Pengertian Kedaulatan – Berbicara tentang kedaulatan, istilah ini sudah ada sejak dahulu. Istilah ini tadinya dipahami setara dengan dominasi tertinggi.
Zaman dahulu, raja yang sangat berkuasa yang memiliki dominasi tertinggi. Namun, di era modern saat ini, kedaulatan terdapat di tangan rakyat.
Rakyat yang memberi kedaulatan untuk raja dengan kriteria utama kepatuhan raja untuk undang-undang. Konsep kedaulatan mutlak dan tidak terbatas serta bertahan lama baik di domestik atau internasional.
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan merupakan suatu hak khusus untuk menguasai sebuah wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri. Terdapat pengikut dalam dua teori yakni menurut pemberian dari Tuhan atau Masyarakat Dalam hukum konstitusi dan internasional.
Konsep kedaulatan berhubungan dengan sebuah pemerintahan yang mempunyai kendali sarat urusan dalam negerinya sendiri dalam sebuah wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu berhubungan dengan sekian banyak organisasi atau lembaga yang mempunyai yurisdiksi hukum sendiri.
Penentuan apakah sebuah entitas adalahsuatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, tetapi sering kali adalah masalah sengketa diplomatik.
Pengertian Kedaulatan Menurut Para Ahli
Berikut merupakan definisi kedaulatan menurut para ahli.
1. Setyo Nugroho
Berdasarkan keterangan dari Setyo Nugroho, dalam jurnalnya berjudul ‘Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan’ mengatakan,”Kedaulatan rakyat merupakan kedaulatan yang mencerminkan suatu sistem dominasi dalam suatu negara yang menghendaki dominasi tertinggi dipegang oleh rakyat.”
Menurutnya, kedaulatan rakyat yaitu teknik untuk memecahkan masalah menurut sistem tertentu yang mengisi kehendak umum yang tidak hanya diperlihatkan kepada hal berhubungan penyelenggaraan dominasi pemerintah dan peradilan, tetapi pun kekuasaan dalam pembentukan ketentuan (Nugroho, 2013: 250).
2. Harold J. Laski
Harold J. Laski mengungkapkan arti kedaulatan (sovereignity) yakni kekuasaan yang sah dan tertinggi menurut keterangan dari hukum. Kekuasaan itu meliputi kelompok yang terdapat di dalam masyarakat yang dikuasainya.
3. J.J Rousseau
J.J Rousseau merespons kedaulatan raja yang diajukan oleh Jean Bodin dengan mencetuskan kedaulatan rakyat dan menjadi penggerak Revolusi Prancis yang lantas masuk ke UUD Amerika Serikat.
Berdasarkan keterangan dari J.J Rousseau kedaulatan rakyat terjadi saat rakyat memberikan semua dominasi pada eksekutif guna memimpin suatu negara, tetapi hal ini tidak kemudian membuat rakyat menjadi lepas tangan atas hak kekuasannya. Rakyat tetap berkuasa dan mengontrol eksekutif atau legislatif bilamana berbuat salah.
4. C.F. Strong
C.F. Strong dalam bukunya Modern Political Constitution mengaku bahwa sovereignty atau kedaulatan merupakan dominasi untuk menyusun hukum serta dominasi untuk memaksakan pelaksanaannya. Dapat diputuskan bahwa kedaulatan merupakan dominasi tertinggi yang mesti dipunyai oleh negara.
Baca juga: Pengertian Pembangunan Ekonomi
Jenis-jenis Kedaulatan
Di bawah ini merupakan jenis-jenis dari kedaulatan, sebagai berikut:
1. Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan Tuhan merupakan jenis kedaulatan yang bersumber dari Tuhan, yang diserahkan kepada raja atau pun pihak penguasa. Lantaran urusan tersebut, raja dirasakan sebagai duta Tuhan atau pun titisan dewa.
Semua kepandaian yang diciptakan penguasa itu dirasakan bersumber dari Tuhan. Oleh karena itu, masyarakat itu diharuskan untuk inginkan mematuhi perintah penguasa.
2. Kedaulatan Raja
Kedaulatan raja yaitu sebuah kedaulatan negara yang sedang di tangan raja. Supaya negara itu dapat powerful serta kukuh, seorang raja mesti memiliki dominasi yang powerful serta tidak terbatas. Rakyat pun harus rela memberikan hak serta kekukasaannya untuk sang raja.
3. Kedaulatan Negara
Dalam teori kedaulatan negara (staatssouvereniteit) memandang negara sebagai sebuah badan hukum (rechtsperson) yang memiliki sekian banyak hak dan keharusan serta dapat mengerjakan perbuatan atau perbuatan hukum, tidak ubahnya laksana seorang (natuurlijkpersoon) yang menjadi penyokong hak dan keharusan yang sekaligus dapat mengerjakan perbuatan atau perbuatan hukum.
