Pengertian Jual Beli – Manusia pada dasarnya ialah makhluk sosial yang dengan kata lain ia tidak akan dapat terlepas dari kehidupan orang lain.
Manusia tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan hidupnya sendirian. Ketika lapar, perlu makan, ketika bosan, perlu pergi.
Tatkala haus, perlu minum. Bisakah mereka kerjakan sendiri? Bukankah untuk bisa mendapatkan makanan mereka memerlukan orang yang membuatkan makanannya atau tidak yang membuat bahan untuk makanannya.
Bagaimanapun manusia tidak akan dapat terlepas dari peran manusia lainnya. Salah satu peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia ialah ketika mereka saling memadai kebutuhannya dengan cara melakukan transaksi jual beli.
Kegiatan jual beli ini pada lazimnya telah dilaksanakan sejak dahulu kala dengan sekian banyak macam sistem mulai dari barter, duit komoditas sampai uang kertas sebagaimana yang lazim dipakai sekarang meskipun pada kesudahannya masyarakat sudah masuk ke era cashless society.
Pengertian Jual Beli
Jual beli merupakan kegiatan perniagaan yang bertujuan untuk menggali keuntungan. Aktivitas perdagangan sendiri sudah semenjak lama menjadi unsur yang tidak terpisahkan dari hidup manusia.
Mulai dari saling menukar barang dengan teknik barter sampai menggunakan perangkat tukar berupa duit dengan sekian banyak cara laksana sekarang.
Oleh karena itu memahami hukum jual beli dinilai paling penting, sebab tidak sedikit persoalan yang mesti diperhatikan.
Misalnya, mempelajari kriteria sahnya transaksi jual beli, jenis jual beli yang dilarang, dan lain sebagainya. Ulasan kali ini akan membicarakan lebih lanjut tentang hukum jual beli. Mari simak ulasan selengkapnya.
Dari segi kebahasaan jual beli ditafsirkan dengan tukar menukar, baik penukaran sesama barang, sesama uang, ataupun barang dengan uang.
Namun objek tukar menukar dalam jual beli terbatas pada benda, karena penyewaan dan pernikahan yang objeknya kemudahan serta kesenangan adalahpersoalan beda yang berbeda.
Jika diacuhkan istilah jual beli merupakan campuran dari dua kata yang saling berlawanan. Hal ini diakibatkan kegiatan berdagang hanya dapat terlaksana andai ada penjaja dan pun pembeli.
Penjual adalah pihak yang memiliki barang guna ditawarkan. Sementara pembeli adalahpihak yang menunaikan barang tersebut. Jika terdapat di antara pihak yang tiada, pasti jual beli mustahil dapat terjadi.
Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam
Pada hakikatnya, Islam tidak tidak mengizinkan segala format jual beli apapun sekitar tidak merugikan di antara pihak dan sekitar tidak melanggar aturan-aturan yang telah diputuskan dan diserukan supaya tetap merawat persaudaraan.
Karenanya, jual beli sebagai sarana tolong-menolong antara sesama umat manusia pun mempunyai landasan yang paling kuat. Selain menata jual beli, Islam pun mengatur dengan rinci tentang akad sewa mencarter atau Ijarah.
Dasar hukum jual beli dalam Islam sendiri pastinya murni merujuk pada firman Allah SWT yang tertera dalam Alquran.
Adapun dasar hukum mengizinkan jual beli, di dalam Alquran diterangkan dalam tiga ayat, yaitu Surat Al-Baqarah Ayat 275, Surat Al-Baqarah Ayat 198, dan Surat An-Nisa Ayat 29.
Di samping berpedoman pada Alquran, dasar hukum jual beli dalam Islam pun merujuk pada Al-Sunnah. Artinya, Al-Sunnah ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW dalam format ucapan, perbuatan, dan penetapan yang baik menurut keterangan dari hukum syar’i.
