Pengertian Hukum Internasional

Posted on

Pengertian Hukum Internasional – Untuk kamu yang pelajari pengetahuan hukum, tentunya tahu mengenai hukum internasional. Hukum tidak cuma meliputi hukum nasional lo.

Ruang cakupnya capai regional atau internasional. Karena itu, ada istilah hukum internasional. Saat kamu pelajari pengetahuan hukum, harus harus juga belajar mengenai hukum internasional. Lalu apa sich itu hukum internasional?

Nach, artikel ini akan mengulas pemahaman hukum internasional, subyek hukum internasional, dan azas hukum internasional. Baca penuturannya secara baik, ya.

Pemahaman Hukum Internasional

Pemahaman hukum internasional ialah mekanisme hukum mandiri di luar aturan hukum sebuah negara. Ini berlainan dari mekanisme hukum lokal atau hukum yang atur dalam banyak hal dalam sebuah negara. Pemahaman hukum internasional ialah tidak ada mekanisme pengadilan dengan yurisdiksi yang mendalam.

Praktek hukum internasional tidak mengikutsertakan kepolisian internasional atau mekanisme penegakan hukum yang mendalam, dan tidak ada kewenangan eksekutif paling tinggi.

Hukum internasional jadi sisi susunan umum jalinan internasional. Hukum internasional berperanan besar dalam menimbang respon pada keadaan internasional tertentu.

Sebuah negara umumnya menimbang hukum internasional yang berkaitan. Perhatian hukum internasional diprioritaskan lumayan besar pada pelanggaran yang terjadi dalam jalinan internasional. Ketentuan dari hukum internasional jarang ditegakkan secara militer dan ancaman ekonomi.

Mekanisme hukum internasional dipertahankan oleh rasa kebutuhan individu yang tercerahkan. Beberapa negara yang menyalahi ketentuan internasional umumnya akan menanggung derita pengurangan integritas.

Hal itu bisa bikin rugi dalam jalinan masa datang dengan negara lain atau jalinan internasional. Pelanggaran ketentuan internasional yang sudah dilakukan secara stabil sudah tentu akan mencelakakan nilai yang dibawa mekanisme ke komune negara, organisasi internasional, dan artis yang lain.

Pemahaman hukum internasional ini perlu dikenal di Indonesia. Hukum internasional selalu jadi dasar untuk Indonesia dalam membuat ide kerja sama internasional, terhitung dalam menggerakkan terbentuknya teritori yang aman dan makmur.

Indonesia menjadi satu diantara contoh negara Asia yang berperan dalam pembangunan hukum internasional, seperti ditunjukkan dengan dia mengaku ide negara kepulauan dalam Pakta Hukum Laut 1982.

Pemahaman Hukum Internasional Menurut Beberapa Pakar

1. Chaler Cheny Hyde

Menurut Hyde, hukum Internasional ialah beberapa kumpulan hukum yang mayoritas terdiri dari beberapa prinsip dan ketentuan-peraturan yang perlu ditaati oleh beberapa negara.

Karena itu hukum internasional harus ditaati saat beberapa negara sama-sama terkait.

Disamping itu hukum internasional yang meliputi organisasi internasional dan ketentuan-peraturan hukum tertentu yang terkait dengan beberapa individu dan subyek-subyek hukum hukum bukan negara.

2. Andi Tenripadang

Hukum Internasional ialah sisi hukum yang atur kegiatan yang bertaraf internasional. Sebelumnya, hukum internasional cuma disimpulkan sebagai sikap dan jalinan antara negara,

tetapi pada perubahan skema jalinan internasional yang makin kompleks pemahaman ini selanjutnya semakin makin tambah meluas hingga hukum internasional,

tersangkut susunan dan sikap organisasi internasional dan pada batasan tertentu, perusahaan multinasional dan pribadi.

3. Mochtar Kusumaatmadja

Melansi Jurnal Hukum Diktum Volume 14, Nomor 1 Juli 2016: 67 – 75, hukum Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja ialah :

keseluruhnya kaedah-kaedah dan asas-asas yang atur jalinan atau masalah yang melewati batasan-batas beberapa negara di antara negara dengan negara dan negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara keduanya.

