Pengertian Konstitusi – Negara-negara di dunia pastinya mempunyai konstitusi, walau dengan bentuk dan tipologi yang berbeda-beda. Konstitusi menempati posisi penting untuk suatu negara.
Salah satunya kerena konstitusi beraksi menjadi semacam dokumen atau sertifikat kelahiran sebuah negara, dan bagaimana arah negara itu ke depannya.
Tulisan ini memaparkan pengertian dari konstitusi dan lebih jauh lagi membicarakan mengapa konstitusi penting untuk suatu negara.
Bagian akhir artikel akan menyebut karakter pokok dari sebuah negara yang menganut prinsip konstitusionalisme.
Pengertian Konstitusi
Ramlan Surbakti (2014) menyerahkan lima definisi dasar tentang konstitusi. Pertama, konstitusi adalah akte kelahiran sebuah negara (the birth certificate of a nation state).
Kedua, konstitusi adalah hukum dasar atau sumber hukum yang menjadi acuan segala produk perundang-undangan (All law is derived from the Constitution).
Ketiga, konstitusi memuat bagaimana preskripsi atau destinasi dari berdirinya sebuah negara. Dalam bahasa filsafat politik dinamakan bagaimana pengandaian cita-cita dari rezim terbaik atau masyarakat terbaik yang hendak dijangkau oleh sebuah negara dan bangsa (the prescription for a good society or the best regime).
Keempat, konstitusi sebagai instrumen untuk menjangkau tujuan negara. Kelima, konstitusi ialah kontrak politik antara penduduk negara (a politial contract among citizens).
Berikut keterangan singkat setiap definisi diatas:
Terbentuknya sebuah negara dibuka dari pernyataan kemerdekaan andai pada tadinya bekas jajahan, atau komitmen menyusun negara baru yang bertolak belakang di distrik yang sama.
Di sini, konstitusi beraksi sebagai akte kelahiran negara. Proklamasi kebebasan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tidak dapat terpisahkan dari pengabsahan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 sebagai konstitusi secara tegas memuat pernyataan dari kelahiran negara baru yang mempunyai nama Indonesia.
Contoh konstitusi sebagai wujud komitmen bergabungnya sekian banyak negara ke dalam suatu format negara baru contohnya dapat disaksikan dari konstitusi Kemerdekaan Amerika Serikat (alinea kesatu dan terakhir), yang disepakati secara mufakat oleh 13 Negara pada tanggal 4 Juli 1776.
Konstitusi sebagai sumber hukum primer atau mendasar perundangan-undangan mengindikasikan bahwa masing-masing undang-undang atau regulasi dari negara tertentu jangan meninggalkan konstitusi sebagai acuan.
Di dalam derajat hukum, anda mengenal hukum dasar dan hukum biasa. Hukum dasar ini termuat dalam konstitusi yang seringkali mengandung landasan pokok-pokok landasan hukum laksana tentang hak asasi manusia, garis besar penyelenggaraan negara, hak dan keharusan warga negara dan seterusnya.
Konstitusi sebagai preskripsi dari negara macam apa yang disusun menegaskan dari destinasi negara itu didirikan.
Misalnya destinasi dari berdirinya Negara Indonesia ialah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan semua tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut mengemban ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Selanjutnya konstitusi sebagai alat menjangkau tujuan negara tersebut mengindikasikan bagaimana pengaturan-pengaturan mengenai pembagian wewenang antar lembaga negara, hubungan pusat dan daerah: apakah menghendaki negara kesatuan, negara federal, atau konfederasi.
Sehingga konstitusi pun memuat mekanisme taktis bagaimana kekuasaan didapatkan dan apa saja kewenangan dari dominasi tersebut.
Terakhir, konstitusi sebagai kontrak sosial yang mendasarkan pada kerangka filosofis politik yang menginginkan bahwa proses perumusan itu adalah kehendak penduduk negara, yang berimplikasi pada keharusan patuh masing-masing warga negara terhadap konstitusi yang disepakati.
Jika lima definisi tersebut digabungkan, kita dapat mendefinisikan konstitusi sebagai “akte kelahiran sebuah negara yang berlaku pula sebagai sumber hukum dengan mendasarkan pada destinasi negara itu didirikan, serta memuat pula bagaimana mekanisme pengaturan supaya tujuan negara terwujud yang sebetulnya adalah manifestasi dari kontrak sosial antar penduduk negara”.
Pengertian mengenai konstitusi ini menegaskan alangkah pentingnya eksistensi konstitusi untuk suatu negara. Berikutnya akan dibicarakan lebih jauh kenapa konstitusi tersebut penting.
Kostitusi menduduki tempat penting untuk keberadaan sebuah negara. Paling tidak terdapat lima dalil pula yang berpijak dari definisi konstitusi di atas kenapa konstitusi tersebut penting.
