Pengertian Hak Asasi Manusia

Posted on

RuangPengetahuan.Co.Id – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip dasar yang mengakui nilai dan martabat setiap individu tanpa memandang ras, agama, gender, atau latar belakang lainnya.

HAM adalah pijakan moral dan hukum yang melindungi hak-hak dasar setiap manusia untuk hidup dengan layak, bebas dari penindasan, diskriminasi, dan penyalahgunaan.

Artikel ini akan menjelaskan apa itu HAM, sejarahnya, prinsip-prinsip utamanya, serta tantangan dan perkembangan dalam perlindungan HAM di seluruh dunia.

Apa Itu Hak Asasi Manusia (HAM)?

HAM atau hak asasi manusia adalah hak-hak dasar manusia fundamental yang telah menjadi milik dunia sejak kelahiran mereka dan setelah kelahiran mereka dan secara universal berlaku dan diakui oleh semua orang.

Ungkapan “hak asasi manusia” itu sendiri memiliki makna sendiri dari setiap kata yaitu “hak” yang berarti kekuatan atau kepemilikan sesuatu, sedangkan “Asasi” artinya adalah sesuatu yang fundamental atau mendasar.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa definisi hak asasi manusia secara singkat adalah hal yang penting dan mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Namun dalam praktiknya, begitu banyak pelanggaran HAM terjadi di berbagai belahan dunia.

Setiap orang di dunia ini memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Istilah hak asasi manusia telah muncul pada masa perkembangan.

Definisi hak asasi manusia dapat dibagi menjadi hak, hak asasi manusia dan manusia. Hak adalah kepunyaan atau kepemilikan. Karena HAM itu sendiri sangat penting.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah pengertian HAM menurut beberapa para ahli:

1. Jhon Locke

Hak asasi manusia menurut Jhon Locke adalah hak yang diberikan Tuhan kepada manusia secara langsung sebagai hak alami. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan di dunia ini yang dapat mencabutnya. Hak asasi manusia bersifat fundamental dan sakral.

2. Jan Materson

Jan Materson adalah anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB. Menurutnya, HAM adalah hak yang ada di setiap manusia yang tanpanya mustahil manusia hidup sebagai manusia.

3. Miriam Budiarjo

Hak asasi manusia menurut Miriam Budiarjo adalah hak yang dimiliki setiap orang di dunia sejak lahir. HAM bersifat universal karena hak dimiliki tanpa perbedaan. Ras, jenis kelamin, budaya, etnis dan agama.

4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Hak asasi manusia menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto adalah hak fundamental. Hak-hak yang dimiliki oleh orang berdasarkan sifatnya dan yang tidak dapat dipisahkan pada prinsipnya, sehingga bersifat sakral.

5. Oemar Seno Adji

Oemar Seno Adji berpendapat bahwa pengertian hak asasi manusia adalah hak yang melekat dalam setiap martabat manusia sebagai manusia dari ciptaan Tuhan Yang Mahakuasa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.

Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Berikut adalah macam-macam dari hak asasi manusia:

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Human Rights)

HAM jenis ini adalah hak yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang. Kebebasan berekspresi adalah contoh dari hak asasi manusia pribadi ini contohnya Kebebasan untuk bepergian, untuk pindah, untuk pindah ke tempat yang berbeda dan lainnya.

2. Hak Asasi Politik (Politic Rights)

HAM jenis ini adalah hak asasi manusia dalam kehidupan politik. Contohnya adalah hak untuk dipilih dan memilih, hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah, hak untuk mengajukan petisi dan sebagainya.

3. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

HAM jenis ini menyangkut hak individu dalam masalah ekonomi. Contoh dari hak milik adalah kebebasan untuk membeli dan menjual, perjanjian kontrak, Implementasi sewa, untuk memiliki sesuatu dan memiliki pekerjaan nyata.

4. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

HAM jenis ini adalah hak atas perlakuan yang sama dalam proses pengadilan. Contohnya adalah hak untuk pembelaan hukum, hak untuk pemeriksaan, investigasi, penangkapan, pencarian dan investigasi publik.

5. Hak Asasi Sosial Budaya

HAM jenis ini adalah hak yang terkait dalam kehidupan manusia. Beberapa contoh adalah hak untuk menunjuk, memilih dan memberikan pendidikan, hak untuk menerima instruksi, hak untuk mendapatkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat mereka.

6. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

HAm jenis ini adalah hak atas populasi yang setara dalam hukum dan pemerintahan. Contohnya termasuk perlakuan yang sama di sektor hukum dan pemerintah sebagai pegawai negeri, perlindungan dan hukum.

