Pengertian Firma

Posted on

Pengertian Firma – Saat hendak mendirikan perusahaan, ada sekian banyak macam jenis badan usaha yang dapat dipilih cocok untuk kebutuhan.

Di antaranya yakni kepemilikan perseorangan, CV, PT, Firma, dan lain-lain. Memilih format badan usaha yang tepat berkontribusi pada kelangsungan finansial dan fasilitas administrasi perusahaan ke depannya.

Salah satu format badan usaha yang umum di Indonesia yakni Firma. Kata “firma” berasal dari Bahasa Belanda yakni venootschap onder firma (V.O.F), yaitu perserikatan dagang antara sejumlah perusahaan yang dinamakan Fa.

Di Indonesia, hukum persekutuan firma ditata dalam buku Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan buku Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Pengertian Firma

Firma merupakan suatu format persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang dipakai bersama.

Firma terdiri dari anggota paling tidak sebanyak 2 orang dan masing-masing anggota firma mempunyai tanggung jawab sarat atas badan usaha ini.

Firma berasal dari bahasa Belanda, yakni venootschap onder firma. Dalam pendiriannya, anggota firma akan memberikan kekayaan individu sesuai peraturan yang terdapat di dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma merasakan kerugian atau bangkrut, maka masing-masing anggota mesti ikut bertanggung jawab.

Firma bukan adalah badan hukum laksana halnya perseroan terbatas. Firma ditata sebagai badan usaha yang disusun menurut persekutuan, bukan sebagai bahan hukum menurut keterangan dari undang-undang.

Di samping itu, firma pun tidak mengisi persyaratan badan hukum lainnya yakni kekayaan yang terpisah dengan kekayaan kepunyaan pengurusnya masing-masing.

Pengertian Firma Menurut Para Ahli

Berikut merupakan definisi firma menurut beberapa para ahli.

1. Willem Molengraaff

Pengertian firma merupakan suatu persekutuan atau perkumpulan yang didirikan guna menjalankan perusahaan di bawah nama bareng dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga.

2. Wery

Pengertian firma ialah perseroan yang menjalankan sebuah perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer.

3. Slagter

Pengertian firma yaitu suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih guna menjalankan sebuah perusahaan di bawah nama bersama, supaya mendapatkan deviden atas hak kebendaan bareng guna menjangkau tujuan pihak-pihak salah satu mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.

4. Undang-undang Hukum Dagang RI

Pengertian Firma yakni tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sebuah perusahaan yang dikepalai oleh satu nama bersama.

Baca juga: Pengertian Smartphone

Ciri-ciri Firma

Ciri-ciri firma ialah sebagai berikut:

1. Setiap Anggota Saling Mewakili

Badan usaha firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam sebuah perjanjian. Setiap anggota yang menjalankan usaha firma adalahwakil dari anggota firma yang lain.

Apabila terdapat salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota itu mewakili anggota firma secara keseluruhan.

2. Jangka waktu Terbatas

Firma yang didirikan oleh sejumlah anggota mempunyai umur yang terbatas. Artinya ialah jika terdapat anggota yang terbit berarti firma tersebut ditetapkan bubar secara hukum. Apabila terdapat anggota baru yang bergabung, Firma ditetapkan masih beroperasi.

Keanggotaan firma dapat sangat mengikat dan berlaku seumur hidup. Dalam firma tiap anggota memiliki hak untuk mengajak bubar firma. Pembubaran persekutuan firma bakal terjadi jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal.

3. Tanggung Jawab Tak Terbatas

Dalam menjalankan firma anggota mempunyai tanggung jawab tak terbatas dalam hutang piutang. Tanggung jawab ini tak terbatas pada kekayaan yang dipunyai Firma saja, tapi pun sampai harta kepunyaan pribadi semua anggota Firma.

Jadi, andai dalam suasana tertentu firma mesti menunaikan hutang pada kreditur dan jumlah kekayaan firma tidak memadai untuk melunasinya, kreditur berhak menagih harta pribadi semua anggota firma.

4. Kekayaan Kepunyaan Bersama

Kekayaan tiap anggota yang ditanamkan dalam firma otomatis menjadi kekayaan kepunyaan bersama. Kekayaan ini tak dapat diceraikan dengan jelas.

Masing-masing anggota menjadi pemilik bareng atas kekayaan firma tersebut. Anggota firma tidak boleh memakai kekayaan firma tanpa seizin anggota firma lainnya.

Tanggung jawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya. Semua investasi dalam persekutuan firma tidak lagi dipunyai secara terpisah oleh setiap anggota.

Hak anggota terhadap kekayaan Firma bakal terlihat dalam sisa modal akhir semua anggota Firma yang terdiri dari unsur-unsur penanaman modal mula dan tambahan, pemungutan prive, peningkatan dari pembagian laba dan pengurangan dari pembagian rugi.

5. Laba dan Rugi Dipecah Menurut Partisipasi

Laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan diberikan kepada masing-masing anggota Firma menurut partisipasi semua anggota Firma.

