan NPWP bila hendak mengurus administrasi di instansi tersebut.
Contohnya bila hendak mengajukan kredit ke bank kamu diwajibkan untuk melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak, seringkali jika tidak mempunyai NPWP pengurusan administrasi tidak bakal berjalan lancar.
Selain mengemukakan kredit ke bank, ada pun pembuatan surat izin usaha perniagaan atau SIUP, menciptakan rekening koran, paspor atau bahkan melakukan pembelian produk investasi.
Cara Membuat NPWP Online
- Kunjungi halaman web https://ereg.pajak.go.id/daftar guna mengakses halaman pencatatan NPWP online di website Dirjen Pajak.
- Kumpulan akun terlebih dahulu guna mendapatkan akun dengan mengklik tombol “daftar”. Isilah data-data untuk pencatatan pemakai dengan benar laksana nama, alamat email, password, dan lain-lainya.
- Setelah tersebut lakukan aktivasi akun. Bagi mengaktivasi akun yang sudah diciptakan dilakukan dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang kamu pakai untuk meregistrasi akun di website Dirjen Pajak tadi, lantas buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Selanjutnya ikuti tuntunan yang dituliskan di dalam email itu untuk mengerjakan aktivasi akun.
- Selanjutnya memenuhi Formulir Pendaftaran. Setelah proses aktivasi akun sudah berhasil, tahapan selanjutnya yakni login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Selain tersebut kamu juga dapat mengklik link tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah sukses login, anda akan diangkut ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengawali proses penciptaan NPWP. Isi seluruh data dengan benar pada eksemplar isian yang disediakan. Ikuti seluruh tahapan pengisiannya secara teliti dan benar. Bila sudah memenuhi data dengan benar, maka akan hadir surat penjelasan terdaftar sementara.
- Setelah seluruh data pada eksemplar isian pendaftaran terisi dengan menyeluruh dan benar, pilih tombol susunan untuk mengantarkan Formulir Registrasi Wajib Pajak secara online ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi Wajib Pajak terdaftar.
- Selanjutnya, anda harus mencetak atau print dokumen-dokumen yang terdapat pada layar, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, berikan tanda tanganmu, dan lantas satukan dengan dokumen kelengkapan yang sudah disiapkan.
- Setelah dokumen-dokumen sudah disiapkan, kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak. Dokumen yang mesti dikirim yakni Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang telah ditandatangani, dan dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lokasi Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas- berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke kantor Pelayanan Pajak. Pengiriman dokumen ini mesti dilaksanakan paling lambat dua minggu setelah eksemplar isian terkirim secara online.
- Jika anda tidak hendak repot-repot memberikan atau mengantarkan berkas secara langsung atau melewati pos ke KPP, kamu dapat juga dengan memindai atau scan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan mengunggahnya melalui software e-Registration tadi.
- Jika seluruh tahapan selesai, kamu dapat cek kedudukan dan tinggal menantikan kiriman kartu NPWP. Kamu dapat memeriksa status pencatatan NPWP melewati email individu atau di halaman history pencatatan dalam software e-Registration. Jika statusnya ditolak, anda perlu membetulkan data yang tidak cukup lengkap. Namun, andai statusnya disetujui, kartu NPWP bakal segera dikirim ke alamat lokasi tinggal melewati Pos Tercatat.
Baca juga: Pengertian Bank Sentral
Arti Kode NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit nomor. Berikut ialah struktur dari NPWP X X . YYY . YYY . Z – X X X . X X X. Penjelasan makna kode NPWP tersebut ialah sebagai berikut:
- Dua digit yang kesatu adalahidentitas Wajib Pajak, yakni 01 hingga dengan 03 ialah Wajib Pajak Badan. Kemudian, angka 04 dan 06 ialah Wajib Pajak Pengusaha, 05 ialah Wajib Pajak Karyawan. Sedangkan 07, 08, 09 ialah Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Enam digit selanjutnya adalahnomor registrasi atau nomor urut yang diserahkan oleh Kantor Pusat DJP untuk KPP.
- Satu digit selanjutnya diserahkan untuk KPP sebagai perangkat pengaman supaya tidak terjadi pemalsuan dan kekeliruan NPWP.
- Dan tiga digit selanjutnya adalahkode KPP terdaftar. Kode ini dulunya bisa berubah andai Wajib Pajak mengemukakan pindah NPWP, tetapi sejak berlakunya NPWP Tetap, maka kode ini akan tidak jarang kali sama atau tidak berubah.
- Selanjutnya, tiga digit terakhir ialah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang). 000 untuk kedudukan Wajib Pajak Tunggal/Pusat, sementara 001, 002, dst untuk kedudukan Wajib Pajak Cabang.
Siapa Saja Yang Memerlukan NPWP
- Perorangan Pribadi: memilih dan mengikutsertakan diri supaya memperoleh NPWP Pribadi.
- Wanita Menikah: ada kehendak secara tertulis dari perjanjian pemisahan pendapatan serta harta.
- Badan atau Perusahaan: dengan berorientasi pada profit, berkewajiban dalam urusan pembayaran, pemotongan, pengambilan pajak.
- Badan atau Perusahaan: dengan tidak berorientasi pada profit, berkewajiban dalam urusan pemotongan dan pengambilan pajak.
- Bendahara: dalam urusan pemotongan dan pengambilan pajak.
Demikianlah penjelasan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.