4. J.G. Starke

Hukum internasional ialah beberapa kumpulan hukum atau bodi of law yang terbagi dalam asas-asas. Hukum internasional memiliki sifat harus. Hingga harus ditaati oleh beberapa negara di penjuru dunia dalam merajut jalinan internasional.

5. Rebecca M. Wallace

Hukum internasional dalam penglihatan Wallace ialah ketentuan dan etika yang atur perlakuan beberapa negara dan substansi lain.

6. Hugo de Groot

Seterusnya pemahaman hukum internasional menurut Hugo de Groot. Hukum internasional sebagai hukum yang berdasar tekad bebas dan kesepakatan beberapa atau keseluruhnya negara. Hukum ini dibuat untuk capai kebutuhan bersama-sama.

7. Oppenheimer

Hukum internasional diartikan sebagai hukum yang muncul dari warga internasional dan kesepakatan realisasinya ditanggung dengan kemampuan di luar.

8. Ivan E. Shearer

Selanjutnya pemahaman hukum internasional menurut Ivan E. Shearer:

beberapa kumpulan ketentuan hukum yang mayoritas atur mengenai beberapa prinsip dan beberapa aturan yang perlu dipatuhi oleh beberapa negara.

9. Bierly

Hukum internasional ialah seperangkatan ketentuan atau konsep untuk lakukan beberapa hal yang mengikat beberapa negara bermoral. Hukum itu mengikat dan atur hubungan mereka. Dari pengertian-pengertian Hukum Internasinoal di atas, ada banyak point yang didapat.

Pertama kamu mendapat gambaran singkat mengenai ruang cakup hukum internasional. Selanjutnya kamu lebih pahami mengenai intisari hukum internasional.

Ditambahkan lagi kamu dapat temukan beberapa subyek hukum internasional karena beberapa pakar pakar sebelumnya sempat menyebutkannya.

Seperti kata beberapa pakar, hukum internasional tak lagi fokus pada negara . Maka subyek hukum internasional telah berkembang. Lantas, siapa pun yang dapat dikatakan sebagai subyek hukum internasional?

Subyek Hukum Internasional

Berdasar I Wayan Parthiana, subyek hukum internasional ialah pemegang atau simpatisan hak dan kewajiban menurut hukum internasional.

Jadi tiap pemegang atau simpatisan yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum internasional bisa disebutkan sebagai hukum internasional.

Dalam pada itu, menurut F Sugeng Istanto subyek hukum b internasional ialah negara, organisasi internasional, dan pribadi.

Karena itu bisa diambil kesimpulan jika subyek hukum internasional ialah beberapa pihak yang mempunyai hak dan kewajiban hukum dalam cakupan internasional.

Subyek hukum internsional terbagi dalam:

1. Negara

Kamu mungkin dapat secara mudah mengatakan yang mana termasuk negara dan bukan. Tetapi lebih dari itu, negara mempunyai persyaratan atau kwalifikasi lo.

Jika tidak penuhi kwalifikasi itu, karena itu tidak dapat disebutkan negara. Apa lagi negara harus penuhi kwalifikasi tertentu agar digolongkan subyek hukum internasional.

Menurut Pakta Montevideo 1949 berkenaan Hak dan Kewajiban Negara, kwalifikasi satu negara sebagai subyek hukum internasional ialah memiliki warga yang masih tetap, daerah tertentu, pemerintah yang syah aatau berdaulat, dan negara itu memiliki kekuatan melangsungkan jalinan dengan negara lain.

Beberapa aturan yang disiapkan warga internasional berbentuk ketentuan perilaku yang perlu ditaati oleh negara jika beberapa negara sama-sama merajut jalinan seperti kerja-sama.

Karena itu ringkasannya, negara sebagai subyek hukum internasional ialah negara yang merdeka, berdaulat, dan tidak sebagai sisi dari satu negara.

Tujuannya bukan sisi dari satu negara ialah negara itu tidak ada di bawah penjajahan dan memiliki pemerintah dan kekuasaan sendiri secara penuh pada masyarakat negara di dalam lingkungan wewenang negara itu.

2. Tahta Suci Vatikan

Subyek hukum internasional setelah itu Tahta Suci Vatikan. Ya, Vatikan yang kerap kamu dengar sejauh ini ialah subyek hukum internasional berdasar Traktat Lateran yang ditetapkan pada 11 Februari 1929.

