Pengertian Mudharabah : Jenis, Syarat, Rukun dan Langkahnya

Pengertian Mudharabah – Dalam perbankan syariah, dikenali satu bentuk kerja-sama di antara dua faksi dalam istilah Mudharabah. Artikel ini akan mengulas pengertian, persyaratan, ketetapan dan beberapa jenis Mudharabah komplet dengan pengertiannya. Baca artikelnya dibawah ini.

Pengertian Mudharabah

Pendanaan atau proses pinjaman modal atau pemberian modal adalah sarana perbankan syariah yang paling menolong beberapa nasabah. Salah satunya yang memikat ialah pendanaan dengan pola Mudharabah.

Mudharabah datang dari kata ‘dhard’ yang mempunyai makna memukul atau jalan. Dalam ekonomi Islam, memukul ialah proses memukul kakinya dalam jalankan bisnis. Mudharabah bisa disimpulkan sebagai ikrar kerja sama usaha di antara dua faksi.

Ke-2 faksi itu yakni faksi pemilik dana sebagai faksi pertama (shahibul maal) yang sediakan semua dana (100%), dan faksi pengurus dana sebagai faksi ke-2 yang bertindak selaku pengurus.

Dalam Mudharabah, profit bisnis dipisah sama sesuai persetujuan seluruh pihak yang dicatat dalam kontrak kesepakatan.

Lalu, bila alami rugi keuangan karena itu faksi pertama akan memikulnya, tapi bila karena kelengahan pengurus maka dijamin oleh pengurus dana.

Jenis-jenis Mudharabah

Ikrar Mudharabah bisa dipisah jadi 2, yakni Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah bila diperbedakan dari sisi transaksi bisnis.

1. Mudharabah Mutlaqah

Mudharabah Mutlaqah ialah pelibatan modal tanpa persyaratan, ini bermakna pebisnis (mudharib) bisa dengan bebas mengurus modal dan lakukan usaha apa sesuai kemauannya sepanjang usaha itu datangkan keuntungan.

Dalam bank, tehnik Mudharabah Mutlaqah ialah kerja sama di antara bank dengan mudharib. Mudharib dalam kerangka ini ialah nasabah yang bisa mengurus sebuah usaha yang halal dan produktif atau nasabah yang mempunyai ketrampilan atau ketrampilan yang lain.

Hasil atau keuntungan yang didapat dari pemakaian dana dipisah berdasar nisbah yang sudah disetujui. Contoh produk Mudharabah Mutlaqah ialah tabungan Mudharabah dan deposito Mudharabah.

2. Mudharabah Muqayyadah

Berlainan dengan Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah ialah pelibatan modal dengan persyaratan tertentu. Ini bermakna tidak semua usaha bisa digerakkan bermodal itu.

Cuma usaha yang sudah ditetapkan dalam kesepakatan yang bisa diatur oleh yang menerima modal. Pemilik modal bisa tentukan persyaratan dalam cari aktivitas usaha yang hendak diongkosi.

Dalam bank, tehnik Mudharabah Muqayyadah terjadi pada kerja sama di antara shahibul maal untuk diinvestasikan ke project yang ditetapkan oleh pemilik modal berkaitan. Hasil keuntungan yang didapat dipisah sama sesuai nisbah yang sudah disetujui bersama.

Contoh produk Mudharabah Muqayyadah ialah:

  • Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet. Dikenal juga bernama Mudharabah Muqayyadah dengan investasi terlilit. Pada produk ini ialah pengendalian dana bersyarat hingga mudharib cuma lakukan Mudharabah di bagian, waktu, langkah dan tempat tertentu saja. Tipe Mudharabah ini terhitung dalam simpanan khusus (restricted investment) yang mana pemilik dana tentukan persyaratan yang perlu dipatuhi oleh faksi bank misalnya: cuma untuk usaha tertentu atau nasabah tertentu.
  • Al Mudharabah Muqayyadah Of Balance Sheet ialah tipe Mudharabah yang mana pemilik modal langsung memberikan dana Mudharabah langsung ke pengurus usaha. Di sini, bank cuma bekerja sebagai mediator yang menghadapkan di antara pemilik dana dengan eksekutor usaha.

Persyaratan Mudharabah

Kesepakatan kerja-sama Mudharabah mempunyai beberapa persyaratan yang perlu disanggupi, yakni:

  1. Masing-masing faksi harus penuhi syarat kemahiran wakalah.
  2. Modal (ra‟s al-mal) penting dipahami macamnya dan banyaknya. Bukan berbentuk barang dagang, maknanya harus berbentuk harga ganti (tsaman) dan penyerahan harus tunai semuanya ke pebisnis.
  3. Saat sebelum ada pembagian keuntungan punya bersama, prosentase keuntungan dan waktu pembagian harus disetujui bersama-sama dan dipastikan secara jelas.
  4. Modal yang telah diberikan oleh pemodal akan diatur pebisnis dan memiliki hak tanpa campur dari faksi pemodal.
  5. Rugi dijamin seutuhnya oleh pemodal. Faksi karyawan alami rugi walau tidak dari modal, tetapi hasil dari kerjanya.

Rukun Mudharabah

Ikrar Mudharabah akan terwujud jika kerja-sama itu penuhi rukun berikut:

1. Aktor (Pemilik Modal Atau Eksekutor Usaha)

Ikrar Mudharabah akan terwujud bila ada 2 faksi. Faksi pertama pemilik modal (shahibul maal) dan faksi ke-2 sebagai pengurus usaha (mudharib atau amil).

