RuangPengetahuan.Co.Id – Memorandum of Understanding atau lebih dikenal dengan MoU adalah dokumen hukum yang menjelaskan perjanjian antara kedua pihak dan membentuk dasar untuk kontrak di masa mendatang.
Pada umumnya pembuatan MoU bertujuan untuk mengadakan perjanjian kerja sama atau perjanjian yang mengikat antara kedua pihak.
Seiring berjalanya waktu MoU semakin umum digunakan untuk pertibangan, penerimaan, keterikatan dan penawaran secara hukum.
Secara Istilah dari Memorandum of Understanding (MoU) dua kata: Memorandum adalah ringkasan tertulis dengan konten yang menggambarkan persyaratan perjanjian atau transaksi.
Seta Understanding adalah perjanjian tidak langsung atas perjanjian lain yang bersifat informal atau longgar.
Istilah dari MoU (Memorandum of Understanding) ini sendiri terdiri dari dua kata, yaitu:
- Memorandum adalah ringkasan tertulis yang berisi konten perjanjian atau transaksi.
- Understanding adalah pernyataan persetujuan tidak langsung untuk perjanjian lain yang bersifat informal atau longgar.
Pengertian MoU Menurut Para Ahli
Agar lebih jelas mengenai MoU kita bisa merujuk pada pendapat para ahli, berikut ini adalah pengertian MoU menurut para ahli:
1. MoU Menurut Erman Rajagukguk
Pengertian MoU adalah dokumen yang isinya berisi saling pengertian antar pihak sebelum berakhirnya perjanjian. Isi dari MoU ini harus dimasukkan dalam kontrak sehingga mengikat.
2. MoU Menurut Munir Fuady
MoU adalah perjanjian pendahuluan dalam arti akan diikuti kemudian dan juga akan dikerjakan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara penuh / terperinci. Oleh karena itu, perjanjian ini hanya berisi masalah inti atau utama. Adapun aspek-aspek lain dari perjanjian ini, MoU sebanding dengan perjanjian lainnya.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa MoU ini bukan kontrak dan juga kontrak pendahuluan. Oleh karena itu, perjanjian ini biasanya menentukan niat kedua belah pihak untuk menjalin hubungan hukum.
Ada juga perjanjian yang memiliki konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggarnya. Mengapa konsekuensi hukum ini ditambahkan ke dalam MoU? Ada tiga alasan untuk menambahkan konsekuensi hukum:
- Dengan cara ini, kedua pihak menghindari keseriusan salah satu pihak dalam perjanjian, misalnya secara sepihak mengakhiri perjanjian tanpa alasan yang jelas.
- Agar kedua belah pihak menghindari semua jenis kerugian, baik finansial maupun non-finansial yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak tersebut.
- Menjaga kerahasiaan informasi / data yang disediakan sebagai bagian dari kegiatan / aktivitas pra-kontrak.
Ciri-ciri MoU
Kita dapat mengenal Nota Kesepahaman / Perjanjian ini berdasarkan karakteristiknya. Mengacu pada pengertian MoU di atas, ciri-ciri MoU adalah sebagai berikut:
- Umumnya isi MoU ini dibuat dengan secara ringkas, bahkan seringkali hanya satu halaman saja.
- Isi perjanjian ini hanya berisi hal-hal dasar atau umum.
- MoU ini bersifat pendahuluan, diikuti oleh perjanjian lebih lanjut, yang isinya lebih rinci.
- Jangka waktu perjanjian relatif singkat, misalnya satu bulan hingga satu (1) tahun. Jika tidak ada perjanjian yang lebih spesifik antara kedua pihak, Perjanjian tidak berlaku.
- Secara umum, MoU ini dibuat dalam bentuk perjanjian.
- Perjanjian ini berfungsi sebagai dasar untuk perjanjian untuk kepentingan banyak pihak, misalnya dari investor, pemegang saham, pemerintah, kreditor dan lainnya.
