Pengertian Badan Hukum

Posted on

RuangPengetahuan.Co.Id – Badan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum.

Pengertian lain dari badan hukum adalah subjek hukum (pelaku) yang tidak mempunyai wujud, atau wujudnya tidak tampak seperti manusia biasa namun mempunyai hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person).

Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli

Dibawah ini adalah definisi badan hukum menurut ahlinya.

1. R. Rochmat Soemitro

Pengertian badan hukum menurut R. Rochmat Soemitro merupakan suatu badan yang bisa memiliki harta, hak serta kewajiban seperti orang (manusia) pribadi.

2. Maijers

Pengertian badan hukum menurut Maijers yaitu sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.

3. Logemann

Pengertian badan hukum menurut Logemann yakni suatu personifikasi atau daya saing dalam realisasi hak dan kewajiban. Hukum organisasi menentukan struktur internal personifikasi.

4. R. Subekti

Pengertian badan hukum menurut R. Subekti ialah suatu badan atau dapat juga disebut asosiasi yang memiliki hak untuk berperilaku sebagai pribadi dan asetnya untuk menuntut di hadapan hakim atau untuk digugat.

5. E. Utrecht

Pengertian badan hukum menurut E. Utrecht merupakan badan yang berkuasa atau berwenang menurut hukum menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.

Bentuk-bentuk Badan Hukum

E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang menyatakan dalam pergaulan hukum, bentuk badan usaha dibagi menjadi beberapa jenis, yakni:

  • Perhimpunan (Vereniging) adalah suatu perkumpulan yang terbentuk dari sukarela dan sengaja dari beberapa orang yang mempunyai tujuan untuk menguatkan kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan. Seperti Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan Joint Ventura (JV)
  • Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen) Adalah bentuk badan hukum yang terbentuk dari faktor kemasyrakatan dan politik dalam sejarah. Seperti desa, kabupaten, provinsi dan negara.
  • Organisasi yang dibuat menurutu undang-undang tetapi selain dua jenis badan hukum diatas.

Teori Badan Hukum

Teori badan hukum antara lain sebagai berikut:

1. Teori Fiksi (FIctie Theorie)

Teori fiksi dari Von Savigny menyatakan badan hukum semata-mata buatan negara saja. Badan hukum hanyalah fiksi, yaitu sesuatu yang tidak benar-benar ada, tetapi orang hidup dalam bayang-bayang sebagai entitas hukum yang dapat mengambil tindakan hukum seperti manusia.

2. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogents Theorie)

Teori ini muncul dari Colltiviteitstheorie dan dikemukakan oleh Sarjana Jerman A. Brinz dan diikuti oleh Van der Hayden dalam buku yang dikelaurkannya “Lehbuch der Pandecten”.

Teori ini membahas bahwa orang yuridis hanya ada sebagai tubuh dengan kebutuhan tertentu dan bahwa manusia adalah subjek hukum yang murni.

3. Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie)

Teori ini dinyatakan oleh Sarjana Jerman Rudolf von Jheering yang selanjutnya diikuti oleh Molengraaft, Marcel Planiol, dan Apeeldorn.

Teori ini membahas bahwa suatu badan hukum tidak lebih dari sekelompok orang yang memiliki hak dan kewajiban masing-masing.

Teori ini tidak menganggap badan hukum sebagai abstraksi ataupun organisme, karena apa yang merupakan hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban anggota biasa dan kepemilikan badan hukum adalah properti umum yang tidak dapat bersama.

4. Teori Organ

Berdasarkan teori ini badan hukum bukan abstrak (fiksi) dan juga bukan kekayaan (hak) yang tidak mempunyai subjek, tetapi entitas hukum adalah organisme nyata yang benar-benar nyata dalam asosiasi hukum dan siap membantu mereka alat berdiri seperti administrator dapat membentuk kehendak mereka sendiri dan anggotanya.

5. Teori Kenyataan Yuridis (Juridisme Realiteitsleere)

Teori ini dinyatakan oleh Sarjana Belanda E.M Meijers dan dianut oleh Paul Scolten. Berdasarkan teori ini, orang hukum adalah manifestasi nyata dan konkret seperti manusia, bahkan jika itu tidak dapat disentuh.

Ini menekankan bahwa orang hukum harus disamakan dengan orang terbatas sehingga hanya badan hukum.

Jenis-jenis Badan Hukum

Jenis-jenis dari badan hukum, antara lain:

1. Badan Hukum Publik

Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik.

Seperti hukum pidana, hukum negara, hukum administrasi negara, hukum internasional dan sebagainya. Contoh badan hukum di bawah hukum publik adalah negara pemerintah daerah dan Bank Indonesia.

2. Badan Hukum Privat

Badan hukum privat (privaatrecht) yaitu badan hukum yang dibaut menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil yang bekerja bersama atau membentuk entitas ekonomi dan memenuhi persyaratan hukum.

Badan hukum swasta yang mengejar tujuan tertentu termasuk Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) atau perusahaan tidak berwujud seperti yayasan.

Ciri-ciri Badan Hukum

Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yuang bisa menjadi subyek hukum adalah:

  • Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
  • Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
  • Terdaftar sebagai badan hukum
  • Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
  • Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.

Demikianlah artikel tentang Pengertian Badan Hukum, Bentuk, Teori, Jenis dan Cirinya ini semoga bisa memberi manfaat bagi kita semua, terimakasih.

Baca Juga Artikel Lainnya >>>