Pengertian Hukum Perdata

Posted on

RuangPengetahuan.Co.Id – Hukum perdata yaitu ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat.

Istilah hukum perdata di negara Indonesia awalnya berasal dari Belanda “hukum Bürgerlik”, sumbernya dalam Burgerlik Wetboek atau dalam bahasa Indonesia nya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Hukum dapat dimaknai dengan seperangkat kaidah dan perdata diartikan dengan yang mengatur hak, harta benda dan kaitannya antara orang atas dasar logika atau kebendaan.

Hukum perdata umumnya mengacu pada semua aturan yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam hubungan masyarakat. Hukum perdata juga disebut hukum privat karena mengatur kepentingan individu.

Apa Itu Hukum Perdata?

Hukum Perdata, juga dikenal sebagai Hukum Sipil atau Hukum Privat, adalah salah satu cabang utama dalam sistem hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dalam konteks perdata, bukan dalam konteks pidana.

Hukum Perdata mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab individu atau entitas hukum terhadap satu sama lain dalam berbagai jenis transaksi, kontrak, sengketa, dan hubungan perdata lainnya. Berikut adalah beberapa komponen utama dalam konsep Hukum Perdata:

1. Subjek Hukum

Hukum Perdata mengakui individu dan entitas hukum sebagai subjek hukum. Ini berarti individu, perusahaan, badan usaha, organisasi, dan entitas hukum lainnya memiliki hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum perdata.

2. Transaksi dan Kontrak

Hukum Perdata mengatur berbagai jenis transaksi dan kontrak, seperti penjualan, sewa-menyewa, pinjaman, perjanjian, dan lain sebagainya.

Ini mencakup ketentuan tentang bagaimana kontrak dibentuk, pelaksanaannya, dan apa yang terjadi jika salah satu pihak melanggar kontrak.

3. Harta Benda

Hukum Perdata juga mengatur hak milik dan pengalihan hak atas harta benda, termasuk properti real (tanah dan bangunan) dan properti pribadi (barang-barang pribadi).

4. Tort (Delik)

Hukum Perdata mencakup konsep delik, yang mencakup tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian atau cedera pada individu atau properti mereka. Delik melibatkan tanggung jawab ganti rugi.

5. Warisan dan Wasiat

Hukum Perdata mengatur masalah warisan, termasuk distribusi harta peninggalan seseorang setelah kematiannya, serta penggunaan wasiat atau perjanjian warisan.

6. Kewarisan

Ini mencakup ketentuan tentang bagaimana hak dan kewajiban dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

7. Pertanggungjawaban

Hukum Perdata juga mencakup pertanggungjawaban atas perbuatan, kontrak, atau delik. Ini termasuk konsep kompensasi atau ganti rugi ketika seseorang atau entitas hukum melanggar hak atau mengakibatkan kerugian pada pihak lain.

8. Penyelesaian Sengketa

Hukum Perdata menyediakan kerangka kerja untuk penyelesaian sengketa antara individu atau entitas hukum. Ini dapat melibatkan pengadilan, mediasi, arbitrase, atau alternatif lainnya.

9. Perjanjian

Banyak aspek Hukum Perdata didasarkan pada perjanjian antara individu atau pihak yang terlibat. Perjanjian ini menciptakan hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum.

Hukum Perdata bervariasi di setiap negara dan wilayah, dan sering kali didasarkan pada kode hukum tertentu atau berdasarkan preseden hukum.

Tujuan utama Hukum Perdata adalah memberikan kerangka kerja yang adil dan jelas bagi individu dan entitas hukum untuk mengatur hubungan mereka, melindungi hak mereka, dan memberikan penyelesaian yang adil dalam sengketa perdata.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Ada beberapa ahli yang mendefinisikan hukum perdata, sumak uraiannya.

1. Prof. Subekti

Pemahaman hukum perdata menurut Prof. Subekti adalah semua hukum perdata substantif, yaitu semua hukum utama yang mengatur kepentingan individu.

