Pengertian Adat Istiadat – Apa yang dimaksud dengan adat istiadat? Secara umum, pengertian adat istiadat adalah suatu sistem norma atau tata kelakuan yang tumbuh, berkembang, dan dijunjung tinggi oleh suatu masyarat secara turun-temurun sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
Secara etimologi kata adat istiadat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti suatu kebiasaan. Sehingga dalam hal ini adat-istiadat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dan menjadi suatu kebiasaan yang harus dihormati oleh orang-orang dalam suatu lingkungan tertentu dimana adat-istiadat tersebut berlaku.
Ini menjadi kebiasaan yang terbentuk dan tumbuh di suatu lingkungan masyarakat dan dianggap memiliki nilai serta dijunjung dan dipatuhi oleh masyarakatnya.
Pengertian Adat Istiadat
Adat istiadat merupakan seringkali diganti dengan adat kebiasaan, tetapi pada dasarnya artinya tetap sama, ketika Anda mendengarkan kata Adat istiadat, aktivitas seseorang dalam suatu masyarakat biasanya diulangi dan aktivitas itu selalu berulang dalam periode waktu tertentu.
Adat istiadat biasa diartikan dalam simpulan apapun ajaran mengenai bagaimana pemahaman orang tentang kebiasaan mereka ditunjukkan dalam masyarakat.
Pemahaman tentang adat sangat kompleks dan tidak dapat disimpulkan dari pemahaman tunggal. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk mendapatkan pemahaman dan perincian dari memahami Adat istiadat.
Fungsi untuk mencari tahu definisi adat istiadat adalah sebagai dasar untuk pembentukan hukum umum di masyarakat Indonesia.
Kebutuhan masyarakat, dengan semua aspek kehidupan yang terkandung di dalamnya, ditafsirkan sebagai salah satu definisi adat istiadat.
Adat istiadat adalah bentuk budaya yang paling menarik perhatian. Kebiasaan membentuk diri mereka dari tradisi leluhur yang telah diturunkan langsung melalui kelompok lisan, tertulis atau perilaku.
Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa itu adat istiadat, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:
1. M. Nasroen
Menurut M. Nasroen, definisi Adat Istiadat adalah sistem visi kehidupan yang kekal, segar, serta aktual karena didasarkan pada berbagai disposisi yang terkandung dalam sifat nyata dan nilai-nilai positif, bersama-sama kesetaraan kemakmuran, pertimbangan konflik, pengaturan diri dan laba sesuai dengan tempat / waktu / keadaan.
2. Jalaludi Tunsam
Menurut Jalaludi Tunsam, Adat Istiadat adalah cara atau kebiasaan yang mengandung nilai-nilai budaya, norma dan hukum yang biasanya dipraktikkan di suatu daerah.
3. Raden Soepomo
Menurut Raden Soepomo, Adat Istiadat adalah hukum tidak tertulis yang termuat dalam peraturan hukum. Hukum kehidupan sebagai konvensi dalam badan hukum dan kehidupan sebagai aturan biasa untuk kehidupan di kota dan desa.
4. Soekanto
Menurut Soekanto, Adat Istiadat memiliki dampak dan ikatan yang kuat dalam sebuah masyarakat, tergantung pada masyarakat yang mendukungnya.
Unsur Dalam Adat Istiadat
Agar suatu perilaku atau kebiasaan dapat dikatakan sebagai adat istiadat maka harus memenuhi unsur-unsur berikut ini:
1. Nilai-Nilai Budaya
Nilai-nilai budaya adalah gagasan atau ide tentang hal-hal tertentu yang dianggap penting bagi suatu masyarakat. Misalnya nilai-nilai budaya seperti menghormati orang tua, bekerja secara harmonis dengan orang lain dan sebagainya.
2. Sistem Norma
Ini adalah seperangkat ketentuan atau aturan yang mengikat untuk kelompok atau penduduk yang tinggal di daerah tertentu.
3. Sistem Hukum
Suatu adat istiadat juga memiliki sistem hukum yang merupakan ketentuan yang ketat dan mengikat untuk semua orang di lingkungan.
4. Aturan Khusus
Adat istiadat memiliki memiliki aturan khusus yang mengikat warga tentang sesuatu yang biasanya terbatas pada aturan khusus.
Jenis-jenis Adat
Setelah membahas pengertian adat istiadat dan unsur-unsur yang harus ada di dalamnya seperti yang sudah dibahas sebelumnya, berikut adalah beberapa jenisnya:
1. Adat Sebenar Adat
Jenis kebiasaan dari alam yang isinya tidak dapat diubah kapan saja. Misalnya, jika hujan deras dan sungai dipenuhi dengan sampah maka wilayah tersebut bisa banjir.
2. Adat yang Diadatkan
Jenis adat yang merupakan Adat yang dibuat oleh datuak di suatu daerah sehingga perencanaan ekonomi dan sosial masyarakat setempat dapat seimbang.
3. Adat Taradat
Jenis adat ini dibuat melalui konsultasi dengan komunitas lokal. Nilai-nilai yang hadir dan tumbuh di masyarakat sangat didukung.
4. Adat Istiadat
Ini adalah seperangkat ketentuan atau aturan yang berlaku untuk suatu daerah dan harus diikuti oleh mereka yang tinggal di daerah itu.
Bentuk Adat Istiadat
Adapun dalam bentuknya, adat istiadat terbagi menjadi dua yaitu:
1. Adat Tertulis
Adat tertulis adalah Adat yang diatur dalam beberapa peraturan. Praktik tertulis biasanya dinyatakan dalam peraturan daerah.
Kebiasaan tertulis memiliki kekuatan hukum yang besar sehingga tidak dapat terhalang ketika upacara tradisional diadakan.
2. Adat Tidak Tertulis
Adat tidak tertulis adalah kebiasaan yang belum ditulis, tetapi telah menjadi kepercayaan turun temurun yang umum.
Kelemahan dari adat tidak tertulis adalah dapat dikatakan bahwa itu adalah sifat animisme dan sifat dinamisme yang masih terjadi di banyak kalangan Indonesia.
Sifat animisme dan sifat dinamika dapat dilihat sebagai sikap tidak percaya pada Tuhan karena Adat istiadat yang tidak tertulis tidak menjadi norma hukum yang spesifik, berbahaya bagi beberapa kelompok sosial untuk melihat Adat yang tidak tertulis sebagai tidak tertulis sebagai sesuatu yang berbeda dari membedakan ajaran agama.
Demikianlah penjelasan tentang Adat Istiadat dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.