Dasar hukum jual beli cocok hadits Rasulullah SAW dikatakan Abdullah bin Umar RA yang berkata, “Seorang laki-laki bercerita untuk Rasulullah SAW bahwa dia ditipu orang dalam urusan jual beli. Maka beliau bersabda, “Apabila anda berjual beli, maka katakanlah,‛tidak boleh terdapat tipuan’.”
Rukun Jual Beli
Dalam agama Islam, rukun akad jual beli yaitu suatu urusan yang mesti terpenuhi sebelum Anda mengerjakan proses transaksi guna menilai tingkat keabsahannya. Berikut ialah beberapa misal dari rukun dalam pekerjaan jual beli.
1. Penjual dan Pembeli
Dalam akad, mesti ada penjual dan pembeli supaya aktivitas perdagangan dapat dilakukan secara sah. Di samping itu, bakal lebih baik jika akad dilaksanakan tatap muka secara langsung untuk menangkal rasa ketidakpuasan atau salah paham yang dapat muncul.
2. Objek
Objek akad bisa berbentuk barang ataupun jasa yang dapat diterima nilainya dan terjamin halal. Misalnya, akad jual beli rumah, baju dan makanan.
3. Pengucapan Akad
Pengucapan akad berisikan tentang pengakuan bahwa penjual mengamini kesepakatan dari pembeli dan mau untuk menyerahkan barang yang dipasarkan untuk ditukar dengan perangkat transaksi seperti uang atau harta lain.
Syarat Sah Jual Beli
Di samping rukun, minimal ada tiga kriteria utama yang mesti dipenuhi dalam akad jual beli. Ketiga kriteria itu antara lain.
1. Keikhlasan Penjual dan Pembeli
Dalam akad, seluruh pihak yang tercebur baik penjaja maupun pembeli mesti ikhlas dalam mengerjakan transaksi.
Wajib hukumnya guna menegaskan bahwa tidak terdapat pihak yang darurat dalam kegiatan tersebut. Kalau ada di antara pihak yang merasa tidak ikhlas, maka pekerjaan jual beli dapat dirasakan tidak sah.
2. Penjual dan Pembeli Memenuhi Syarat
Kegiatan jual beli hanya dapat terealisasikan untuk orang yang telah mengisi syarat sah memakai hartanya dalam akad. Beberapa syarat itu antara lain:
- Kegiatan jual beli wajib dilaksanakan oleh orang yang mempunyai akal.
- Orang yang sudah terbebani syariat atau mukallaf.
- Bukan hamba sahaya semua saudagar dan sudah merdeka atas keinginannya sendiri.
- Sudah lumayan umur dan memahami perihal harta.
3. Halal
Dalam contoh akad jual beli, objek yang diperjualbelikan mesti mempunyai sifat halal dan tidak dilarang oleh agama Islam.
Macam-macam Jual Beli
Akad yang dilaksanakan dalam pekerjaan ekonomi syariah terdiri dari sekian banyak macam. Berikut macam-macam akad jual beli yang cocok dengan syariat Islam.
1. Musyarakah
Akad ini dilaksanakan oleh 2 pihak yang mengoleksi modal bareng untuk usaha tertentu. Dimana nantinya, deviden dari usaha itu akan dipecah secara rata.
2. Wadi’ah
Wadi’ah dilakukan jika ada di antara pihak yang menitipkan barang untuk pihak kedua. Akad ini seringkali dilaksanakan oleh perusahaan bank dalam produk tabungan giro.
3. Wakalah
Wakalah merupakan pengikat antara perwakilan di antara pihak dengan pihak lainnya. Bank syariah kerap memakai akad ini dalam pembelian barang impor dan penciptaan Letter of Credit
4. Kafalah
Kafalah menekankan perihal garansi yang akan di berikan oleh satu pihak untuk pihak lain. Akad ini lazimnya diterapkan dalam partisipasi tender (tender bond), jaminan sebuah proyek (performance bond), dan pembayaran di muka (advance payment bond).