2. Prof. Sudikno Mertokusumo

Pemahaman hukum perdata menurut Prof. Sudikno Mertokusumo merupakan keseluruhan peraturan yang meneliti hubungan antara seseorang dan orang lain dalam hubungannya dengan keluarga dan hubungan sosial.

Macam-macam Hukum Perdata

Terdapat beberapa klasifikasi jenis hukum perdata antara lain:

1. Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Hukum

  • Hukum Perorangan (Pribadi) Hukum perorangan merupakan hukum yang mengatur tentang badan hukum dan kemampuannya untuk memiliki hak dan bertindak dalam melaksanakan hak-hak ini sendirian.
  • Hukum Keluarga Hukum keluarga merupakan hukum yang berkaitan dengan kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan dan perkawinan. Hukum keluarga ini terjadi karena ada pernikahan antara pria dan wanita yang kemudian melahirkan anak-anak.
  • Hukum Kekayaan Hukum kekayaan merupakan hukum yang mengatur tentang benda dan hak yang ada pada benda tersebut. Objek yang dimaksud adalah semua objek dan hak yang dimiliki atau dimiliki oleh orang tua. Hukum harta kekayaan ini mencakup dua hal yakni hukum benda yang sifatnya mutlak atau hak terhadap benda yang diakui dan dihormati oleh setiap orang dan hukum perikatn yang sifatnya kehartaan antar dua orang atau lebih.
  • Hukum Waris Hukum waris merupakan hukum yang mengatur mengenai pembagian harta peninggalan seseorang, ahli waris, urutan penerimaan ahli waris, hibah, dan juga wasiat.

2. Berdasarkan Pembagian Dalam KUHP

Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), hukum perdatra dibedakan menjadi:

  • Buku I tentang orang, yang mengatur hukum tentang diri sendiri dan hukum keluarga.
  • Buku II mengatur materi dan masalah warisan
  • Buki III mengatur tentang perjanjian mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.
  • Buku IV tentang Bukti dan Kedaluwarsa mengatur bukti dan konsekuensi hukum yang dihasilkan dari berlalunya prosedur.

Sumber Hukum Perdata

Volmare menyatakan, terdapat dua sumber hukum perdata yakni sumber hukum perdata tertulis dan sumber hukum perdata tidak tertulis, yakni kebiasaan. Dibawahi ini adalah sebagian sumber hukum perdata tertulis, antara lain yakni:

  • Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), adalah ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia.
  • Burgelik Wetboek (BW) atau KUH Perdata, adalah ketetapan hukum produk Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia menurutu asas koncordantie.
  • KUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK), yakni KUH dagang yang terdiri dari 754 pasal mencakup buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak dan kewajiban yang muncul dalam pelayaran).
  • Undang-Undang No.5 Tahun 1960 mengenai Pokok Agraria, UU ini mencabut pemberlakuan Buku II KUHP yang berhubungan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum, UU ini mengatur tentang hukum pertanahan yang mempunyai landasan pada hukum adat.
  • Undang-Undang No.1 Tahun 1996 mengenai ketetapan pokok perkawinan
  • Undang-Undang No.4 Tahun 1996 mengenai hak tanggungan terhadap tanah dan juga benda yang berhubungan dengan tanah
  • Undang-Undang No. 42 Tahun 1996 mengenai jaminan fidusia.
  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 mengenai lembaga jaminan simpanan
  • Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 mengenai kompilasi hukum Islam.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata yang ada di Indonesia, tidak terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa, utamanya di Eropa kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara di Eropa, disamping terdapat hukum tertulis dan kebiasaan setempat.

Namun, karena terdapat perbedaan peraturan pada masing-masing daerah menjadikan orang mencari jalan yang mempunyai kepastian hukum dan kesatuan hukum.

Atas inisiatif Napoleon, pada tahun 1804 sebuah kode sipil yang disebut Code Civil de Francais juga disebut sebagai Kode Napoleon.

