Pengertian Konsumen – Kegiatan ekonomi merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh insan untuk menemukan penghasilan, barang atau jasa tertentu dengan tujuan menjangkau kesejahteraan dalam hidupnya. Perekonomian yang pesat sudah menghasilkan berbagai jenis dan variasi barang atau jasa, urusan ini paling menguntungkan konsumen dengan sekian banyak ragam variatif barang atau jasa yang ditawarkan.
Tetapi situasi ini menempatkan status konsumen terhadap produsen menjadi tidak seimbang, dimana konsumen menjadi objek kegiatan bisnis guna meraup deviden yang besar. Ketidakberdayaan ini pada umumnya sebab produsen tidak jarang kali berlindung di balik standard contract atau perjanjian baku yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pengertian Konsumen
Konsumen adalah istilah yang tentunya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Konsumen tidak jarang kali ada di dalam pekerjaan ekonomi sehari-hari. Bahkan, konsumen pun memegang peran urgen dalam pertumbuhan sebuah usaha.
Jika menyaksikan dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) makna dari konsumen yaitu pemakai barang hasil buatan (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya); penerima pesan iklan; atau juga dapat adalahpemakai jasa (pelanggan dan sebagainya).
Meski konsumen yakni salah satu istilah yang tidak asing lagi di telinga, namun apakah telah tahu lebih dalam tentang pengertian konsumen dan beda sebagainya? Berikut Liputan6.com sudah merangkum sekian banyak hal tentang konsumen, mulai dari pengertian sampai hak dan keharusan konsumen.
Berdasarkan keterangan dari Undang-undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen dalam pasal 1 angka (2), konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang terdapat dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendir, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup beda dan tidak guna diperdagangkan.
Berdasarkan keterangan dari pendapat A. Abdurahman dalam kitab Kamus Ekonomi – perniagaan (1986) konsumen merupakan seseorang yang memakai atau memakai, mengonsumsi barang dan/atau pelayanan jasa. Pengertian konsumen menurut peraturan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen ialah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang terdapat dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup beda dan tidak guna diperdagangkan.
Umumnya suatu produk sebelum hingga ke tangan konsumen terlebih dahulu melewati suatu proses penyaluran yang lumayan panjang, mulai dari produsen, distributor, agen, pengecer, sampai akhirnya hingga di tangan konsumen, sampai-sampai di bidang ekonomi dikenal dua jenis konsumen, yakni konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir ialah pemakai atau pemanfaat akhir dari sebuah produk, sementara konsumen antara ialah konsumen yang memakai suatu produk sebagai unsur dari proses buatan suatu produk lainnya.
Hak Konsumen
Masih melansir website situs Badan Perlindungan Konsumen Nasional, cocok dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, sejumlah hak konsumen merupakan:
- Hak atas kenyamanan, ketenteraman dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
- Hak guna memilih barang dan/atau jasa serta menemukan barang dan/atau jasa tersebut cocok dengan nilai tukar dan situasi serta garansi yang dijanjikan
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai situasi dan garansi barang atau jasa
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
- Hak atas mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya solusi sengketa perlindungan konsumen secara patut
- Hak guna mendapat pembinaan dan edukasi konsumen
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Hak guna mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, bilamana barang atau jasa yang diterima tidak cocok dengan perjanjian atau tidak sebagaimana harusnya
- Hak-hak yang ditata dalam peraturan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca juga: Pengertian Penjualan
Kewajiban Konsumen
Kemudian, jika mengacu pada Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, sejumlah kewajiban konsumen diantaranya yaitu:
- Membaca atau mengekor petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi ketenteraman dan keselamatan
- Beritikad baik dalam mengerjakan transaksi pembelian barang atau jasa
- Membayar cocok dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya solusi hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Jenis-jenis Konsumen
Kamu tentu tidak bakal merasa susah untuk mengenali konsumen. Di mana, konsumen merupakan pribadi maupun perusahaan yang memakai suatu barang maupun jasa. Di bawah ini ialah dua jenis konsumen yang mesti anda ketahui.