5. Qardh
Qardh menata tentang pemberian dana pinjaman ke nasabah dalam jangka waktu yang singkat dan mesti diganti secepatnya. Jumlah nominal yang dibayarkan mesti cocok dengan dana pinjaman yang diberikan.
6. Hawalah
Hawalah menata tentang pengalihan utang. Umumnya, akad ini dilaksanakan oleh bank syariah dan nasabahnya yang akan memasarkan produk ke pembeli beda dalam format giro mundur (Post Dated Check).
7. Rahn
Rahn yaitu akad yang teknik kerjanya serupa dengan sistem pegadaian. Dimana, pihak penggadai bakal mendapatkan duit dari barang yang digadaikan. Akad ini diterapkan bilamana diterapkan andai ada pembiayaan yang membutuhkan adanya garansi tambahan.
8. Ijarah
Ijarah menata tentang pengalihan hak untuk sebuah objek dengan adanya ongkos cicilan sewa tanpa mengalihkan hak kepemilikan dari objek tersebut.
9. Mudharabah
Akda mudharabah dilaksanakan oleh pengelola modal. Kedua pihak itu nantinya bakal berbagi deviden dari pekerjaan usaha. Namun, jika timbul kerugian, pemilik modal yang bakal menanggungnya.
10. Istishna’
Istishna’ menata perihal proses transaksi sebuah produk yang dipesan menurut kriteria yang disepakati pembeli. Dalam akad ini, proses pembayarannya juga harus cocok kesepakatan, apakah ditunaikan di mula atau ketika produk sudah dikirim.
11. Murabahah
Akad jenis ini bakal berfokus dengan harga jual dan deviden yang diamini kedua pihak. Nantinya, produk akan diserahkan saat akad telah berlalu dan pembeli bisa melunasi pembayaran secara tunai maupun cicilan.
12. Salam
Akad salam dilaksanakan dengan cara pemesanan, dimana pembeli akan mengerjakan pembayaran dahulu sebelum produk dikirimkan. Akad ini biasanya diterapkan dalam bidang pertanian.
Barang-barang yang Tidak Boleh Diperjualbelikan
Ini dari definisi rukun jual beli ialah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang memiliki nilai secara sukarela antara kedua belah pihak.
Satu pihak menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya cocok dengan perjanjian atau peraturan yang dibetulkan syara’ dan disepakati.
Sesuai dengan ketetapan hukum syara’, maka barang yang diperjualbelikan mesti mengisi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dan hal-hal lain yang sehubungan dengan jual beli sampai-sampai bila kriteria-syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak cocok dengan kehendak syara’. Adapun dagangan yang jangan diperjualbelikan diantaranya:
- Barang yang berisi bagian najis ataupun dagangan yang nyata-nyata diharamkan oleh doktrin agama. Minuman keras, daging babi, bangkai dan sebagainya. Di antara bangkai terdapat pengecualiannya, yaitu ikan dan belalang.
- Barang yang tidak ada di tangan. Sehingga tidak sah memasarkan burung yang terbang di udara, memasarkan unta atau semacamnya yang kabur dari kandang dan sepertinya. Transaksi yang berisi objek jual Iqtishodiyah, maka proses jual beli seperti ini diharamkan. Hal tersebut sebab berisi gharar (spekulasi) dan memasarkan barang yang tidak bisa diserahkan.
Rekomendasi Buku Jual Beli Islami
Berikut merupakan rekomendasi buku agama Islam dari Gramedia
1. Fiqih Ringkas Jual Beli
Agama Islam merupakan agama yang menata seluruh aspek kehidupan, baik sehubungan dengan aqidah, ibadah, maupun mu’amalah.
Salah satu di antara format mu’amalah yang ditata dalam agama Islam ialah permasalahan jual beli. Tulisan ini membicarakan secara ringkas mengenai hukum-hukum jual beli, terutama mengenai hukumnya, kriteria dan rukunnya, hak khiyar, dan saksi dalam jual beli.