Berikut empat poin kenapa konstitusi tersebut penting yang disarihkan dari keterangan Ramlan Surbakti:
Pertama, konstitusi adalah dokumen yang menjadi dasar dari berdirinya sebuah negara beserta destinasi dari negara itu didirikan. Kedua, konstitusi paling penting sebab menjadi acuan baku untuk penyelenggaraan dominasi
Negara berhubungan pembagian kewenangan antar lembaga maupun hubungan level pemerintahan pusat dengan dominasi teritorial dalam lingkup kekuasannya, bagaimana pelaksana negara menjalankan tugasnya, serta mekanisme seseorang menempati posisi sebagai pelaksana negara.
Ketiga, konstitusi memuat hak penduduk negara. Hal ini supaya pemerintah tidak sewenang-wenang terhadap rakyat sebab kekuasannya telah diberi batas oleh aturan konstitusi.
Kelima, “konstitusi tidak melulu penting tetapi khususnya dokumen yang PALING PENTING yang pernah dibentuk dalam sejarah sebuah negara, sebuah dokuemen yang memprovokasi setiap penduduk negara masing-masing hari” (Surbakti, 2014: 6).
Misalnya, kemerdekaan beribadah dan mengekspresikan kebiasaan dan kreatifitas ialah bagian urgen dari pelajaran yang diakomodir dalam konstitusi. Sebagai daftar penting, negara yang mempunyai konstitusi tidak saja yang berbentuk republik.
Tetapi sistem negara monarki juga ada yang mempunyai konstitusi. Misalnya Inggris yang dinamakan sebagai negara “monarki konstitusional”. Meski masih berbentuk monarki, tetapi parlemen mempunyai sebagian besar dominasi penyelenggaraan negara.
Jika sebuah negara mempunyai dan merealisasikan konstitusi secara benar, maka berjalannya pemerintahan itu dapat dinamakan pemerintahan konstitusional, dimana kewenangan dan kepandaian yang dikeluarkan oleh pejabat negara diberi batas ruang geraknya oleh konstitusi. Hal ini dinamakan sebagai konstitusionalisme yang segera akan anda bahas.
Konstitusionalisme
Ramlan Surbakti (2014) menjelaskan lagi bahwa negara yang menganut sistem pengendalian atas dominasi negara dinamakan konstitusionalisme.
Hal ini sekaligus mengirimkan kita pada pemahaman bahwa pada dasarnya konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) terdapat yang menganut paham konstitusionalisme.
Bagi negara yang UUD nya menganut konstitusionalisme berakar dari prinsip guna membatasi dominasi politik supaya hak penduduk negara tetap terjaga.
Surbakti menjelaskan, “Konstitusionalisme adalah mekanisme sentral guna mengendalikan dominasi politik dan menjamin kemerdekaan warga negara (Surbakti, 2014: 18).
Penjelasan di atas mengingatkan anda pada suatu ungkapan populer dari Lord Acton bahwa “‘power corrupts and absolute power corrupts absolutely”.
Ringkas kata, adanya mekanisme pembatasan kewenangan politik yang termuat dalam konstitusi yang mengekor konstitusionalisme bertujuan supaya kekuasaan tidak korup atau semena-mena.
Sebagai misal adanya bagaimana Amerika Serikat mendirikan prinsip konstitusionalisme dalam UUD mereka, yang sangat tidak menunjukkan dua karakter dasar (Surbakti, 2014).
Pertama, UUD Amerika menyadari bahwa konstitusi itu adalah hukum dasar yang adalah upaya akomodiri dari format kekuasaan yang lebih tinggi, contohnya seputar hak asasi insan yang asasinya pemberian Tuhan dan negara tidak dapat menggugat urusan tersebut.
Kedua, adanya fragmentasi dominasi sekaligus berjuang menjalakankan akuntabilitas sebagai perangkat kontrol kekuasaan. Misalnya dominasi di politik Amerika terdistribusikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives), Senat, dan Presiden.
Di samping itu, penyelenggaraan Pemilu baik untuk negara federal dan negara unsur menjadi salah satu misal bagaimana mekanisme kontrol dominasi terhadap pejabat publik bisa terlaksana.
Dalam perjalanannya nanti, semua pemegang jabatan tidak dapat mengacuhkan begitu saja otoritas dominasi mereka pada dasarnya bersumber dari legitimasi rakyat.
Surbakti pun menegaskan bahwa prinsip konstitusionalisme ini pada dasarnya bukan guna memperlemah dominasi pemerintah negara, tetapi sekadar mengantisipasi supaya tidak terjadi penyalagunaan dominasi dengan teknik membatasi dominasi tersebut.