Traktat itu diberi tanda tangan oleh pemerintahan Italia dan Tahta Suci Vatikan. Kamu kemungkinan bertanya, kenapa Vatikan dapat disebutkan subyek hukum internasional walau sebenarnya bukan termasuk sebagai negara.

Jadi walau bukan negara, Tahta Suci Vatikan memiliki posisi sama dengan negara. Tahta Suci Vatikan mempunyai perwakilan diplomatik di beberapa negara di dunia dan posisinya sejajar dengan wakil diplomat beberapa negara lain. Karena itu Vatikan dikatakan sebagai subyek hukum internasional.

3. Palang Merah Internasional

Organisasi Palang Merah Internasional (PMI) jadi subyek hukum internasional karena posisinya diperkokoh dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah mengenai pelindungan korban perang.

4. Organisasi internasional

Organisasi internasional juga jadi subyek hukum internasional. Nach, kategorisasi organisasi internasional mencakup:

  • Organisasi internasional yang mempunyai keanggotaan secara global dengan tujuan dan maksud yang memiliki sifat umum. Misalkan Federasi Bangsa-Bangsa (PBB).
  • Organisasi internasional yang mempunyai keanggotaan global dengan tujuan dan maksud yang memiliki sifat detil. Misalnya World Bank atau Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan World Health Organization (WHO), dan sebagainya.
  • Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan tujuan dan maksud global. Misalnya ASEAN (Association of South East Asian Nation), Europe Union, dan sebagainya.

5. Pribadi (orang-perorangan)

Tiap pribadi jadi subyek hukum internasional jika perbuatannya mendapat penilaian positif dan negatif dari warga dunia.

jadi pribadi bisa disebutkan subyek hukum internasional jika apa yang dilakukan berpengaruh secara internasional.

Pribadi sebagai subyek hukum internasional diperkokoh dengan Maklumat Universal mengenai Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948, dituruti beberapa pakta hak asasi manusia di beberapa teritori.

6. Barisan Pemberontak atau faksi bersengketa

Barisan pemberontak atau faksi yang perselisihan awalannya ada sebagai akibatnya karena permasalahan di pada suatu negara.

Karena itu penuntasan seutuhnya masalah negara yang berkaitan. Jika perlawanan itu berkembang sampai semakin makin tambah meluas ke beberapa negara lain, karena itu barisan itu bisa disebutkan sebagai subyek hukum internasional.

Wujud Hukum Internasional

Oh ya, hukum internasional tidak cuman satu memiliki bentuk. Ada dua wujud hukum internasional yang perlu kamu ketahui. Apa sajakah?

1. Hukum Internasional Regional

Hukum internasional regional ialah hukum yang berjalan terbatas di wilayah lingkungan atau daerah tertentu.

Misalkan Hukum internasional Amerika Latin, seperti ide dasar kontinen (Continental Shelf) dan ide pelindungan kekayaan hayati laut (Conservation of the Living Sumber of the Sea).

2. Hukum Internasional Khusus

Wujud hukum internasional yang ke-2 ialah hukum internasional khusus. Hukum internasional itu berwujud aturan yang khusus berlaku untuk beberapa negara tertentu.

Misalnya Pakta Eropa berkenaan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai cerminan kondisi, keperluan, tingkat perubahan, dan tingkat kredibilitas yang berbeda dari warga dunia.

Azas Hukum Internasional

Sesudah mengulas mengenai pemahaman, subyek, sampai wujud hukum internasional. Sekarang waktunya mengulas mengenai harapan hukum internasional.

Sebetulnya banyak faktor yang penting didalami seperti konsep hukum internasional. Tetapi ini kali ulasan saat ini masih mengenai azas hukum internasional.

Aspek yang lain akan didalami dalam artikel yang lain.

  1. Azas Teritorial
    Azas teritorial ialah ketentuan atau hukum dibikin oleh negara dan beraku untuk semuanya orang ada pada negara itu.
  2. Azas Berkebangsaan
    Azas berkebangsaan ialah hukum negara masih tetap berlaku untuk masyarakat negara meskipun dia sedang ada pada sebuah negara lain . Maka azas ini berkekuatan ekstrateritorial.
  3. Azas Kebutuhan Umum
    Azas yang didasari pada kuasa negara untuk atur kehidupan warga.