2. Objek Mudharabah (Modal dan Kerja)

Objek Mudharabah ialah modal yang diberikan oleh faksi shahibul maal dan kerja (ketrampilan) yang sudah dilakukan dan diberikan oleh eksekutor usaha. Dalam ikrar Mudharabah, modal mempunyai syarat seperti berikut:

  • Penting dipahami jumlah dan macamnya.
  • Bisa berwujud uang atau barang yang dipandang. Bila modal diberi berbentuk asset, karena itu asset itu harus dipandang di saat ikrar.
  • Modal tidak bisa berwujud piutang dan harus dibayar ke mudharib, baik dengan bertahap atau tidak, sesuai persetujuan dalam ikrar.

3. Kesepakatan Ke-2 Iris Faksi (Ijab-Qabul)

Kesepakatan dari ke-2 faksi ialah resiko konsep keduanya sama ikhlas (an-taroddin minkum). Dalam konsep ini, ke-2 faksi harus setuju untuk bersama mengikatkan diri dalam ikrar Mudharabah.

Pemilik modal setuju lakukan tanggung jawabannya untuk menyiapkan dana, dan eksekutor usaha setuju untuk memberikan ketrampilan kerjanya. Banyak hal yang perlu jadi perhatian dalam pengakuan ijab dan qabul ialah:

  • Penawaran dan akseptasi harus secara eksplisit memperlihatkan arah kontrak (ikrar).
  • Akseptasi dari penawaran dilaksanakan di saat kontrak.
  • Ikrar dituang secara tercatat, lewat reportersi, atau mungkin dengan memakai beberapa cara komunikasi kekinian.

4. Nisbah (Keuntungan)

Nisbah sebagai keunikan ikrar Mudharabah. Keuntungan Mudharabah diartikan sebagai jumlah yang didapatkan dari kelebihan modal. Keuntungan ini harus ditujukan untuk ke-2 faksi dan jangan diisyaratkan cuma untuk satu faksi.

Nisbah bisa ditetapkan berbentuk prosentase dari keuntungan dan berbentuk perbedaan di antara ke-2 faksi seperti 50:50 atau 60:40.

Sisi keuntungan ini harus dipastikan di saat persetujuan kontrak dan peralihannya harus didasari pada persetujuan.

Ketetapan Hukum Mudharabah

Berikut ini ialah beberapa ketetapan hukum ikrar Mudharabah:

  1. Mudharabah bisa terbatasi pada masa tertentu.
  2. Kontrak jangan dihubungkan (mu’allaq) dengan sebuah peristiwa di masa datang yang belum pasti terjadi.
  3. Dalam Mudharabah, tidak ada ganti kerugian, karena pada intinya karakter ikrar ini ialah amanah (yad al-amanah). Terkecuali akibatnya karena kekeliruan tersengaja, kelengahan, atau pelanggaran persetujuan.
  4. Bila antara kedua pihak terjadi konflik atau salah satunya faksi tidak penuhi kewajibannya, karena itu penuntasannya dilaksanakan lewat Tubuh Arbitrasi Syari’ah bila tidak terwujud persetujuan lewat permufakatan.
  5. Gunakan Pendanaan Syariah dengan Pas
  6. Faktor pendanaan yang dijajakan atau difasilitasi oleh perbankan syariah seharusnya dipakai secara baik. Bila dioptimalkan, kesempatan kali ini bisa dipakai untuk kenaikan usaha dan tingkatkan kesejahteraan ekonomi.

Modal dan Untuk Hasil Mudharabah

Dalam prakteknya, modal dan untuk hasil ini ialah faktor penting yang hendak tentukan keberhasilan dalam penerapan mudharabah di antara dua faksi. Ke-2 faksi ini mempunyai keterikatan yang kuat untuk membuat keberhasilan itu.

Rincian mengenai pemahaman mudharabah terkait dengan penghitungan modal dan untuk hasil dalam mudharabah. Modal untuk jalankan bisnis ini perlu penuhi persyaratan sama sesuai dalam rukun mudharabah.

Tercukupinya persyaratan akan memberikan kepastian wujud dan jumlah modal, hingga tentukan pembagian keuntungan jadi terang.

Bila modalnya ialah barang atau asset yang tidak diukur nilainya, karena itu di masa datang nilainya berefek dapat berbeda hingga dapat memunculkan ketidaktahuan dalam untuk hasil dan keuntungannya.

Dilaksanakan berdasar rukun mudharabah, untuk hasil perlu dilaksanakan sama sesuai ketetapan seperti di bawah ini.

  1. Object untuk hasil sebagai wujud keuntungan dari usaha yang diatur mudharib dengan dana pendanaan punya shahibul maal itu.
  2. Mudharib perlu membagikan keuntungan secara periodik sama sesuai masa yang telah disetujui awalnya.
  3. LKS jangan terima untuk hasil bila terjadi ketidakberhasilan atau rugi yang tidak karena atas kekeliruan mudharib.
  4. Ketidakberhasilan dan rugi karena wanprestasi atau kelengahan mudharib bakal menjadi piutang punya LKS yang hendak dijamin mudharib.

Langkah Investasi dengan Mudharabah

Bila Anda ingin mengawali investasi dengan pola usaha ini, ada banyak lajur yang bisa memudahkan dan tingkatkan kesempatan kesuksesannya.

Perbankan syariah yang mempunyai dua wujud ikrar sebagai produk dan Anda bisa pilih tipe ini agar bisa rasakan keuntungan dari bank.

Tetapi, Anda bisa juga memakai instansi keuangan syariah non bank untuk melakukan investasi dengan asuransi, BPRS, dan BMT, yang biasanya memakai ikrar itu.

Ada juga beberapa financial technology yang menyambungkan investor dengan UMKM jadi orang yang memerlukan sumber daya.

Demikian artikel kali ini. Semoga artikel ini dapat membantu kamu untuk mempelajari Mudharabah lebih baik lagi. Sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Baca juga artikel lainnya :