Sejarah Konstitusi
Sebenarnya. konstitusi (constitution) bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar (Grundgezets), dikarenakan sebuah kekhilafan dalam pandangan orang tentang konstitusi pada negara-negara canggih sehingga definisi konstitusi tersebut kemudian diserupakan dengan Undang-Undang Dasar.
Kekhilafan ini diakibatkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki supaya semua ketentuan hukum ditulis, demi menjangkau kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sampai-sampai setiap ketentuan hukum sebab penting tersebut harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu ialah Undang-Undang Dasar.
Hampir seluruh negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya menata mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan teknik bekerja sekian banyak lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak mempunyai konstitusi tertulis ialah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap seluruh lembaga-lembaga kenegaraan.
Dan seluruh hak asasi insan ada pada adat kelaziman dan pun tersebar di sekian banyak dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah paling tua laksana Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat garansi hak-hak azasi insan rakyat Inggris.
Karena peraturan mengenai kenegaraan tersebut tersebar dalam sekian banyak dokumen atau melulu hidup dalam adat kelaziman masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kelompok negara yang mempunyai konstitusi tidak tertulis.
Pada nyaris semua konstitusi tertulis ditata mengenai pembagian dominasi menurut jenis-jenis kekuasaan, dan lantas menurut jenis kekuasaan tersebut dibentuklah lembaga-lembaga negara.
Dengan demikian, jenis kekuasaan tersebut perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian disusun lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengemban jenis dominasi tertentu itu.
Tujuan Konstitusi
- Membatasi dominasi penguasa supaya tidak beraksi sewenang-wenang. Hal ini dimaksudkan bilamana tanpa membatasi dominasi penguasa, dikhawatirkan konstitusi tidak bakal berjalan dengan baik dan dapat saja dominasi penguasa bakal merajalela dan dapat merugikan rakyat banyak.
- Melindungi HAM, maksudnya masing-masing penguasa berhak memuliakan HAM orang beda dan hak mendapat perlindungan hukum dalam hal mengemban haknya.
- Pedoman penyelenggaraan negara. Maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara anda tidak akan berdiri dengan kokoh.
Unsur konstitusi
1. Konstitusi Menurut Sri Sumantri ada 3 Pokok, yaitu:
- Jaminan terhadap HAM dan penduduk negara.
- Susunan ketatanegaraan yang mempunyai sifat fundamental.
- Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
2. Konstitusi Menurut Miriam Budiarjo, memuat tentang:
- Organisasi negara.
- HAM.
- Prosedur solusi masalah pelanggaran hukum.
Cara Evolusi Konstitusi
Konstitusi Menurut Koerniatmanto Soetoprawiro, mengandung tentang:
- Pernyataan ideologis.
- Pembagian dominasi negara.
- Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
- Perubahan konstitusi.
- Larangan evolusi konstitusi.
Parameter Konstitusi
Parameter terbentuknya pasal-pasal UU yaitu:
- Agar suatu format pemerintahan bisa dijalankan secara demokrasi dengan menyimak kepentingan rakyat.
- Melindungi asas demokrasi.
- Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
- Untuk mengemban dasar negara.
- Menentukan sebuah hukum yang mempunyai sifat adil.
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi/ UUD yaitu:
- Dengan adanya UUD baik penguasa dapat memahami aturan atau peraturan pokok fundamental mengenai ketatanegaraan.
- Sebagai hukum dasar.
- Sebagai hukum yang tertinggi.
Perkembangan Konstitusi Di Indonesia
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah sepakat utntuk merangkai sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala makna dan fungsinya.
Sehari sesudah proklamasi kebebasan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah diabsahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kebebasan Indonesia dalam suatu naskah yang disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 tersebut adalah konstitusi yang paling singkat dan melulu memuat 37 pasal tetapi ketiga pelajaran muatan konstitusi yang mesti terdapat menurut peraturan umum teori konstitusi sudah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya bisa jadi untuk menyelenggarakan perubahan atau penyesuaian tersebut memang sudah disaksikan oleh semua penyusun UUD 1945 tersebut sendiri, dengan merumuskan dan melewati pasal 37 UUD 1945 tentang evolusi Undang-Undang Dasar.
Dan bilamana MPR bermaksud akan mengolah UUD melewati pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya urusan tersebut harus ditanyakan lebih dahulu untuk seluruh Rakyat Indonesia melewati suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 mengenai referendum).
Perubahan UUD 1945 kemudian dilaksanakan secara bertahap dan menjadi di antara agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 sampai perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002.
Bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas mengerjakan pengkajian secara komperhensif tentang evolusi UUD 1945 menurut ketetapan MPR No. I/MPR/2002 mengenai pembentukan komisi Konstitusi.
Demikianlah penjelasan tentang Konstitusi dari RuangPengetahuan.Co.Id Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian, sampai jumpa.