Tujuan MoU
Pada dasarnya MoU atau Memorandum of Understanding ini disusun oleh para pihak dengan tujuan tertentu. Menurut Munir Fuady, tujuan dari MoU adalah:
1. Memudahkan Proses Pembatalan Suatu Kesepakatan
Jika prospek bisnis belum diklarifikasi, masih ada kemungkinan pemutusan hubungan kerja. Dalam hal ini, penandatanganan MoU didasarkan pada kenyataan bahwa tidak ada kepastian tentang perjanjian kerja sama, tetapi kedua belah pihak menganggap perlu untuk mengejar kemungkinan kerja sama tersebut.
2. Sebagai Ikatan yang Sifatnya Sementara
Kesimpulan dan penandatanganan kontrak biasanya membutuhkan banyak waktu dan negosiasi. Oleh karena itu, perjanjian ini dibuat dan diterapkan sementara sehingga kedua belah pihak membuat komitmen sebelum menandatangani perjanjian kerja sama.
3. Sebagai Pertimbangan dalam Kesepakatan
Tidak jarang pihak-pihak yang ingin bekerja sama menjadi ragu dan juga perlu waktu untuk memikirkan penandatanganan kerja sama yang sedang dilakukan. Oleh karena itu untuk sementara dibuatlah Nota Kesepahaman.
4. Sebagai Gambaran Besar Kesepakatan
Nota Kesepahaman atau MoU ditulis dan ditandatangani oleh seorang eksekutif perusahaan yang isinya lebih umum. Sementara isi perjanjian yang lebih rinci dibuat dan juga dinegosiasikan oleh karyawan yang memiliki pengetahuan teknis.
Manfaat MoU
Ada beberapa manfaat bagi pihak yang menyetujui dari suatu perjanjian MoU tersebut, antara lain yaitu:
- Manfaat hukum yang menghasilkan kepastian hukum bagi kedua pihak yang telah menandatangani perjanjian dan MoU juga dapat dianggap hukum bagi pihak mana pun yang telah menandatangani perjanjian.
- Manfaat ekonomi yaitu mobilisasi kepemilikan sumber daya yang pada awalnya memiliki nilai pakai yang rendah dan meningkat setelah perjanjian itu disimpulkan.
Jenis-jenis MoU
MoU (Memorandum of Understanding) memiliki beberapa jenis, yaitu :
1. MoU Berdasarkan Negara
Dalam hal ini MoU berdasarkan Negara memiliki sifat nasional dan internasional, yakni:
Perjanjian nasional adalah nota kesepahaman di mana masing-masing pihak terkait adalah warga negara atau badan hukum di Indonesia. Seperti kesepakatan antara korporasi dan pemerintah daerah (PEMDA).
MoU internasional adalah perjanjian yang ditandatangani antara satu negara dan negara lainnya. Misalnya antara Indonesia dan Malaysia atau antara badan hukum Indonesia dan badan hukum dari negara Malaysia.
2. MoU Berdasarkan Kehendak Para Pihak
Pada umumnya MoU yang bersifat ikatan moraldibuat oleh para pihak terkait dengan tujuan mempromosikan “ikatan moral” dan tidak ada ikatan hukum di antara mereka.
Perjanjian semacam itu biasanya menegaskan bahwa perjanjian ini hanya bukti niat para pihak untuk menegosiasikan kontrak di masa depan.
MoU yang dimaksudkan untuk mengikat diri pada kontrak, jenis MoU ini biasanya dilakukan oleh pihak terkait, tetapi masih dalam tahap penyelesaian berbagai perjanjian umum. Rincian akan diumumkan dalam kontrak penuh di kemudian hari.
Perjanjian di mana para pihak bermaksud untuk menandatangani kontrak, tetapi belum ditentukan karena situasi dan kondisi tertentu yang masih belum pasti.
Demikianlah artikel tentang Pengertian Memorandum of Understanding (Mou), Ciri-Ciri, Tujuan, Manfaat dan Jenis-Jenisnya ini semoga bisa memberi manfaat bagi kita semua, Terimakasih.
Baca Juga Artikel Lainnya >>>