Negara sebagai badan hukum tidak diharuskan untuk tunduk untuk hukum sebab memiliki dominasi tertinggi di dalam kehidupan insan sebagai anggota masyarakat.
4. Kedaulatan Hukum
Berdasarkan keterangan dari teori ini, aturan hukum (rechts souvereiniteit) yakni otoritas tertinggi. Kekuasaan negara mesti didasarkan pada hukum, sedangkan hukum berasal dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.
Berdasarkan keterangan dari teori ini, negara diinginkan menjadi negara hukum, yang berarti seluruh tindakan pejabat negara dan orang-orang mesti menurut keterangan dari hukum yang berlaku.
5. Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat merupakan dominasi tertinggi sedang di tangan rakyat. Rakyat menyerahkan kekuasaannya untuk pemimpin guna menjalankan roda pemerintahan melewati perjanjian yang dikenal dengan istilah ‘kontrak sosial’.
Pemimpin negara tersebut dipilih menurut kemauan rakyat melewati perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Sebaliknya, pemimpin negara tersebut juga mesti mengayomi hak rakyat serta menjalankan pemerintahan dengan baik dengan menurut aspirasi rakyat.
Baca juga: Pengertian Laporan
Bentuk-bentuk Kedaulatan
Kedaulatan ini mempunyai format serta sistem yang berbeda. Di bawah ini merupakan format dan penjelasannya:
1. Kedaulatan ke Dalam
Bentuk kedaulatan ke dalam, negara atau pemerintah berhak menata segala format kepentingan masyarakat dengan melalui sejumlah negara yang disusun oleh negara tersebut.
2. Kedaulatan ke Luar
Bentuk kedaulatan ke luar, pemerintah mempunyai dominasi yang bebas serta tidak terikat. Pemerintah tidak tunduk pada kekuatan beda selain peraturan yang telah ditetapkan.
Sama halnya negara lain yang mesti menghormati dominasi negara yang bersangkutan. Mereka jangan ikut campur atas hal negara tersebut.
Sifat Kedaulatan
Berikut sejumlah sifat kedaulatan yang perlu anda pahami:
1. Asli
Sifat kedaulatan yang pertama ialah asli. Dalam urusan ini, pribumi adalah sifat kedaulatan yang mempunyai makna bahwa dominasi tidak berasal dari dominasi yang lebih tinggi.
2. Permanen
Tidak melulu mempunyai sifat asli, negara pun dapat memiliki format kedaulatan yang mempunyai sifat permanen atau tetap. Biasanya, urusan ini pun dapat dinamakan dengan istilah dominasi negara yang mutlak.
Pada umumnya, dominasi tersebut terdapat sepanjang negara itu berdiri, meskipun biasanya terjadi peralihan suatu pemerintahan.
3. Tunggal
Sifat dominasi tunggal yakni istilah yang dipakai untuk menyebut ketika kekuasan adalahsatu-satunya di dalam sebuah negara. Biasanya, jenis kedaulatan ini tidak dapat diberikan kepada lembaga atau badan lain.
4. Tak Terbatas
Terakhir, terdapat juga kedaulatan sebuah negara yang mempunyai sifat tak terbatas. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa dominasi yang dijalankan oleh sebuah pemerintahan itu secara umum tidak dapat diberi batas oleh berbagai format kekuasaan lainnya.
Baca juga: Pengertian Gadget
Kedaulatan Menurut UUD 1945
Berikut ini penjabaran kedaulatan menurut keterangan dari UUD 1945:
1. Kedaulatan Menurut UUD 1945 Sebelum Perubahan
Indonesia merupakan satu salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal tersebut terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
“Susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.”
Selanjutnya diterangkan pula dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 juli 1959 atau sebelum evolusi yang berbunyi:
“Kedaulatan merupakan ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Berdasarkan keterangan dari pasal itu maka MPR ialah penjelmaan rakyat Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat sepenuhnya.
2. Kedaulatan Menurut UUD 1945 Setelah Perubahan
Perubahan UUD 1945 ketiga tahun 2001 yang di antaranya mengolah rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 yang bunyinya menjadi:
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut keterangan dari Undang-Undang Dasar.”
Perubahan rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 tersebut membawa konsekuensi dan implikasi yang signifikan terhadap faedah dan kewenangan dari lembaga negara, khususnya pada lembaga MPR sebagai penyelenggara kedaulatan rakyat sepenuhnya.
Dengan demikian, MPR bukan lagi sebagai satu-satunya lembaga yang mengerjakan kedaulatan rakyat. Kedaulatan tetap dipegang oleh rakyat, tetapi pelaksanaannya dilaksanakan oleh sejumlah lembaga negara yang mendapat amanat dari rakyat dalam mengadakan pemerintahan negara.
Demikianlah penjelasan tentang Kedaulatan dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.