Contoh asas-asas yang digunakan dalam hukum internasional sejauh ini salah satunya ialah:

  • Azas umum ialah pelanggaran pada kesepakatan mengharuskan sang pelanggar menukar rugi yang muncul.
  • Azas pacta sunt servada. Maknanya azas yang mewajibkan satu kesepakatan itu harus dipenuhi.
  • Azas ius copens sebagai azas yang mengatakan jika kesepakatan gagal bila proses pembikinanya berlawanan dengan hukum internasional. Misalkan kesepakatan untuk membikin senjata nuklir yang mempunyai tujuan untuk menghancurkan satu negara.
  • Azas nationalitet (azas berkebangsaan). Azas yang berjalan pada individ walau pribadi itu ada di luar negeri atau ada di negara lain.
  • Azas teritorialitet (azas kewilayahan) ialah azas yang berjalan jika pelanggaran terjadi pada suatu daerah satu negara. Azas ini masih tetap berlaku pelanggaran itu meskipun dilaksanakan oleh masyarakat negara asing.
  • Azas nebis in iden, yakni azas yang menjelaskan jika satu kasus internasional yang telah diadili jangan diadili untuk dua kalinya
  • Azas invobility and imunitty, yakni azas kebal yang berbentuk kebal terhadap hukum pada suatu negara. Umumnya orang yang mempunyai azas ini ialah beberapa diplomat yang ditugaskan oleh negaranya
  • Azas rieus sie stanreus

Peran Hukum Internasional

Sesudah pahami pemahaman hukum internasional, kamu perlu mengenal perannya. Hukum internasional hampir sama dengan hukum yang terjadi dalam sebuah negara.

Sama seperti peran yang dipunyai hukum intenasional sebenarnya. Namun, hukum internasional mempengaruhi jalinan internasional di antara negara satu sama negara lainnya.

Berikut peran hukum internasional menurut beberapa pakar:

1. Mochtar Kusumaatmadja

Peran hukum internasional ialah membuat sebuah keteraturan hingga jadi dasar terbentuknya sebuah susunan sosial yang teratur. Disamping itu, hukum mempunyai arah lain yaitu membuat keadilan yang sesuai warga dan jaman bisa tewujud.

2. Jeremy Bentham

Peran hukum internasional ialah buat capai manfaat. Maknanya hukum akan dan bisa jamin kebahagiaan banyak orang, teori itu dikenal juga dengan teori utilities.

3. Aristoteles

Peran hukum internasional ialah buat capai sebuah keadilan, maknanya memberi ke tiap orang pada sesuatu yang menjadi haknya. Teori itu sekarang dikenali sebagai teori benar.

4. Geny

Peran hukum internasional untuk capai ada keadilan dan sebagai elemen keadilan. Elemen keadilan yakni kebutuhan daya buat dan manfaat.

5. Immanuel Kant

Peran hukum internasional ialah keseleruhan persyaratan yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu bisa beradaptasi dengan yang lain untuk mengikuti ketentuan hukum masalah kemerdekaan.

Tipe-Jenis Hukum Internasional

1. Hukum Internasional Regional

Hukum Internasional yang berjalan atau terbatas wilayah lingkungan berfungsinya, seperti Hukum Internasional Amerika atau Amerika Latin, seperti ide dasar kontinen (Continental Shelf) dan ide pelindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living sumber of the sea) yang sebelumnya tumbuh di benua Amerika hingga jadi hukum Internasional Umum.

2. Hukum Internasional Khusus

Hukum internasional berbentuk aturan yang khusus berlaku untuk beberapa negara tertentu seperti Pakta Eropa berkenaan HAM sebagai cerminan kondisi, keperluan, tingkat perubahan dan tingkat kredibilitas yang berbeda dari sisi warga yang berbeda.

Berlainan dengan regional yang tumbuh lewat proses hukum rutinitas. Pemahaman hukum internasional sebagai keseluruhnya aturan dan azas yang atur jalinan atau masalah yang melewati batasan negara di antara:

  • Negara dengan negara.
  • Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara keduanya.

Demikian artikel kali ini. Semoga artikel ini dapat membantu kamu untuk mempelajari Hukum Internasional lebih baik lagi. Sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Baca juga artikel lainnya :