Undang-undang Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Indonesia juga memiliki undang-undang yang mengatur hak asasi manusia (HAM). berikut penjelasannya:

1. Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang memiliki hak untuk menjaga hidup dan kehidupan mereka.

2. Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

Pasal 28 B ayat 1 Setiap orang memiliki hak untuk memulai keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui pernikahan yang sah. Dalam Pasal 28A ayat 2 setiap anak memiliki hak untuk bertahan hidup, tumbuh dan berkembang dan hak atas hadiah yang berasal dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan

Pasal 28 C ayat 1 memuat informasi tentang pembangunan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, hak atas pendidikan dan perolehan fungsi dari bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Pasal 28C ayat 2 adalah tentang mengajak individu untuk memperjuangkan hak kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.

4. Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

Pasal 28 D ayat 1 berisi semua orang yang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan keamanan hukum dan yang adil di hadapan hukum. Pasal 28 D ayat 2 memiliki hak atas kebebasan kerja dan kompensasi serta perlakuan yang adil dan memadai dalam hubungan kerja.

Pasal 28 D ayat 3 berisi setiap warga negara yang berhak atas kesempatan serupa di pemerintahan. Untuk paragraf 4, ini berisi hak bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

5. Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

Pasal 28 E ayat 1 setiap orang bebas untuk menerima agama dan beribadah sesuai dengan agama mereka masing-masing, memilih pendidikan dan pengajaran, bekerja, hidup dan meninggalkan negara dan kemudian kembali lagi.

6. Pasal 28 F Mengatur Tentang Komunikasi Dan Informasi

Pasal 28 f ini menjelaskna bahwa setiap orang memiliki hak untuk berkomunikasi dan menerima informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosial mereka. Demikian juga ketika mencari, memproses, menyimpan, memiliki dan menyediakan informasi menggunakan semua teknologi yang tersedia.

7. Pasal 28 G Mengatur Tentang Kesejahteraan Dan Jaminan Sosial

Pasal 28 G yang mengatur kesejahteraan dan jaminan sosial, dibagi menjadi beberapa pasal:

  • Ayat 1. Ayat 1 menetapkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dalam kemakmuran, memiliki ruang hidup dan memiliki lingkungan yang baik dan hak atas layanan kesehatan.
  • Ayat 2. Ayat 2 mengatur apakah fasilitas dan perawatan tertentu akan diterima untuk memperoleh peluang dan fungsi yang setara dan adil.
  • Ayat 3. Ayat 3 hak atas jaminan sosial mengatur untuk berkembang sebagai orang yang layak.
  • Ayat 4. Ayat 4 mengatur hak milik pribadi dan hak properti selanjutnya tidak boleh diambil alih oleh siapa pun.

Sebenarnya, ada banyak lagi pasal yang mengatur hak asasi manusia. Untuk mempelajari lebih lanjut, Anda bisa mendapatkan informasi dari berbagai referensi seperti buku atau media elektronik. Untuk mempertahankan konsep hak asasi manusia itu sendiri, berbagai pihak harus melakukan ini.

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada semua individu secara universal dan inheren.

Ciri-ciri HAM mencerminkan prinsip-prinsip dasar yang mendasari hak-hak ini. Berikut adalah beberapa ciri utama dari HAM:

1. Universalitas

HAM berlaku untuk semua individu tanpa memandang ras, agama, gender, etnisitas, status sosial, atau faktor-faktor lainnya. Mereka adalah hak-hak yang melekat pada semua manusia secara alami.

2. Inheren

HAM adalah hak yang melekat pada manusia sejak lahir. Mereka tidak diberikan atau dicabut oleh pemerintah atau pihak lain. Hak-hak ini eksis sejak manusia pertama kali lahir.

3. Tidak Dapat Dicabut

HAM tidak dapat dicabut atau dihapuskan oleh pemerintah atau pihak lain tanpa alasan yang sah dan sesuai hukum. Ini mencerminkan prinsip bahwa hak-hak individu harus dihormati dan dilindungi.

4. Tidak Diskriminatif

HAM tidak boleh didiskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, keturunan, atau karakteristik pribadi lainnya. Semua individu memiliki hak yang sama.

5. Terbagi Menjadi Kategori-kategori

HAM dapat dibagi menjadi kategori-kategori yang berbeda, termasuk hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Ini mencerminkan keragaman hak-hak yang melindungi berbagai aspek kehidupan manusia.

6. Mengikat Pemerintah dan Pihak Swasta

Prinsip HAM berlaku tidak hanya pada pemerintah, tetapi juga pada pihak swasta dan entitas lain yang dapat mempengaruhi hak-hak individu.