Jika anggota itu aktif, ia berhak atas laba yang lebih banyak meski modal yang ditanamkan lebih kecil dari anggota lain. Sementara anggota yang tidak aktif penentuannya diputuskan menurut persetujuan anggota lainnya.

Semua anggota berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma. Seluruh peraturan pembagian laba dan rugi ini mesti disematkan secara mendetail dalam akte pendirian firma kesatu kali. Laba dan rugi ini dipecah secara proposional cocok keaktifan anggota.

Baca juga: Pengertian Akomodasi

Apa itu Theory of The Firm?

The Theory of the Firm terdiri dari sejumlah teori ekonomi yang menyatakan dan menebak sifat perusahaan, tergolong struktur, hubungan dengan pasar, perilaku, dan keberadaannya.

Teori itu bertujuan untuk membalas pertanyaan-pertanyaan berikut:

  • Keberadaan: kenapa perusahaan muncul. Mengapa tidak seluruh transaksi dalam ekonomi dimediasi di pasar?
  • Batas: kenapa batas antara pasar dan perusahaan terletak serupa di sana, dalam kaitannya dengan variasi dan ukuran keluaran. Transaksi mana yang dinegosiasikan di pasar dan mana yang dilaksanakan secara internal?
  • Organisasi: kenapa perusahaan terstruktur sebagaimana adanya, dengan hierarki, titik pusat, dan lain-lain?
  • Heterogenitas Tindakan / Kinerja Perusahaan: kenapa perusahaan mengerjakan sesuatu, apa yang mendorong mereka?
  • Bukti: tes apa yang ketika ini ada untuk teori masing-masing?

Adam Smith (1723-1790), seorang filsuf moral Skotlandia dan pelopor ekonomi politik, yang ketika ini dikenal oleh tidak sedikit orang sebagai ‘bapak ekonomi modern’, membicarakan perusahaan dalam karyanya – The Wealth of Nations.

Ia memutuskan bahwa dalam dunia manufaktur, mereka lebih tepat guna dalam berproduksi daripada buruh atau pengrajin ketika bekerja sendiri-sendiri.

Adam Smith menyatakan bahwa suatu perusahaan manufaktur menggunakan format pembagian kerja yang lebih intens daripada yang bisa dikoordinasikan melewati pertukaran pasar.

Pandangannya mengenai perusahaan dalam kaitannya dengan jenis pembagian kerja yang bertolak belakang diterima secara luas oleh semua ekonom klasik.

Syarat Mendirikan Firma

Setiap badan usaha tentu mempunyai syarat khusus untuk mendirikannya. Setiap calon pengusaha mesti paham benar tentang persyaratan yang ada supaya tidak berbenturan dengan masalah hukum di masa depan. Di bawah ini ialah beberapa kriteria umum pengusulan pendirian firma:

  • Jumlah pihak yang menegakkan perusahaan terdiri dari dua orang atau lebih dengan adanya tanggung jawab yang sama tentang risiko dan pendapatan.
  • Memiliki nama badan usaha yang disepakati oleh pihak berhubungan.
  • Wajib mempunyai sekelompok pengurus yang diputuskan dan diusung oleh pendiri. Akan ditentukan siapa yang berperan sebagai persero aktif dan persero diam. Yang dimaksud dengan persero sendiri ialah orang yang menanamkan saham.
  • Punya destinasi spesifik yang jelas dan tidak berlawanan dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
  • Mempunyai tempat untuk menjalankan badan usaha. Lokasi yang dimaksud bisa berupa ruko, perkantoran, dan sebagainya.

Baca juga: Pengertian Warna

Jenis-jenis Firma

Setelah membicarakan pengertian firma, selanjutnya ialah mengetahui jenis firma yang terdapat di Indonesia.

1. Firma Dagang (Trading Partnership)

Firma dagang merupakan salah satu jenis firma yang bergerak dalam bidang perdagangan. Kegiatan yang utamanya berfokus pada jual beli produk. Contohnya saja seperti Nike, Diadora, Crocs, dan beda sebagainya.

2. Firma Non Dagang (Firma Jasa)

Sesuai namanya, firma non dagang ini bergerak dalam bidang jasa. Kegiatan yang utamanya berfokus pada penjualan sebuah produk berupa jasa atau kemahiran tertentu.

Contoh firma non dagang yaitu antara lain firma hukum, firma akuntansi, konsultasi manajemen, dan pun masih tidak sedikit lagi.

3. Firma Umum (General Partnership)

Firma umum yaitu jenis firma di mana masing-masing anggotanya memegang dominasi yang tak terbatas. Artinya masing-masing anggotanya mesti bertanggung jawab sarat terhadap kelangsungan hidup perusahaan.

Jika perusahaan mempunyai hutang dan tak dapat membayar, masing-masing anggota mesti melunasinya dengan kekayaan pribadi.

4. Firma Terbatas (Limited Partnership)

Jenis firma ini juga bertolak belakang dengan firma umum, sebab pada masing-masing anggotanya memegang sebuah dominasi yang terbatas.

Contoh firma terbatas yaitu antara lain Firma Sumber Rezeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, dan beda sebagainya.

