Pengertian Warga Negara – Sebagai orang yang lahir di Indonesia dan mempunyai leluhur pribumi orang Indonesia, Sahabat tentu secara otomatis menjadi penduduk negara Indonesia.
Namun, terdapat loh orang yang tidak lahir di Indonesia, juga dapat menjadi penduduk negara Indonesia. Bisa jadi orang tuanya mencetuskan saat bekerja di luar negeri. Anaknya tetap dihitung sebagai penduduk negara Indonesia.
Bahkan terdapat yang mempunyai kewarganegaraan ganda ketika anak itu belum dewasa. Karena sejumlah negara mempunyai definisinya sendiri siapa saja yang dinamakan sebagai penduduk negaranya. Lalu bagaimana dengan aturan di indonesia? Simak artikel nya dibawah ini.
Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah semua orang yang secara hukum adalah anggota sah dari sebuah negara tertentu. Warga negara dapat berupa penduduk negara lokal atau penduduk negara asing di suatu negara.
Definisi penduduk negara juga memiliki tidak sedikit perbedaan sebab tiap negara pun mempunyai konsep dan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda.
Secara umum ada 2 asas kewarganegaraan guna menilai penduduk negara seseorang. Yang kesatu ialah asas ius sanguinis yang didasarkan pada keturunan darah atau kewarganegaraan orang tuanya. Yang kedua ialah asas ius soli yang didasarkan pada lokasi kelahiran seseorang. Indonesia merealisasikan asas ius sanguinis.
Warga negara Indonesia sering disingkat dengan WNI. Ada pun istilah WNA atau penduduk negara asing, merujuk pada orang asing yang sedang bermukim atau singgah di Indonesia.
Fungsi penduduk negara di sebuah negara menjadi urgen untuk mengawal persatuan, membuat kestabilan serta menyokong pemerintah dalam mengerjakan pembangunan bangsa.
Tentunya tiap penduduk negara mempunyai hak dan keharusan tertentu. Di Indonesia, hak dan keharusan warga negara ditata dalam UUD 1945 antara beda pada pasal 27 dan 28.
Pemberian hak dan keharusan ini urgen guna mengawal kestabilan dan ketenteraman di dalam negeri untuk tiap warganya.
Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli
Berikut merupakan definisi warga negara menurut beberapa para ahli:
1. A.S. Hikam (2004)
Pengertian penduduk negara menurut keterangan dari A.S. Hikam ialah anggota dari sebuah komunitas atau kumpulan yang menyusun suatu negara.
2. Koerniatmanto S
Arti penduduk negara adalah anggota sebuah negara yang mempunyai status khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak dan keharusan yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.
3. Ko Swaw Sik (1957)
Definisi penduduk negara ditafsirkan sebagai seluruh orang yang mempunyai ikatan hukum dengan sebuah negara.
4. Purwadarminta
Pengertian penduduk negara menurut keterangan dari Purwadarminta merupakan orang yang secara hukum adalahanggota dari sebuah negara.
5. Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Arti penduduk negara didefinisikan sebagai suatu pengkajian yang sehubungan dengan tugas-tugas pemerintahan, hak dan keharusan warga negara.
6. Wolhoff
Pengertian penduduk negara yaitu bentuk keanggotaan dari sebuah bangsa tertentu yakni sejumlah insan yang mempunyai ikatan satu sama lainnya sebab adanya kesatuan bahasa, kehidupan sosial, budaya, serta kesadaran nasionalnya.
7. Soemantri
Definisi penduduk negara menurut keterangan dari Soemantri yakni sesuatu yang saling sehubungan dengan insan sebagai seseorang dalam sebuah ikatan yang terorganisir dalam sebuah interaksi dengan negara.
8. Graham Murdock
Definisi penduduk negara ialah suatu hak guna dapat berpartisipasi secara utuh dalam sekian banyak pola struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta guna dapat menolong menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan demikian maka memperbesarkan ide-ide.
9. Daryono
Berdasarkan keterangan dari Daryono, makna kewarganegaraan ialah seseorang dengan keanggotaan di dalam satuan politik tertentu (negara) yang dengannya akan membawa hak guna dapat berpartisipasi dalam pekerjaan politik.
10. Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono
Warga negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik spesifik yang dengannya menopang hak untuk dapat performa dalam aktivitas-aktivitas politik.
11. R. Paman
Definisi penduduk negara menurut keterangan dari pendapat dari R. Daman merujuk pada kata kondisi-kondisi yang sehubungan dengan warga dalam sebuah negara.
Fungsi Warga Negara
Beberapa fungsi warga negara sehubungan dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Hak dan kewajiban warga negara diserahkan untuk memenuhi sejumlah fungsi penduduk negara sebagai berikut.
- Menjunjung hukum dan pemerintahan yang sah dan berdaulat.