7. Pemantauan dan Penegakan

HAM tidak hanya tentang pengakuan hak, tetapi juga tentang pemantauan dan penegakan hak-hak tersebut.

Organisasi dan lembaga independen dapat berperan dalam memastikan bahwa HAM dihormati dan dilindungi.

8. Keseimbangan dengan Hak-hak Lain

Terkadang, hak-hak individu dapat berkonflik satu sama lain. Dalam kasus seperti itu, perlu mencari keseimbangan yang sesuai antara hak-hak yang berlawanan.

9. Perkembangan dan Perubahan

Konsep HAM terus berkembang seiring waktu. Perubahan dalam tuntutan dan nilai-nilai sosial dapat memengaruhi bagaimana HAM didefinisikan dan diinterpretasikan.

10. Tidak Absolut

Beberapa hak asasi manusia dapat dibatasi dalam situasi tertentu demi kepentingan umum atau keamanan nasional, tetapi pembatasan ini harus sah, sesuai hukum, dan proporsional.

Ciri-ciri ini mencerminkan sifat dasar dan prinsip-prinsip yang mengatur Hak Asasi Manusia. Mereka dirancang untuk melindungi martabat dan nilai setiap individu serta memastikan bahwa semua manusia memiliki hak yang sama dan tak terpisahkan.

Konsep Hak Asasi Manusia (HAM)

Gagasan tentang hak asasi manusia dimulai atau muncul dari kepercayaan manusia itu sendiri sebagai makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT dan setara.

Ini berarti bahwa orang dilahirkan bebas dan memiliki martabat, hak yang sama. Itulah sebabnya setiap orang harus diperlakukan secara adil dan beradab.

Sifat hak asasi manusia (HAM) bersifat umum dan universal yang berarti bahwa hak asasi manusia berlaku untuk semua orang yang tidak mengenal ras, suku, bangsa dan agama.

Masyarakat di seluruh dunia harus berusaha untuk melindungi hak orang lain dan tidak untuk menekan hak orang lain yang secara sosial atau ekonomi di bawah.

Namun kenyataan bahwa penegakan HAM tidak dipermudah oleh negara atau masyarakat. Tetapi kita sebagai orang yang berpengetahuan luas, berakal dan beradab harus selalu berusaha menghormati hak satu sama lain.

Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Dari Berbagai Penjuru Dunia

Dari banyak masalah yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia, sebuah organisasi telah muncul yang berfungsi sebagai forum bagi masyarakat untuk memecahkan masalah hak asasi manusia dan berkomitmen untuk setiap hak asasi manusia di bumi. Karena sebagai wadah organisasi, itu adalah ujung tombak setiap masalah yang ada.

Contoh organisasi di berbagai belahan dunia adalah Institute for Migrant Rights, Amnesty International, ARTICLE 19, Justice for the World, Olympics Watch, Hak Asasi Manusia di Tiongkok dan Beijing 2008 dan seterusnya.

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Meskipun pengertian HAM sudah dijabarkan sedemikian rupa, tetapi dalam implementasinya masih banyak pelanggaran.

Demikian juga ada berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia sendiri. Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia adalah pembantaian Rawagede pada tahun 1945, pembantaian PKI pada tahun 1965-1966, insiden Tanjung Priok pada tahun 1984, insiden Santa Cruz pada tahun 1991 dan banyak lagi.

Cara Menghargai Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia adalah hak milik semua orang. Untuk mempertahankan hak-hak ini, setiap orang harus saling menghormati. Di sini Anda akan menemukan kiat atau cara untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia terhadap orang lain, yaitu dengan cara:

  1. Hargai perbedaan pendapat dalam suatu forum atau suatu hubungan
  2. Jangan memaksakan kehendakmu sendiri
  3. Biarkan orang lain melakukan apa yang mereka inginkan dengan syarat jika kegiatan yang dilakukan itu tidak membahayakan pihak lain
  4. Beri semua orang kebebasan penuh
  5. Menjalani proses hukum HAM apabila terjadi sebuah pelanggaran, baik pelanggaran kecil maupun besar
  6. Memahami dengan baik ketika orang lain memiliki hak yang sama dengan Anda
  7. Jangan bertindak sewenang-wenang terhadap orang lain.

Demikianlah artikel tentang Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM), Macam-Macam, Undang-Undang, Ciri-Ciri dan Konsepnya ini semoga bisa memberi manfaat bagi kita semua, terimakasih.

Baca Juga Artikel Lainnya >>>