Kelebihan dan Kekurangan Firma

1. Kelebihan

  • Sistem pengelolaan badan usaha firma lebih profesinal sebab adanya pembagian tugas yang jelas untuk masing-masing struktur organisasinya.
  • Modal mula untuk membina firma terbilang besar sebab berasal dari patungan masing-masing anggota yang tergabung dalam firma.
  • Pemilihan pemimpin menurut keterampilan dan keahliannya masing-masing, bahkan seringkali pada badan usaha firma mempunyai lebih dari satu pemimpin.
  • Pembagian deviden menurut modal mula yang disetor sampai-sampai sistemnya serupa penanaman saham. Bedanya, seluruh anggota yang menanamkan modal di firma berhak aktif guna mengelola jalannya perusahaan.
  • Karena adanya akta notaris maka gampang untuk menemukan pinjaman modal andai memang memerlukan modal yang paling besar.
  • Keputusan firma didasarkan dari pertimbangan semua anggota.

2. Kekurangan

  • Apabila perusahaan merasakan kebangkrutan, maka kekayaan dan aset pribadi dapat menjadi barang sitaan untuk memastikan kerugian perusahaan.
  • Tanggung jawab anggota firma tidak melulu terbatas modal saja, namun pun pada kekayaan atau harta individu yang dimiliki.
  • Jika terdapat satu anggota firma yang merasakan kerugian, maka seluruh anggota beda harus ikut menanggungnya. Pada intinya, kerugian firma ditanggung bareng oleh seluruh anggota, tergolong jika dibutuhkan pemakaian kekayaan individu untuk menutupi kerugian
  • Tidak adanya pemisahan antara kekayaan individu dan aset perusahaan.
  • Akan memunculkan perselisihan andai pembagian keuntungannya tidak cukup adil.

Perbedaan Firma dan Perusahaan

Mendaftarkan bisnis kita sebagai perusahaan atau firma lebih penting daripada mengembangkan produk yang tepat yang bisa memenuhi keperluan bisnis dan menyerahkan pertumbuhan di tahun-tahun mendatang.

Dalam kata bisnis, dua istilah perusahaan dan firma sering dipakai secara bergantian, namun memiliki makna dan sifat serta ciri khas yang berbeda. Perbedaan signifikan antara firma vs perusahaan ialah sebagai berikut:

1. Jumlah Anggota

Perbedaan utama antara perusahaan dan firma ialah minimal 2 orang dibutuhkan di perusahaan dan maksimal 20 orang dibutuhkan untuk mengikutsertakan firma. Di sisi lain, perusahaan bisa mempunyai jumlah maksimum orang atau karyawan ketika ia meregistrasi sendiri.

2. Pertanggungjawaban

Perbedaan utama antara perusahaan dan firma merupakan bahwa di bawah perusahaan, pendiri atau partner perusahaan melulu memiliki keharusan terbatas, yang berarti bahwa mereka terbatas melulu pada unsur saham mereka di perusahaan dan dalam permasalahan debitur tidak mesti secara pribadi.

Mereka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban andai perusahaan bangkrut. Di sisi beda firma memiliki keharusan yang tidak terbatas dan barangkali secara individu bertanggung jawab atas kepemilikan pribadinya andai perusahaan gagal menunaikan hutang. Ini ialah salah satu kekurangan utama dari sifat firma.

3. Kepemilikian Saham

Perusahaan terdaftar yaitu pemegang saham di perusahaan, barangkali saja bukan karyawan perusahaan, sedangkan firma, di sisi lain, barangkali adalahkepemilikan perseorangan atau sifat kemitraan yang barangkali sedikit bertolak belakang dari pemangku kepentingan dan pemegang saham

Di bawah firma, yang mempunyai jumlah pribadi yang lebih rendah, partner mempunyai kekuatan lebih banyak untuk memprovokasi pengambilan keputusan di perusahaan bila dikomparasikan dengan operasi perusahaan.

4. Laporan Tahunan dan Keuangan

Pelaku usaha yang tercatat sebagai perseroan terbatas publik diharuskan untuk mengikuti kepandaian perusahaan tersingkap dan diharuskan untuk mengungkapkan hasil dan mengeluarkan laporan tahunan guna investor dan pemegang saham publik.

Di sisi lain, bisnis tercatat sebagai firma, mereka tidak diwajibkan untuk mengungkapkan informasi finansial mereka untuk pihak eksternal atau pihak ketiga dan mereka tidak diwajibkan untuk mempublikasikan laporan apapun atau menjaga bisnis mereka atas kebijaksanaan.

Pembubaran Firma

Pembubaran Persekutuan Firma ditata dalam peraturan Pasal 1646 hingga dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 hingga dengan Pasal 35 KUHD.

Pasal 1646 KUHPerdata melafalkan bahwa terdapat 5 urusan yang mengakibatkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu:

  • Jangka waktu firma telah selesai sesuai yang sudah ditentukan dalam akta pendirian.
  • Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.
  • Musnahnya barang atau sudah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma.
  • Adanya kehendak dari seorang atau sejumlah orang sekutu.
  • Salah seorang sekutu meninggal dunia atau sedang di bawah pengampuan atau ditetapkan pailit.

Demikianlah penjelasan tentang Firma dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.