Di tahun 1809-1811, Perancis menjajah Belanda, lalu Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad yang berisi hampir sama dengan Code Napoleon dan Code Civil de Francais, di Belanda sebagai sumber Untuk diperlakukan hukum perdata.

Sesudah penjajahan berakhir dan Belanda disatukan dengan Perancis, Code Napoleon dan Code Civil des Francais tetap diterapkan di Belanda

Di tahun 1814, Belanda mulai membuat susunan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil). Atas dasar kodifikasi hukum Belanda yaitu MR.J.M.

KEMPER digambarkan sebagai ONTWERP KEMPER, Kemper meninggal pada tahun 1824 dan dilanjutkan oleh NICOLAI sebagai ketua Mahkamah Agung Belanda.

Di 6 Juli 1830, kodifikasi sudah selesai dibuat dengan dibuatnya BW (Burgerlijik Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda dan WvK (Wetboek van Koophandle) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Atas dasar prinsip konkordansi atau prinsip politik, kedua undang-undang ini diterapkan di Indonesia pada tahun 1948 dan sebelumnya dikenal sebagai KUHP untuk BW dan KUHP untuk perdagangan dengan WvK.

Asas Hukum Perdata

Asas-asas didalam hukum perdata antara lain yakni:

1. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas ini mengandung arti bahwa masing-masing orang dapat mengadakan perjanjian baik yang diatur secara hukum atau tidak.

Prinsip ini ditemukan dalam 1338 (1) KUHP, yang menyatakan bahwa “semua kontrak yang telah disimpulkan secara sah akan dianggap sebagai hukum oleh mereka yang menutupnya”.

2. Asas Konsesualisme

Asas ini berkaitan dengan pada saat terjadi perjanjian. Di pasa 1320 ayat 1 KUHP Indonesia, ketentuan perjanjian adalah hasil dari perjanjian antara kedua belah pihak.

3. Asas Kepercayaan

Prinsip ini berarti bahwa siapa pun yang menandatangani perjanjian akan menyediakan layanan apa pun antara kedua pihak.

4. Asas Kekuatan Mengikat

Asas ini menyatakan bahwa pernjanjian hanya mengikat pihak yang mengikat secara hukum atau yang berpartisipasi dalam perjanjian.

5. Asas Persamaan Hukum

Asas ini mempunyai maksud bahwa subjek hukum membuat yang membuat perjanjian memiliki posisi, hak, dan kewajiban yang sama dalam hukum.

6. Asas Keseimbangan

Asas ini menginginkan kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian yang dijanjikan.

7. Asas Kepastian Hukum (Asas pacta sunt servada)

Prinsip ini berdasarkan kesepakatan dan diatur oleh Pasal 1338 (1) dan (2) KUHP.

8. Asas Moral

Asas moral merupakan asas yang terikat dalam perikatan wajar, yaitu perilaku seseorang yang sukarela tidak dapat mengklaim hak untuk menggugat layanan debitur.

9. Asas Perlindungan

Prinsip ini memberikan perlindungan hukum bagi debitur dan kreditor. Tetapi mereka yang membutuhkan perlindungan adalah debitor karena mereka dalam posisi lemah.

10. Asas Kepatutan

Prinsip ini mengacu pada ketentuan kontrak yang diminta oleh kesopanan

11. Asas Kepribadian

Prinsip ini mengharuskan seseorang membuat perjanjian untuk keuntungan mereka sendiri.

12. Asas I’tikad Baik

Sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 KUHP, asas ini berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, asas ini menyatakan bahwa apa yang hendak dilakukan dengan pemenuhan tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan.

Demikianlah artikel tentang Pengertian Hukum Perdata, Sumber, Sejarah dan Asas Hukumnya ini semoga bisa memberi manfaat bagi kita semua, terimakasih.

Baca Juga Artikel Lainnya >>>