Semoga semakin meningkatkan pemahaman anda terhadap hukum-hukum dalam agama anda yang mulia ini. Amin yaa Rabbal ‘Alamiin.
2. Jual Beli bySa’id Abdul Azhim
“Jual-Beli Sa’id Abdul Azhim Memahami kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam praktek jual-beli dan hukum sejumlah transaksi bisnis dan finansial masa sekarang menurut nash al-Qur`an, hadis, fikih muamalah islamiyah, dan fatwa-fatwa mutakhir ulama.
Buku ini menyatakan hukum-hukum syariat sebanyak praktek perniagaan dan instrumen finansial yang berlaku di zaman sekarang, mulai dari yang berskala kecil sampai yang berskala besar, dari jual-beli di pasar tradisional sampai jual-beli di pasar modal. Semua jenis dan format perdagangan tersebut disoroti kitab ini melewati kaca mata fikih muamalah islamiyah.
Praktek-praktek yang tidak cocok dengan doktrin syariat ditelisik kemudian diluruskan dengan solusi-solusi yang dilandaskan pada pesan al-Quran dan sunnah Nabi s.a.w.
Misalnya, pada permasalahan bunga bank. Ditunjukkan oleh buku ini bagaimana teknik mempergunakan bunga bank dengan kriteria-syarat tertentu dan guna tujuan-tujuan tertentu.
Kekuatan buku ini terletak pada ulasannya yang padat, disertai dalil-dalil dari al-Quran, sunnah, dan pendapat semua ulama, terutama fatwa dari al-Majmaal-Fiqh al-Islâmi (Komisi Fikih Islam) dan Dâr al-Iftâ al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir).
Yang dikemukakan pun pendapat-pendapat fikih yang sangat kuat dan muktabar. Menariknya lagi, penulisnya melengkapi kajiannya dengan melafalkan kasus-kasus faktual seputar praktek bisnis dan jual-beli kontemporer.
Sehingga, kitab ini sangat berfungsi tidak hanya untuk para pelaku bisnis dan ekonomi, tetapi juga untuk pembaca umum yang sehari-harinya melakukan kegiatan jual-beli.”
3. Akad Jual Beli
Sistem bisnis dan finansial syariah tumbuh serta berkembang di sekian banyak negara, baik di area yang beberapa besar penduduknya muslim maupun yang warga muslimnya minoritas.
Sekarang ini, sistem ekonomi dan finansial syariah tidak hanya dirasakan sebagai unsur dari doktrin Islam, namun lebih dari itu, pandangan serta sikap hidup halal (antara lain dengan tidak mengerjakan transaksi yang dilarang) dipercayai akan dominan pada terbentuknya kesejahteraan.
4. Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Buku “Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam” merupakan sebuah buku yang mencoba membicarakan secara komprehensif mengenai Jual beli.
Adapun topik yang dibicarakan dalam kitab ini diantaranya: Ekonomi Islam, Hukum Jual Beli, Jual Beli Murabahah, Jual Beli Salam dan Jual Beli Istishna.
Buku ini bisa dijadikan refrensi yang utama untuk mahasiswa, akademisi, penggiat ekonomi syariah maupun masyarakat umum yang hendak mengkaji jual beli secara mendalam dalam perspektif ekonomi Islam.
Demikianlah penjelasan tentang Jual Beli dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.
Baca juga artikel lainnya :
- Pengertian Filsafat : Ciri, Manfaat, Cabang dan Metodenya
- Pengertian Ekosistem : Macam, Ciri-ciri dan Komponennya
- Pengertian Ekonomi : Kegiatan, Prinsip-prinsip dan Motifnya
- Pengertian Budaya : Unsur, Faktor, Ciri, Fungsi, Wujud dan Contohnya
- Pengertian Browsing : Sejarah, Manfaat, Istilah dan Cara Kerjanya
- Pengertian Bahan Ajar : Pengembagan, Tujuan dan Cara Kerjanya