Pengertian LHKPN – Sebelum pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan kewajiban berhasil melaporkan Kewajiban Audit LHKPN.
Namun, setelah berlakunya UU No. 30 tahun 2002, KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari sektor pencegahan KPK.
Untuk menjaga semangat memberantas korupsi, Presiden mengeluarkan arahan Presiden No. 5 tahun 2004 untuk mempercepat penghapusan korupsi. Untuk lebih jelasnya mari simak artikel nya dibawah ini.
Pengertian LHKPN
Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan daftar semua aset Administrator Negara yang tercantum dalam formulir LHKPN yang dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN tidak hanya mencakup barang-barang administrasi negara, tetapi juga keluarga inti seperti pasangan dan anak-anak yang masih ketergantungan pada orang tua.
Baca juga: Pengertian Budget
Sejarah Singkat LHKPN
Sejarah singkat lahirnya LHKPN dimulai pada masa pemerintahan BJ Habibie. Untuk mengatasi masalah korupsi, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 81 tahun 1999.
Keputusan tersebut membahas pembentukan Direktur Jenderal Komisi Audit Kekayaan Administrator Umum (KPKPN). KPKPN adalah badan independen yang misinya adalah mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam administrasi negara.
Namun sejak Presiden Megawati Soekarno Putri pada tahun 2002 Komisi pemberantas korupsi (KPK) dengan UU No. 30 tahun 2002, KPKPN kemudian dibubarkan. Sejak itu, KPKPN telah menjadi bagian dari area pencegahan KPK dan LHKPN lahir.
Baca juga: Pengertian Agunan
Peraturan LHKPN
- Peraturan No. 07 2016 Komisi Anti-Korupsi tentang prosedur pendaftaran, pengungkapan, dan verifikasi properti pejabat.
- UU No. 30 tahun 2002 terkait dengan Komisi Antikorupsi
- Undang-undang n.28 tahun 1999 tentang administrator negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Formulir LHKPN
Untuk melaksanakan wewenang untuk mendaftarkan, mengumumkan, dan meninjau laporan aset-aset administrator negara, Komisi Anti-Korupsi harus membuat keputusan tentang proses administrasi negara, yang selanjutnya disebut sebagai PN, dan sesuai dengan pasal dari administrator negara adalah 2 UU n.28 tahun 1999 tentang PN dan nephotisme bersih dan bebas korupsi.
Undang-undang no.30 tahun 2002 tentang Komisi Anti-Korupsi, undang-undang n. 12 tahun sehubungan dengan pemilihan umum tahun 2003, undang-undang no.32 tahun 2004 sehubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang dan peraturan lain yang berlaku.
Aset PN adalah istri dan anak-anak mereka yang masih bergantung, baik dalam bentuk pemindahan, non-pemindahan atau sebaliknya, yang dapat dinilai secara tunai setelah mengambil posisi yang telah diberikan kepada mereka.
Laporan Manajer Properti, yang selanjutnya disebut LHKPN adalah daftar semua kegiatan PN yang tercantum dalam formulir LHKPN yang dibuat oleh KPK yang dilampirkan pada keputusan ini.
Setiap PN harus melaporkan semua sumber dayanya sebelum dan sesudah posisinya di KPK dengan mengisi LHKPN.
Formulir LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari (a) model LHKPN yang diisi PNK, KPK-A, yang melaporkan kegiatannya untuk pertama kali (B) Formulir LHKPN formulir FMU diisi oleh PN, yang telah di kantor selama 2 tahun.
Baca juga: Pengertian PPOB
PN tempat mutasi atau promosi terjadi. PN yang mengakhiri posisinya atau pensiun. Beberapa PN atas permintaan KPK sebagai bagian dari ujian LHKPN.
Ketika PN melaporkan LHKPN online, ia dapat mengunggah dokumen pendukung (bukti kepemilikan aset lembaga keuangan) langsung ke bidang yang tersedia.
Untuk otorisasi yang ditandatangani, kirim melalui POS. Jika PN melaporkan LHKPN offline (Excel), PN dapat melampirkan dokumen pendukung secara langsung.
LHKPN diterima dan kemudian diperiksa. Jika hasil peninjauan menunjukkan bahwa pengajuan LHKPN tidak lengkap, KPK akan memberikan referensi ke bagian-bagian dari formulir LHKPN dan dokumen pendukung yang harus diperbaiki dan diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan oleh PN.
Menurut peraturan KPK No. 07 tahun 2016, PN adalah pejabat yang melakukan fungsi eksekutif, legislatif atau yudisial serta pejabat lain yang tugas dan tanggung jawab utamanya berada di bawah administrasi negara atau pejabat lain sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Demikianlah penjelasan tentang LHKPN dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.