- Ikut serta dalam upaya pembelaan negara cocok kapasitas dan bidang masing-masing.
- Menghormati hak asasi insan (HAM) orang beda dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Tunduk untuk peraturan dan batasan yang diputuskan dengan undang-undang.
- Menjaga persatuan dan kesatuan negara.
- Mentaati dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
- Turut serta dalam pembangunan untuk membina bangsa.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban telah disematkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yakni :
- Pasal 26, ayat 1, yang menjadi penduduk negara ialah orang-orang bangsa Indonesia pribumi dan orang-orang bangsa beda yang diabsahkan dengan undang-undang sebagai penduduk negara. Kemudian pada ayat 2, kriteria-syarat tentang kewarganegaraan diputuskan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat 1, segala penduduk negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, mesti menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat 2, tiap-tiap penduduk negara berhak atas kegiatan dan penghidupan yang layak untuk kemanusiaan.
- Pasal 28, kebebasan berserikat dan berkumpul, menerbitkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya diputuskan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat 1, hak dan keharusan warga negara guna ikut serta dalam pembelaan negara. Dan pada ayat 2, mengaku pengaturan lebih lanjut ditata dengan undang-undang.
1. Hak Warga Negara Indonesia
Hak penduduk negara Indonesia antara lain:
- Hak atas kegiatan dan penghidupan yang layak: “Setiap penduduk negara berhak atas kegiatan dan penghidupan yang layak untuk kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
- Hak guna hidup dan menjaga kehidupan: “Setiap orang berhak guna hidup serta berhak menjaga hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A)
- Hak untuk menyusun keluarga dan melanjutkan keturunan melewati perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.”
- Hak guna mengembangkan diri dan melewati pemenuhan keperluan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni dan kebiasaan demi menambah kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak guna memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membina masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1)
- Hak untuk memiliki hak kepunyaan pribadi, hak guna hidup, hak guna tidak disiksa, hak kebebasan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak guna tidak diperbudak, hak untuk dinyatakan sebagai individu di hadapan hukum, dan hak guna tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut merupakan hak asasi insan yang tidak bisa dikurangi dalam suasana apa pun. (pasal 28I ayat 1).
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: “Segala penduduk negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan mesti menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut dengan tidak terdapat kecualinya”.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan: “Setiap penduduk negara berhak dan mesti ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib memuliakan hak asasi insan orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib memuliakan hak asai insan orang lain”.
- Wajib tunduk untuk pembatasan yang diputuskan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, masing-masing orang mesti tunduk untuk pembatasan yang diputuskan dengan undang-undang dengan maksud untuk memastikan pengakuan serta penghormatan atas hak kemerdekaan orang beda dan untuk mengisi tuntutan yang adil cocok dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam sebuah masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan ketenteraman negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan: “Tiap-tiap penduduk negara berhak dan mesti ikut serta dalam usaha pertahanan dan ketenteraman negara”.
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Bagi Sahabat yang telah menjadi WNI, Sahabat tidak perlu banyak syarat. Namun, untuk sejumlah jenis orang, terdapat syarat guna menjadi penduduk negara Indonesia.
Syarat ini tertuang pada Pasal 9 UU 12/2006 untuk orang yang kehilangan kewarganegaraan dan untuk WNA beda yang hendak menjadi WNI. Apa saja kriterianya?
- Sudah berusia 18 tahun atau telah kawin meskipun belum 18 tahun.
- Pada saat mengemukakan permohonan, sudah tinggal di Indonesia sekitar 5 tahun beruntun atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat fisik dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana / penjara sebab terbukti mengerjakan tindak pidana / durjana yang ditakut-takuti dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.
- Dengan mendapat kewarganegaraan Indonesia tidak mengakibatkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda, sebab urusan tersebut tidak dinyatakan dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan kata lain, kedudukan kewarganegaraan dari negara beda harus dilepaskan.
- Mempunyai kegiatan atau mempunyai penghasilan tetap.
- Membayar duit / ongkos pewarganegaraan ke Kas Negara. Untuk penjelasan lebih lanjut tentang besarnya ongkos ini silahkan hubungi Kantor Imigrasi RI terdekat.
Dari kriteria di atas, lumayan ketat juga yah kriterianya. Namun, di negara lain lebih ketat lagi loh. Ada yang mensyaratkan mesti punya duit dan tabungan paling tidak berapa puluh juta.
Karena memang suatu negara tentu tidak inginkan menanggung orang-orang yang bermasalah (tidak punya penghasilan) yang nantinya justeru menjadi tanggungan negara tersebut.
Karena sejumlah negara mempunyai aturan menanggung ongkos hidup orang-orang yang tidak bekerja di negaranya.
Demikianlah penjelasan tentang Warga Negara dari RuangPengetahuan.Co.Id semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.