1. Konsumen Perorangan
Ini adalah jenis konsumen yang melakukan pembelian atau memakai suatu produk barang atau jasa untuk kebutuhan diri sendiri. Jenis konsumen ini tidak jarang disebut istilah end user atau tidak melakukan pekerjaan jual beli kembali, biasanya ialah seorang pribadi dan keluarga.
2. Konsumen Organisasi
Konsumen ini akan melakukan pembelian atau memakai suatu produk, barang atau jasa untuk kebutuhan operasional perusahaan itu atau juga dapat digunakan untuk diubah maupun dipasarkan kembali. Misalnya perusahaan yang melakukan pembelian bahan baku atau kebutuhan lain supaya perusahaan bisa beroperasi laksana distributor, agen, pengecer, supplier, reseller, dan sebagainya.
Perilaku konsumen
Pada era digital, brand mesti berhati-hati dengan perilaku konsumen. Brand wajib mengawal kualitas produk atau layanannya. Karena kekeliruan minor ke satu konsumen dapat membuat brand buruk. Bukan tak mungkin, pelanggan mulai berpindah ke brand pesaing.
Sebaliknya, perilaku konsumen juga dapat mendatangkan rezeki. Jika pelanggan merasa sesuai dan nyaman terhadap produk atau jasa, ia bakal mereview di media sosial, dan menyebarkan ke platform lain. Semakin tidak sedikit yang menyimak review, produk atau jasa semakin terkenal, kemudian pembaca tertarik guna membeli. Efeknya, brand kebanjiran konsumen baru.
Di sisi beda ada yang memandang bahwa konsumen yang mereview juga dirasakan mencemarkan nama baik. Di Indonesia, muncul sejumlah kasus brand menuntut konsumennya dengan dakwaan tersebut. Meski demikian konsumen mempunyai hak dan kewajiban.
Baca juga: Pengertian Minat
Perlindungan Konsumen
Konsumen sendiri pun mendapatkan perlindungan yang sah di mata hukum. Maksud dari perlindungan konsumen ialah segala upaya yang memastikan adanya kepastian hukum untuk menyerahkan perlindungan untuk konsumen.
Di dalam perlindungan konsumen sendiri ada sejumlah tujuan. Berdasarkan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, sejumlah tujuan dari perlindungan konsumen merupakan:
- Meningkatkan kesadaran, keterampilan dan kemandirian konsumen untuk mengayomi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan teknik menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen sampai-sampai tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menilai dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang berisi bagian kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses guna mendapatkan informasi
- Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang memastikan kelangsungan usaha buatan barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, ketenteraman dan keselamatan konsumen.
Azas Perlindungan Konsumen
Melansir website Badan Perlindungan Konsumen Nasional, sejumlah azas yang dipakai dalam perlindungan konsumen yakni:
- Asas Manfaat – mempercayakan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen mesti memberikan guna sebesar-besarnya untuk kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
- Asas Keadilan – partisipasi semua rakyat bisa diwujudkan secara maksimal dan menyerahkan kesempatan untuk konsumen dan pelaku usaha untuk mendapat haknya dan mengemban kewajibannya secara adil
- Asas Keseimbangan – memberikan ekuilibrium antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam makna materiil ataupun spiritual
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen – memberikan garansi atas ketenteraman dan keselamatan untuk konsumen dalarn pemakaian, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
- Asas Kepastian Hukum – baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan mendapat keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara memastikan kepastian hukum.
Baca juga: Pengertian Manajemen SDM
Tips Menjadi Konsumen yang Waspada
Aktivitas bisnis yang terjadi dan melibatkan konsumen memang tidak jarang disalahgunakan oleh sejumlah pihak. Itulah mengapa, sebagai konsumen hendaknya lebih waspada. Berikut tips yang dirangkum dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, antara lain:
- Belanja sesuai rencana
- Teliti sebelum membeli
- Beli sesuai keperluan dan kemampuan
- Lihat label, penjelasan barang, serta masa kadaluarsa
- Kritis terhadap iklan dan promosi supaya jangan gampang terbujuk
- Pilih barang yang berbobot dan punya standar yang mengisi aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan.
Demikianlah penjelasan tentang Konsumen dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.